Linmas Pengedar Sabu Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara narkotika jenis sabu dengan terdakwa Arief Arisandi, agenda saksi penangkap yang juga pembeli sabu ke terdakwa, di ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (25/11/2020). SP/Budi Mulyono
Sidang perkara narkotika jenis sabu dengan terdakwa Arief Arisandi, agenda saksi penangkap yang juga pembeli sabu ke terdakwa, di ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (25/11/2020). SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Benar-benar apes nasib Arief Arisandi ini. Warga jalan Petemon Kuburan yang mengaku berprofesi sebagai Linmas Pemkot Surabaya ini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah tertangkap tangan sedang menjual Narkotika jenis Sabu-Sabu kepada polisi yang sedang menyamar (Undercover).

Dalam persidangan yang digelar secara Online di ruangan sidang Kartika 1, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Ni Putu Parwati menghadirkan saksi yang melakukan penangkapan pada Arief Arisandi. Saksi itu adalah Siswono dari Ditresnarkoba Polda Jatim.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sarwedi, saksi Siswono mengatakan bahwa terdakwa Arief Arisandi ditangkap di dekat Gapuro Jalan Petemon. Saat digeledah ditemukan satu poket sabu dengan berat kotor sekitar 1,10 gram. 

Ditanya JPU Ni Putu Parwati mau dijual kemana sabu tersebut,? Saksi Siswono menjawab mau di jual ke saya.

"Sabu itu ya mau dijual ke saya. Sebelumnya saya sudah menyerahkan uang 1.3 juta kepada dia untuk beli 1 gram," kata saksi Siswono sambil tersenyum. Rabu (25/11/2020).

Ditanya lagi oleh JPU, bagaimana sikap terdakwa saat ditangkap,? Apakah diam saja atau melakukan perlawanan. Saksi Siswono menjawab, Ya sempat melawan, seperti gak percaya gitu, kalau pembelinya Polisi.

"Dia sempat berontak, dia mengaku sebagai Linmas," jawab saksi.

Hari Selasa 7 Juli 2020 pukul 18.30 WIB, saksi Siswono dan saksi Heri Tri Agus dari Ditresnarkoba Polda Jatim yang menyamar sebagai pembeli mendatangi terdakwa Arief Arisandi di depan gapura Jalan Petemon Kuburan, Kelurahan Sawahan, Kota Surabaya, lantas menyerahkan uang sebesar Rp 1,3 juta untuk membeli 1 gram sabu.

Setelah menerima uang, terdakwa Arief Arisandi pulang ke rumahnya  untuk menemui Adek Pujianto (DPO). Saat bertemu Adek Pujianto mengatakan pada terdakwa Arief Arisandi kalau barangnya hanya ada Rp 700 ribu. Lalu terjadilah serah terima uang dan sabu antara keduanya.

Kemudian terdakwa Arief Arisandi kembali menuju Gapura Jalan Petemon Kuburan untuk menemui pembelinya yakni saksi Siswono dan saksi Heri Tri Agus. Belum sempat sabu tersebut diserahkan, terdakwa Arief Arisandi langsung ditangkap.

Saat digeledah, di genggaman tangan kanan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,10 gram beserta bungkusnya, serta uang Rp 600 ribu di saku baju sebelah kiri terdakwa Arief Arisandi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. nbd

Berita Terbaru

Kasubdit Bintiss Polda Jatim Gelar glGiat Pelajar Duta Kamtibmas FGD di Polres Blitar

Kasubdit Bintiss Polda Jatim Gelar glGiat Pelajar Duta Kamtibmas FGD di Polres Blitar

Senin, 24 Agu 2026 14:43 WIB

Senin, 24 Agu 2026 14:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Jawa Timur Bersama Sat Binmas Polres Blitar melaksanakan kegiatan Focus Group…

Kapolres Blitar Ajak Siswa Disiplin untuk Jadi Generasi Penerus Bangsa yang Berkualitas

Kapolres Blitar Ajak Siswa Disiplin untuk Jadi Generasi Penerus Bangsa yang Berkualitas

Senin, 24 Agu 2026 12:22 WIB

Senin, 24 Agu 2026 12:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar.Kapolres Blitar AKBP Ardy Zul Hasbih Nasution, S.I.K., S.H., menjadi Inspektur Upacara (Irup) dalam upacara bendera hari Senin di SMAN…

Dengan Pola, Sistem Lost and Found, KAI Daop 7 Madiun Amankan 657 Barang Ratusan Juta Milik Penumpang

Dengan Pola, Sistem Lost and Found, KAI Daop 7 Madiun Amankan 657 Barang Ratusan Juta Milik Penumpang

Senin, 24 Agu 2026 12:20 WIB

Senin, 24 Agu 2026 12:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Sejak awal bulan Januari sampai Bulan Juli 2026, PT KAI (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengamankan barang barang milik penumpang…

Dituding Mematikan Fungsi Lapangan, Ini Penjelasan Kades Piryantono

Dituding Mematikan Fungsi Lapangan, Ini Penjelasan Kades Piryantono

Senin, 24 Agu 2026 11:28 WIB

Senin, 24 Agu 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Polemik lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Janti, Kecamatan Tarik yang dituding bakal mematikan fungsi…

Warga Punjul Tolak Pengembangan TPST, Mengaku Tak Dilibatkan dalam Musyawarah

Warga Punjul Tolak Pengembangan TPST, Mengaku Tak Dilibatkan dalam Musyawarah

Senin, 24 Agu 2026 10:30 WIB

Senin, 24 Agu 2026 10:30 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - ‎Ratusan warga RW 07 Dusun Punjul lakukan aksi unjuk rasa di kantor kelurahan Bangunsari Kecamatan Dolopo, Minggu (23/8/2026) mala…

Alat Bukti Baru Ditemukan (22/8), Konstruksi Perkara Fiktif Terkuak

Alat Bukti Baru Ditemukan (22/8), Konstruksi Perkara Fiktif Terkuak

Senin, 24 Agu 2026 07:58 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:58 WIB

"Becik ketitik, olo ketoro. Yang baik akan kelihatan titiknya, yang jahat akan kelihatan nyata kebusukannya.”   SURPRISE!! Ada penemuan barang bukti baru sa…