Langgar Prokes, 32 Orang Terjaring Operasi Yustisi di Jombang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 13 Nov 2020 14:28 WIB

Langgar Prokes, 32 Orang Terjaring Operasi Yustisi di Jombang

i

Pelanggar prokes saat menjalankan sanksi sosial dengan menyapu trotoar jalan. SP/ M. Yusuf

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Operasi yustisi digelar oleh petugas gabungan, dilakukan di depan SMAN 2 Jombang, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Dalam operasi yustisi yang digelar mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB tersebut, menjaring sebanyak 32 orang pelanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Pemkab Jombang Konsisten Tekan Inflasi, Jelang Pilkada dan Nataru

Perwira Pengawas (Pawas) Operasi Yustisi, AKP Moch Mukid mengatakan, dalam operasi yustisi yang dilaksanakan kali ini menjaring sebanyak 32 pelanggar prokes.

"Rinciannya, delapan KTP disita, 16 orang mendapat teguran dan delapan orang mendapat sanksi sosial," ujar pria yang juga menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Jombang ini, Jumat (13/11/2020).

Mukid menjelaskan, delapan orang pelanggar protokol kesehatan yang mendapat sanksi sosial, mereka menyanyikan lagu Indonesia Raya menggunakan megaphone yang disiapkan petugas dan menyapu trotoar jalan.

Baca Juga: Tekan Kemiskinan Ekstrem, Dinkop UM Jombang Gelar Pelatihan PK2UMK

"Para pelanggar ini tidak memakai masker. Rata-rata alasan mereka karena lupa. Mereka setelah didata, kemudian diberi arahan oleh petugas agar disiplin menjalankan prokes," jelasnya.

Petugas pun memberikan masker bagi pelanggar. Dengan pendekatan secara humanis, petugas mengingatkan kembali kepada para pelanggar akan pentingnya disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Perlu diketahui, operasi yustisi ini dalam rangka penerapan Inpres No 6 tahun 2020 tentang Disiplin Protokol kesehatan, dan penerapan Perda Provinsi Jatim No 2 tahun 2020.

Baca Juga: Pastikan Keamanan dan Ketersediaan Logistik Pilbup, Gudang KPU Jombang Disidak

"Serta Perbup Jombang No 57 tahun 2020 tentang peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan penekanan serta pengendalian Covid-19 di Kabupaten Jombang," pungkasnya.

Petugas gabungan dalam operasi yustisi ini, diikuti dari Polres Jombang, Kodim 0814 Jombang, anggota Sat Pol PP Jombang dan anggota Dishub Jombang. suf

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU