Praktisi Hukum Minta Habib Rizieq Shihab Patuhi Panggilan Kepolisian

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Praktisi Hukum Surabaya, Abdul Malik SH, MH
Praktisi Hukum Surabaya, Abdul Malik SH, MH

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – 

Kali kedua, HRS, tak menghadiri panggilan dari Polda Metro Jaya terkait klarifikasi kerumunan acara di Petamburan, Jakarta, yang diduga melanggar Protokol Kesehatan Covid-19.

 

Hal ini direspon oleh praktisi hukum Surabaya, H. Abdul Malik, SH., MH., Selasa (8/12/2020). Menurut Abdul Malik, seharusnya HRS memberikan contoh  yang baik kepada publik, khususnya para pendukungnya dengan memenuhi panggilan kepolisian. Apalagi panggilan ini hanya klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta.

 

"Saya harap, HRS, tak perlu takut. Wong ini hanya dipanggil terkait klarifikasi soal Protokol Kesehatan. Apalagi pemanggilan itu belum tentu bersalah. Jadi tak perlu takut. Pak Anies  Gubenur DKI pun juga hadir (pemanggilan di Polda Metro Jaya). Memang lama yah, tapi khan Kembali lagi, sebagai warga negara di negeri ini, harus taat proses hukum,” jelas pria yang juga sebagai advokat dan Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur, kepada SURABAYAPAGI.com, di Surabaya, Selasa (8/12/2020).

 

Menurutnya, baik HRS maupun pendukungnya tidak perlu khawatir karena dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi sehingga seharusnya menjadi kesempatan bagi HRD untuk menunjukkan ketaatan kepada proses  hukum.

 

"Jika beliau tidak hadir, justru itu memberi preseden buruk bagi beliau sendiri dan para pengikutnya. Pendukung juga harus menaati hukum karena semua warga itu sama di mata hukum. Khan kalau hadir, suasana juga sejuk dan damai," katanya.

 

Pendukung HRS juga tidak perlu ramai-ramai ke Polda Metro, karena proses hukum tidak bisa diintervensi. "Saya pikir, beliau HRS harus mengimbau pendukungnya agar tidak datang ke Polda Metro," ujar Abdul Malik.

 

Malik juga menghimbau kepada tim advokat dari Habib Rizieq Shihab untuk memberikan penjelasan dan masukan yang baik kepada Rizieq Shihab terkait pemanggilan terkait Protokol Kesehatan di Polda Metro Jaya ini.

 

Bila HRS sakit, advokat wajib membuat surat penundaan pemeriksaan dengan menunjukkan Surat Keterangan Sakit dari dokter. Bila tidak ada, cukup membuat surat penundaan tertulis dengan alasan sakit dan meminta penjadwalan ulang kepada penyidik Kepolisian di Polda Metro Jaya.

 

“Saya rasa, seharusnya, tim advokat beliau harus bisa menjadikan jalan tengah. Habib Rizieq Shihab diberi sebuah kepastian hukum dan ketenangan, terkait pemanggilan yang masih berstatus sebagai saksi,” beber Malik.

 

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah memanggil Habib Rizieq Shihab terkait Protokol Kesehatan di Petamburan, pada 30 November 2020 dan yang kedua, pada Senin 7 Desember 2020.

 

Penyidik Polda Metro merasa perlu memeriksa Rizieq sebagai saksi terkait dengan kerumunan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan karena acara tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. (rmc)

Berita Terbaru

Kejurprov Dayung Jawa Timur 2026 Sukses Digelar, Wali Kota Ning Ita Bangga Jadi Tuan Rumah

Kejurprov Dayung Jawa Timur 2026 Sukses Digelar, Wali Kota Ning Ita Bangga Jadi Tuan Rumah

Selasa, 21 Apr 2026 06:23 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 06:23 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menekankan pentingnya olahraga sebagai sarana pembentukan karakter generasi muda se…

Campus League 2026 Hadir di Surabaya, Usung Standar FIBA dan Regenerasi Atlet Nasional

Campus League 2026 Hadir di Surabaya, Usung Standar FIBA dan Regenerasi Atlet Nasional

Senin, 20 Apr 2026 20:20 WIB

Senin, 20 Apr 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Kompetisi basket antarperguruan tinggi bertajuk Campus League Regional Surabaya resmi bergulir pada 22–29 April 2026 di GOR Basket Uni…

Kinerja Moncer, Bank Jatim Raih Penghargaan dari The Asian Post

Kinerja Moncer, Bank Jatim Raih Penghargaan dari The Asian Post

Senin, 20 Apr 2026 17:24 WIB

Senin, 20 Apr 2026 17:24 WIB

SurabayaPagi, Surakarta - 16 April 2026. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) sukses meraih penghargaan prestisius dalam ajang The Asian Post…

Perkuat Sinergi Lewat FKPM, PLN Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan di Malang

Perkuat Sinergi Lewat FKPM, PLN Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan di Malang

Senin, 20 Apr 2026 16:34 WIB

Senin, 20 Apr 2026 16:34 WIB

SurabayaPagi, Malang – PT PLN (Persero) terus memperkuat sinergi dengan aparat keamanan, pemerintah, dan masyarakat melalui kegiatan Forum Kemitraan Polisi dan …

Program Parkir Berlangganan Kota Mojokerto Dipastikan Tetap Sesuai Aturan

Program Parkir Berlangganan Kota Mojokerto Dipastikan Tetap Sesuai Aturan

Senin, 20 Apr 2026 14:20 WIB

Senin, 20 Apr 2026 14:20 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Program parkir berlangganan yang diterapkan Pemerintah Kota Mojokerto dinilai memberikan kemudahan.  Masyarakat cukup …

Pelaku UMKM di Magetan Gigit Jari, Harga Plastik dan Minyak Goreng Melonjak Naik

Pelaku UMKM di Magetan Gigit Jari, Harga Plastik dan Minyak Goreng Melonjak Naik

Senin, 20 Apr 2026 13:38 WIB

Senin, 20 Apr 2026 13:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Fenomena harga plastik di beberapa daerah mengalami kenaikan yang signifikan. Salah satunya di Magetan, Jawa Timur. Bahkan tak…