Dua Pencuri Diadili, Terungkap Susun Rencana di Giras

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa I Pitono Bin Sugianto  dan Terdakwa II Abdul Halim Bin H. Ahmad Sukron memberikan keterangan saat persidangan kasus pencurian di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/12).SP/Patrik Cahyo 
Terdakwa I Pitono Bin Sugianto  dan Terdakwa II Abdul Halim Bin H. Ahmad Sukron memberikan keterangan saat persidangan kasus pencurian di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/12).SP/Patrik Cahyo 

i

SURABAYAPAGI, Surabaya – Dua terdakwa I Pitono Bin Sugianto  dan Terdakwa II Abdul Halim Bin H. Ahmad Sukron memberikan kesaksian saat persidangan kasus pencurian tas dengan barang bukti barang bukti HP Oppo A9 warna hijau laut, dompet berisikan cincin, KTP, dan NPWP.

Menyatakan bahwa terdakwa terdakwa I Pitono Bin Sugianto  dan Terdakwa II Abdul Halim Bin H. Ahmad Sukron  pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2020 sekira pukul 15.30 WIB , bertempat di Jalan Sedap Malam Kota Surabaya tepatnya di sebelah Kantor Walikota Surabaya melakukan tindakan kejahatan, Mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum.

Agenda sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Zaky Prasetya yang berhalangan hadir digantikan oleh JPU Irene dengan membacakan dakwaan, bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2020 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa I Pitono Bin Sugianto  bertemu dengan Terdakwa II Abdul Halim Bin H. Ahmad Sukron di warung kopi giras di Jalan Genting Gang IV Surabaya dimana dalam pertemuan tersebut menyusun rencana untuk mencari sasaran di sekitar Jalan Sedap Malam Kota Surabaya, yaitu Terdakwa I bertugas mengendarai sepeda motor, dan Terdakwa II bertugas mengambil barang.

Kemudian untuk melakukan perbuatannya, sekira pukul 15.30 kedua terdakwa kemudian berangkat dari warung kopi Giras di Jalan Genting Gang IV menuju Jalan Sedap Malam dengan mengendarai sepeda motor honda vario warna merah setibanya di Jalan Sedap Malam Kota Surabaya tepatnya di sebelah Kantor Walikota Surabaya melihat Saksi Siti Hijrah Fatimah yang akan menyeberang jalan dengan membawa tas warna merah maroon pada tangan sebelah kanan.

Kesaksian dari korban Siti Hijrah Fatimah mengatakan terdakwa mencuri saat menyebrang di Jalan Sedap Malam mencuri tas yang didalamnya HP Oppo A9 warna hijau laut, dompet berisikan cincin, dan KTP,”ucapnya dalam sidang.

JPU Irene menanyakan terdakwa Pitono sudah mendengarkan keterangan saksi Siti Hijrah ya?. “Iya memang benar, lalu mengambil barang tas berupa handphone, dan dompet korban milik Siti,”ungkap terdakwa Pitono.

Barang berupa handphone tersebut dijual oleh terdakwa laku seharga Rp 1.600.000 rupiah selanjutnya dibagi berdua oleh kedua terdakwa. Perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Siti Hijrah Fatimah mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Majelis Hakim Ketut Tirta menanyakan kepada terdakwa Pitono berapa kali dihukum?.”Belum pernah yang mulia,”ucap terdakwa. Agenda pemeriksaan hari ini cukup, sidang dilanjutkan Tahun depan dengan tuntutan,”pungkas Majelis Hakim. Pat

Berita Terbaru

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

‎ ‎ SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …

Demo Tolak BBM Naik 

Demo Tolak BBM Naik 

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Jumat hari ini (12/6), jadwalkan demo tolak BBM naik. Aksi demonstrasi mahasiswa dari BEM UI itu…

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pengusaha asal Sukabumi H Mujazin menuntut pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar yang disetorkan sebagai talangan untuk…

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank terbesar kedua di Malaysia, CIMB Group Holdings, menilai ini merupakan waktu yang tepat untuk berinvestasi di Indonesia meski saat ini…

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut momentum bulan Muharram atau yang dikenal masyarakat Jawa sebagai bulan Suro, Polres Gresik memperkuat koordinasi bersama b…