Mantan Freelance BRI Sukses Ngibuli Puluhan Emak-emak di Malang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus investasi bodong.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus investasi bodong.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Aksi penipuan bermodus deposito bodong di wilayah Malang berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal Polres Malang. Dalam aksi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MY (30) warga Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Sabtu (31/10) siang dalam konfrensi pers, mengatakan akibat ulah tersangka, korban yang jumlahnya 67 orang mengalami kerugian total mencapai  Rp 1,4 miliar.

Modus yang dilakukan tersangka, berpura-pura sebagai pegawai BRI di Kota Malang. Terhadap puluhan korbannya, pelaku menawarkan tiga program dari Bank BRI. Pertama deposito berjangka dan investasi. Kedua tabungan pendidikan atau Simpanan Pelajar (SIMPEL). Modus ketiga dengan menawarkan tabungan haji. Satu korban yang tergiur dana haji ini, bahkan sudah menyetor uang ke pelaku hingga Rp 80 juta.

Penyidikan polisi mengungkap jika pelaku dulunya pernah bekerja di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah berstatus freelance. Berbekal pengalaman pernah bekerja di BRI, MY nekat menawarkan beberapa program deposito mencatut nama BRI Syariah.

“Modusnya yang dilakukan tersangka, menawarkan program dan mengaku dari BRI. Padahal tersangka ini bukan pegawai BRI. Hanya pernah bekerja sebagai tenaga freelance selama beberapa bulan saja. Jadi program-program seperti deposito, tabungan haji dan simpanan pelajar yang ditawarkan tersangka di cetak sendiri menggunakan mesin printer oleh tersangka,” ungkap Hendri Umar.

Hendri menyebut, sebenarnya ada 51 korban yang tertipu program deposito abal-abal itu. Para korban menyerahkan uang Rp 5 hingga 50 juta sejak April 2019 sampai September 2020.

Untuk program tabungan haji plus, tersangka berhasil memperdayai pasangan suami istri hingga memberikan uang Rp 80 juta. Lalu program tabungan pendidikan ada 14 orang yang menjadi korban.

"Untuk meyakinkan para korban, tersangka selalu memberikan sertifikat bukti deposito atau bukti tabungan bertuliskan Bank BRI Syariah serta berjanji memberikan keuntungan uang atau hadiah barang," ujar Alumni Akpol 2002 ini.

Hendri menambahkan, korban rata-rata dari kalangan ibu-ibu. Saat ditanya modus apa yang dipergunakan sehingga banyak korban tertipu, Hendri menjawab bila tersangka menggunakan sistem berantai.

"Jadi setelah mendapatkan satu korban, selanjutnya tersangka menyuruh korbannya itu mengajak temannya agar menyimpan uang ke BRI Syariah dengan janji-janji keuntungan," papar Hendri.

Dalam kasus ini disita barang bukti 38 sertifikat deposito investasi atas nama BRI Syariah dengan tulisan Simpan Faedah, beberapa kuitansi bertulis BRI Syariah, 8 sertifikat simpanan pendidikan, 3 handphone tersangka, 6 ATM berbagai perbankan yang salah satunya berisi uang Rp 29,2 juta, satu laptop, satu printer.

Kepada polisi, YM mengaku uang hasil penipuan dihabiskan untuk keperluan pribadi. Selain memutar untuk membayar bagi hasil yang dijanjikan kepada korban.

"Selain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, pengakuan tersangka semua uang yang diterima dari korban tersebut untuk menjalankan usaha perputaran uangnya," tutupnya.

Sementara itu, MY hanya bisa menangis saat menceritakan proses dirinya melakukan penipuan. MY mengaku sedih karena harus berpisah dengan anak keduanya yang masih membutuhkan asupan ASI dari dirinya.

“Anak saya dua, yang satu masih kecil. Suami saya sudah tahu kalau saya ditahan. Sementara kedua anak saya sudah dibawah adik pulang ke Palembang. Diasuh keluarga disana,” tutur MY.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 378 dan 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Berita Terbaru

Petro Agrifood Expo 2026 Dibuka, Bupati Yani Dorong Anak Muda Terjun ke Sektor Pertanian

Petro Agrifood Expo 2026 Dibuka, Bupati Yani Dorong Anak Muda Terjun ke Sektor Pertanian

Jumat, 24 Jul 2026 16:42 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 16:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sektor pertanian dinilai memiliki peluang ekonomi yang semakin besar seiring berkembangnya teknologi, kemudahan akses sarana p…

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Di tengah kebutuhan Indonesia akan talenta digital yang semakin besar, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) mensuport i…

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, menegaskan RedTalk merupakan ruang dialog yang dibangun untuk mendengar aspirasi …

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Seiring beredarnya informasi di medsos dan media-media online tentang adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor d…

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Mandiri Taspen bersama PT Taspen menyerahkan santunan kepada ahli waris Almarhum Rahmad Gobel, Anggota DPR RI periode 2…

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo   ‎

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo  ‎

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Nama Camat Manguharjo, Lita Febriana Hapsari, muncul dalam persidangan dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek …