Dua Pencuri Diadili, Terungkap Susun Rencana di Giras

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa I Pitono Bin Sugianto  dan Terdakwa II Abdul Halim Bin H. Ahmad Sukron memberikan keterangan saat persidangan kasus pencurian di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/12).SP/Patrik Cahyo 
Terdakwa I Pitono Bin Sugianto  dan Terdakwa II Abdul Halim Bin H. Ahmad Sukron memberikan keterangan saat persidangan kasus pencurian di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/12).SP/Patrik Cahyo 

i

SURABAYAPAGI, Surabaya – Dua terdakwa I Pitono Bin Sugianto  dan Terdakwa II Abdul Halim Bin H. Ahmad Sukron memberikan kesaksian saat persidangan kasus pencurian tas dengan barang bukti barang bukti HP Oppo A9 warna hijau laut, dompet berisikan cincin, KTP, dan NPWP.

Menyatakan bahwa terdakwa terdakwa I Pitono Bin Sugianto  dan Terdakwa II Abdul Halim Bin H. Ahmad Sukron  pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2020 sekira pukul 15.30 WIB , bertempat di Jalan Sedap Malam Kota Surabaya tepatnya di sebelah Kantor Walikota Surabaya melakukan tindakan kejahatan, Mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum.

Agenda sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Zaky Prasetya yang berhalangan hadir digantikan oleh JPU Irene dengan membacakan dakwaan, bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2020 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa I Pitono Bin Sugianto  bertemu dengan Terdakwa II Abdul Halim Bin H. Ahmad Sukron di warung kopi giras di Jalan Genting Gang IV Surabaya dimana dalam pertemuan tersebut menyusun rencana untuk mencari sasaran di sekitar Jalan Sedap Malam Kota Surabaya, yaitu Terdakwa I bertugas mengendarai sepeda motor, dan Terdakwa II bertugas mengambil barang.

Kemudian untuk melakukan perbuatannya, sekira pukul 15.30 kedua terdakwa kemudian berangkat dari warung kopi Giras di Jalan Genting Gang IV menuju Jalan Sedap Malam dengan mengendarai sepeda motor honda vario warna merah setibanya di Jalan Sedap Malam Kota Surabaya tepatnya di sebelah Kantor Walikota Surabaya melihat Saksi Siti Hijrah Fatimah yang akan menyeberang jalan dengan membawa tas warna merah maroon pada tangan sebelah kanan.

Kesaksian dari korban Siti Hijrah Fatimah mengatakan terdakwa mencuri saat menyebrang di Jalan Sedap Malam mencuri tas yang didalamnya HP Oppo A9 warna hijau laut, dompet berisikan cincin, dan KTP,”ucapnya dalam sidang.

JPU Irene menanyakan terdakwa Pitono sudah mendengarkan keterangan saksi Siti Hijrah ya?. “Iya memang benar, lalu mengambil barang tas berupa handphone, dan dompet korban milik Siti,”ungkap terdakwa Pitono.

Barang berupa handphone tersebut dijual oleh terdakwa laku seharga Rp 1.600.000 rupiah selanjutnya dibagi berdua oleh kedua terdakwa. Perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Siti Hijrah Fatimah mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Majelis Hakim Ketut Tirta menanyakan kepada terdakwa Pitono berapa kali dihukum?.”Belum pernah yang mulia,”ucap terdakwa. Agenda pemeriksaan hari ini cukup, sidang dilanjutkan Tahun depan dengan tuntutan,”pungkas Majelis Hakim. Pat

Berita Terbaru

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

MAKI: Kebocoran Penerimaan Negara Akibat Tata Kelola Pajak yang Buruk Sudah Masuk Kategori Darurat Nasional            SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masya…

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

34 Pejabat Bea Cukai dan  40-45 Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Dibuang ke Tempat Sepi, dari Wilayah Gemuk Usai OTT KPK       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - …

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyita barang bukti berupa uang saat operasi tangkap tangan (OTT) di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).…

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk makan bergizi gratis (MBG) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini,…

Bulan Syaban

Bulan Syaban

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bulan Syaban merupakan bulan kedelapan dalam kalender Hijriah dan termasuk juga bulan mulia yang dimana letak waktunya berada…

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Judul utama harian Surabaya Sore edisi Rabu (4/2) kemarin "PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi". Judul ini terkesan bombastis. Tapi…