Keterangan Dua Saksi, Semakin Beratkan Pembunuh Terapis

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa M Yusron Firlangga, (19), pembunuh terapis Octavia Widiyawati alias Monic, (33), diadili di ruang sidang Candra PN Surabaya. SP/BUDI 
Terdakwa M Yusron Firlangga, (19), pembunuh terapis Octavia Widiyawati alias Monic, (33), diadili di ruang sidang Candra PN Surabaya. SP/BUDI 

i

 SURABAYAPAGI, Surabaya - Terdakwa M Yusron Firlangga, 19, pembunuh terapis Octavia Widiyawati alias Monic, 33, warga Jalan Ciliwung, Darmo, Surabaya diadili di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.  

 Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Nurmatyo mendatangkan dua orang saksi diantaranya adalah Ibunda korban Suhartiningsih dan ibunda terdakwa Angga Wijaya. Dalam sidang ibunda korban Monic mengaku tidak mengenal terdakwa, yang hanya dia tahu adalah anaknya menjadi korban pembunuhan di kawasan Lakarsantri, Surabaya. "Tidak mengenal pak. Hanya tahu kalau dia tersangkanya," ujar Suhartiningsih, Selasa (20/10).

Kemudian Suhartiningsih menjelaskan, pada tubuh anaknya terdapat bekas luka tusuk, di beberapa bagian. Ia juga mengatakan kalau sebelum kejadian sempat bertemu dengan anak perempuannya itu. "Di leher, di kaki, paha, ada lukanya saya lihat sekilas. Lukanya seperti dilobangi pakai benda tajam," kata Suhartiningsih. 

Kemudian ibunda Yusron, Angga Wijaya mengatakan sebelum kejadian Ia tidak melihat ada kejanggalan ketika Ia pulang kerja. Yang Angga tahu adalah ketika di kamar Yusron ditemukan kardus kulkas dalam keadaan tertidur. "Saya tanya ini kardus buat apa, dia bilang habis buat main benteng-bentengan dengan teman. Lalu saya mau pindahkan, kok berat, dia melarang saya untuk pindahkan kardusnya," kata Angga. 

Dirinya juga menjelaskan, saat itu anaknya sempat ketakutan ketika mau berkata jujur telah melakukan aksi pembunuhan. Kemudian, lanjut Angga, anaknya itu menangis dan meminta maaf karena telah menusuk seseorang hingga meninggal. "Saya bawa ke rumah adik saya, dia baru bilang jujur, waktu itu saya pesan grab menuju ke mojokerto waktu subuh. Pagi harinya, saya laporkan ke polsek atas permintaan anak saya sendiri," jelasnya. 

Kemudian Jaksa Ugik memohon izin kepada majelis hakim, untuk mendatangkan saksi penangkap dan satu saksi lainnya dari pihak kepolisian Polresta Mojokerto. "Seminggu lagi yang mulia, kita hadirkan saksi lain," kata Ugik.bd

 

Berita Terbaru

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kota Madiun - Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan alun-alun Kota Madiun menolak relokasi yang direncanakan Pemkot Madiun. Alasannya tempat…

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Lem Rajawali, brand milik Mikatasa Group, resmi melakukan transformasi brand secara menyeluruh pada 2026 sebagai upaya memperkuat p…

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon” atau “Perseroan”, BEI: BDMN), anggota MUFG, grup jasa keuangan global, pada hari ini menyele…

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Rencana relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun Kota Madiun masih belum direalisasikan dalam waktu dekat. Pem…