Pedagang Sayur Pengganda Uang Tipu Korban Rp 51 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka pengganda uang menunjukkan barang bukti uang palsu saat rilis kasus di Polres Temanggung.
Tersangka pengganda uang menunjukkan barang bukti uang palsu saat rilis kasus di Polres Temanggung.

i

Rp 35 Juta Dihabiskan di Tempat Prostitusi

 

SURABAYAPAGI.COM, Temanggung - Seorang pedagang sayur, Artamto (45) warga Siak Hulu Kampar Riau yang tinggal di Grabak Magelang ditangkap Polres Temanggung karena terlibat aksi penipuan penggandaan uang dengan cara menarik uang ghaib.

Akibat ulahnya, korban Sri Mulyani warga Kemloko Kranggan Temanggung mengalami kerugian hingga Rp 51 juta.

Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi mengatakan korban dan pelaku bertemu di Semarang. Korban saat itu akan memasang susuk. Lalu ditanya pelaku alasannya dan ia mengemukakan permasalah yang dihadapi, sehingga pelaku menawari untuk mengusahakan memberikan uang dalam waktu singkat.

“Korban terpikat untuk mendapatkan uang miliaran rupiah dari pelaku dalam waktu yang singkat, meski harus menyediakan uang Rp 15 juta sebagai akad dan uang zakat Rp 35 juta,” kata Kapolres Benny Setyowadi, Kamis (12/11/2020).

Korban bahkan menyerahkan uang akad total Rp 16 juta dari Rp 15 juta yang dipersyaratkan. Uang tersebuat diserahkan secara bertahap yakni pada 17 Oktober 2020 sebesar Rp 5 juta, satu hari kemudian Rp 4,5 juta dan Senin 19 Oktober 2020 sebesar Rp 4 juta.

“Selain itu, korban juga menyerahkan uang Rp 2,5 juta sebagai bisaroh dan Rp 35 juta sebagai zakat. Uang tersebut diserahkan secara tunai dan ditransfer melalui nomor rekening,” kata dia

Kepala Satuan Reskrim Polres Temanggung, AKP Ni Made Srinitri, menambahkan setelah mendapat uang dari korban, pelaku melakukan ritual tertentu guna menarik uang ghaib.

Satu hari setelah ritual, kemudian bungkusan mori yang digunakan ritual dibuka dan keluar uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000. “Namun begitu dicek ternyata uang itu merupakan uang mainan sehingga korban segera melapor ke polisi,” katanya.

Ia menyebutkan barang bukti yang disita, yakni tiga lembar kain mori warna putih, 606 lembar uang mainan pecahan Rp 100.000, 300 lembar uang mainan pecahan Rp 50.000, bukti transfer, satu keris terbungkus kain mori putih, satu piring berisi bunga setaman, satu karpet biru motif gambar ikan dan telepon seluler.

“Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” katanya.

Tersangka Artamto mengatakan sebenarnya dirinya juga tidak percaya dengan penarikkan uang ghaib, tetapi karena ada saja warga yang percaya sehingga dimanfaatkan untuk mendapatkan uang.

“Saya dapat uang Rp 35 juta yang habis untuk berfoya-foya di tempat prostitusi. Sedangkan sisanya bagian teman yang membantu dan kini teman saya menghilang,” katanya. 

 

 

Berita Terbaru

SIP Dicabut, Pedagang Pasar Madiun Gelar Doa Bersama Jelang Putusan PTUN

SIP Dicabut, Pedagang Pasar Madiun Gelar Doa Bersama Jelang Putusan PTUN

Minggu, 16 Agu 2026 08:56 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 08:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Puluhan pedagang pasar di Kota Madiun menggelar doa bersama menjelang putusan gugatan pencabutan Surat Izin Penempatan (SIP) kios pa…

Balai POM Bima Tegaskan Produk Perikanan di Pasar Amahami Bebas Formalin

Balai POM Bima Tegaskan Produk Perikanan di Pasar Amahami Bebas Formalin

Sabtu, 15 Agu 2026 18:06 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 18:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bima – Kota Bima Upaya memastikan keamanan pangan di jalur distribusi kembali dilakukan Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Bima m…

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur sekaligus politikus PDI Perjuangan, Deni Wicaksono, mengapresiasi sejumlah capaian yang disampaikan…

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek…

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gresik bagian selatan kembali dibongkar Satresnarkoba Polres Gresik. Seorang pria b…

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lamongan menegaskan komitmennya, untuk terus menjadi…