Dua Pencuri Diadili, Terungkap Susun Rencana di Giras

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa I Pitono Bin Sugianto  dan Terdakwa II Abdul Halim Bin H. Ahmad Sukron memberikan keterangan saat persidangan kasus pencurian di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/12).SP/Patrik Cahyo 
Terdakwa I Pitono Bin Sugianto  dan Terdakwa II Abdul Halim Bin H. Ahmad Sukron memberikan keterangan saat persidangan kasus pencurian di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/12).SP/Patrik Cahyo 

i

SURABAYAPAGI, Surabaya – Dua terdakwa I Pitono Bin Sugianto  dan Terdakwa II Abdul Halim Bin H. Ahmad Sukron memberikan kesaksian saat persidangan kasus pencurian tas dengan barang bukti barang bukti HP Oppo A9 warna hijau laut, dompet berisikan cincin, KTP, dan NPWP.

Menyatakan bahwa terdakwa terdakwa I Pitono Bin Sugianto  dan Terdakwa II Abdul Halim Bin H. Ahmad Sukron  pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2020 sekira pukul 15.30 WIB , bertempat di Jalan Sedap Malam Kota Surabaya tepatnya di sebelah Kantor Walikota Surabaya melakukan tindakan kejahatan, Mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum.

Agenda sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Zaky Prasetya yang berhalangan hadir digantikan oleh JPU Irene dengan membacakan dakwaan, bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2020 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa I Pitono Bin Sugianto  bertemu dengan Terdakwa II Abdul Halim Bin H. Ahmad Sukron di warung kopi giras di Jalan Genting Gang IV Surabaya dimana dalam pertemuan tersebut menyusun rencana untuk mencari sasaran di sekitar Jalan Sedap Malam Kota Surabaya, yaitu Terdakwa I bertugas mengendarai sepeda motor, dan Terdakwa II bertugas mengambil barang.

Kemudian untuk melakukan perbuatannya, sekira pukul 15.30 kedua terdakwa kemudian berangkat dari warung kopi Giras di Jalan Genting Gang IV menuju Jalan Sedap Malam dengan mengendarai sepeda motor honda vario warna merah setibanya di Jalan Sedap Malam Kota Surabaya tepatnya di sebelah Kantor Walikota Surabaya melihat Saksi Siti Hijrah Fatimah yang akan menyeberang jalan dengan membawa tas warna merah maroon pada tangan sebelah kanan.

Kesaksian dari korban Siti Hijrah Fatimah mengatakan terdakwa mencuri saat menyebrang di Jalan Sedap Malam mencuri tas yang didalamnya HP Oppo A9 warna hijau laut, dompet berisikan cincin, dan KTP,”ucapnya dalam sidang.

JPU Irene menanyakan terdakwa Pitono sudah mendengarkan keterangan saksi Siti Hijrah ya?. “Iya memang benar, lalu mengambil barang tas berupa handphone, dan dompet korban milik Siti,”ungkap terdakwa Pitono.

Barang berupa handphone tersebut dijual oleh terdakwa laku seharga Rp 1.600.000 rupiah selanjutnya dibagi berdua oleh kedua terdakwa. Perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Siti Hijrah Fatimah mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Majelis Hakim Ketut Tirta menanyakan kepada terdakwa Pitono berapa kali dihukum?.”Belum pernah yang mulia,”ucap terdakwa. Agenda pemeriksaan hari ini cukup, sidang dilanjutkan Tahun depan dengan tuntutan,”pungkas Majelis Hakim. Pat

Berita Terbaru

Marhaenisme dan Relevansi Pemikiran Bung Karno

Marhaenisme dan Relevansi Pemikiran Bung Karno

Selasa, 18 Agu 2026 22:49 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 22:49 WIB

Oleh Deni Wicaksono Ketua Persatuan Alumni GMNI Jawa Timur…

KEI Dorong Kelompok Rentan Pagerungan Besar Olah Sampah Jadi Produk Bernilai Ekonomi

KEI Dorong Kelompok Rentan Pagerungan Besar Olah Sampah Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Selasa, 18 Agu 2026 22:11 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 22:11 WIB

SURABAYAPAGI, Sumenep - SKK Migas-Kangean Energy Indonesia (KEI) bersama Pemuda Karang Taruna Laskar Obor menggelar pelatihan daur ulang sampah non-B3 bagi…

Dalang Cilik Naik Panggung, Petrokimia Gresik Dorong Regenerasi Seni Wayang

Dalang Cilik Naik Panggung, Petrokimia Gresik Dorong Regenerasi Seni Wayang

Selasa, 18 Agu 2026 19:45 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Upaya melestarikan seni dan budaya tradisional terus dilakukan PT Petrokimia Gresik (Persero). Di tengah pesatnya perkembangan z…

Warga Uji Transparansi Pergantian Pimpinan DPRD Magetan, Rekaman Paripurna Diminta Dibuka

Warga Uji Transparansi Pergantian Pimpinan DPRD Magetan, Rekaman Paripurna Diminta Dibuka

Selasa, 18 Agu 2026 19:22 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 19:22 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Magetan – Proses pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Magetan kembali menjadi perhatian. Kali ini, publik meminta dokumen dan rekaman Rapat Par…

AUM Wealth Management Danamon Tumbuh 20 Persen, Bisnis Priority Banking Makin Diperkuat

AUM Wealth Management Danamon Tumbuh 20 Persen, Bisnis Priority Banking Makin Diperkuat

Selasa, 18 Agu 2026 19:10 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 19:10 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Danamon Indonesia Tbk kembali memperkuat bisnis pengelolaan kekayaan (wealth management) setelah meraih dua penghargaan dalam A…

Jadi Alarm bagi Ketahanan Pangan, Harga Gabah di Magetan Nyaris Rp9 Ribu per Kg

Jadi Alarm bagi Ketahanan Pangan, Harga Gabah di Magetan Nyaris Rp9 Ribu per Kg

Selasa, 18 Agu 2026 15:33 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Baru-baru ini, harga komoditas gabah di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, sedang berada di level tinggi. Gabah kering giling (GKG)…