Urusan Kerikil, Dirut PT SBI Masuk Bui!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dirut PT SBI Suhendro saat diamankan Polrestabes Surabaya atas kasus dugaan penipuan. FotoSP/Septyan
Dirut PT SBI Suhendro saat diamankan Polrestabes Surabaya atas kasus dugaan penipuan. FotoSP/Septyan

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Suhendro (55), Direktur Utama PT Surya Beton Indonesia (SBI) harus berurusan dengan polisi pasca dilaporkan Hanny, bos PT CA. Dia menjadi tersangka kasus penipuan.

Dalam laporannya, korban menyebut kerugian yang dialami mencapai Rp 1,9 miliar. Pria 55 tahun tersebut kini ditahan penyidik.

“Unsur pidananya sudah memenuhi. Yang bersangkutan sudah kami tahan," kata Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Polrestabes Surabaya, AKP Teguh Setiawan, Selasa (1/12/2020).

Teguh menjelaskan, kasus ini bermula saat Suhendro memesan batu kerikil ke PT CA. Sekedar informasi perusahaan tersangka bergerak di bidang pembuatan beton. Nah, salah satu bahan yang diperlukan adalah batu kerikil. PT SBI yang dipimpin tersangka membelinya ke PT Calvary Abadi (CA).

PT SBI memesan batu kerikil itu secara bertahap. Dari November 2019 sampai Januari 2020. Suhendro melakukan pemesanan dengan menerbitkan purchase order (PO).

“Dia (Suhendro) memberikan cek kepada perusahaan yang menjadi korban,” jelasnya.

Selanjutnya, PT CA mengirimkan kerikil sesuai dengan pesanan ke PT SBI di Waru, Sidoarjo dan di Mojosari, Mojokerto. Hanya saja, meski barang sudah terkirim sesuai permintaan, pelaku justru memberikan sejumlah cek saja.

Menurut korban, tersangka sudah memberikan 19 lembar cek. Suhendro menyebut cek itu bisa dicairkan dalam kurun waktu 3 bulan. Akan tetapi, saat dicoba dicairkan selalu gagal.

“Mei coba dicairkan ke bank, tetapi tidak bisa,” terangnya. Masing-masing cek itu memiliki nominal Rp 101 juta.

PT CA sendiri sudah menyampaikan kendala itu ke perusahaan tersangka. Namun, konfirmasi yang dilakukan tidak pernah menemui titik terang.

Karena tidak bisa dicairkan, kemudian pada 20 Mei 2020, PT CA mengirimkan somasi kepada SHD untuk segera membayar, namun tidak ada tanggapan atas kejadian.

"PT CA juga sudah memberikan somasi,” paparnya.

Lantaran tidak mendapat tanggapan yang jelas, Hanny, pimpinan PT CA mengambil langkah tegas. Kasus itu dilaporkan polisi. “Laporannya masuk Juli,” kata Teguh.

Ia menambahkan, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi dan bukti yang dibawa saat perusahaan yang menjadi korban melapor. Hasilnya, penyidik menemukan dua alat bukti untuk menetapkan Suhendro sebagai tersangka.

Teguh juga menerangkan jika batu kerikil yang dibeli tersangka sudah diolah menjadi beton. Suhendro melalui perusahaannya telah menjualnya ke pihak lain. Namun, dia tidak kooperatif saat menjalani penyidikan.

“Masih dalam pendalaman terkait keuntungan. Yang jelas kerugian yang dilaporkan oleh korban hampir Rp 2 miliar,” tandas mantan Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo itu.

Suhendro dijerat pasal yang mengatur tentang penipuan. Sebab, dalam praktiknya ia menguntungkan diri dengan perbuatan melawan hukum. Dia membuat orang menyerahkan sesuatu dengan tipu muslihat.

Ia mengatakan bahwa perkara ini masih berpeluang berkembang. Menurut sudut pandangnya, bukan tidak mungkin masih ada korban lain dari bisnis culas tersangka. Sebab, bahan membuat beton tidak hanya batu kerikil.

"Saya menghimbau kepada pihak lain yang merasa dirugikan agar membuat laporan," pungkasnya. Tyn/cr2/ham

Berita Terbaru

Tumpeng Nasi Krawu KWGe Cetak Rekor MURI, Ribuan Warga Padati GUS Balongpanggang

Tumpeng Nasi Krawu KWGe Cetak Rekor MURI, Ribuan Warga Padati GUS Balongpanggang

Minggu, 28 Jun 2026 16:41 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 16:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Festival Tumpeng Nasi Krawu Vol. 4 yang digelar Komunitas Wartawan Grisse (KWGe) sukses mencatatkan sejarah baru. Perhelatan tahunan …

Tayang Juli, Film Foufo Libatkan 2.500 Peserta Casting dari Jatim dan Madura

Tayang Juli, Film Foufo Libatkan 2.500 Peserta Casting dari Jatim dan Madura

Minggu, 28 Jun 2026 15:51 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 15:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Film komedi fiksi ilmiah berjudul Foufo akan tayang serentak di bioskop Indonesia mulai 9 Juli 2026. Sebelum perilisan nasional, film i…

LAN RI Bawa Pimpinan Nasional Belajar ke Industri, Indo Rasa Utama Jadi Laboratorium Bisnis Nyata

LAN RI Bawa Pimpinan Nasional Belajar ke Industri, Indo Rasa Utama Jadi Laboratorium Bisnis Nyata

Minggu, 28 Jun 2026 15:48 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 15:48 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Sekretaris Utama Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI), Dr. Andi Taufik menyampaikan apresiasi kepada PT Indo Rasa U…

Bank Jatim Borong 7 Penghargaan di Ajang 23rd INFOBANK-MRI Banking Service Excellence Appreciation 2026

Bank Jatim Borong 7 Penghargaan di Ajang 23rd INFOBANK-MRI Banking Service Excellence Appreciation 2026

Minggu, 28 Jun 2026 15:42 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 15:42 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Pada ajang 23rd…

Lewat Program PKBM, Disdik Tulungagung Gencarkan Penanganan 7.100 Anak Tidak Sekolah

Lewat Program PKBM, Disdik Tulungagung Gencarkan Penanganan 7.100 Anak Tidak Sekolah

Minggu, 28 Jun 2026 14:20 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 14:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menyikapi fenomena menyusul masih tingginya jumlah anak tidak sekolah (ATS) di Kabupaten Tulungagung, saat ini Dinas Pendidikan…

Dukung Pembangunan Daerah, Pemkab Sidoarjo Perkuat Kolaborasi Komunikasi Digital

Dukung Pembangunan Daerah, Pemkab Sidoarjo Perkuat Kolaborasi Komunikasi Digital

Minggu, 28 Jun 2026 13:58 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 13:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Guna mendukung pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus berkomitmen dengan memperkuat kolaborasi dengan…