Dua Pencuri Diadili, Terungkap Susun Rencana di Giras

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa I Pitono Bin Sugianto  dan Terdakwa II Abdul Halim Bin H. Ahmad Sukron memberikan keterangan saat persidangan kasus pencurian di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/12).SP/Patrik Cahyo 
Terdakwa I Pitono Bin Sugianto  dan Terdakwa II Abdul Halim Bin H. Ahmad Sukron memberikan keterangan saat persidangan kasus pencurian di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/12).SP/Patrik Cahyo 

i

SURABAYAPAGI, Surabaya – Dua terdakwa I Pitono Bin Sugianto  dan Terdakwa II Abdul Halim Bin H. Ahmad Sukron memberikan kesaksian saat persidangan kasus pencurian tas dengan barang bukti barang bukti HP Oppo A9 warna hijau laut, dompet berisikan cincin, KTP, dan NPWP.

Menyatakan bahwa terdakwa terdakwa I Pitono Bin Sugianto  dan Terdakwa II Abdul Halim Bin H. Ahmad Sukron  pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2020 sekira pukul 15.30 WIB , bertempat di Jalan Sedap Malam Kota Surabaya tepatnya di sebelah Kantor Walikota Surabaya melakukan tindakan kejahatan, Mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum.

Agenda sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Zaky Prasetya yang berhalangan hadir digantikan oleh JPU Irene dengan membacakan dakwaan, bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2020 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa I Pitono Bin Sugianto  bertemu dengan Terdakwa II Abdul Halim Bin H. Ahmad Sukron di warung kopi giras di Jalan Genting Gang IV Surabaya dimana dalam pertemuan tersebut menyusun rencana untuk mencari sasaran di sekitar Jalan Sedap Malam Kota Surabaya, yaitu Terdakwa I bertugas mengendarai sepeda motor, dan Terdakwa II bertugas mengambil barang.

Kemudian untuk melakukan perbuatannya, sekira pukul 15.30 kedua terdakwa kemudian berangkat dari warung kopi Giras di Jalan Genting Gang IV menuju Jalan Sedap Malam dengan mengendarai sepeda motor honda vario warna merah setibanya di Jalan Sedap Malam Kota Surabaya tepatnya di sebelah Kantor Walikota Surabaya melihat Saksi Siti Hijrah Fatimah yang akan menyeberang jalan dengan membawa tas warna merah maroon pada tangan sebelah kanan.

Kesaksian dari korban Siti Hijrah Fatimah mengatakan terdakwa mencuri saat menyebrang di Jalan Sedap Malam mencuri tas yang didalamnya HP Oppo A9 warna hijau laut, dompet berisikan cincin, dan KTP,”ucapnya dalam sidang.

JPU Irene menanyakan terdakwa Pitono sudah mendengarkan keterangan saksi Siti Hijrah ya?. “Iya memang benar, lalu mengambil barang tas berupa handphone, dan dompet korban milik Siti,”ungkap terdakwa Pitono.

Barang berupa handphone tersebut dijual oleh terdakwa laku seharga Rp 1.600.000 rupiah selanjutnya dibagi berdua oleh kedua terdakwa. Perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Siti Hijrah Fatimah mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Majelis Hakim Ketut Tirta menanyakan kepada terdakwa Pitono berapa kali dihukum?.”Belum pernah yang mulia,”ucap terdakwa. Agenda pemeriksaan hari ini cukup, sidang dilanjutkan Tahun depan dengan tuntutan,”pungkas Majelis Hakim. Pat

Berita Terbaru

Hakim Jakarta Tolak Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok

Hakim Jakarta Tolak Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok

Selasa, 21 Apr 2026 23:48 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka …

Kasus Video Porno Lisa Mariana dan mantan Manajernya Terus Diusut

Kasus Video Porno Lisa Mariana dan mantan Manajernya Terus Diusut

Selasa, 21 Apr 2026 23:36 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bandung – Polda Jawa Barat mengungkap fakta baru kasus video porno yang menjerat Lisa Mariana dan mantan manajernya sebagai tersangka. Kabid P…

PDIP tak Terusik Klaim JK, yang Jadikan Jokowi

PDIP tak Terusik Klaim JK, yang Jadikan Jokowi

Selasa, 21 Apr 2026 23:22 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira memastikan PDIP tidak terusik dengan pernyataan JK. Andreas awalnya menyampaikan bahwa p…

Anak-anak dan perempuan seringkali jadi korban radikalisme

Anak-anak dan perempuan seringkali jadi korban radikalisme

Selasa, 21 Apr 2026 23:13 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan anak-anak dan perempuan seringkali menjadi korban radikalisme pemahaman k…

Hercules, "tarik" Menteri hingga Satgas Anti-Mafia Tanah

Hercules, "tarik" Menteri hingga Satgas Anti-Mafia Tanah

Selasa, 21 Apr 2026 23:01 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Hercules, Hercules Rosario Marcal, Ketua Umum GRIB Jaya, "tarik" beberapa pejabat, Ketua Satgas Anti-Mafia, tangani lahan yang ia k…

Ustaz Solmed, Klaim tak Terlibat Pelecehan Seksual

Ustaz Solmed, Klaim tak Terlibat Pelecehan Seksual

Selasa, 21 Apr 2026 22:21 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 22:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Belakang ini Ustaz Solmed digunjingkan terlibat kasus pelecehan seksual. Ia tak terima. Ada dampak serius akibat fitnah yang b…