Risma, DKRTH, Dinsos Dilaporkan ke Kejati dan Mabes Polri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim kuasa hukum Machfud Arifin-Mujiaman, Sahid dan Yanuar Miryanta melaporkan Risma, DKRTH, Dinsos ke Kejati dan Mabes Polri .SP/ALQOMARUDDIN.
Tim kuasa hukum Machfud Arifin-Mujiaman, Sahid dan Yanuar Miryanta melaporkan Risma, DKRTH, Dinsos ke Kejati dan Mabes Polri .SP/ALQOMARUDDIN.

i

SURABAYA PAGI, Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (3/12). Laporan itu karena dugaan tidak netral dalam Pilwali Surabaya 2020. 

Tim kuasa hukum paslon nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman, Sahid mengatakan, laporan itu memperkuat laporan ke Bawaslu Surabaya beberapa waktu lalu. Sebab, di Bawaslu ada sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur kejaksaan dan kepolisian.

"Laporan kami di Bawaslu tidak ditindak lanjuti, maka kami beegerak ke Kejati dan Kejari, hari ini juga kami lapor ke Mabes Polri," ujarnya.

Sahid mengatakan, laporan kepada Risma karena diduga kampanye pada acara "Roadshow Online Surabaya Berenerji" tanpa izin cuti dari Gubernur Jawa Timur. Hal itu bertentangan dengan pasa 71 ayat 1, 2, dan 3 undang-undang Pilkada, dan PKPU 4 pasal 24, 29, dan 33.

"Kepala daerah tidak boleh membuat kebijakan atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon peserta pilkada," ujarnya. 

Sementara untuk ASN DKRTH dan Dinsos karena diduga menggunakan program yang berasal dari APBD untuk memenangkan paslon Eri Cahyadi-Armuji. Penggunaan program untuk kepentingan pemenangan melanggar aturan ASN.

Sahid mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah pemasangan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh DKRTH di Asem rowo, Menur, dan Bangungsari. Pemasangan lampu itu diduga tidak sesuai dengan prosedur, tata cara, mekanisme pengajuan bantuan sebagaimana di atur di dalam regulasi. 

Pemasangan lampu oleh ASN DKRTH  bertentangan dengan undang undang nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, dan Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.

"Untuk ASN Dinsos ada temuan bantuan permakanan ditumpangi stiker Eri-Armuji, ini jelas ada pelanggaran netralitas," ungkapnya. 

Kuasa hukum yang lain, Yanuar Miryanta berharap dengan adanya laporan itu bisa ditindak lanjuti dan dieksekusi sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga pilkada serentak tahun 2020 bisa berjalan lancar, jujur, adil, dan bermartabat. 

"Pilkada baik akan menghasilkan pemimpin yang baik. Mari kita sama-sama junjung pilkada dengan semangat gotong-royong dan kejujuran yang tinggi," terang Gus Riyan, sapaannya. Alq

Berita Terbaru

SMP Negeri 1 Jabon Awali Tahun Ajaran Baru dengan Eco-Demo & Green Action 2026

SMP Negeri 1 Jabon Awali Tahun Ajaran Baru dengan Eco-Demo & Green Action 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 10:13 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:13 WIB

SURABAYAPAGI, Sidoarjo – Memasuki awal tahun ajaran baru 2026, SMP Negeri 1 Jabon mengambil langkah progresif dengan menggelar kegiatan bertajuk "Eco-Demo & G…

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh…

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat, Balai Pengawas O…

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mulai mengintensifkan pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) t…

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) turut mendukung penyelenggaraan Surabaya Electric Forum 2…

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Sebanyak 447 anak di Jawa Timur kini memiliki kepastian hukum yang menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai hak dasar sebagai …