Urusan Kerikil, Dirut PT SBI Masuk Bui!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dirut PT SBI Suhendro saat diamankan Polrestabes Surabaya atas kasus dugaan penipuan. FotoSP/Septyan
Dirut PT SBI Suhendro saat diamankan Polrestabes Surabaya atas kasus dugaan penipuan. FotoSP/Septyan

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Suhendro (55), Direktur Utama PT Surya Beton Indonesia (SBI) harus berurusan dengan polisi pasca dilaporkan Hanny, bos PT CA. Dia menjadi tersangka kasus penipuan.

Dalam laporannya, korban menyebut kerugian yang dialami mencapai Rp 1,9 miliar. Pria 55 tahun tersebut kini ditahan penyidik.

“Unsur pidananya sudah memenuhi. Yang bersangkutan sudah kami tahan," kata Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Polrestabes Surabaya, AKP Teguh Setiawan, Selasa (1/12/2020).

Teguh menjelaskan, kasus ini bermula saat Suhendro memesan batu kerikil ke PT CA. Sekedar informasi perusahaan tersangka bergerak di bidang pembuatan beton. Nah, salah satu bahan yang diperlukan adalah batu kerikil. PT SBI yang dipimpin tersangka membelinya ke PT Calvary Abadi (CA).

PT SBI memesan batu kerikil itu secara bertahap. Dari November 2019 sampai Januari 2020. Suhendro melakukan pemesanan dengan menerbitkan purchase order (PO).

“Dia (Suhendro) memberikan cek kepada perusahaan yang menjadi korban,” jelasnya.

Selanjutnya, PT CA mengirimkan kerikil sesuai dengan pesanan ke PT SBI di Waru, Sidoarjo dan di Mojosari, Mojokerto. Hanya saja, meski barang sudah terkirim sesuai permintaan, pelaku justru memberikan sejumlah cek saja.

Menurut korban, tersangka sudah memberikan 19 lembar cek. Suhendro menyebut cek itu bisa dicairkan dalam kurun waktu 3 bulan. Akan tetapi, saat dicoba dicairkan selalu gagal.

“Mei coba dicairkan ke bank, tetapi tidak bisa,” terangnya. Masing-masing cek itu memiliki nominal Rp 101 juta.

PT CA sendiri sudah menyampaikan kendala itu ke perusahaan tersangka. Namun, konfirmasi yang dilakukan tidak pernah menemui titik terang.

Karena tidak bisa dicairkan, kemudian pada 20 Mei 2020, PT CA mengirimkan somasi kepada SHD untuk segera membayar, namun tidak ada tanggapan atas kejadian.

"PT CA juga sudah memberikan somasi,” paparnya.

Lantaran tidak mendapat tanggapan yang jelas, Hanny, pimpinan PT CA mengambil langkah tegas. Kasus itu dilaporkan polisi. “Laporannya masuk Juli,” kata Teguh.

Ia menambahkan, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi dan bukti yang dibawa saat perusahaan yang menjadi korban melapor. Hasilnya, penyidik menemukan dua alat bukti untuk menetapkan Suhendro sebagai tersangka.

Teguh juga menerangkan jika batu kerikil yang dibeli tersangka sudah diolah menjadi beton. Suhendro melalui perusahaannya telah menjualnya ke pihak lain. Namun, dia tidak kooperatif saat menjalani penyidikan.

“Masih dalam pendalaman terkait keuntungan. Yang jelas kerugian yang dilaporkan oleh korban hampir Rp 2 miliar,” tandas mantan Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo itu.

Suhendro dijerat pasal yang mengatur tentang penipuan. Sebab, dalam praktiknya ia menguntungkan diri dengan perbuatan melawan hukum. Dia membuat orang menyerahkan sesuatu dengan tipu muslihat.

Ia mengatakan bahwa perkara ini masih berpeluang berkembang. Menurut sudut pandangnya, bukan tidak mungkin masih ada korban lain dari bisnis culas tersangka. Sebab, bahan membuat beton tidak hanya batu kerikil.

"Saya menghimbau kepada pihak lain yang merasa dirugikan agar membuat laporan," pungkasnya. Tyn/cr2/ham

Berita Terbaru

Yamaha Luncurkan Skuter Listrik ‘EC-06’ yang Mampu Tempuh 169 Km

Yamaha Luncurkan Skuter Listrik ‘EC-06’ yang Mampu Tempuh 169 Km

Jumat, 06 Feb 2026 15:20 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan otomotif terbesar asal Jepang, Yamaha Motor akhirnya resmi memperkenalkan skuter listrik perdananya, EC-06 di pasar India.…

Resmi Meluncur, Morbidelli T502X dan Benda LFC 700 Pro Umumkan Harga Spesial

Resmi Meluncur, Morbidelli T502X dan Benda LFC 700 Pro Umumkan Harga Spesial

Jumat, 06 Feb 2026 15:13 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Morbidelli Indonesia resmi memperkenalkan motor adventure terbarunya, T502X, yang hadir untuk melengkapi lini adventure Morbidelli…

Tembus Belasan Ribu SPK, Jaecoo Minta Maaf Imbas Inden Panjang J5 EV

Tembus Belasan Ribu SPK, Jaecoo Minta Maaf Imbas Inden Panjang J5 EV

Jumat, 06 Feb 2026 14:52 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Sebelum memasuki awal 2026, total Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) Jaecoo J5 EV langsung mengguncang pasar kendaraan listrik dengan…

Rilis Perdana di Jepang, Kawasaki Ninja 500 Usung Filosofi ‘Light, Fun, Easy’

Rilis Perdana di Jepang, Kawasaki Ninja 500 Usung Filosofi ‘Light, Fun, Easy’

Jumat, 06 Feb 2026 14:26 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 14:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan otomotif asal Jepang, Kawasaki resmi memperkenalkan model terbarunya, ‘Ninja 500’, sebuah mahakarya terbaru yang siap men…

Cukup 12 Menit untuk Isi Penuh, CATL Klaim Baterai 5C Tahan 1,8 Juta Km

Cukup 12 Menit untuk Isi Penuh, CATL Klaim Baterai 5C Tahan 1,8 Juta Km

Jumat, 06 Feb 2026 14:10 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 14:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Raksasa baterai asal Tiongkok CATL mengklaim baterai 5C terbarunya mampu mempertahankan 80 persen kapasitas setelah 3.000 siklus…

Kolaborasi Industri dan Pendidikan, Pertamina Lubricants Hadirkan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum Kebomas

Kolaborasi Industri dan Pendidikan, Pertamina Lubricants Hadirkan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum Kebomas

Jumat, 06 Feb 2026 13:52 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 13:52 WIB

SurabayaPagi, Gresik — PT Pertamina Lubricants melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Production Unit Gresik meresmikan Program Bengkel Sampah d…