Banyak Penegak Hukum Belum Paham UU ITE

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rahadi Sri Wahyu.
Rahadi Sri Wahyu.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya- Berita palsu yang tak terjamin kebenarannya alias hoax semakin marak peredarannya di media sosial. Dalam menangani berita hoax, polri sudah menggunakan cyber patrol oleh divisi Cyber Crime. Yang setiap hari melakukan pengawasan langsung terhadap aktifitas pengguna media sosial.

Dalam dunia cyber, pembuktiannya dilakukan dengan menggunakan digital forensik antara lain proses identifikasi. Proses identifikasi dilakukan untuk memeriksa dengan seksama barang atau sistem elektronik yang mengandung informasi atau dokumen elektronik yang dapat dijadikan alat bukti.

Seperti kasus terbaru yang menyeret aktivis KAMI terkait postingan di group WhatsApp, Medsos dan email. Hal ini mendapat tanggapan dari Advokat muda, Rahadi Sri Wahyu melihat.

Menurutnya, dalam studi kasus penegakan hukum khususnya pada UU ITE, cenderung beberapa aparat penegak hukum masih belum memahami secara utuh. Meski mereka sudah melakukan tindakannya.

"Faktanya di lapangan masih banyak saya jumpai jika para aparat penegak hukum masih belum memahami dan atau menguasai aturan dan penerapan hukumnya. Baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun hakim," ujar Rahadi, kepada Surabaya Pagi, Minggu (18/10/2020).

Rahadi menambahkan, ketidak fahaman tentang aturan dan penerapan hukum ini sangat berdampak saat menjalankan kewajibannya. Apalagi, dalam hal ini dalam mengungkapkan alat bukti pada menerapkan hukum dari UU ITE.

“Seharusnya, pendapat hukumnya, alat bukti yang sah dalam hukum pidana yah sesuai pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Ini wajib dipenuhi, mulai dari keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk hingga keterangan terdakwa,” tegas Rahadi.

Rahadi juga menjelaskan, menurut Yahya Harahap, dalam buku Pembahasan, Permasalahan, dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (hal. 285), Pasal 184 ayat (1) KUHAP telah menentukan secara “limitatif” alat bukti yang sah menurut undang-undang. "Di luar alat bukti itu tidak dibenarkan atau dipergunakan untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Jadi biasanya pembuktian di persidangan,” tambahnya.

Namun, sahnya hukum bukti elektronik juga harus atas dasar Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 44 huruf b UU ITE. “Bahwa diakuinya informasi atau dokumen elektronik sebagai alat bukti elektronik karena keberadaan informasi elektronik atau dokumen elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah untuk memberikan kepastian hukum. Terutama dalam pembuktian dan hal yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang dilakukan melalui sistem elektronik,” beber Rahadi yang dihubungi Minggu (18/10/2020) malam.

Tetapi perlu diperhatikan, tambah Rahadi, ia mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 yang dijelaskan soal Frasa Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 44 huruf b UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai. Khususnya frasa Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) UU ITE.

“Tapi, pada praktiknya, penegak hukum, baik hakim dan jaksa, terbagi dua pendapat mengenai alat bukti elektronik. Ada yang memposisikan informasi atau dokumen elektronik sebagai alat bukti keenam. Ada yang menjadikan alat bukti elektronik sebagai perluasan dari alat bukti di Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Tetapi menurut saya, yang terpenting bagaimana alat bukti itu didapatkan. Apakah sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, tidak boleh sembarangan,"katanya.tyn

Berita Terbaru

Mbak Wali Tekankan Kesiapan Lintas Sektor Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Mbak Wali Tekankan Kesiapan Lintas Sektor Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Rabu, 11 Mar 2026 22:49 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 22:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memberikan arahan terkait beberapa upaya menghadapi mudik lebaran. Arahan tersebut disampaikan…

Mbak Wali Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD

Mbak Wali Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD

Rabu, 11 Mar 2026 22:48 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 22:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyampaikan penjelasan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025…

PLN UIT JBM Berbagi Kebahagiaan Ramadan Dengan Pengemudi Ojol di Gresik

PLN UIT JBM Berbagi Kebahagiaan Ramadan Dengan Pengemudi Ojol di Gresik

Rabu, 11 Mar 2026 18:32 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 18:32 WIB

SurabayaPagi, Gresik – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan dengan kegiatan yang penuh makna, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT …

Selama Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap  Peredaran Narkoba, dengan 29 tersangka

Selama Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap  Peredaran Narkoba, dengan 29 tersangka

Rabu, 11 Mar 2026 17:18 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 17:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Dalam operasi Pekat Semeru 2026 awal Januari sampai 10 Maret 2026 Satuan Reserse Narkoba  Polres Blitar berhasil mengungkap kasus …

Momen Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, PLN Siagakan 5.524 Personel Amankan Keandalan Listrik di Jatim

Momen Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, PLN Siagakan 5.524 Personel Amankan Keandalan Listrik di Jatim

Rabu, 11 Mar 2026 15:58 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 15:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur memastikan kesiapan penuh dalam menjaga keandalan pasokan listrik selama p…

Hadir di Surabaya, ORIS Ajak Masyarakat Jatim Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

Hadir di Surabaya, ORIS Ajak Masyarakat Jatim Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

Rabu, 11 Mar 2026 14:51 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 14:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI) memperkenalkan Obligasi Ritel Infrastruktur PT SMI (ORIS) kepada masyarakat Jawa T…