Urusan Kerikil, Dirut PT SBI Masuk Bui!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dirut PT SBI Suhendro saat diamankan Polrestabes Surabaya atas kasus dugaan penipuan. FotoSP/Septyan
Dirut PT SBI Suhendro saat diamankan Polrestabes Surabaya atas kasus dugaan penipuan. FotoSP/Septyan

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Suhendro (55), Direktur Utama PT Surya Beton Indonesia (SBI) harus berurusan dengan polisi pasca dilaporkan Hanny, bos PT CA. Dia menjadi tersangka kasus penipuan.

Dalam laporannya, korban menyebut kerugian yang dialami mencapai Rp 1,9 miliar. Pria 55 tahun tersebut kini ditahan penyidik.

“Unsur pidananya sudah memenuhi. Yang bersangkutan sudah kami tahan," kata Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Polrestabes Surabaya, AKP Teguh Setiawan, Selasa (1/12/2020).

Teguh menjelaskan, kasus ini bermula saat Suhendro memesan batu kerikil ke PT CA. Sekedar informasi perusahaan tersangka bergerak di bidang pembuatan beton. Nah, salah satu bahan yang diperlukan adalah batu kerikil. PT SBI yang dipimpin tersangka membelinya ke PT Calvary Abadi (CA).

PT SBI memesan batu kerikil itu secara bertahap. Dari November 2019 sampai Januari 2020. Suhendro melakukan pemesanan dengan menerbitkan purchase order (PO).

“Dia (Suhendro) memberikan cek kepada perusahaan yang menjadi korban,” jelasnya.

Selanjutnya, PT CA mengirimkan kerikil sesuai dengan pesanan ke PT SBI di Waru, Sidoarjo dan di Mojosari, Mojokerto. Hanya saja, meski barang sudah terkirim sesuai permintaan, pelaku justru memberikan sejumlah cek saja.

Menurut korban, tersangka sudah memberikan 19 lembar cek. Suhendro menyebut cek itu bisa dicairkan dalam kurun waktu 3 bulan. Akan tetapi, saat dicoba dicairkan selalu gagal.

“Mei coba dicairkan ke bank, tetapi tidak bisa,” terangnya. Masing-masing cek itu memiliki nominal Rp 101 juta.

PT CA sendiri sudah menyampaikan kendala itu ke perusahaan tersangka. Namun, konfirmasi yang dilakukan tidak pernah menemui titik terang.

Karena tidak bisa dicairkan, kemudian pada 20 Mei 2020, PT CA mengirimkan somasi kepada SHD untuk segera membayar, namun tidak ada tanggapan atas kejadian.

"PT CA juga sudah memberikan somasi,” paparnya.

Lantaran tidak mendapat tanggapan yang jelas, Hanny, pimpinan PT CA mengambil langkah tegas. Kasus itu dilaporkan polisi. “Laporannya masuk Juli,” kata Teguh.

Ia menambahkan, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi dan bukti yang dibawa saat perusahaan yang menjadi korban melapor. Hasilnya, penyidik menemukan dua alat bukti untuk menetapkan Suhendro sebagai tersangka.

Teguh juga menerangkan jika batu kerikil yang dibeli tersangka sudah diolah menjadi beton. Suhendro melalui perusahaannya telah menjualnya ke pihak lain. Namun, dia tidak kooperatif saat menjalani penyidikan.

“Masih dalam pendalaman terkait keuntungan. Yang jelas kerugian yang dilaporkan oleh korban hampir Rp 2 miliar,” tandas mantan Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo itu.

Suhendro dijerat pasal yang mengatur tentang penipuan. Sebab, dalam praktiknya ia menguntungkan diri dengan perbuatan melawan hukum. Dia membuat orang menyerahkan sesuatu dengan tipu muslihat.

Ia mengatakan bahwa perkara ini masih berpeluang berkembang. Menurut sudut pandangnya, bukan tidak mungkin masih ada korban lain dari bisnis culas tersangka. Sebab, bahan membuat beton tidak hanya batu kerikil.

"Saya menghimbau kepada pihak lain yang merasa dirugikan agar membuat laporan," pungkasnya. Tyn/cr2/ham

Berita Terbaru

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pintu masuk bagi perkara dugaan pelanggaran ketentuan …

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau …

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak penting di P…

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan k…