Linmas Pengedar Sabu Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara narkotika jenis sabu dengan terdakwa Arief Arisandi, agenda saksi penangkap yang juga pembeli sabu ke terdakwa, di ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (25/11/2020). SP/Budi Mulyono
Sidang perkara narkotika jenis sabu dengan terdakwa Arief Arisandi, agenda saksi penangkap yang juga pembeli sabu ke terdakwa, di ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (25/11/2020). SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Benar-benar apes nasib Arief Arisandi ini. Warga jalan Petemon Kuburan yang mengaku berprofesi sebagai Linmas Pemkot Surabaya ini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah tertangkap tangan sedang menjual Narkotika jenis Sabu-Sabu kepada polisi yang sedang menyamar (Undercover).

Dalam persidangan yang digelar secara Online di ruangan sidang Kartika 1, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Ni Putu Parwati menghadirkan saksi yang melakukan penangkapan pada Arief Arisandi. Saksi itu adalah Siswono dari Ditresnarkoba Polda Jatim.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sarwedi, saksi Siswono mengatakan bahwa terdakwa Arief Arisandi ditangkap di dekat Gapuro Jalan Petemon. Saat digeledah ditemukan satu poket sabu dengan berat kotor sekitar 1,10 gram. 

Ditanya JPU Ni Putu Parwati mau dijual kemana sabu tersebut,? Saksi Siswono menjawab mau di jual ke saya.

"Sabu itu ya mau dijual ke saya. Sebelumnya saya sudah menyerahkan uang 1.3 juta kepada dia untuk beli 1 gram," kata saksi Siswono sambil tersenyum. Rabu (25/11/2020).

Ditanya lagi oleh JPU, bagaimana sikap terdakwa saat ditangkap,? Apakah diam saja atau melakukan perlawanan. Saksi Siswono menjawab, Ya sempat melawan, seperti gak percaya gitu, kalau pembelinya Polisi.

"Dia sempat berontak, dia mengaku sebagai Linmas," jawab saksi.

Hari Selasa 7 Juli 2020 pukul 18.30 WIB, saksi Siswono dan saksi Heri Tri Agus dari Ditresnarkoba Polda Jatim yang menyamar sebagai pembeli mendatangi terdakwa Arief Arisandi di depan gapura Jalan Petemon Kuburan, Kelurahan Sawahan, Kota Surabaya, lantas menyerahkan uang sebesar Rp 1,3 juta untuk membeli 1 gram sabu.

Setelah menerima uang, terdakwa Arief Arisandi pulang ke rumahnya  untuk menemui Adek Pujianto (DPO). Saat bertemu Adek Pujianto mengatakan pada terdakwa Arief Arisandi kalau barangnya hanya ada Rp 700 ribu. Lalu terjadilah serah terima uang dan sabu antara keduanya.

Kemudian terdakwa Arief Arisandi kembali menuju Gapura Jalan Petemon Kuburan untuk menemui pembelinya yakni saksi Siswono dan saksi Heri Tri Agus. Belum sempat sabu tersebut diserahkan, terdakwa Arief Arisandi langsung ditangkap.

Saat digeledah, di genggaman tangan kanan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,10 gram beserta bungkusnya, serta uang Rp 600 ribu di saku baju sebelah kiri terdakwa Arief Arisandi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. nbd

Berita Terbaru

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang dugaan korupsi berkedok CSR yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mengungkap adanya kode “PWL” atau Petunjuk Pak Wali…

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Maidi disebut memberi petunjuk langsung terkait pengerjaan urugan di TPA Winongo senilai Rp600 juta yang diklaim sebagai CSR dari PT…

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPRD Jawa Timur menyoroti masih adanya anggaran daerah senilai Rp2,05 triliun tidak terserap hingga akhir Tahun Anggaran 2025. R…

PT KA Daop 7 Madiun, memanjakan memasuki Libur Sekolah dngn Diskon Transportasi 30 %

PT KA Daop 7 Madiun, memanjakan memasuki Libur Sekolah dngn Diskon Transportasi 30 %

Sabtu, 27 Jun 2026 10:28 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 10:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Masa libur sekolah, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat lonjakan volume penumpang Kereta Api Jarak J…

BPJS Ketenagakerjaan Malang Beri Perlindungan Total Siswa Korban Kecelakaan Magang 

BPJS Ketenagakerjaan Malang Beri Perlindungan Total Siswa Korban Kecelakaan Magang 

Sabtu, 27 Jun 2026 09:54 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 09:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai penyelamat bagi salah satu murid SMK Negeri 4 Kota Malang yang mengalami kecelakaan saat…

Pelantikan PAC ISNU se-Kabupaten Lamongan Digelar Bersamaan dengan Madrasah Kader

Pelantikan PAC ISNU se-Kabupaten Lamongan Digelar Bersamaan dengan Madrasah Kader

Sabtu, 27 Jun 2026 06:02 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 06:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pengurus Anak Cabang (PAC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) se-Kabupaten Lamongan resmi dilantik, bersamaan dengan Madrasah…