Eksepsi Bos Nikel Diterima Sebagian oleh Hakim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang terdakwa kasus tipu gelap miliaran rupiah dengan modus jual beli nikel di PN Surabaya, Senin (14/12).SP/BUDI
Sidang terdakwa kasus tipu gelap miliaran rupiah dengan modus jual beli nikel di PN Surabaya, Senin (14/12).SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Penasehat Hukum (PH) Venansius Niek Widodo, terdakwa dalam kasus tipu gelap miliaran rupiah dengan modus jual beli nikel, diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/12).

Ketua Majelis Hakim Safri Abdullah, dalam amar putusan selanya menerima sebagian eksepsi terdakwa yang pernah dijerat dalam kasus yang sama pada tahun 2018 lalu itu dan dihukum selama 5 bulan penjara. Tak hanya itu, hakim Safri juga memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.

“Memutuskan, menetapkan menerima sebagian nota keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa pada perkara nomor 2482/Pid.B/2020/PN Sby.," ucapnya saat membacakan putusan sela di ruang sidang Tirta 1.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa diterimanya eksepsi terdakwa lantaran adanya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 1956 serta pasal 81 KUHP.

"Dalam pasal tersebut, telah diatur jika ada perkara pidana dan perdata yang masih memerlukan asas kepastian hukum atas hal yang berkaitan dengan pidana yang dilaporkan, maka perkara pidana tersebut di tangguhkan terlebih dahulu hingga diperoleh putuskan perdata oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Safri.

Menanggapi putusan sela itu, penasihat hukum terdakwa Venansius Niek Widodo, Nurmawan Wahyudi mengaku sepakat dengan sikap hakim Safri. Sebab menurutnya hubungan hukum antara kliennya dengan Arief Soeharsa dan Tjen Dedy Winata Chandra belum selesai di tingkat banding dan kasasi.

"Hukum privat dalam perkara ini belum selesai, klien saya Venansius Niek Widodo dalam gugatan Wanprestasi nomor 1142 dan 1075 berstatus sebagai penggugat rekonpensi," katanya di PN Surabaya.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya mengatakan pihaknya akan melaporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya. Mengingat saat ini untuk kasus Venansius Niek Widodo di Bareskrim Polri dengan korban yang lain lagi sudah P21.

"Kami akan lapor ke pimpinan dulu terkait putusan sela ini. Sebab habis ini dia tahap dua dengan Kejari Perak, dengan Bareskrim juga masih ada, kalau tidak salah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)nya," kata Darwis.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2016 terdakwa menawarkan kerjasama jual beli nikel kepada saksi Tjen Dedi Winata Chandra dan Arief Soeharsa dengan menjanjikan keuntungan Rp. 80 ribu per tonnya.

Karena percaya dan tertarik kemudian saksi Tjen Dedi Winata Chandra bersedia bekerjasama membeli nikel tersebut bersama sama dengan terdakwa dan mentransfer terdakwa sebesar Rp. 42.862.500.000,-. Sedangkan saksi Arief Soeharsa mentransfer sebesar Rp.27.037.500.000.

Pada awalnya, terdakwa memberikan keuntungan dalam kerjasama tersebut. Akan tetapi sejak pertengahan tahun 2018, mulai tidak memberikan hasil dari investasi tersebut dan terdakwa susah untuk dihubungi, kemudian saksi mencairkan giro-giro yang diberikan oleh terdakwa tetapi pihak bank menolaknya karena tidak ada dananya.nbd

 

Berita Terbaru

Perguruan tinggi di AS Perkuat Penggunaan Perangkat AI

Perguruan tinggi di AS Perkuat Penggunaan Perangkat AI

Selasa, 29 Sep 2026 07:09 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa ilmu komputer Jack Zemke tidak kunjung mendapatkan hasil meski telah mengirim ratusan lamaran pekerjaan yang sebagian besar…

Nilai Tukar Rupiah Rp 18.000,-

Nilai Tukar Rupiah Rp 18.000,-

Selasa, 29 Sep 2026 07:05 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:05 WIB

SURABAYAPAGI.com – Nilai tukar rupiah kembali melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada pembukaan perdagangan awal pekan ini, Senin (28/9/2026), dekati l…

CSR, Dibutuhkan Pembangunan Desa

CSR, Dibutuhkan Pembangunan Desa

Selasa, 29 Sep 2026 07:03 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:03 WIB

SURABAYAPAGI.com - Wamendes PDT, Ahmad Riza Patria, menegaskan penyertaan dana CSR untuk berbagai program terkait pembangunan desa yang terarah sangat…

Diluncurkan Sedan Aeris di Pasar India Rp 90 Juta

Diluncurkan Sedan Aeris di Pasar India Rp 90 Juta

Selasa, 29 Sep 2026 07:00 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:00 WIB

SURABAYAPAGI.com - Produsen otomotif Tata resmi meluncurkan sedan Aeris di pasar India. Untuk membuktikan kekuatan struktur bodi serta keamanan sistem CNG,…

IMF Akui Guncangan Ekonomi Global, Akibatkan Tingkat Utang Meningkat

IMF Akui Guncangan Ekonomi Global, Akibatkan Tingkat Utang Meningkat

Selasa, 29 Sep 2026 06:56 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 06:56 WIB

SURABAYAPAGI.com - Lembaga keuangan yang berbasis di Washington mencatat negara-negara maju membayar bunga lebih dari US$ 3,3 triliun atas obligasi pemerintah…

NIAT JAHAT RADITYA TIDAK PERNAH DIURAIKAN JPU

NIAT JAHAT RADITYA TIDAK PERNAH DIURAIKAN JPU

Selasa, 29 Sep 2026 06:50 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 06:50 WIB

Majelis Hakim Yang Mulia, Saya ini wartawan yang sangat sabar. Sejak saya rekam pengakuan Erik Wowor, di Lantai V Gedung Direskrimum Polda Jatim tanggal 23…