Tuduh Machfud Arifin Akan Rusak Surabaya, Risma Arogan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua KAI Jawa Timur Abdul Malik bersama stafnya menunjukan bukti dugaan ujaran kebenjian dan kebohongan publik yang dilakukan oleh Wali Kota Risma.SP/ALQ
Ketua KAI Jawa Timur Abdul Malik bersama stafnya menunjukan bukti dugaan ujaran kebenjian dan kebohongan publik yang dilakukan oleh Wali Kota Risma.SP/ALQ

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan ujaran kebencian dan pembohongan publik. Risma melakukan dugaan pidana itu dalam acara kampanye bertajuk “Roadshow Online Berenerji” pada Minggu (18/10) lalu.

Bukan hanya Risma, Kepala BPB dan Linmas Surabaya yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Irvan Widyanto juga ikut dilaporkan. Irvan diduga melakukan pembohongan publik dengan mengatakan kampanye Risma sudah mendapat izin Gubernur Jatim.

Ketua DPD KAI (Kongres Advokad Indonesia) Jatim Abdul Malik mengatakan, Risma melakukan pembohongan publik dengan mengaku Eri Cahyadi sebagai anaknya.

"Yang fatal kebohongan publik, Risma mengatakan Eri sebagai anaknya, ini kata kuncinya, semuanya sudah tahu hubungan Risma dan Eri," ujarnya.

Bukan hanya itu, lanjutnya, pada saat itu Risma menuduh kalau bukan Eri yang menang dalam Pilwali Surabaya 2020, kota Surabaya yang sudah dibangunnya selama 10 tahun akan hancur lebur. Ucapan Risma ini diduga mengandung provokasi publik.

"Kita minta pemilu jujur dan adil, bukan menjudge kalau bukan Eri yang terpilih Surabaya akan hancur lebur, itu Arogan" terangnya.

Menurutnya, dengan jabatan yang menyisakan beberapa bulan lagi, dimana Risma akan lengser pada bulan Februari 2021, seharusnya Risma melakukan taubat nasuha. Supaya bisa memberi contoh yang baik kepada rakyatnya.

Sedangkan Irvan, kata Malik, sebagai kepala dinas asal bicara. Seharusnya, jika memang Risma sudah mendapatkan izin cuti kampanye, surat izin dari gubernur itu ditunjukkan. Buktinya, sampai saat ini Irvan tidak dapat menunjukkan bukti.

"Saya sudah komunikasi dengan Pemprov jatim, izin cuti kampanye Risma untuk November, bukan Oktober. Juga, izin itu juga ditembuskan ke KPU paling lambat tiga hari sebelum acara, bukan surat permohonan izinnya, saya tahu aturan hukumnya," katanya.

Malik mengaku heran dengan kapasitas Irvan menyampaikan klarifikasi izin Risma. Seharusnya, tugas itu dilakukan oleh Humas Pemkot Surabaya. Laporan ke Polda Jatim ini disertai dengan bukti-bukti yang valid. Mulai dari rekaman video Risma saat kampanye via daring, sampai link berita yang memuat pernyataan Irvan. "Saya laporkan karena punya bukti, dia bicara bohong," tegasnya.

Ditanya kenapa harus ke Polda? Malik menegaskan jika ke Bawaslu Surabaya, maka Risma dan Irvan tidak akan pernah datang untuk memberikan keterangan sebagaimana yang terjadi pada laporan sebelumnya.

"Kalau di kepolisian ada aturan hukumnya, jika sekali dua kali nngak datang, itu bisa dilakukan jemput paksa, biar nanti peristiwa hukumnya nampak," katanya.

Malik yakin laporannya ke Polda akan diproses karena sudah ada yurisprudensi hukumnya. Dimana Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono divonis bersalah hanya karena mengacungkan dua jari saat Sandiaga Uno lewat.

"Itu acaranya di tempat lain, sementara Risma sudah jelas, dia ada di acara itu. Saya minta diporses biar hukum sama didepan masyarakat," ucapnya. Alq

Berita Terbaru

Dinas ESDM Diminta Tingkatkan Penertiban Tambang Sirtu di Sejumlah Titik

Dinas ESDM Diminta Tingkatkan Penertiban Tambang Sirtu di Sejumlah Titik

Senin, 12 Okt 2026 10:12 WIB

Senin, 12 Okt 2026 10:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Wara Sundari Renny Pramana, menekankan pentingnya penertiban pertambangan bermasalah di…

HUT ke-81 Jatim, Blegur Prijanggono Dorong Penguatan Pelayanan Publik

HUT ke-81 Jatim, Blegur Prijanggono Dorong Penguatan Pelayanan Publik

Senin, 12 Okt 2026 10:10 WIB

Senin, 12 Okt 2026 10:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Memasuki usia ke-81 pada 12 Oktober 2026, Provinsi Jawa Timur terus menunjukkan pertumbuhan sekaligus memperkuat perannya sebagai…

Desak Audit Total Dana PIP dan Tindak Pejabat Terlibat

Desak Audit Total Dana PIP dan Tindak Pejabat Terlibat

Senin, 12 Okt 2026 07:22 WIB

Senin, 12 Okt 2026 07:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Lamongan akan menggelar aksi demonstrasi jilid II pada Selasa (…

Pedang Pora hingga Reog Ponorogo, Sambut Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko

Pedang Pora hingga Reog Ponorogo, Sambut Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko

Senin, 12 Okt 2026 07:20 WIB

Senin, 12 Okt 2026 07:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Penyambutan Kapolda Jawa Timur yang baru, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono, di Mapolda Jatim, Minggu (11/10/2026), berlangsung…

Brigjen Wira Dicopot, Posisi Dir Tipidum Bareskrim Dijabat Brigjen Susatyo

Brigjen Wira Dicopot, Posisi Dir Tipidum Bareskrim Dijabat Brigjen Susatyo

Senin, 12 Okt 2026 07:16 WIB

Senin, 12 Okt 2026 07:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta — Jabatan Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri dirombak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Hal tersebut tertuang …

Dicekal, Eks Ketua PWNU Jatim Batal Umroh

Dicekal, Eks Ketua PWNU Jatim Batal Umroh

Senin, 12 Okt 2026 07:13 WIB

Senin, 12 Okt 2026 07:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang – Sebuah unggahan yang menarasikan mantan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) KH Marzuki Mustamar dicekal ke luar negeri v…