BPN Terlibat Dalam Raibnya Tanah Ahli Waris Sumo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang terbuka untuk umum di ruang sidang Cakra pada PTUN Surabaya, Rabu ( 21/10 ) .SP/Budi Mulyono.
Sidang terbuka untuk umum di ruang sidang Cakra pada PTUN Surabaya, Rabu ( 21/10 ) .SP/Budi Mulyono.

i

Karena Adanya Langkah yang Dilanggar BPN Ketika Dimohonkan Sertifikat

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang kasus sengketa tanah luas sekitar 1,7 hektar di lingkungan komplek rumah mewah, yakni Pakuwon Indah, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya yang diperjuangkan tujuh petani terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Jalan By Pass Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Rabu 21 Oktober 2020.

Sidang dengan agenda menghadirkan keterangan saksi ahli tersebut dihadiri BPN selaku tergugat, Ketua Majelis Hakim Bambang Wicaksono saat memimpin sidang berulang kali menegur kuasa hukum PT Artisan Surya Kreasi (ASK) selaku tergugat intervensi. Pasalnya, Rikardo Simarmata saksi ahli dari Universitas Gadjah Mada tersebut seperti mendapat tekanan yang seharusnya tidak perlu dilakukan.

Di samping itu, beberapa pertanyaan yang dilontarkan oleh kuasa hukum intervensi banyak menyimpang dari pokok perkara. Sebab dalam sidang yang disengketakan adalah di pengadilan TUN, bukan perkara pidana. "Jangan menekan dan memberikan pilihan jawaban ya dan tidak. Itu yang berhak adalah saya. Dan sekali lagi kalau memberikan pertanyaan pada pokok perkara di TUN saja, jangan ke lainnya," tegur Bambang, kepada kuasa hukum intervensi, Rabu 21 Oktober 2020.

Di persidangan ini, Rikardo Simarmata menjelaskan, bahwa sertifikat bisa muncul di persil yang sudah ada pemiliknya. Namun disini adanya tahapan yang dilangkahi dari pihak BPN ketika memeriksa dokumen dokumen seperti Latter C dan data yang lainnya ketika adanya permohonan sertifikat dan harus benar di cek terlebih dahulu.

"Ada kemungkinan salah dalam prosedur, seperti adanya pemohon sertifikat yang langsung berhubungan dengan oknum internal BPN. Kalau BPN melaksanakan prosedur sesuai dengan benar tidak ada muncul serikat baru di bidang tanah yang sudah ada pemiliknya," kata Rikardo. 

Terkait tanah yang sudah pernah dimohonkan sertifikat dan diproses hingga muncul no ukur, lanjut Rikardo, seharusnya BPN meneruskan langkahnya. Seperti melakukan pemetaan dan mencatat dalam buku tanah.

"Apabila adanya pemohon sertifikat baru diatas tanah yang sudah dicatat tersebut, bisa disampaikan bahwa tanahnya itu sedang dalam sengketa, jadi tidak ada alasan BPN untuk menghentikan pemohon sertifikat yang sudah diproses," katanya.

Sementara, usai sidang Immanuel Sembiring mengatakan, bahwa apa yang disampaikan pendapat dari saksi ahli di persidangan tadi itu jelas. Bahwa setiap tanah atau identitas tanah adalah persil dan petok meskipun dalam bahasa hukum di pertanahan. 

Artinya, ketika hendak melakukan pengajuan sertifikat tanah atau ada pihak lain mengklaim mempunyai sertifikat yang masuk tapi kemudian tidak tertera dalam persil. 

"Apa yang disampaikan saksi ahli tadi sudah jelas dan terang. Setiap tanah memiliki identitas yaitu nomor persil dan disebut sebagai alas hak dan memiliki nomor pethok dan harus dibayar wajib pajaknya oleh pemilik persil tersebut yang sekarang disebut pajak bumi dan bangunan ( PBB ).

Bukan berarti pemilik sertifikat bisa bersifat expansive bisa mencaplok tanah di samping kanan kirinya, karena setiap persil ada batas-batas tanahnya dan nomor persil yang berbeda dengan pemilik tanah di samping kanan kirinya," tegas Sembiring,

Sembiring mengungkapkan, kliennya yakni Bapak Sumo dan ahli warisnya itu sudah pernah mengurus tanahnya hingga muncul nomor peta gambar yang kemudian berhenti di tengah jalan dengan alasan tidak jelas."BPN itu mengatakan inilah itulah bahwa diatas tanah tersebut sudah bersertifikat," katanya.

Sementara dalam hal ini, penggugatnya adalah Somo bersama enam orang saudaranya, yaitu Parkan, Iskandar, Supardi, Asnan, Sulikah, dan Ponimah, sebagai ahli waris dari almarhum Satoewi, yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani.  

Keluarga petani itu menggugat Kantor Pertanahan Surabaya I karena menolak untuk menerbitkan sertifikat hak milik (SHM). Dimana sebenarnya telah diajukan sejak tahun 2006 berdasarkan bukti kepemilikan berupa petok, Letter C, serta data-data pendukung dari kelurahan setempat, dan sempat diterbitkan gambar ukur.

Di tengah proses persidangan muncul PT Artisan Surya Kreasi sebagai tergugat intervensi, yang mengklaim telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan sengketa tersebut. Majelis Hakim PTUN memutuskan untuk menggelar pengadilan setempat karena perwakilan dari Kantor Pertanahan Surabaya I sebagai tergugat selama proses persidangan tidak pernah membawa atau menunjukkan warkah tanah yang terkait dengan perkara ini.

Mengenai mantan Lurah Lontar dan stafnya yang tidak hadir di persidangan, Majelis Hakim berpendapat tetap akan menggelar sidang pengadilan setempat di Kantor Pertanahan Surabaya I guna memeriksa secara administratif warkah dan dokumen terkait perkara ini pada tanggal 27 Oktober mendatang. "Agenda selanjutnya pekan depan itu sidang pengadilan setempat pemeriksaan warkah dari BPN dan dokumennya," Sembiring memungkasi.nbd

Berita Terbaru

KPK Sita HP dan Kaos dari Rumah Pengembang di Jatiwangi Regency

KPK Sita HP dan Kaos dari Rumah Pengembang di Jatiwangi Regency

Selasa, 07 Apr 2026 14:59 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 14:59 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit handphone dan sejumlah kaos terkait Pilkada 2024 dari penggeledahan rumah …

Magetan Siapkan Pembenahan Drainase Menyeluruh Pasca Banjir Terus Menerus

Magetan Siapkan Pembenahan Drainase Menyeluruh Pasca Banjir Terus Menerus

Selasa, 07 Apr 2026 14:46 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 14:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Menindaklanjuti insiden banjir yang terus menerus menerjang kawasan Kabupaten Magetan disaat musim hujan dengan intensitas tinggi,…

Perdana! Meriahnya Kontes Kambing Jerabang di Ponorogo, 1 Ekor Tembus Puluhan Juta

Perdana! Meriahnya Kontes Kambing Jerabang di Ponorogo, 1 Ekor Tembus Puluhan Juta

Selasa, 07 Apr 2026 14:39 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 14:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Selain destinasi wisata, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur juga menyimpan tradisi hingga event  unik lainnya. Salah satunya, Kontes …

Masih Jadi Favorit Wisatawan, Kunjungan Destinasi Wisata Ngawi Tembus 93 Ribu Orang

Masih Jadi Favorit Wisatawan, Kunjungan Destinasi Wisata Ngawi Tembus 93 Ribu Orang

Selasa, 07 Apr 2026 14:32 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 14:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Selama libur lebaran 2026 hingga saat ini, destinasi wisata di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur selalu menjadi tempat favorit para…

Dukung Upaya Pemulihan Ekosistem Konservasi, Wisata Gunung Bromo Ditutup Sepekan

Dukung Upaya Pemulihan Ekosistem Konservasi, Wisata Gunung Bromo Ditutup Sepekan

Selasa, 07 Apr 2026 14:20 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 14:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka pemulihan ekosistem kawasan konservasi di kawasan wisata Gunung Bromo, kini Tengger Semeru (TNBTS) resmi ditutup…

Polres Blitar Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Secara Prima Lewat Mal Pelayanan Publik

Polres Blitar Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Secara Prima Lewat Mal Pelayanan Publik

Selasa, 07 Apr 2026 14:13 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 14:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Polres Blitar terus melakukan inovasi melalui penyediaan Mal…