Satu Sindikat Sabu 8,8 Kg, Perempuan Diringkus Polrestabes

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Satnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, saat mengungkap kasus narkoba dengan 7 tersangka dan barang bukti 8,8 kilogram di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (25/10). SP/Septyan
Satnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, saat mengungkap kasus narkoba dengan 7 tersangka dan barang bukti 8,8 kilogram di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (25/10). SP/Septyan

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Perang melawan narkoba hingga kini masih terus dilakukan. Terbukti, Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus jaringan narkoba lintas kota di Jawa Timur. 7 orang yang ditangkap itu teridentifikasi dalam sindikat narkoba Surabaya, Gresik, Madura dan Jombang.

Tujuh sindikat pengedar narkoba itu bernama Pandu Ismoyo (25), warga Jalan Karang Pilang, Surabaya; Bahrudin (29), warga Pandaan, Pasuruan; Yatiek (31), warga Jalan Manukan, Surabaya.

Lalu Zakaria (32), warga Mojowarno, Jombang; Tumbur Hot (52), warga Waru, Sidoarjo; Moch. Ismail (38) warga Jalan Pacarkeling, Surabaya serta Suyatno (38) asal Prigen, Pasuruan.

Satu tersangka lain belum dibeberkan identitasnya karena masih dikeler untuk pengembangan.

"Ada satu tersangka perempuan yang kami amankan bersama Zakaria atau Gendut di Jombang. Dia yang mengendalikan bisnis suaminya yang tengah ditahan di Lapas Bandar Lampung," beber Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian , Minggu (25/10/2020).

Dari sindikat ini, Tim Unit 1 dan Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyita 8,8 kilogram (kg) sabu; 1,26 gram ganja; 440 butir pil ekstasi; 166,8 gram serbuk ekstasi; 17.758 butir pil happy five dan 20.400 pil koplo jenis duoble l.

Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian menjelaskan bahwa salah satu pengungkapan ini berasal dari sepasang kekasih, Pandu (25) dan Gadis (25) pada Agustus 2020. Pandu merupakan kurir sabu yang biasanya bertugas melakukan ranjau di wilayah Surabaya. Sementara Gadis bertugas untuk membantunya.

"Kami kembangkan lalu mengarah pada tersangka Yatiek, warga Manukan dengan barang bukti 1,5 kilogram," ujar Memo di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (25/10/2020).

Memo mengatakan bahwa Yatiek adalah seorang bandar narkoba perempuan yang cukup ulet. Perempuan berusia 32 tahun itu mengendalikan para kurirnya seorang diri. Terang saja, ternyata ia berasal dari keluarga yang semuanya tengah menjadi terpidana kasus narkoba di berbagai daerah di Jatim.

"Dari Yatiek, kita kembangkan kembali, kita dapatkan di Jombang. Di Jombang yang inisial G, Gendut alias Zakaria," ungkapnya.

Dari tangan Zakaria ini lah barang bukti paling banyak didapatkan. Polisi menyita 7 kilogram sabu serta 17.758 butir happy five. Zakaria merupakan kurir percayaan yang kini tengah mengurus jaringan Jombang itu lantatan bandarnya sudah tertangkap di Lampung.

"Bandarnya ketangkap di Lampung 6 bulan lalu kemudian diteruskan oleh Zakaria," terang Memo.

Memo menjelaskan, jaringan ini mendapatkan barang dari Jakarta dan Sumatera. Mereka juga kerap melayani pemesanan di wilayah Madura menggunakan sistem pengiriman ekspedisi atau diantar langsung.

"Seperti Zakaria itu dia sering digendong langsung. Sekali bawa sampai berkilo-kilogram sabu dengan gaji Rp2,5 juta per bulan," pungkasnya.

Memo menyebut bahwa dia dan timnya masih fokus mengejar bandar jaringan level 2 dan level 1. "Masih kami buru untuk level dua dan level tertingginya," tandasnya.

Dengan ini, total barang bukti sabu yang diungkap oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya sejak Januari 2020 adalah 78 kilogram. tyn/cr2/ham

Berita Terbaru

Kepergian Kiai Politisi dan Politisi Kiai, dengan Segudang Pengabdian

Kepergian Kiai Politisi dan Politisi Kiai, dengan Segudang Pengabdian

Jumat, 26 Jun 2026 19:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 19:19 WIB

Obituari Oleh Muhajirin  Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Dunia keulamaan dan masyarakat Kabupaten Lamongan kembali kehilangan salah satu putra t…

Fakta Sidang Ungkap Sikap Arogan Maidi, Bawahan Diancam Nonjob dan Dipecat jika Tak Patuh

Fakta Sidang Ungkap Sikap Arogan Maidi, Bawahan Diancam Nonjob dan Dipecat jika Tak Patuh

Jumat, 26 Jun 2026 18:26 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:26 WIB

SURABAYPAGI.COM, Madiun - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor…

Diduga Pakai Mahar, Belasan Tenaga Magang RSUD dr. Harjono Ponorogo Tuntut Kejelasan 

Diduga Pakai Mahar, Belasan Tenaga Magang RSUD dr. Harjono Ponorogo Tuntut Kejelasan 

Jumat, 26 Jun 2026 18:22 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Belasan tenaga magang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, Jawa Timur, menuntut kejelasan nasib ke pihak m…

Kebutuhan Dana Tunai Naik, Gadai Emas Jadi Solusi Likuiditas Jangka Pendek bagi Masyarakat

Kebutuhan Dana Tunai Naik, Gadai Emas Jadi Solusi Likuiditas Jangka Pendek bagi Masyarakat

Jumat, 26 Jun 2026 18:14 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan likuiditas rumah tangga menjelang tahun ajaran baru mendorong peningkatan signifikan pada pembiayaan gadai emas di PT Bank S…

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Akhirnya DR 20 seorang wanita warga Kec.Sananwetan Kota Blitar di jerat pasal 435 yo Pasal 436 ayat ke (2) tentang UU Nomer 17 tahun …

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

SurabayaPagi, Karangasem – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus memperkuat komitmennya terhadap pelestarian l…