Praktisi Hukum Minta Habib Rizieq Shihab Patuhi Panggilan Kepolisian

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Praktisi Hukum Surabaya, Abdul Malik SH, MH
Praktisi Hukum Surabaya, Abdul Malik SH, MH

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – 

Kali kedua, HRS, tak menghadiri panggilan dari Polda Metro Jaya terkait klarifikasi kerumunan acara di Petamburan, Jakarta, yang diduga melanggar Protokol Kesehatan Covid-19.

 

Hal ini direspon oleh praktisi hukum Surabaya, H. Abdul Malik, SH., MH., Selasa (8/12/2020). Menurut Abdul Malik, seharusnya HRS memberikan contoh  yang baik kepada publik, khususnya para pendukungnya dengan memenuhi panggilan kepolisian. Apalagi panggilan ini hanya klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta.

 

"Saya harap, HRS, tak perlu takut. Wong ini hanya dipanggil terkait klarifikasi soal Protokol Kesehatan. Apalagi pemanggilan itu belum tentu bersalah. Jadi tak perlu takut. Pak Anies  Gubenur DKI pun juga hadir (pemanggilan di Polda Metro Jaya). Memang lama yah, tapi khan Kembali lagi, sebagai warga negara di negeri ini, harus taat proses hukum,” jelas pria yang juga sebagai advokat dan Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur, kepada SURABAYAPAGI.com, di Surabaya, Selasa (8/12/2020).

 

Menurutnya, baik HRS maupun pendukungnya tidak perlu khawatir karena dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi sehingga seharusnya menjadi kesempatan bagi HRD untuk menunjukkan ketaatan kepada proses  hukum.

 

"Jika beliau tidak hadir, justru itu memberi preseden buruk bagi beliau sendiri dan para pengikutnya. Pendukung juga harus menaati hukum karena semua warga itu sama di mata hukum. Khan kalau hadir, suasana juga sejuk dan damai," katanya.

 

Pendukung HRS juga tidak perlu ramai-ramai ke Polda Metro, karena proses hukum tidak bisa diintervensi. "Saya pikir, beliau HRS harus mengimbau pendukungnya agar tidak datang ke Polda Metro," ujar Abdul Malik.

 

Malik juga menghimbau kepada tim advokat dari Habib Rizieq Shihab untuk memberikan penjelasan dan masukan yang baik kepada Rizieq Shihab terkait pemanggilan terkait Protokol Kesehatan di Polda Metro Jaya ini.

 

Bila HRS sakit, advokat wajib membuat surat penundaan pemeriksaan dengan menunjukkan Surat Keterangan Sakit dari dokter. Bila tidak ada, cukup membuat surat penundaan tertulis dengan alasan sakit dan meminta penjadwalan ulang kepada penyidik Kepolisian di Polda Metro Jaya.

 

“Saya rasa, seharusnya, tim advokat beliau harus bisa menjadikan jalan tengah. Habib Rizieq Shihab diberi sebuah kepastian hukum dan ketenangan, terkait pemanggilan yang masih berstatus sebagai saksi,” beber Malik.

 

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah memanggil Habib Rizieq Shihab terkait Protokol Kesehatan di Petamburan, pada 30 November 2020 dan yang kedua, pada Senin 7 Desember 2020.

 

Penyidik Polda Metro merasa perlu memeriksa Rizieq sebagai saksi terkait dengan kerumunan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan karena acara tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. (rmc)

Berita Terbaru

Pemkab Lumajang Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Ruas Jalan Rowokangkung-Kalipepe

Pemkab Lumajang Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Ruas Jalan Rowokangkung-Kalipepe

Kamis, 08 Okt 2026 15:30 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 15:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dalam rangka perbaikan ruas jalan Rowokangkung-Kalipepe sepanjang kurang lebih 6 kilometer, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang…

Rampung Dibangun, Operasional 252 KDKMP Ponorogo Masih Tunggu Verifikasi Lapangan

Rampung Dibangun, Operasional 252 KDKMP Ponorogo Masih Tunggu Verifikasi Lapangan

Kamis, 08 Okt 2026 15:15 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 15:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Meski sebanyak 252 dari 307 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Ponorogo, telah rampung dibangun, namun untuk…

Beri Kepastian Hukum, Pemkab Banyuwangi Tetapkan Perda Perlindungan Pekerja Migran

Beri Kepastian Hukum, Pemkab Banyuwangi Tetapkan Perda Perlindungan Pekerja Migran

Kamis, 08 Okt 2026 15:05 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Guna menjamin perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial bagi pekerja migran serta keluarganya, DPRD dan Pemerintah Kabupaten…

Kekeringan hingga Krisis Air Bersih, Warga di Jombang Rela Ambil Air Irigasi

Kekeringan hingga Krisis Air Bersih, Warga di Jombang Rela Ambil Air Irigasi

Kamis, 08 Okt 2026 14:58 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Melihat fenomena kekeringan di musim kemarau mengakibatkan pasokan air menipis bahkan hingga krisis air bersih, salah satunya yang…

Gegara Bakar Sampah Nyaris Picu Kebakaran di Permukiman Sidomulyo Batu

Gegara Bakar Sampah Nyaris Picu Kebakaran di Permukiman Sidomulyo Batu

Kamis, 08 Okt 2026 14:52 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Lagi, insiden kebakaran hampir melanda kawasan padat permukiman Jalan Cemara Kipas, Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu. Kali…

Perkuat Ekosistem Smart Integrated Farming, Pemkot Siapkan Tanah hingga Pasar

Perkuat Ekosistem Smart Integrated Farming, Pemkot Siapkan Tanah hingga Pasar

Kamis, 08 Okt 2026 14:44 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 14:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Sebagai upaya dalam menjaga daya tarik sekaligus nilai profitabilitas bagi para petani, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu perkuat…