BPN Terlibat Dalam Raibnya Tanah Ahli Waris Sumo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang terbuka untuk umum di ruang sidang Cakra pada PTUN Surabaya, Rabu ( 21/10 ) .SP/Budi Mulyono.
Sidang terbuka untuk umum di ruang sidang Cakra pada PTUN Surabaya, Rabu ( 21/10 ) .SP/Budi Mulyono.

i

Karena Adanya Langkah yang Dilanggar BPN Ketika Dimohonkan Sertifikat

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang kasus sengketa tanah luas sekitar 1,7 hektar di lingkungan komplek rumah mewah, yakni Pakuwon Indah, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya yang diperjuangkan tujuh petani terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Jalan By Pass Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Rabu 21 Oktober 2020.

Sidang dengan agenda menghadirkan keterangan saksi ahli tersebut dihadiri BPN selaku tergugat, Ketua Majelis Hakim Bambang Wicaksono saat memimpin sidang berulang kali menegur kuasa hukum PT Artisan Surya Kreasi (ASK) selaku tergugat intervensi. Pasalnya, Rikardo Simarmata saksi ahli dari Universitas Gadjah Mada tersebut seperti mendapat tekanan yang seharusnya tidak perlu dilakukan.

Di samping itu, beberapa pertanyaan yang dilontarkan oleh kuasa hukum intervensi banyak menyimpang dari pokok perkara. Sebab dalam sidang yang disengketakan adalah di pengadilan TUN, bukan perkara pidana. "Jangan menekan dan memberikan pilihan jawaban ya dan tidak. Itu yang berhak adalah saya. Dan sekali lagi kalau memberikan pertanyaan pada pokok perkara di TUN saja, jangan ke lainnya," tegur Bambang, kepada kuasa hukum intervensi, Rabu 21 Oktober 2020.

Di persidangan ini, Rikardo Simarmata menjelaskan, bahwa sertifikat bisa muncul di persil yang sudah ada pemiliknya. Namun disini adanya tahapan yang dilangkahi dari pihak BPN ketika memeriksa dokumen dokumen seperti Latter C dan data yang lainnya ketika adanya permohonan sertifikat dan harus benar di cek terlebih dahulu.

"Ada kemungkinan salah dalam prosedur, seperti adanya pemohon sertifikat yang langsung berhubungan dengan oknum internal BPN. Kalau BPN melaksanakan prosedur sesuai dengan benar tidak ada muncul serikat baru di bidang tanah yang sudah ada pemiliknya," kata Rikardo. 

Terkait tanah yang sudah pernah dimohonkan sertifikat dan diproses hingga muncul no ukur, lanjut Rikardo, seharusnya BPN meneruskan langkahnya. Seperti melakukan pemetaan dan mencatat dalam buku tanah.

"Apabila adanya pemohon sertifikat baru diatas tanah yang sudah dicatat tersebut, bisa disampaikan bahwa tanahnya itu sedang dalam sengketa, jadi tidak ada alasan BPN untuk menghentikan pemohon sertifikat yang sudah diproses," katanya.

Sementara, usai sidang Immanuel Sembiring mengatakan, bahwa apa yang disampaikan pendapat dari saksi ahli di persidangan tadi itu jelas. Bahwa setiap tanah atau identitas tanah adalah persil dan petok meskipun dalam bahasa hukum di pertanahan. 

Artinya, ketika hendak melakukan pengajuan sertifikat tanah atau ada pihak lain mengklaim mempunyai sertifikat yang masuk tapi kemudian tidak tertera dalam persil. 

"Apa yang disampaikan saksi ahli tadi sudah jelas dan terang. Setiap tanah memiliki identitas yaitu nomor persil dan disebut sebagai alas hak dan memiliki nomor pethok dan harus dibayar wajib pajaknya oleh pemilik persil tersebut yang sekarang disebut pajak bumi dan bangunan ( PBB ).

Bukan berarti pemilik sertifikat bisa bersifat expansive bisa mencaplok tanah di samping kanan kirinya, karena setiap persil ada batas-batas tanahnya dan nomor persil yang berbeda dengan pemilik tanah di samping kanan kirinya," tegas Sembiring,

Sembiring mengungkapkan, kliennya yakni Bapak Sumo dan ahli warisnya itu sudah pernah mengurus tanahnya hingga muncul nomor peta gambar yang kemudian berhenti di tengah jalan dengan alasan tidak jelas."BPN itu mengatakan inilah itulah bahwa diatas tanah tersebut sudah bersertifikat," katanya.

Sementara dalam hal ini, penggugatnya adalah Somo bersama enam orang saudaranya, yaitu Parkan, Iskandar, Supardi, Asnan, Sulikah, dan Ponimah, sebagai ahli waris dari almarhum Satoewi, yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani.  

Keluarga petani itu menggugat Kantor Pertanahan Surabaya I karena menolak untuk menerbitkan sertifikat hak milik (SHM). Dimana sebenarnya telah diajukan sejak tahun 2006 berdasarkan bukti kepemilikan berupa petok, Letter C, serta data-data pendukung dari kelurahan setempat, dan sempat diterbitkan gambar ukur.

Di tengah proses persidangan muncul PT Artisan Surya Kreasi sebagai tergugat intervensi, yang mengklaim telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan sengketa tersebut. Majelis Hakim PTUN memutuskan untuk menggelar pengadilan setempat karena perwakilan dari Kantor Pertanahan Surabaya I sebagai tergugat selama proses persidangan tidak pernah membawa atau menunjukkan warkah tanah yang terkait dengan perkara ini.

Mengenai mantan Lurah Lontar dan stafnya yang tidak hadir di persidangan, Majelis Hakim berpendapat tetap akan menggelar sidang pengadilan setempat di Kantor Pertanahan Surabaya I guna memeriksa secara administratif warkah dan dokumen terkait perkara ini pada tanggal 27 Oktober mendatang. "Agenda selanjutnya pekan depan itu sidang pengadilan setempat pemeriksaan warkah dari BPN dan dokumennya," Sembiring memungkasi.nbd

Berita Terbaru

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Kompak Tanam Pohon

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Kompak Tanam Pohon

Jumat, 12 Jun 2026 12:00 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 12:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 diperingati di Kabupaten Sidoarjo. Pemkab Sidoarjo menggerakkan program Sidoarjo Asri atau…

Dengan Pola Tawarkan Bermain Sex, Kelompok Remaja Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

Dengan Pola Tawarkan Bermain Sex, Kelompok Remaja Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

Jumat, 12 Jun 2026 10:38 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Hanya berbekal Aplikasi kencan, ketiga remaja di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota pada Minggu 10 Mei 2026, setelah terima laporan…

Raih Gelar Doktor Unair, Gus Fawait Kupas Tuntas Pentingnya Belanja Pemerintah Tepat Sasaran di Jawa Timur

Raih Gelar Doktor Unair, Gus Fawait Kupas Tuntas Pentingnya Belanja Pemerintah Tepat Sasaran di Jawa Timur

Jumat, 12 Jun 2026 10:30 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait, resmi menuntaskan sidang promosi doktor di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga dengan m…

Perkuat Stok dan Stabilkan Harga, BULOG Mojokerto Gelontor MinyaKita di Pasar Tanjung 

Perkuat Stok dan Stabilkan Harga, BULOG Mojokerto Gelontor MinyaKita di Pasar Tanjung 

Jumat, 12 Jun 2026 10:25 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Perum BULOG Kantor Cabang Mojokerto terus memperkuat upaya stabilisasi pasokan dan harga pangan melalui penyaluran minyak goreng M…

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

‎ ‎ SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …