Kasun Desa Tambakrejo Mengundurkan Diri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Camat Jombang, Mudhlor. 
Camat Jombang, Mudhlor. 

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Oknum Kepala Dusun Petengan, Desa Tambakrejo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang menganiaya seorang penikmat jasa pelayanan PSK di Eks Lokalisasi Tunggorono, akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya. 

Agus Syarifudin (31), Kepala Dusun Petengan, Desa Tambakrejo, mengundurkan diri dari jabatannya dengan diserahkannya berkas pengunduran dirinya yang dikirim ke Camat Jombang. 

Camat Jombang, Mudhlor mengatakan, bahwa yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri diatas materai sekitar tanggal 15 atau 17 November 2020. 

"Berkasnya sudah sampai ke kami. Yang menyerahkan berkas langsung dilakukan oleh Kepala Desa Tambakrejo kemarin," katanya, kepada jurnalis, Rabu (18/11/2020). 

Mudhlor menjelaskan, meski sudah menyerahkan berkas, namun Agus hingga kini masih sah sebagai perangkat desa. Berkas tersebut masih dipelajari pihaknya. 

“Kami juga masih perlu menelusuri kasusnya dia juga, apakah dia masih punya tanggungan pekerjaan di desa atau tidak,” jelasnya. 

Menurut keterangan Mudhlor, Agus masih punya kewajiban yang harus ia selesaikan di Pemdes Tambakrejo. 

“Misal ganjarannya yang sedang digarap orang lain, ini kan harus diselesaikan dulu. Penelitian ini paling tidak selama dua sampai tiga hari kedepan," terangnya. 

Setelah itu, papar Muhdlor, akan mengeluarkan rekomendasi kepada Kades Tambakrejo untuk segera ditindaklanjuti dengan SK pemberhentian perangkat desa. 

“Kalau rekomendasinya sudah turun ya tidak perlu berlama-lama lagi. Nanti kekosongan boleh dirotasi dulu atau pakai pelaksana tugas sementara. Dan tidak lebih dari tiga bulan harus segera diisi kembali,” paparnya. 

Terkait bantuan hukum dari Pemkab Jombang, Muhdlor menegaskan, bahwa Agus tidak akan mendapat pendampingan hukum dari pemkab. 

"Karena selain belum ada pengajuan dari Agus ataupun pemdes setempat, ia kini juga tengah berproses untuk diberhentikan. Otomatis tidak akan dapat fasilitas itu," tukasnya. 

Sementara itu Kapolsek Jombang Kota, AKP Moch Wilono mengungkapkan, bahwa hingga kini, Rabu (18/11) Agus masih ditahan di Mapolsek Jombang. 

“Masih menunggu hasil swab sebelum dikirim ke rutan Mapolres Jombang. Berkas penyidikannya juga masih berproses di Polsek Jombang," tegasnya. 

Soal pemeriksaan korban, Wilono mengungkapkan, saat ini baru SPDP yang dikirim ke kejaksaan. "Kalau pemeriksaan korban, belum ada laporan dari penyidiknya,” pungkasnya. . 

Seperti diberitakan sebelumnya, Agus Syarifudin harus mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya, ia menghajar Achmad Saifudin, 23 warga Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang saat sedang berkencan dengan salah seorang PSK pada Sabtu, (7/11) lalu. 

Agus sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. suf

Berita Terbaru

Dindik Pacitan Mulai Evaluasi dan Petakan Penurunan Siswa Baru Sekolah Negeri

Dindik Pacitan Mulai Evaluasi dan Petakan Penurunan Siswa Baru Sekolah Negeri

Kamis, 16 Jul 2026 11:49 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pacitan - Menanggapi fenomena penurunan jumlah siswa baru di sejumlah sekolah negeri, khususnya pada tingkat SD, guna mengevaluasi…

Tingkatkan Kuota Paspor hingga 75 Persen, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Catatkan 210 Pemohon per Hari

Tingkatkan Kuota Paspor hingga 75 Persen, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Catatkan 210 Pemohon per Hari

Kamis, 16 Jul 2026 11:38 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar meningkatkan kuota pelayanan permohonan paspor harian sebesar 75 persen, yang sebelumnya 120…

Tingkatkan Efektifitas Masalah Hukum, KAI Daop 7 Madiun Jalin Kerjasama dengan Kejari Kota Madiun

Tingkatkan Efektifitas Masalah Hukum, KAI Daop 7 Madiun Jalin Kerjasama dengan Kejari Kota Madiun

Kamis, 16 Jul 2026 11:35 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun resmi jalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang…

Cegah ‘Overload’ TPA Supit Urang, Pemkot Malang Optimalisasi Pengolahan Hulu

Cegah ‘Overload’ TPA Supit Urang, Pemkot Malang Optimalisasi Pengolahan Hulu

Kamis, 16 Jul 2026 11:14 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Sebagai langkah strategis dalam mengantisipasi terjadinya overload atau kelebihan akibat beban sampah yang diolah di TPA Supit…

Tahun 2026, Pemkot Malang Upayakan 109 PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Tahun 2026, Pemkot Malang Upayakan 109 PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Kamis, 16 Jul 2026 11:06 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti masih banyak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkup Kota Malang, Jawa Timur, saat…

Kualitas Demokrasi Jawa Timur 4 Besar Nasional, Komisi A Dorong Penegakan dan Sosialisasi Perda ke Masyarakat

Kualitas Demokrasi Jawa Timur 4 Besar Nasional, Komisi A Dorong Penegakan dan Sosialisasi Perda ke Masyarakat

Kamis, 16 Jul 2026 11:03 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) untuk Provinsi Jawa Timur menunjukkan capaian yang sangat positif. Berdasarkan rilis terbaru dari …