Ryantori Diduga Lakukan Pidana Berlapis

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ryantori saat diadili di PN Surabaya, Rabu (30/9/2020/2020).
Ryantori saat diadili di PN Surabaya, Rabu (30/9/2020/2020).

i

SURABAYAPAGI, Sidoarjo- Ir. Ryantori Angka Raharja yang terjerat kasus hak paten, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur.

Sidang kedua bakal digelar pada Senin (12/10/2020) nanti. Ryantori diancam pidana dalam Pasal 161 Jo Pasal 160 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten. Dengan pasal ini, Ryantori terancam hukuman penjara selama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Ryantori duduk sebagai pesakitan karena diduga melanggar paten Konstruksi Sarang Laba Laba yang dimiliki PT Katama Surya Bumi. Ironisnya, Ryantori sendiri adalah mantan Direktur Teknik PT Katama.

Diketahui, Hak Paten Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL)  dari Kementrian Hukum dan HAM sejak tahun 2004,  diberikan kepada PT Katama Suryabumi. Namun seiring berjalan waktu PT Cipta Anugerah Indotama dengan Ryantori sebagai Direkturnya, mengklaim telah menyempurnakan Konstruksi Sarang Laba-Laba dengan temuan baru berupa Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (JRBPV) yang kini juga mempunyai hak paten yang berbeda.

Meskipun berbeda hak paten antara Konstruksi Sarang Laba-laba dengan Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal, tetapi pembangunan Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal tetap menggunakan Konstruksi Sarang Laba-Laba sehingga pembangunan Jaring Rusuk Pasak Vertikal harus seijin PT Katama Suryabumi selaku pemegang hak paten Konstruksi Sarang Laba-Laba.

Terkait status Ryantori sebagai Direktur Teknik PT Katama, akademisi yang juga Rektor Universitas Islam Attahiriyah Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah SH, mengatakan, jika Ryantori sama saja dengan melakukan penggelapan. Pasalnya, saat dia melakukan pengembangan, dia masih berstatus sebagai pegawai Katama. "Tapi pengembangan itu dia lakukan tanpa izin perusahaan tempat dia bekerja,'tegas Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Mantan Hakim Agung di Mahkamah Agung ini menambahkan, Ryantori selama ini diduga memalsukan fakta bahwa PT Katama adalah pemegang paten KSLL.

"Seakan-akan JRBPV tidak ada hubungannya dengan KSLL, padahal keduanya itu jadi satu. Ini namanya pembohongan publik,"ungkap mantan Direktur       Jenderal       Peraturan       Perundang-undangan,  Departemen  Hukum  dan  Hak  Asasi  Manusia ini.

Gani menambahkan, Ryantori dinilai telah menyalahgunakan wewenang karena telah mengembangkan JRBPV tanpa izin Katama. “Saat itu dia adalah pegawai PT Katama, tapi tanpa seizin PT Katama, dia sudah mengembangkan JRBPV tanpa izin perusahaan tempat ia bekerja. Itu namanya penyalahgunaaan wewenang,” tegas pria yang juga aktif mengajar di Universitas Tarumanagara ini.

Sebagai pamungkas, Prof. Gani mengingatkan agar semua pihak mendukung produk anak bangsa sendiri yang terbukti berkualitas. “Konflik dan polemik seharusnya dihindara. Jika memang ada perusahaan yang mau mengembangkan produk anak negeri yang berkualitas, semua elemen seharusnya mendukungh penuh. Karena ini juga menjadi kebanggan negeri ini,”pungkasnya.sg

Berita Terbaru

PT Smelting Buka Suara soal Dentuman Keras di Smelter: Material Suhu Tinggi Bertemu Air

PT Smelting Buka Suara soal Dentuman Keras di Smelter: Material Suhu Tinggi Bertemu Air

Minggu, 09 Agu 2026 10:50 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 10:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Manajemen PT Smelting akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait suara dentuman keras yang menggemparkan warga di sekitar kawasan i…

l Nino Kuat Ancam Jatim, Fraksi PDIP DPRD Minta Pemprov Tinggalkan Pola Dropping Air

l Nino Kuat Ancam Jatim, Fraksi PDIP DPRD Minta Pemprov Tinggalkan Pola Dropping Air

Minggu, 09 Agu 2026 10:49 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 10:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ancaman El Nino kuat yang diperkirakan mencapai puncaknya pada Agustus–September 2026 menjadi ujian serius bagi tata kelola sumber …

Menko PM Lihat Langsung Dampak Pemberdayaan PNM di Gresik

Menko PM Lihat Langsung Dampak Pemberdayaan PNM di Gresik

Minggu, 09 Agu 2026 06:31 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 06:31 WIB

SURABAYA PAGI, Gresik - Pemberdayaan masyarakat tidak selalu dimulai dari sesuatu yang besar. Di Desa Watuagung, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, perubahan…

Fotografer Wedding di Ponorogo Diduga Intip Perias di Kamar Mandi, Ponselnya Simpan 700 Rekaman Perempuan

Fotografer Wedding di Ponorogo Diduga Intip Perias di Kamar Mandi, Ponselnya Simpan 700 Rekaman Perempuan

Sabtu, 08 Agu 2026 18:44 WIB

Sabtu, 08 Agu 2026 18:44 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Seorang fotografer berinisial AL (27), asal Slahung, Ponorogo, diduga mengintip dan merekam seorang perias pengantin saat berada di…

Seorang Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Mengapung di Kolam Ikan Koi

Seorang Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Mengapung di Kolam Ikan Koi

Sabtu, 08 Agu 2026 13:27 WIB

Sabtu, 08 Agu 2026 13:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Warga Desa Tanjung, Kec. Udanawu, Kab. Blitar, kemarin sore (Jumat, 7 Agustus 2026) sekitar pukul 16.00 dikejutkan dengan adanya s…

Dentuman dan Asap Gegerkan Warga Ring 1 Gresik, Insiden Diduga Terjadi di Smelter PT Smelting

Dentuman dan Asap Gegerkan Warga Ring 1 Gresik, Insiden Diduga Terjadi di Smelter PT Smelting

Sabtu, 08 Agu 2026 12:37 WIB

Sabtu, 08 Agu 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Warga di sekitar kawasan industri Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, dibuat panik oleh suara dentuman keras yang terjadi berulang k…