Eksepsi Bos Nikel Diterima Sebagian oleh Hakim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang terdakwa kasus tipu gelap miliaran rupiah dengan modus jual beli nikel di PN Surabaya, Senin (14/12).SP/BUDI
Sidang terdakwa kasus tipu gelap miliaran rupiah dengan modus jual beli nikel di PN Surabaya, Senin (14/12).SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Penasehat Hukum (PH) Venansius Niek Widodo, terdakwa dalam kasus tipu gelap miliaran rupiah dengan modus jual beli nikel, diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/12).

Ketua Majelis Hakim Safri Abdullah, dalam amar putusan selanya menerima sebagian eksepsi terdakwa yang pernah dijerat dalam kasus yang sama pada tahun 2018 lalu itu dan dihukum selama 5 bulan penjara. Tak hanya itu, hakim Safri juga memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.

“Memutuskan, menetapkan menerima sebagian nota keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa pada perkara nomor 2482/Pid.B/2020/PN Sby.," ucapnya saat membacakan putusan sela di ruang sidang Tirta 1.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa diterimanya eksepsi terdakwa lantaran adanya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 1956 serta pasal 81 KUHP.

"Dalam pasal tersebut, telah diatur jika ada perkara pidana dan perdata yang masih memerlukan asas kepastian hukum atas hal yang berkaitan dengan pidana yang dilaporkan, maka perkara pidana tersebut di tangguhkan terlebih dahulu hingga diperoleh putuskan perdata oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Safri.

Menanggapi putusan sela itu, penasihat hukum terdakwa Venansius Niek Widodo, Nurmawan Wahyudi mengaku sepakat dengan sikap hakim Safri. Sebab menurutnya hubungan hukum antara kliennya dengan Arief Soeharsa dan Tjen Dedy Winata Chandra belum selesai di tingkat banding dan kasasi.

"Hukum privat dalam perkara ini belum selesai, klien saya Venansius Niek Widodo dalam gugatan Wanprestasi nomor 1142 dan 1075 berstatus sebagai penggugat rekonpensi," katanya di PN Surabaya.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya mengatakan pihaknya akan melaporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya. Mengingat saat ini untuk kasus Venansius Niek Widodo di Bareskrim Polri dengan korban yang lain lagi sudah P21.

"Kami akan lapor ke pimpinan dulu terkait putusan sela ini. Sebab habis ini dia tahap dua dengan Kejari Perak, dengan Bareskrim juga masih ada, kalau tidak salah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)nya," kata Darwis.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2016 terdakwa menawarkan kerjasama jual beli nikel kepada saksi Tjen Dedi Winata Chandra dan Arief Soeharsa dengan menjanjikan keuntungan Rp. 80 ribu per tonnya.

Karena percaya dan tertarik kemudian saksi Tjen Dedi Winata Chandra bersedia bekerjasama membeli nikel tersebut bersama sama dengan terdakwa dan mentransfer terdakwa sebesar Rp. 42.862.500.000,-. Sedangkan saksi Arief Soeharsa mentransfer sebesar Rp.27.037.500.000.

Pada awalnya, terdakwa memberikan keuntungan dalam kerjasama tersebut. Akan tetapi sejak pertengahan tahun 2018, mulai tidak memberikan hasil dari investasi tersebut dan terdakwa susah untuk dihubungi, kemudian saksi mencairkan giro-giro yang diberikan oleh terdakwa tetapi pihak bank menolaknya karena tidak ada dananya.nbd

 

Berita Terbaru

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…