Pedagang Sayur Pengganda Uang Tipu Korban Rp 51 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka pengganda uang menunjukkan barang bukti uang palsu saat rilis kasus di Polres Temanggung.
Tersangka pengganda uang menunjukkan barang bukti uang palsu saat rilis kasus di Polres Temanggung.

i

Rp 35 Juta Dihabiskan di Tempat Prostitusi

 

SURABAYAPAGI.COM, Temanggung - Seorang pedagang sayur, Artamto (45) warga Siak Hulu Kampar Riau yang tinggal di Grabak Magelang ditangkap Polres Temanggung karena terlibat aksi penipuan penggandaan uang dengan cara menarik uang ghaib.

Akibat ulahnya, korban Sri Mulyani warga Kemloko Kranggan Temanggung mengalami kerugian hingga Rp 51 juta.

Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi mengatakan korban dan pelaku bertemu di Semarang. Korban saat itu akan memasang susuk. Lalu ditanya pelaku alasannya dan ia mengemukakan permasalah yang dihadapi, sehingga pelaku menawari untuk mengusahakan memberikan uang dalam waktu singkat.

“Korban terpikat untuk mendapatkan uang miliaran rupiah dari pelaku dalam waktu yang singkat, meski harus menyediakan uang Rp 15 juta sebagai akad dan uang zakat Rp 35 juta,” kata Kapolres Benny Setyowadi, Kamis (12/11/2020).

Korban bahkan menyerahkan uang akad total Rp 16 juta dari Rp 15 juta yang dipersyaratkan. Uang tersebuat diserahkan secara bertahap yakni pada 17 Oktober 2020 sebesar Rp 5 juta, satu hari kemudian Rp 4,5 juta dan Senin 19 Oktober 2020 sebesar Rp 4 juta.

“Selain itu, korban juga menyerahkan uang Rp 2,5 juta sebagai bisaroh dan Rp 35 juta sebagai zakat. Uang tersebut diserahkan secara tunai dan ditransfer melalui nomor rekening,” kata dia

Kepala Satuan Reskrim Polres Temanggung, AKP Ni Made Srinitri, menambahkan setelah mendapat uang dari korban, pelaku melakukan ritual tertentu guna menarik uang ghaib.

Satu hari setelah ritual, kemudian bungkusan mori yang digunakan ritual dibuka dan keluar uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000. “Namun begitu dicek ternyata uang itu merupakan uang mainan sehingga korban segera melapor ke polisi,” katanya.

Ia menyebutkan barang bukti yang disita, yakni tiga lembar kain mori warna putih, 606 lembar uang mainan pecahan Rp 100.000, 300 lembar uang mainan pecahan Rp 50.000, bukti transfer, satu keris terbungkus kain mori putih, satu piring berisi bunga setaman, satu karpet biru motif gambar ikan dan telepon seluler.

“Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” katanya.

Tersangka Artamto mengatakan sebenarnya dirinya juga tidak percaya dengan penarikkan uang ghaib, tetapi karena ada saja warga yang percaya sehingga dimanfaatkan untuk mendapatkan uang.

“Saya dapat uang Rp 35 juta yang habis untuk berfoya-foya di tempat prostitusi. Sedangkan sisanya bagian teman yang membantu dan kini teman saya menghilang,” katanya. 

 

 

Berita Terbaru

Trump, Ancam Pengusaha SPBU Turunkan BBM

Trump, Ancam Pengusaha SPBU Turunkan BBM

Selasa, 30 Jun 2026 21:08 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberikan ultimatum tegas kepada para pengecer BBM atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar…

Kejaksaan Kalah Praperadilan Lawan Mantan Pj Gubernur

Kejaksaan Kalah Praperadilan Lawan Mantan Pj Gubernur

Selasa, 30 Jun 2026 21:06 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan…

Puan Minta Difokuskan Pelatihan Manajerial

Puan Minta Difokuskan Pelatihan Manajerial

Selasa, 30 Jun 2026 21:05 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPR RI Puan Maharani, mulai bicara pelatihan calon manajer yang telah dilakukan. "Pertama-tama, kami di DPR menyampaikan…

BPK Prihatin Belanja Negara Meningkat

BPK Prihatin Belanja Negara Meningkat

Selasa, 30 Jun 2026 21:03 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menyoroti peningkatan kebutuhan belanja negara di tengah ruang fiskal yang semakin…

Kapten Timnas Belanda Akui di Injury Time, Terdesak

Kapten Timnas Belanda Akui di Injury Time, Terdesak

Selasa, 30 Jun 2026 21:02 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Belanda dikalahkan Maroko lewat adu penalti 2-3 setelah bermain 1-1 sepanjang 120 menit. Tiga penendang penalti Belanda gagal…

Menkeu Janji tak akan Pajaki eks Lahan PT Lippo Cikarang Tbk

Menkeu Janji tak akan Pajaki eks Lahan PT Lippo Cikarang Tbk

Selasa, 30 Jun 2026 21:00 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan hibah lahan di kawasan Meikarta seluas 30 hektare (Ha) dari PT Lippo Cikarang Tbk…