Eksepsi Bos Nikel Diterima Sebagian oleh Hakim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang terdakwa kasus tipu gelap miliaran rupiah dengan modus jual beli nikel di PN Surabaya, Senin (14/12).SP/BUDI
Sidang terdakwa kasus tipu gelap miliaran rupiah dengan modus jual beli nikel di PN Surabaya, Senin (14/12).SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Penasehat Hukum (PH) Venansius Niek Widodo, terdakwa dalam kasus tipu gelap miliaran rupiah dengan modus jual beli nikel, diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/12).

Ketua Majelis Hakim Safri Abdullah, dalam amar putusan selanya menerima sebagian eksepsi terdakwa yang pernah dijerat dalam kasus yang sama pada tahun 2018 lalu itu dan dihukum selama 5 bulan penjara. Tak hanya itu, hakim Safri juga memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.

“Memutuskan, menetapkan menerima sebagian nota keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa pada perkara nomor 2482/Pid.B/2020/PN Sby.," ucapnya saat membacakan putusan sela di ruang sidang Tirta 1.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa diterimanya eksepsi terdakwa lantaran adanya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 1956 serta pasal 81 KUHP.

"Dalam pasal tersebut, telah diatur jika ada perkara pidana dan perdata yang masih memerlukan asas kepastian hukum atas hal yang berkaitan dengan pidana yang dilaporkan, maka perkara pidana tersebut di tangguhkan terlebih dahulu hingga diperoleh putuskan perdata oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Safri.

Menanggapi putusan sela itu, penasihat hukum terdakwa Venansius Niek Widodo, Nurmawan Wahyudi mengaku sepakat dengan sikap hakim Safri. Sebab menurutnya hubungan hukum antara kliennya dengan Arief Soeharsa dan Tjen Dedy Winata Chandra belum selesai di tingkat banding dan kasasi.

"Hukum privat dalam perkara ini belum selesai, klien saya Venansius Niek Widodo dalam gugatan Wanprestasi nomor 1142 dan 1075 berstatus sebagai penggugat rekonpensi," katanya di PN Surabaya.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya mengatakan pihaknya akan melaporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya. Mengingat saat ini untuk kasus Venansius Niek Widodo di Bareskrim Polri dengan korban yang lain lagi sudah P21.

"Kami akan lapor ke pimpinan dulu terkait putusan sela ini. Sebab habis ini dia tahap dua dengan Kejari Perak, dengan Bareskrim juga masih ada, kalau tidak salah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)nya," kata Darwis.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2016 terdakwa menawarkan kerjasama jual beli nikel kepada saksi Tjen Dedi Winata Chandra dan Arief Soeharsa dengan menjanjikan keuntungan Rp. 80 ribu per tonnya.

Karena percaya dan tertarik kemudian saksi Tjen Dedi Winata Chandra bersedia bekerjasama membeli nikel tersebut bersama sama dengan terdakwa dan mentransfer terdakwa sebesar Rp. 42.862.500.000,-. Sedangkan saksi Arief Soeharsa mentransfer sebesar Rp.27.037.500.000.

Pada awalnya, terdakwa memberikan keuntungan dalam kerjasama tersebut. Akan tetapi sejak pertengahan tahun 2018, mulai tidak memberikan hasil dari investasi tersebut dan terdakwa susah untuk dihubungi, kemudian saksi mencairkan giro-giro yang diberikan oleh terdakwa tetapi pihak bank menolaknya karena tidak ada dananya.nbd

 

Berita Terbaru

Petarung Bebas Madiun Sabet 5 Gelar Juara, Ajak Anak Muda Bertanding di Ring Bukan Tawuran ‎

Petarung Bebas Madiun Sabet 5 Gelar Juara, Ajak Anak Muda Bertanding di Ring Bukan Tawuran ‎

Minggu, 26 Jul 2026 12:49 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 12:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komunitas Petarung Bebas Kota Madiun mencatatkan prestasi membanggakan pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Dari enam atlet yang …

Dukung Produktivitas Petani, Pemkot Madiun Salurkan Puluhan Ribu Kilogram Bantuan Pupuk

Dukung Produktivitas Petani, Pemkot Madiun Salurkan Puluhan Ribu Kilogram Bantuan Pupuk

Minggu, 26 Jul 2026 12:46 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna memperkuat produktivitas petani pada musim tanam tahun 2026, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Madiun, Jawa…

Juara Umum Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Bidik Dominasi Jatim dan Kejurnas

Juara Umum Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Bidik Dominasi Jatim dan Kejurnas

Minggu, 26 Jul 2026 11:02 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 11:02 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun berhasil keluar sebagai juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Keberhasilan tersebut menjadi m…

Puncak HAN 2026: KAI Daop 7 Gelar Edukatif Ekslusif KAI Rail Academy, Ajak 6 Anak Juarai Lomba Pantun Anak

Puncak HAN 2026: KAI Daop 7 Gelar Edukatif Ekslusif KAI Rail Academy, Ajak 6 Anak Juarai Lomba Pantun Anak

Minggu, 26 Jul 2026 10:48 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 10:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Masih dalam rangkaian peringatan Hari Anak Nasional 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menggelar…

Turnamen Ju-Jitsu Wali Kota Cup 2026, Wadah Pembinaan Atlet Sekaligus Penggerak Ekonomi Lokal

Turnamen Ju-Jitsu Wali Kota Cup 2026, Wadah Pembinaan Atlet Sekaligus Penggerak Ekonomi Lokal

Minggu, 26 Jul 2026 10:45 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari resmi membuka Turnamen Ju-Jitsu Wali Kota Mojokerto Cup 2026 di GOR Seni Majapahit, Jumat (…

Komisi VII DPR RI Apresiasi JFC 2026, Dorong Masuk Kalender Wisata Dunia dan Penguatan Infrastruktur Jember

Komisi VII DPR RI Apresiasi JFC 2026, Dorong Masuk Kalender Wisata Dunia dan Penguatan Infrastruktur Jember

Minggu, 26 Jul 2026 10:44 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 10:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember – Komisi VII DPR RI memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan **Jember Fashion Carnaval (JFC) 2026** yang dinilai berhasil menjadi …