Edarkan Sabu 24 Poket, Fernando Dituntut 8 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara narkotika jenis sabu dengan terdakwa Fernando Susanto, di ruang Garuda 2 PN Surabaya, secara online, Selasa (24/11/2020). SP/Budi Mulyono
Sidang perkara narkotika jenis sabu dengan terdakwa Fernando Susanto, di ruang Garuda 2 PN Surabaya, secara online, Selasa (24/11/2020). SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 2 gram menjadi 24 poket Pahe, dengan terdakwa Fernando Susanto bin Zainun, diruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (24/11/2020).

Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Parlin Manullang dari Kejari Tanjung Perak.

Menghukum terdakwa Fernando Susanto, telah terbukti bersalah Melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu.

“Menuntut terdakwa dengan penjara 8 tahun, dan denda sebesar 1 Miliar, subsider 1 tahun kurungan.Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa ditahan, dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan, dan barang bukti 12 poket sabu dirampas untuk dimusnahkan,” terang Parlin. 

Mendengarkan tuntutan jaksa, terdakwa Fernando Susanto, melalui Kuasa Hukumnya Fardiansyah, memohon kepada majelis hakim, untuk memberikan pembelaan ( pledoi) Minggu depan.

" Kami memohon waktu Selasa Minggu depan yang mulia, untuk memberikan pembelaan", ujar kuasa hukum terdakwa.

Diketahui, bahwa terdakwa Fernando Susanto bin Zainun pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 sekira jam 18.30 wib, Bertempat di depan Giant Aloha Sidoarjo.

Berawal pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 sekira jam 17.00 wib terdakwa, dikabari oleh Bahar (DPO) bahwa sabu yang dipesan terdakwa telah diletakan ditempat sampah depan Giant aloha Sidoarjo, terdakwa membayar sabu pesanan dengan cara transfer ke rekening BCA an. Kusmiati sebesar 450 Ribu.

Terdakwa menyuruh Amy (DPO) untuk mengambil sabu tersebut, 1 poket seberat 2 gram, terdakwa menunggu barang haram tersebut di rumahnya jalan Klakah Rejo Kandangan Kecamatan Benowo Surabaya.

Sabu 2 gram oleh terdakwa di bagi 24 poket kecil dengan harga ecer 200 ribu. Sebanyak 10 poket Amy (DPO) yang menjualkan, 14 poket terdakwa sendiri yang menjual, 2 poket telah dijual ke Grandong (DPO).

Selanjutnya tanggal 20 Juli 2020 sekitar jam 06.30 wib, berdasarkan informasi dari masyarakat, terdakwa ditangkap oleh Saksi Husni Armansyah dan Saksi Muchammad Havidz yang merupakan anggota kepolisian, dan dilakukan penggeledahan di rumahnya, dan ditemukan 12 poket sabu masing masing seberat 0,42 gram beserta pembungkusnya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. nbd

Berita Terbaru

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) siap berjuang mati-matian. Menurutnya pernyataan Jokowi itu menjadi dorongan moral dan militansi…

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Setelah tak jabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan kini jadi Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia…

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengundang organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam pada Selasa (3/2) siang. Apa yang akan…

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komnas Anak berharap kasus ini tidak berlarut-larut. Sebab, konflik yang terus menerus terekspos di media dikhawatirkan akan…

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Drama perseteruan antara pihak Ressa dan Denada memasuki babak baru yang makin panas. Tak main-main, Dino Rossano Hansa selaku Om…

Pimpinan BUMN Akal-akalan, Perlu Diungkap Modusnya

Pimpinan BUMN Akal-akalan, Perlu Diungkap Modusnya

Selasa, 03 Feb 2026 18:55 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saat pidato di Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026), Presiden Prabowo…