Ngaku Bos Butik, 3 Wanita Pencari Kerja Dirampok dan Diperkosa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menunjukkan barang bukti kasus perampokan dan pemerkosaan saat rilis.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menunjukkan barang bukti kasus perampokan dan pemerkosaan saat rilis.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Malang terpaksa melumpuhkan seorang perampok yang kerap memperkosa korbannya dengan timah panas. Satu butir peluru bersarang di kaki pelaku karena melawan ketika hendak ditangkap.

Pelaku yang diketahui bernama Dian Bagus Setyo alias Rois (28) Pria asal Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang mengaku sebagai bos toko pakaian batik.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, mengatakan tersangka mencari sasaran melalui Facebook dengan akun palsu yang dibuatnya. Akun Facebook itu ia beri nama seorang wanita dan mencari sasaran dengan modus berpura-pura sedang membutuhkan karyawati.

“Modus yang dilakukan tersangka berpura-pura sebagai bos. Lalu membuat akun facebook palsu untuk membuka lowongan pekerjaan. Saat korban tergiur mencari pekerjaan, tersangka lalu membawa korban kesebuah tempat yang sepi. Kemudian harta benda korban dirampas. Korban juga dipaksa melayani hubungan badan,” ungkap Hendri Umar, Selasa (3/11/2020) siang saat konfrensi pers.

Rois dibekuk petugas Reskrim usai membawa korbannya ke sebuah Losmen penginapan di Kota Kepanjen, Oktober 2020.

Di dalam Losmen tersebut, pelaku berpura-pura mengukur baju batik kw tubuh korban. Serta, melakukan tes kesehatan dengan calon korban sebelum diterima bekerja pada toko batik yang direncanakan pelaku.

“Saat itu pelaku membawa korban ke losmen. Waktu itu tersangka berdalih suruan dari bos untuk menjemput korban melakukan tes kesehatan. Namun korban justru dipaksa bersetubuh. Harta korban juga dirampas dan diancam tidak akan bisa pulang ke keluarganya apabila melawan,” tegas Hendri.

Hendri melanjutkan, aksi pelaku sudah terjadi sejak bulan Maret 2020 lalu. Kemudian pada bulan Juli 2020. Dan terakhir pada Oktober 2020 lalu.

"Peristiwa terakhir 23 Oktober, korban kemudian melapor. Penyelidikan akhirnya mengungkap keberadaan pelaku hingga kami berhasil mengamankannya," pungkas Hendri Umar.

Beberapa korban bahkan sempat diikat dan ditinggalkan di tempat sepi. Sementara motor korban juga dirampas. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Yakni 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya, 9 tahun penjara.

Berita Terbaru

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Di tengah kebutuhan Indonesia akan talenta digital yang semakin besar, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) mensuport i…

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, menegaskan RedTalk merupakan ruang dialog yang dibangun untuk mendengar aspirasi …

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Seiring beredarnya informasi di medsos dan media-media online tentang adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor d…

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Mandiri Taspen bersama PT Taspen menyerahkan santunan kepada ahli waris Almarhum Rahmad Gobel, Anggota DPR RI periode 2…

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo   ‎

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo  ‎

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Nama Camat Manguharjo, Lita Febriana Hapsari, muncul dalam persidangan dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek …

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan orang dekat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel, mengaku mengelola dana sebesar Rp7 m…