RUU Cipta Kerja Berpotensi Marginalkan Pekerja

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengaturan Bidang Ketenagakerjaan,  berpotensi membuat pekerja kembali mengalami peminggiran demi kepentingan investasi dan pembangunan ekonomi. SP/SP
Pengaturan Bidang Ketenagakerjaan, berpotensi membuat pekerja kembali mengalami peminggiran demi kepentingan investasi dan pembangunan ekonomi. SP/SP

i

Catatan Kritis RUU Cipta Kerja (2)

Kajian-kajian yang dilakukan oleh 10 akademisi dari Universitas Gajah Mada (UGM) Jogjakarta, dalam mengkritisi Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta kerja Omnibus Law juga menyoroti terkait sektor usaha kecil menengah hingga soal sisi investasinya. Semua ini disusun sesuai dengan bidang-bidang yang terkait yang tertuang di dalam RUU Cipta Kerja.

Bidang Ketenagakerjaan

Pengaturan Bidang Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa alih-alih memberikan perlindungan bagi pekerja, RUU Cipta Kerja justru berpotensi membuat pekerja kembali mengalami peminggiran demi kepentingan investasi dan pembangunan ekonomi. Padahal, dalam Hubungan Industrial Pancasila, perlindungan pekerja merupakan tanggung jawab negara. Jikalaupun ada pasal yang memberikan pemanis (sweetener) bagi kepentingan pekerja, pasal-pasal ini sebenarnya sulit untuk diimplementasikan.

 Bidang Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan bagi UMKM dan Koperasi

Pada Bidang tentang UMKM dan Koperasi, disebutkan bahwa kemitraan merupakan bentuk pembinaan dan pengembangan UMKM dan Koperasi hanya dapat dilakukan melalui kemitraan dalam rantai pasok (supply chain) saja. Hal ini berpotensi mensubordinat peran UMKM dan koperasi hanya terbatas pada rantai pasok serta mereduksi beragamnya pola kemitraan yang ada.

Bidang Dukungan Riset dan Inovasi

Pada bidang ini, terdapat setidaknya 6 (enam) permasalahan, yakni: landasan hukum yang tidak memadai, ketidakjelasan tentang tujuan riset, ketidakjelasan pihak yang terlibat dalam riset dan inovasi, ketidakjelasan hak dan kewajiban para pemangku kepentingan, ketidakjelasan mekanisme pelaksanaannya, dan ketidakjelasan peran institusi yang relevan dalam riset dan inovasi, seperti perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan Dewan Riset Nasional.

Bidang Administrasi Pemerintahan

Untuk Administrasi Pemerintahan, permasalahan yang muncul adalah soal: penataan kewenangan Presiden dalam kaitannya dengan sistem ketatanegaraan Presidensial. Kemudian ada pengaturan diskresi yang terlalu lebar dengan mekanisme kontrol yang tidak memadai.

Pengubahan konsep fiktif positif yang berpotensi menjadi bom waktu, kemudian formil administrasi Pemerintahan yang menghilangkan kontrol negara dalam memudahkan investasi dengan menghapuskan persyaratan yang penting dalam perizinan. Sampai pengaturan subtansi dalam konteks otonomi daerah di mana akan terjadi penumpukan kekuasaan ke pusat yang dipegang langsung oleh presiden. (bersambung)

Harian Surabaya Pagi menerima kertas kebijakan “Catatan kritis dan rekomendasi terhadap RUU Cipta Kerja” yang ditulis lima profesor, tiga doktor dan dua ahli yaitu Prof. Dr. Sigit Riyanto, SH, LLM, Prof Dr. Maria S.W.Sumardjono SH., MCL. MPA, Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej SH., MHum, Prof. Dr. Sulistiowati SH, MHum, Prof. Dr. Ari Hernawan, SH., MHum, Dr. Zainal Arifin Mochtar, Dr Totok Dwi Diantoro, Dr Mailinda Eka Yuniza, I Gusti Agung Made Wardana, SH, LLM, PhD, dan Nabiyla Risfa Izzati SH, LLM, dengan editor Sri Wiyanti Eddyono SH, LLM (HR) Ph.D. Tulisan ilmiah ini akan ditulis secara berseri untuk pencerahan pembaca dari kalangan akademisi dari Universitas Gadjah Mada Yogjakarta. 

Berita Terbaru

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Dugaan pesta minuman keras (miras) yang melibatkan sejumlah pelajar SMP di Kabupaten Gresik menjadi alarm serius bagi dunia p…

BFI Finance Dorong Literasi Pembiayaan dan Kendaraan Bekas di Surabaya

BFI Finance Dorong Literasi Pembiayaan dan Kendaraan Bekas di Surabaya

Jumat, 28 Agu 2026 15:17 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 15:17 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Literasi masyarakat dalam memilih pembiayaan kendaraan dan membeli mobil bekas menjadi perhatian dalam kegiatan NGOPI (Ngobrol O…

Calo SIM Diduga Masih Bergentayangan di Satpas Polres Gresik, Rp 850 Ribu SIM A Langsung Jadi Tanpa Ujian

Calo SIM Diduga Masih Bergentayangan di Satpas Polres Gresik, Rp 850 Ribu SIM A Langsung Jadi Tanpa Ujian

Jumat, 28 Agu 2026 14:27 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 14:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Janji memberantas praktik percaloan dalam pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Satlantas Polres Gresik kembali d…

Dari Servis hingga Bantuan Darurat, Ini Kejutan Garasi.id di Usia ke-9

Dari Servis hingga Bantuan Darurat, Ini Kejutan Garasi.id di Usia ke-9

Jumat, 28 Agu 2026 14:25 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 14:25 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Memiliki mobil memang membuat aktivitas sehari-hari menjadi lebih praktis. Namun, dibalik kemudahan tersebut, ada tanggung jawab yang…

Polres Blitar Kota Gelar Pasukan dan Cek Kesiapsiagaan Almatsus

Polres Blitar Kota Gelar Pasukan dan Cek Kesiapsiagaan Almatsus

Jumat, 28 Agu 2026 11:08 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 11:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Polres Blitar Kota terus meningkatkan kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana kepolisian melalui apel gelar pasukan sekaligus p…

Kuasa Hukum Santoso Utomo Tjioe Hormati Sikap JPU dan Serahkan Penilaian Eksepsi kepada Majelis Hakim

Kuasa Hukum Santoso Utomo Tjioe Hormati Sikap JPU dan Serahkan Penilaian Eksepsi kepada Majelis Hakim

Jumat, 28 Agu 2026 11:08 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 11:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Perdebatan mengenai batas antara persoalan administratif dalam kegiatan usaha dan dugaan tindak pidana menjadi sorotan dalam s…