Ryantori Diduga Lakukan Pidana Berlapis

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ryantori saat diadili di PN Surabaya, Rabu (30/9/2020/2020).
Ryantori saat diadili di PN Surabaya, Rabu (30/9/2020/2020).

i

SURABAYAPAGI, Sidoarjo- Ir. Ryantori Angka Raharja yang terjerat kasus hak paten, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur.

Sidang kedua bakal digelar pada Senin (12/10/2020) nanti. Ryantori diancam pidana dalam Pasal 161 Jo Pasal 160 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten. Dengan pasal ini, Ryantori terancam hukuman penjara selama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Ryantori duduk sebagai pesakitan karena diduga melanggar paten Konstruksi Sarang Laba Laba yang dimiliki PT Katama Surya Bumi. Ironisnya, Ryantori sendiri adalah mantan Direktur Teknik PT Katama.

Diketahui, Hak Paten Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL)  dari Kementrian Hukum dan HAM sejak tahun 2004,  diberikan kepada PT Katama Suryabumi. Namun seiring berjalan waktu PT Cipta Anugerah Indotama dengan Ryantori sebagai Direkturnya, mengklaim telah menyempurnakan Konstruksi Sarang Laba-Laba dengan temuan baru berupa Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (JRBPV) yang kini juga mempunyai hak paten yang berbeda.

Meskipun berbeda hak paten antara Konstruksi Sarang Laba-laba dengan Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal, tetapi pembangunan Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal tetap menggunakan Konstruksi Sarang Laba-Laba sehingga pembangunan Jaring Rusuk Pasak Vertikal harus seijin PT Katama Suryabumi selaku pemegang hak paten Konstruksi Sarang Laba-Laba.

Terkait status Ryantori sebagai Direktur Teknik PT Katama, akademisi yang juga Rektor Universitas Islam Attahiriyah Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah SH, mengatakan, jika Ryantori sama saja dengan melakukan penggelapan. Pasalnya, saat dia melakukan pengembangan, dia masih berstatus sebagai pegawai Katama. "Tapi pengembangan itu dia lakukan tanpa izin perusahaan tempat dia bekerja,'tegas Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Mantan Hakim Agung di Mahkamah Agung ini menambahkan, Ryantori selama ini diduga memalsukan fakta bahwa PT Katama adalah pemegang paten KSLL.

"Seakan-akan JRBPV tidak ada hubungannya dengan KSLL, padahal keduanya itu jadi satu. Ini namanya pembohongan publik,"ungkap mantan Direktur       Jenderal       Peraturan       Perundang-undangan,  Departemen  Hukum  dan  Hak  Asasi  Manusia ini.

Gani menambahkan, Ryantori dinilai telah menyalahgunakan wewenang karena telah mengembangkan JRBPV tanpa izin Katama. “Saat itu dia adalah pegawai PT Katama, tapi tanpa seizin PT Katama, dia sudah mengembangkan JRBPV tanpa izin perusahaan tempat ia bekerja. Itu namanya penyalahgunaaan wewenang,” tegas pria yang juga aktif mengajar di Universitas Tarumanagara ini.

Sebagai pamungkas, Prof. Gani mengingatkan agar semua pihak mendukung produk anak bangsa sendiri yang terbukti berkualitas. “Konflik dan polemik seharusnya dihindara. Jika memang ada perusahaan yang mau mengembangkan produk anak negeri yang berkualitas, semua elemen seharusnya mendukungh penuh. Karena ini juga menjadi kebanggan negeri ini,”pungkasnya.sg

Berita Terbaru

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

MAKI: Kebocoran Penerimaan Negara Akibat Tata Kelola Pajak yang Buruk Sudah Masuk Kategori Darurat Nasional            SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masya…

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

34 Pejabat Bea Cukai dan  40-45 Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Dibuang ke Tempat Sepi, dari Wilayah Gemuk Usai OTT KPK       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - …

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyita barang bukti berupa uang saat operasi tangkap tangan (OTT) di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).…

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk makan bergizi gratis (MBG) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini,…

Bulan Syaban

Bulan Syaban

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bulan Syaban merupakan bulan kedelapan dalam kalender Hijriah dan termasuk juga bulan mulia yang dimana letak waktunya berada…

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Judul utama harian Surabaya Sore edisi Rabu (4/2) kemarin "PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi". Judul ini terkesan bombastis. Tapi…