Dua Pencuri Diadili, Terungkap Susun Rencana di Giras

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 21 Des 2020 20:25 WIB

Dua Pencuri Diadili, Terungkap Susun Rencana di Giras

i

Terdakwa I Pitono Bin Sugianto  dan Terdakwa II Abdul Halim Bin H. Ahmad Sukron memberikan keterangan saat persidangan kasus pencurian di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/12).SP/Patrik Cahyo 

SURABAYAPAGI, Surabaya – Dua terdakwa I Pitono Bin Sugianto  dan Terdakwa II Abdul Halim Bin H. Ahmad Sukron memberikan kesaksian saat persidangan kasus pencurian tas dengan barang bukti barang bukti HP Oppo A9 warna hijau laut, dompet berisikan cincin, KTP, dan NPWP.

Menyatakan bahwa terdakwa terdakwa I Pitono Bin Sugianto  dan Terdakwa II Abdul Halim Bin H. Ahmad Sukron  pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2020 sekira pukul 15.30 WIB , bertempat di Jalan Sedap Malam Kota Surabaya tepatnya di sebelah Kantor Walikota Surabaya melakukan tindakan kejahatan, Mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum.

Baca Juga: Aniayaa Pacarnya Erwin Dwi Kurnia Dituntut 1 Tahun Penjara

Agenda sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Zaky Prasetya yang berhalangan hadir digantikan oleh JPU Irene dengan membacakan dakwaan, bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2020 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa I Pitono Bin Sugianto  bertemu dengan Terdakwa II Abdul Halim Bin H. Ahmad Sukron di warung kopi giras di Jalan Genting Gang IV Surabaya dimana dalam pertemuan tersebut menyusun rencana untuk mencari sasaran di sekitar Jalan Sedap Malam Kota Surabaya, yaitu Terdakwa I bertugas mengendarai sepeda motor, dan Terdakwa II bertugas mengambil barang.

Kemudian untuk melakukan perbuatannya, sekira pukul 15.30 kedua terdakwa kemudian berangkat dari warung kopi Giras di Jalan Genting Gang IV menuju Jalan Sedap Malam dengan mengendarai sepeda motor honda vario warna merah setibanya di Jalan Sedap Malam Kota Surabaya tepatnya di sebelah Kantor Walikota Surabaya melihat Saksi Siti Hijrah Fatimah yang akan menyeberang jalan dengan membawa tas warna merah maroon pada tangan sebelah kanan.

Kesaksian dari korban Siti Hijrah Fatimah mengatakan terdakwa mencuri saat menyebrang di Jalan Sedap Malam mencuri tas yang didalamnya HP Oppo A9 warna hijau laut, dompet berisikan cincin, dan KTP,”ucapnya dalam sidang.

Baca Juga: Adi Laksamana Putra Dijerat Pasal TPPO

JPU Irene menanyakan terdakwa Pitono sudah mendengarkan keterangan saksi Siti Hijrah ya?. “Iya memang benar, lalu mengambil barang tas berupa handphone, dan dompet korban milik Siti,”ungkap terdakwa Pitono.

Barang berupa handphone tersebut dijual oleh terdakwa laku seharga Rp 1.600.000 rupiah selanjutnya dibagi berdua oleh kedua terdakwa. Perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Siti Hijrah Fatimah mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Majelis Hakim Ketut Tirta menanyakan kepada terdakwa Pitono berapa kali dihukum?.”Belum pernah yang mulia,”ucap terdakwa. Agenda pemeriksaan hari ini cukup, sidang dilanjutkan Tahun depan dengan tuntutan,”pungkas Majelis Hakim. Pat

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU