Surat Izin Hajatan Kemenag Jombang Tidak Dilampiri Tes Kesehatan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Acara hajatan pernikahan Kepala Kemenag Jombang di salah satu hotel ternama di Jombang. SP/ M. Yusuf
Acara hajatan pernikahan Kepala Kemenag Jombang di salah satu hotel ternama di Jombang. SP/ M. Yusuf

i

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Soal izin acara hajatan pernikahan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang, ternyata tidak disertakan surat keterangan sehat dari keluarga yang menggelar hajatan.

Asisten 1 Setdakab Jombang, Anwar mengungkapkan, bahwa izin hajatan dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang. Dan untuk mengajukan izin pesta pernikahan, pihak keluarga mempelai hingga panitia acara diminta menjalani tes kesehatan.

"Untuk memastikan pihak penyelenggara bebas dari Covid-19. Izinnya tiga hari sebelum acara. Hari itu juga kita sarankan untuk melakukan tes kesehatan, sehingga mengamankan semua yang terlibat dalam acara itu," ungkapnya, saat dikonfirmasi, Rabu (07/10/2020).

Surat keterangan sehat merupakan salah satu syarat penting untuk mengajukan permohonan izin hajatan di tengah pandemi Covid-19 sesuai SE Bupati Jombang Nomor 700/454/415.10.1.3/2020 tentang protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pesta perkawinan, hajatan dan pertunjukan seni dalam hajatan.

Menurut pengakuan Anwar, pihaknya juga tidak mengetahui apakah Kepala Kemenag Jombang beserta keluarga telah menjalani tes kesehatan atau belum.

"Secara otomatis itu menjadi aturan di dalam SE Hajatan. Kita sudah sarankan untuk tes kesehatan. Buktinya kemarin surat tes kesehatan tidak dilampirkan," tukasnya.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jombang dr Achmad Iskandar Dzulqornain menjelaskan, surat keterangan sehat merupakan hal penting bagi penyelenggara hajatan di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

"Di surat edaran bupati tentang pelaksanaan hajatan, sebenarnya itu (tes kesehatan, red) sudah diatur. Jadi untuk memastikan mulai panitia, mempelai pengantin, keluarga mempelai dan semua yang terlibat dalam kondisi sehat," ujarnya.

Iskandar menegaskan, Satgas Covid-19 Kabupaten Jombang harus proaktif menyikapi surat izin yang diajukan oleh Kepala Kemenag Jombang. Terutama memastikan surat keterangan sehat, yang merupakan langkah dari pencegahan terjadinya penularan Covid-19.

"Kami mengimbau panitia dan dinas kesehatan proaktif melakukan upaya screaning. Jangan sampai nanti di belakang hari baru kemudian satu demi satu ketahuan (terpapar Covid-19, red). Itu bakal akan lebih menyulitkan," pungkasnya. (suf)

Berita Terbaru

Kebutuhan Lapangan Kerja Mewarnai Aspirasi Warga,  Pimpinan Dewan Minta Pelatihan Kerja Disesuaikan dengan Investasi ya

Kebutuhan Lapangan Kerja Mewarnai Aspirasi Warga, Pimpinan Dewan Minta Pelatihan Kerja Disesuaikan dengan Investasi ya

Rabu, 10 Jun 2026 06:05 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 06:05 WIB

Surabaya Pagi.com – Pelaksanaan reses anggota DPRD Kota Surabaya tahun ini memunculkan fenomena baru yang menarik. Jika selama bertahun-tahun aspirasi warga d…

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni: Reses Bukan Seremoni, Melainkan Kewajiban Konstitusional untuk Menyerap Aspirasi

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni: Reses Bukan Seremoni, Melainkan Kewajiban Konstitusional untuk Menyerap Aspirasi

Rabu, 10 Jun 2026 06:00 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 06:00 WIB

Surabaya Pagi.com  –Reses merupakan instrumen penting untuk memastikan suara masyarakat masuk dalam proses pembangunan daerah.kegiatan tersebut merupakan am…

Raffi Ahmad Terseret Dugaan Suap Importasi Barang

Raffi Ahmad Terseret Dugaan Suap Importasi Barang

Rabu, 10 Jun 2026 05:58 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Raffi Ahmad selebritas, pembawa acara, dan pengusaha berjuluk "Sultan Andara" , menggandeng pengacara Hotman Paris. Ini terkait dugaan suap…

Kementan Keluarkan Rp 40 triliun untuk Riset dan Pembinaan Petani

Kementan Keluarkan Rp 40 triliun untuk Riset dan Pembinaan Petani

Rabu, 10 Jun 2026 05:57 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Kementerian Pertanian (Kementan) bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menambah produksi sektor pertanian dan…

Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002, Jenderal Polri Bisa Berusia 63 Tahun

Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002, Jenderal Polri Bisa Berusia 63 Tahun

Rabu, 10 Jun 2026 05:52 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM : DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia…

Kinerja Bank Himbara Sangat Bagus

Kinerja Bank Himbara Sangat Bagus

Rabu, 10 Jun 2026 05:50 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.com : Kemarin, para direktur bank pelat merah (Himbara), membahas terkait fenomena pasar saham yang saat ini sedang bergejolak termasuk anjloknya…