Kasun Desa Tambakrejo Mengundurkan Diri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Camat Jombang, Mudhlor. 
Camat Jombang, Mudhlor. 

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Oknum Kepala Dusun Petengan, Desa Tambakrejo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang menganiaya seorang penikmat jasa pelayanan PSK di Eks Lokalisasi Tunggorono, akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya. 

Agus Syarifudin (31), Kepala Dusun Petengan, Desa Tambakrejo, mengundurkan diri dari jabatannya dengan diserahkannya berkas pengunduran dirinya yang dikirim ke Camat Jombang. 

Camat Jombang, Mudhlor mengatakan, bahwa yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri diatas materai sekitar tanggal 15 atau 17 November 2020. 

"Berkasnya sudah sampai ke kami. Yang menyerahkan berkas langsung dilakukan oleh Kepala Desa Tambakrejo kemarin," katanya, kepada jurnalis, Rabu (18/11/2020). 

Mudhlor menjelaskan, meski sudah menyerahkan berkas, namun Agus hingga kini masih sah sebagai perangkat desa. Berkas tersebut masih dipelajari pihaknya. 

“Kami juga masih perlu menelusuri kasusnya dia juga, apakah dia masih punya tanggungan pekerjaan di desa atau tidak,” jelasnya. 

Menurut keterangan Mudhlor, Agus masih punya kewajiban yang harus ia selesaikan di Pemdes Tambakrejo. 

“Misal ganjarannya yang sedang digarap orang lain, ini kan harus diselesaikan dulu. Penelitian ini paling tidak selama dua sampai tiga hari kedepan," terangnya. 

Setelah itu, papar Muhdlor, akan mengeluarkan rekomendasi kepada Kades Tambakrejo untuk segera ditindaklanjuti dengan SK pemberhentian perangkat desa. 

“Kalau rekomendasinya sudah turun ya tidak perlu berlama-lama lagi. Nanti kekosongan boleh dirotasi dulu atau pakai pelaksana tugas sementara. Dan tidak lebih dari tiga bulan harus segera diisi kembali,” paparnya. 

Terkait bantuan hukum dari Pemkab Jombang, Muhdlor menegaskan, bahwa Agus tidak akan mendapat pendampingan hukum dari pemkab. 

"Karena selain belum ada pengajuan dari Agus ataupun pemdes setempat, ia kini juga tengah berproses untuk diberhentikan. Otomatis tidak akan dapat fasilitas itu," tukasnya. 

Sementara itu Kapolsek Jombang Kota, AKP Moch Wilono mengungkapkan, bahwa hingga kini, Rabu (18/11) Agus masih ditahan di Mapolsek Jombang. 

“Masih menunggu hasil swab sebelum dikirim ke rutan Mapolres Jombang. Berkas penyidikannya juga masih berproses di Polsek Jombang," tegasnya. 

Soal pemeriksaan korban, Wilono mengungkapkan, saat ini baru SPDP yang dikirim ke kejaksaan. "Kalau pemeriksaan korban, belum ada laporan dari penyidiknya,” pungkasnya. . 

Seperti diberitakan sebelumnya, Agus Syarifudin harus mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya, ia menghajar Achmad Saifudin, 23 warga Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang saat sedang berkencan dengan salah seorang PSK pada Sabtu, (7/11) lalu. 

Agus sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. suf

Berita Terbaru

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

SURABAYAPAGI, Gresik – Upaya Polres Gresik dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas kembali diwujudkan melalui kegiatan simpatik di hari kedua pelaksanaan …

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Surabaya – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar Sarasehan Kebangsaan bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pem…

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…