Kasun Desa Tambakrejo Mengundurkan Diri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Camat Jombang, Mudhlor. 
Camat Jombang, Mudhlor. 

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Oknum Kepala Dusun Petengan, Desa Tambakrejo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang menganiaya seorang penikmat jasa pelayanan PSK di Eks Lokalisasi Tunggorono, akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya. 

Agus Syarifudin (31), Kepala Dusun Petengan, Desa Tambakrejo, mengundurkan diri dari jabatannya dengan diserahkannya berkas pengunduran dirinya yang dikirim ke Camat Jombang. 

Camat Jombang, Mudhlor mengatakan, bahwa yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri diatas materai sekitar tanggal 15 atau 17 November 2020. 

"Berkasnya sudah sampai ke kami. Yang menyerahkan berkas langsung dilakukan oleh Kepala Desa Tambakrejo kemarin," katanya, kepada jurnalis, Rabu (18/11/2020). 

Mudhlor menjelaskan, meski sudah menyerahkan berkas, namun Agus hingga kini masih sah sebagai perangkat desa. Berkas tersebut masih dipelajari pihaknya. 

“Kami juga masih perlu menelusuri kasusnya dia juga, apakah dia masih punya tanggungan pekerjaan di desa atau tidak,” jelasnya. 

Menurut keterangan Mudhlor, Agus masih punya kewajiban yang harus ia selesaikan di Pemdes Tambakrejo. 

“Misal ganjarannya yang sedang digarap orang lain, ini kan harus diselesaikan dulu. Penelitian ini paling tidak selama dua sampai tiga hari kedepan," terangnya. 

Setelah itu, papar Muhdlor, akan mengeluarkan rekomendasi kepada Kades Tambakrejo untuk segera ditindaklanjuti dengan SK pemberhentian perangkat desa. 

“Kalau rekomendasinya sudah turun ya tidak perlu berlama-lama lagi. Nanti kekosongan boleh dirotasi dulu atau pakai pelaksana tugas sementara. Dan tidak lebih dari tiga bulan harus segera diisi kembali,” paparnya. 

Terkait bantuan hukum dari Pemkab Jombang, Muhdlor menegaskan, bahwa Agus tidak akan mendapat pendampingan hukum dari pemkab. 

"Karena selain belum ada pengajuan dari Agus ataupun pemdes setempat, ia kini juga tengah berproses untuk diberhentikan. Otomatis tidak akan dapat fasilitas itu," tukasnya. 

Sementara itu Kapolsek Jombang Kota, AKP Moch Wilono mengungkapkan, bahwa hingga kini, Rabu (18/11) Agus masih ditahan di Mapolsek Jombang. 

“Masih menunggu hasil swab sebelum dikirim ke rutan Mapolres Jombang. Berkas penyidikannya juga masih berproses di Polsek Jombang," tegasnya. 

Soal pemeriksaan korban, Wilono mengungkapkan, saat ini baru SPDP yang dikirim ke kejaksaan. "Kalau pemeriksaan korban, belum ada laporan dari penyidiknya,” pungkasnya. . 

Seperti diberitakan sebelumnya, Agus Syarifudin harus mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya, ia menghajar Achmad Saifudin, 23 warga Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang saat sedang berkencan dengan salah seorang PSK pada Sabtu, (7/11) lalu. 

Agus sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. suf

Berita Terbaru

Terdakwa Fu Liwen Disebut Berperan dalam Klaster Embong Kenongo, Polisi Ungkap Kaitan Jaringan Solo

Terdakwa Fu Liwen Disebut Berperan dalam Klaster Embong Kenongo, Polisi Ungkap Kaitan Jaringan Solo

Kamis, 24 Sep 2026 20:10 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA) di Surabaya mulai m…

Rakor Pengawasan Perizinan HOREKA, Ning Ita Dorong Optimalisasi Potensi PAD Kota Mojokerto

Rakor Pengawasan Perizinan HOREKA, Ning Ita Dorong Optimalisasi Potensi PAD Kota Mojokerto

Kamis, 24 Sep 2026 17:33 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 17:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan pengawasan dan monitoring e…

Enam Jam Lebih Digeledah KPK, Kanwil ATR/BPN Jatim Dijaga Brimob Bersenjata Lengkap

Enam Jam Lebih Digeledah KPK, Kanwil ATR/BPN Jatim Dijaga Brimob Bersenjata Lengkap

Kamis, 24 Sep 2026 17:31 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional …

15 Warga Datangi Perumda Pasar Joyoboyo, Ajukan Permohonan Sewa Kios! Siap Ganti Pedagang Nakal

15 Warga Datangi Perumda Pasar Joyoboyo, Ajukan Permohonan Sewa Kios! Siap Ganti Pedagang Nakal

Kamis, 24 Sep 2026 16:56 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 16:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Sekitar 15 calon pedagang mendatangi kantor Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Kamis (24/9). Mereka ingin menyewa kios atau los…

2.500 Personel Disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 di Madiun Kota

2.500 Personel Disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 di Madiun Kota

Kamis, 24 Sep 2026 15:51 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 15:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Sebanyak 2.500 personel gabungan TNI, Polri, dan instansi terkait disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 untuk m…

KPK Telusuri Aset Maidi, Jemakir Ditanya Soal Alfamart 

KPK Telusuri Aset Maidi, Jemakir Ditanya Soal Alfamart 

Kamis, 24 Sep 2026 15:46 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 15:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aset milik Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Dalam pemeriksaan ter…