Somasi Pelaksana Wasiat, Harijana Digugat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wellem Mintarja, saat menunjukkan akta wasiat. SP/BUDI
Wellem Mintarja, saat menunjukkan akta wasiat. SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - King Finder Wong, komisaris PT. ALIMIJ Surabaya, menggugat Harijana (51), karena melayangkan somasi kepada dirinya terkait warisan almarhum Aprilia Okadjaja berupa tanah, gedung dan deposito di 4 bank ternama.

Hal tersebut terungkap setelah kuasa hukum penggugat, Wellem Mintarja, ditemui media ini, usai menjalani sidang mediasi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (06/01/2021).

Menurut Wellem, kasus ini bermula saat kliennya, King Finder Wong, mendapat surat somasi dari Harijana melalui kuasa hukumnya, pada tanggal 26 Oktober 2020 dengan nomor surat : 001026/SPI.RSAN/X/2020.

"Isinya itu, perbuatan klien kami telah melawan hak tergugat dan dapat menimbulkan dampak kerugian bagi pihak tergugat, sebab klien kami dituduh memasuki pekarangan orang lain yakni rumah almarhum Aprilia dan melakukan pencurian," terang Wellem.

Ia menambahkan, bahwa dalam surat somasinya disebutkan, jika tergugat sedang mengurus keterangan waris, seolah-olah sebagai ahli waris. "Padahal tergugat tidak memiliki hubungan darah dengan Aprilia baik ke atas, menyamping dan maupun ke bawah," imbuhnya.

Lebih lanjut, masih kata Wellem, alm. Aprilia meninggal pada tanggal 27 April 2020 di Rumah Sakit Premier Surabaya. Sebelum meninggal almarhum membuat surat wasiat yang dikatakan dihadapan notaris Dedi Wijaya, SH, MKn, dengan nomor 67 tertanggal 30 November 2019.

"Dalam akta wasiat itu disebutkan bahwa klien kami, Pak King, sebagai pelaksana wasiat dan sudah terdaftar di kantor Kemenkumham dengan nomor AHU.2-AH.04.01-7877," jelasnya.

Oleh karena itu, kata dia, dalam kasus ini, pihak tergugat tidak mempunyai kapasitas untuk melayangkan somasi terhadap kliennya. "Kapasitas tergugat tidak ada. Almarhum menunjuk klien kami sebagai pelaksana wasiat sebab kedekatannya dengan almarhum sejak 1992 dan mendirikan perusahaan bersama-sama,"bebernya.

Menurut Wellem, perbuatan yang dilakukan oleh tergugat adalah suatu perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad. Oleh karena itu, ia melayangkan gugatan karena merasa dirugikan secara materiil dan immateriil. Tak hanya Harijana, Wellem mengaku juga menggugat 4 bank ternama.

" Kita juga menggugat bank HSBC, ICBC, Danamon dan Permata. Karena di bank-bank tersebut terdapat deposito Aprilia dan juga beberapa sertifikat Pak King," kata Wellem.

Terpisah, Rizky, kuasa hukum tergugat Harijana, saat ditemui mengatakan bahwa agenda pada hari ini hanya mediasi. "Masih mediasi mas," ujar Rizky.nbd

Berita Terbaru

Hari Koperasi Ke-79, Lamongan Gelar Fun Walk Insan Koperasi bersama Mahasiswa Internasional

Hari Koperasi Ke-79, Lamongan Gelar Fun Walk Insan Koperasi bersama Mahasiswa Internasional

Minggu, 26 Jul 2026 18:40 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Puncak peringatan Hari Koperasi Ke-79 Tahun 2026 di Lamongan digelar berbeda. Sebagai wujud syukur atas perjalanan Gerakan…

Bupati Pasarkan Produk Lokal Lamongan pada Mahasiswa Mancanegara

Bupati Pasarkan Produk Lokal Lamongan pada Mahasiswa Mancanegara

Minggu, 26 Jul 2026 18:38 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menerima kunjungan 162 partisipan 6th Summer School 2026 Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga dari 43 negara, Bupati…

Jujitsu Wali Kota Mojokerto Cup 2026 Resmi Ditutup, Bantar Angin Raih Juara Umum

Jujitsu Wali Kota Mojokerto Cup 2026 Resmi Ditutup, Bantar Angin Raih Juara Umum

Minggu, 26 Jul 2026 18:22 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 18:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Turnamen Jujitsu Wali Kota Mojokerto Cup 2026 resmi ditutup pada Minggu (26/7), setelah berlangsung selama tiga hari, 24–26 Juli 2…

Dosen Komunikasi: Pernyataan Londo Ireng Perlu Jadi Momentum Perbaikan Komunikasi Publik

Dosen Komunikasi: Pernyataan Londo Ireng Perlu Jadi Momentum Perbaikan Komunikasi Publik

Minggu, 26 Jul 2026 15:40 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 15:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut istilah "Londo Ireng" dalam pidatonya pada puncak Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai K…

Perjuangan Manusia Melawan Kekuasaan Adalah Perjuangan Ingatan Melawan Lupa

Perjuangan Manusia Melawan Kekuasaan Adalah Perjuangan Ingatan Melawan Lupa

Minggu, 26 Jul 2026 15:30 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 15:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Kalimat Milan Kundera itu terasa semakin penting ketika sebuah bangsa mulai berjarak dari peristiwa-peristiwa yang membentuk…

Tingkatkan Perekonomian, Pemkab Sumenep Kembangkan Pertanian Hidroponik

Tingkatkan Perekonomian, Pemkab Sumenep Kembangkan Pertanian Hidroponik

Minggu, 26 Jul 2026 14:48 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 14:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian warga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mulai mengembangkan usaha…