Banyak Penegak Hukum Belum Paham UU ITE

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rahadi Sri Wahyu.
Rahadi Sri Wahyu.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya- Berita palsu yang tak terjamin kebenarannya alias hoax semakin marak peredarannya di media sosial. Dalam menangani berita hoax, polri sudah menggunakan cyber patrol oleh divisi Cyber Crime. Yang setiap hari melakukan pengawasan langsung terhadap aktifitas pengguna media sosial.

Dalam dunia cyber, pembuktiannya dilakukan dengan menggunakan digital forensik antara lain proses identifikasi. Proses identifikasi dilakukan untuk memeriksa dengan seksama barang atau sistem elektronik yang mengandung informasi atau dokumen elektronik yang dapat dijadikan alat bukti.

Seperti kasus terbaru yang menyeret aktivis KAMI terkait postingan di group WhatsApp, Medsos dan email. Hal ini mendapat tanggapan dari Advokat muda, Rahadi Sri Wahyu melihat.

Menurutnya, dalam studi kasus penegakan hukum khususnya pada UU ITE, cenderung beberapa aparat penegak hukum masih belum memahami secara utuh. Meski mereka sudah melakukan tindakannya.

"Faktanya di lapangan masih banyak saya jumpai jika para aparat penegak hukum masih belum memahami dan atau menguasai aturan dan penerapan hukumnya. Baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun hakim," ujar Rahadi, kepada Surabaya Pagi, Minggu (18/10/2020).

Rahadi menambahkan, ketidak fahaman tentang aturan dan penerapan hukum ini sangat berdampak saat menjalankan kewajibannya. Apalagi, dalam hal ini dalam mengungkapkan alat bukti pada menerapkan hukum dari UU ITE.

“Seharusnya, pendapat hukumnya, alat bukti yang sah dalam hukum pidana yah sesuai pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Ini wajib dipenuhi, mulai dari keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk hingga keterangan terdakwa,” tegas Rahadi.

Rahadi juga menjelaskan, menurut Yahya Harahap, dalam buku Pembahasan, Permasalahan, dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (hal. 285), Pasal 184 ayat (1) KUHAP telah menentukan secara “limitatif” alat bukti yang sah menurut undang-undang. "Di luar alat bukti itu tidak dibenarkan atau dipergunakan untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Jadi biasanya pembuktian di persidangan,” tambahnya.

Namun, sahnya hukum bukti elektronik juga harus atas dasar Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 44 huruf b UU ITE. “Bahwa diakuinya informasi atau dokumen elektronik sebagai alat bukti elektronik karena keberadaan informasi elektronik atau dokumen elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah untuk memberikan kepastian hukum. Terutama dalam pembuktian dan hal yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang dilakukan melalui sistem elektronik,” beber Rahadi yang dihubungi Minggu (18/10/2020) malam.

Tetapi perlu diperhatikan, tambah Rahadi, ia mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 yang dijelaskan soal Frasa Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 44 huruf b UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai. Khususnya frasa Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) UU ITE.

“Tapi, pada praktiknya, penegak hukum, baik hakim dan jaksa, terbagi dua pendapat mengenai alat bukti elektronik. Ada yang memposisikan informasi atau dokumen elektronik sebagai alat bukti keenam. Ada yang menjadikan alat bukti elektronik sebagai perluasan dari alat bukti di Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Tetapi menurut saya, yang terpenting bagaimana alat bukti itu didapatkan. Apakah sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, tidak boleh sembarangan,"katanya.tyn

Berita Terbaru

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komnas HAM Anis Hidayah turut buka suara terkait kasus Taufik Hidayat (30) diduga menganiaya dan menyekap wanita inisial YTR…

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menurut polisi, Taufik mengaku menyiksa YTR selama 1,5 tahun. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polisi Hendra Rochmawan,…

Jadikan PDIP Sebagai Oposisi

Jadikan PDIP Sebagai Oposisi

Kamis, 25 Jun 2026 20:29 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:29 WIB

by Adi Prayitno Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya menilai alasan pertama berkaitan dengan PDIP kalah di…

Minta Kekasihnya Dihukum Berat

Minta Kekasihnya Dihukum Berat

Kamis, 25 Jun 2026 20:25 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Akhirnya, YTR (29) korban penganiayaan dan penyekapan Taufik Hidayat selama 3 tahun, buka suara. YTR (Yuvita Tri Rezeki),…

Anak Aktor Ari Wibowo, Ingin Sekolah Teologi

Anak Aktor Ari Wibowo, Ingin Sekolah Teologi

Kamis, 25 Jun 2026 20:22 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Aktor Ari Wibowo, mengijinkan putra bungsunya,Kenzo Wibowo, pilih karir. Kenzo, baru saja menyelesaikan pendidikan sekolah…

Luhut Promosikan Family Office

Luhut Promosikan Family Office

Kamis, 25 Jun 2026 17:52 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 17:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan soal pentingnya pembentukan family office. Menurutnya,…