Duduk Menyilang, Via Vallen Disemprot Hakim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 07 Des 2020 22:13 WIB

Duduk Menyilang, Via Vallen Disemprot Hakim

i

Via Vallen saat memberi kesaksian di PN Sidoarjo, Senin (7/12/2020).

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo-  Via Vallen , artis asal Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, kena tegur Ketua Majelis Kakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Damelia Fresilia Simanjuntak saat berlangsungnya persidangan pembakaran mobil biduan cantik tersebut.

Baca Juga: Curhat Diduga Disiksa Rizky Irmansyah Hampir 30 Menit, Nikita Mirzani: Gua Nangis Gemetar

Via Vallen hadir sebagai saksi pada sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo atas kasus pembakaran mobil miliknya. Sidang dengan tersangka Pije (41) digelar di secara virtual, Senin (7/12/2020).

Namun apes dialami Via Vallen. Dalam sidang ini, wanita berkulit putih ini mendapat teguran keras majelis hakim karena duduk dengan kaki menyilang saat persidangan. Selain itu, hakim juga mengingatkan agar Via Vallen ramah dengan warga di tempat asalnya.

“Tolong berperilaku sopan dalam persidangan,” ucap hakim menyoroti cara duduk sang artis dangdut.

Persidangan kasus pembakaran mobil mewah milik Via Vallen , dengan terdakwa Pije ini, kini memasuki agenda mendengarkan keterangan para saksi. Via Vallen ditanya terkait ketidak hadiranya pada jadwal sidang sebelumnya, sehingga sidang terpaksa ditunda dan baru dilakukan Senin (7/12/2020).

Via memberikan jawaban bahwa dirinya tidak hadir karena berada di Jakarta. Via mengaku telah menandatangani sebuah kontrak kegiatan sebelum ada panggilan dari jaksa.

Baca Juga: Tak Kapok ke-5 Kalinya, Rio Reifan Kembali di Bui Penyalahgunaan Narkoba

"Sebelum mendapatkan panggilan dari JPU, sebelumnya menandatangani kontrak salah satu kegiatan di Jakarta," ujar Via, saat memberikan jawabannya, Senin (7/12/2020).

Kemudian Ketua Majelis menekankan bahwa Via Vallen wajib untuk mengikuti sidang berikutnya. Via mengatakan dirinya melihat langsung saat mobilnya terbakar. Via saat itu selesai menjalani pembuatan video klip. Via juga merekam mobilnya yang terbakar.

"Setelah merekam mobil yang terbakar, saya menyuruh adik menghubungi PMK dan polisi," kata Via.

Baca Juga: Beberkan Fakta Bayi Lily Bukan dari Palestina, Merry Ahmad: Mbak Caca Nitip ke Mbak Gigi

Sementara itu, Mella Rossa selaku adik kandung Via  dalam kesaksiannya menerangkan bahwa terdakwa sebelum melakukan aksinya sempat mondar-mandir di sekitar rumah saksi korban.

"Hari ini agendanya keterangan dari saksi-saksi. Yang pertama saksi korban bersama saksi adik kandung saksi korban. Sidang berikutnya akan di gelar pada Kamis (10/12) dengan agenda yang sama. Rencana sidang tersebut akan menghadirkan tujuh saksi," kata JPU Moch Ridwan.

Usai menghadiri sidang, Via Vallen langsung kembali ke Jakarta, dengan menggunakan pesawat. Rencannaya, sidang berikutnya akan digelar pada Kamis (10/12/2020) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. pat

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU