Praktisi Hukum Minta Habib Rizieq Shihab Patuhi Panggilan Kepolisian

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Praktisi Hukum Surabaya, Abdul Malik SH, MH
Praktisi Hukum Surabaya, Abdul Malik SH, MH

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – 

Kali kedua, HRS, tak menghadiri panggilan dari Polda Metro Jaya terkait klarifikasi kerumunan acara di Petamburan, Jakarta, yang diduga melanggar Protokol Kesehatan Covid-19.

 

Hal ini direspon oleh praktisi hukum Surabaya, H. Abdul Malik, SH., MH., Selasa (8/12/2020). Menurut Abdul Malik, seharusnya HRS memberikan contoh  yang baik kepada publik, khususnya para pendukungnya dengan memenuhi panggilan kepolisian. Apalagi panggilan ini hanya klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta.

 

"Saya harap, HRS, tak perlu takut. Wong ini hanya dipanggil terkait klarifikasi soal Protokol Kesehatan. Apalagi pemanggilan itu belum tentu bersalah. Jadi tak perlu takut. Pak Anies  Gubenur DKI pun juga hadir (pemanggilan di Polda Metro Jaya). Memang lama yah, tapi khan Kembali lagi, sebagai warga negara di negeri ini, harus taat proses hukum,” jelas pria yang juga sebagai advokat dan Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur, kepada SURABAYAPAGI.com, di Surabaya, Selasa (8/12/2020).

 

Menurutnya, baik HRS maupun pendukungnya tidak perlu khawatir karena dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi sehingga seharusnya menjadi kesempatan bagi HRD untuk menunjukkan ketaatan kepada proses  hukum.

 

"Jika beliau tidak hadir, justru itu memberi preseden buruk bagi beliau sendiri dan para pengikutnya. Pendukung juga harus menaati hukum karena semua warga itu sama di mata hukum. Khan kalau hadir, suasana juga sejuk dan damai," katanya.

 

Pendukung HRS juga tidak perlu ramai-ramai ke Polda Metro, karena proses hukum tidak bisa diintervensi. "Saya pikir, beliau HRS harus mengimbau pendukungnya agar tidak datang ke Polda Metro," ujar Abdul Malik.

 

Malik juga menghimbau kepada tim advokat dari Habib Rizieq Shihab untuk memberikan penjelasan dan masukan yang baik kepada Rizieq Shihab terkait pemanggilan terkait Protokol Kesehatan di Polda Metro Jaya ini.

 

Bila HRS sakit, advokat wajib membuat surat penundaan pemeriksaan dengan menunjukkan Surat Keterangan Sakit dari dokter. Bila tidak ada, cukup membuat surat penundaan tertulis dengan alasan sakit dan meminta penjadwalan ulang kepada penyidik Kepolisian di Polda Metro Jaya.

 

“Saya rasa, seharusnya, tim advokat beliau harus bisa menjadikan jalan tengah. Habib Rizieq Shihab diberi sebuah kepastian hukum dan ketenangan, terkait pemanggilan yang masih berstatus sebagai saksi,” beber Malik.

 

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah memanggil Habib Rizieq Shihab terkait Protokol Kesehatan di Petamburan, pada 30 November 2020 dan yang kedua, pada Senin 7 Desember 2020.

 

Penyidik Polda Metro merasa perlu memeriksa Rizieq sebagai saksi terkait dengan kerumunan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan karena acara tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. (rmc)

Berita Terbaru

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat ekosistem produk halal dengan menggelar fasilitasi sertifikasi halal massal bagi p…

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kenyamanan warga menjadi prioritas utama dalam pengelolaan parkir di Kota Mojokerto. Untuk itu, Pemerintah Kota Mojokerto melalui …

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda   ‎

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda  ‎

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Gugatan puluhan pedagang pasar tradisional Kota Madiun terhadap pemerintah Kota Madiun menguak dugaan cacat prosedural dalam p…

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Gresik sukses menggelar Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 yang diikuti sebanyak 1.111 peserta di kawasan Wisma J…