Eksepsi Bos Nikel Diterima Sebagian oleh Hakim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang terdakwa kasus tipu gelap miliaran rupiah dengan modus jual beli nikel di PN Surabaya, Senin (14/12).SP/BUDI
Sidang terdakwa kasus tipu gelap miliaran rupiah dengan modus jual beli nikel di PN Surabaya, Senin (14/12).SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Penasehat Hukum (PH) Venansius Niek Widodo, terdakwa dalam kasus tipu gelap miliaran rupiah dengan modus jual beli nikel, diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/12).

Ketua Majelis Hakim Safri Abdullah, dalam amar putusan selanya menerima sebagian eksepsi terdakwa yang pernah dijerat dalam kasus yang sama pada tahun 2018 lalu itu dan dihukum selama 5 bulan penjara. Tak hanya itu, hakim Safri juga memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.

“Memutuskan, menetapkan menerima sebagian nota keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa pada perkara nomor 2482/Pid.B/2020/PN Sby.," ucapnya saat membacakan putusan sela di ruang sidang Tirta 1.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa diterimanya eksepsi terdakwa lantaran adanya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 1956 serta pasal 81 KUHP.

"Dalam pasal tersebut, telah diatur jika ada perkara pidana dan perdata yang masih memerlukan asas kepastian hukum atas hal yang berkaitan dengan pidana yang dilaporkan, maka perkara pidana tersebut di tangguhkan terlebih dahulu hingga diperoleh putuskan perdata oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Safri.

Menanggapi putusan sela itu, penasihat hukum terdakwa Venansius Niek Widodo, Nurmawan Wahyudi mengaku sepakat dengan sikap hakim Safri. Sebab menurutnya hubungan hukum antara kliennya dengan Arief Soeharsa dan Tjen Dedy Winata Chandra belum selesai di tingkat banding dan kasasi.

"Hukum privat dalam perkara ini belum selesai, klien saya Venansius Niek Widodo dalam gugatan Wanprestasi nomor 1142 dan 1075 berstatus sebagai penggugat rekonpensi," katanya di PN Surabaya.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya mengatakan pihaknya akan melaporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya. Mengingat saat ini untuk kasus Venansius Niek Widodo di Bareskrim Polri dengan korban yang lain lagi sudah P21.

"Kami akan lapor ke pimpinan dulu terkait putusan sela ini. Sebab habis ini dia tahap dua dengan Kejari Perak, dengan Bareskrim juga masih ada, kalau tidak salah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)nya," kata Darwis.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2016 terdakwa menawarkan kerjasama jual beli nikel kepada saksi Tjen Dedi Winata Chandra dan Arief Soeharsa dengan menjanjikan keuntungan Rp. 80 ribu per tonnya.

Karena percaya dan tertarik kemudian saksi Tjen Dedi Winata Chandra bersedia bekerjasama membeli nikel tersebut bersama sama dengan terdakwa dan mentransfer terdakwa sebesar Rp. 42.862.500.000,-. Sedangkan saksi Arief Soeharsa mentransfer sebesar Rp.27.037.500.000.

Pada awalnya, terdakwa memberikan keuntungan dalam kerjasama tersebut. Akan tetapi sejak pertengahan tahun 2018, mulai tidak memberikan hasil dari investasi tersebut dan terdakwa susah untuk dihubungi, kemudian saksi mencairkan giro-giro yang diberikan oleh terdakwa tetapi pihak bank menolaknya karena tidak ada dananya.nbd

 

Berita Terbaru

Dinkes Ponorogo Klaim Zero Pasung, Ribuan Warga Ponorogo Idap Skizofrenia Dapat Layanan Kesehatan Rutin

Dinkes Ponorogo Klaim Zero Pasung, Ribuan Warga Ponorogo Idap Skizofrenia Dapat Layanan Kesehatan Rutin

Jumat, 06 Feb 2026 10:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 10:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Menindaklanjuti viralnya masalah skizofrenia atau gangguan jiwa berat, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ponorogo telah…

BBW Surabaya 2026 Dorong Pengunjung Berbagi Memori di Pekan Terakhir Acara

BBW Surabaya 2026 Dorong Pengunjung Berbagi Memori di Pekan Terakhir Acara

Jumat, 06 Feb 2026 10:36 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 10:36 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Big Bad Wolf Books (BBW) Surabaya 2026 memasuki pekan terakhir penyelenggaraannya. Digelar sejak 29 Januari 2026 di Convention Hall T…

Puluhan Remaja di Ponorogo Ajukan Dispensasi Nikah, Didominasi Hamil Duluan

Puluhan Remaja di Ponorogo Ajukan Dispensasi Nikah, Didominasi Hamil Duluan

Jumat, 06 Feb 2026 10:21 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 10:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Kelas I-A Ponorogo mencatat sebanyak puluhan remaja di wilayahnya terpaksa menikah di…

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

MAKI: Kebocoran Penerimaan Negara Akibat Tata Kelola Pajak yang Buruk Sudah Masuk Kategori Darurat Nasional            SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masya…

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

34 Pejabat Bea Cukai dan  40-45 Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Dibuang ke Tempat Sepi, dari Wilayah Gemuk Usai OTT KPK       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - …

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyita barang bukti berupa uang saat operasi tangkap tangan (OTT) di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).…