Ngaku Bos Butik, 3 Wanita Pencari Kerja Dirampok dan Diperkosa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menunjukkan barang bukti kasus perampokan dan pemerkosaan saat rilis.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menunjukkan barang bukti kasus perampokan dan pemerkosaan saat rilis.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Malang terpaksa melumpuhkan seorang perampok yang kerap memperkosa korbannya dengan timah panas. Satu butir peluru bersarang di kaki pelaku karena melawan ketika hendak ditangkap.

Pelaku yang diketahui bernama Dian Bagus Setyo alias Rois (28) Pria asal Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang mengaku sebagai bos toko pakaian batik.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, mengatakan tersangka mencari sasaran melalui Facebook dengan akun palsu yang dibuatnya. Akun Facebook itu ia beri nama seorang wanita dan mencari sasaran dengan modus berpura-pura sedang membutuhkan karyawati.

“Modus yang dilakukan tersangka berpura-pura sebagai bos. Lalu membuat akun facebook palsu untuk membuka lowongan pekerjaan. Saat korban tergiur mencari pekerjaan, tersangka lalu membawa korban kesebuah tempat yang sepi. Kemudian harta benda korban dirampas. Korban juga dipaksa melayani hubungan badan,” ungkap Hendri Umar, Selasa (3/11/2020) siang saat konfrensi pers.

Rois dibekuk petugas Reskrim usai membawa korbannya ke sebuah Losmen penginapan di Kota Kepanjen, Oktober 2020.

Di dalam Losmen tersebut, pelaku berpura-pura mengukur baju batik kw tubuh korban. Serta, melakukan tes kesehatan dengan calon korban sebelum diterima bekerja pada toko batik yang direncanakan pelaku.

“Saat itu pelaku membawa korban ke losmen. Waktu itu tersangka berdalih suruan dari bos untuk menjemput korban melakukan tes kesehatan. Namun korban justru dipaksa bersetubuh. Harta korban juga dirampas dan diancam tidak akan bisa pulang ke keluarganya apabila melawan,” tegas Hendri.

Hendri melanjutkan, aksi pelaku sudah terjadi sejak bulan Maret 2020 lalu. Kemudian pada bulan Juli 2020. Dan terakhir pada Oktober 2020 lalu.

"Peristiwa terakhir 23 Oktober, korban kemudian melapor. Penyelidikan akhirnya mengungkap keberadaan pelaku hingga kami berhasil mengamankannya," pungkas Hendri Umar.

Beberapa korban bahkan sempat diikat dan ditinggalkan di tempat sepi. Sementara motor korban juga dirampas. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Yakni 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya, 9 tahun penjara.

Berita Terbaru

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

SURABAYA PAGI, Sampang- Pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Bazar Takjil Ramadhan UMKM Halal tahun ini. Dipusatkan di Alun-alun Trunojoyo…

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…