Somasi Pelaksana Wasiat, Harijana Digugat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wellem Mintarja, saat menunjukkan akta wasiat. SP/BUDI
Wellem Mintarja, saat menunjukkan akta wasiat. SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - King Finder Wong, komisaris PT. ALIMIJ Surabaya, menggugat Harijana (51), karena melayangkan somasi kepada dirinya terkait warisan almarhum Aprilia Okadjaja berupa tanah, gedung dan deposito di 4 bank ternama.

Hal tersebut terungkap setelah kuasa hukum penggugat, Wellem Mintarja, ditemui media ini, usai menjalani sidang mediasi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (06/01/2021).

Menurut Wellem, kasus ini bermula saat kliennya, King Finder Wong, mendapat surat somasi dari Harijana melalui kuasa hukumnya, pada tanggal 26 Oktober 2020 dengan nomor surat : 001026/SPI.RSAN/X/2020.

"Isinya itu, perbuatan klien kami telah melawan hak tergugat dan dapat menimbulkan dampak kerugian bagi pihak tergugat, sebab klien kami dituduh memasuki pekarangan orang lain yakni rumah almarhum Aprilia dan melakukan pencurian," terang Wellem.

Ia menambahkan, bahwa dalam surat somasinya disebutkan, jika tergugat sedang mengurus keterangan waris, seolah-olah sebagai ahli waris. "Padahal tergugat tidak memiliki hubungan darah dengan Aprilia baik ke atas, menyamping dan maupun ke bawah," imbuhnya.

Lebih lanjut, masih kata Wellem, alm. Aprilia meninggal pada tanggal 27 April 2020 di Rumah Sakit Premier Surabaya. Sebelum meninggal almarhum membuat surat wasiat yang dikatakan dihadapan notaris Dedi Wijaya, SH, MKn, dengan nomor 67 tertanggal 30 November 2019.

"Dalam akta wasiat itu disebutkan bahwa klien kami, Pak King, sebagai pelaksana wasiat dan sudah terdaftar di kantor Kemenkumham dengan nomor AHU.2-AH.04.01-7877," jelasnya.

Oleh karena itu, kata dia, dalam kasus ini, pihak tergugat tidak mempunyai kapasitas untuk melayangkan somasi terhadap kliennya. "Kapasitas tergugat tidak ada. Almarhum menunjuk klien kami sebagai pelaksana wasiat sebab kedekatannya dengan almarhum sejak 1992 dan mendirikan perusahaan bersama-sama,"bebernya.

Menurut Wellem, perbuatan yang dilakukan oleh tergugat adalah suatu perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad. Oleh karena itu, ia melayangkan gugatan karena merasa dirugikan secara materiil dan immateriil. Tak hanya Harijana, Wellem mengaku juga menggugat 4 bank ternama.

" Kita juga menggugat bank HSBC, ICBC, Danamon dan Permata. Karena di bank-bank tersebut terdapat deposito Aprilia dan juga beberapa sertifikat Pak King," kata Wellem.

Terpisah, Rizky, kuasa hukum tergugat Harijana, saat ditemui mengatakan bahwa agenda pada hari ini hanya mediasi. "Masih mediasi mas," ujar Rizky.nbd

Berita Terbaru

Tekan Risiko Gagal Tumbuh, YBM PLN UIT JBM Beri Pendampingan Bagi 77 Balita di Situbondo

Tekan Risiko Gagal Tumbuh, YBM PLN UIT JBM Beri Pendampingan Bagi 77 Balita di Situbondo

Kamis, 08 Okt 2026 21:56 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 21:56 WIB

SurabayaPagi, Situbondo — Komitmen PLN dalam memberikan manfaat bagi masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui penyediaan listrik yang aman dan andal, tetapi j…

BPJS Kesehatan: Kemampuan Fiskal Jember Kecil Tapi Programnya Istimewa

BPJS Kesehatan: Kemampuan Fiskal Jember Kecil Tapi Programnya Istimewa

Kamis, 08 Okt 2026 20:55 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM- Jember — BPJS Kesehatan memberikan apresiasi tinggi terhadap terobosan Pemkab Jember yang memadukan program jaminan kesehatan nasional dengan …

Luncurkan Mobil Cinta, Antar Pasien Kurang Mampu Pulang Gratis

Luncurkan Mobil Cinta, Antar Pasien Kurang Mampu Pulang Gratis

Kamis, 08 Okt 2026 20:45 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM-Jember - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, meluncurkan Mobil Cinta untuk mengantar pasien kurang mampu pulang secara gratis setelah…

Haier dan AQUA Bidik Pasar Jawa Timur, Perdana Tampil di PRJ Surabaya 2026

Haier dan AQUA Bidik Pasar Jawa Timur, Perdana Tampil di PRJ Surabaya 2026

Kamis, 08 Okt 2026 19:28 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya- Pasar elektronik rumah tangga di Jawa Timur menjadi salah satu sasaran penguatan bisnis Haier dan AQUA. Untuk mendekatkan diri dengan…

Penggeledahan Beruntun KPK di Madiun, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Disasar

Penggeledahan Beruntun KPK di Madiun, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Disasar

Kamis, 08 Okt 2026 18:13 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 18:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Kamis (8/10/2026). Kali i…

Pemkab Lumajang Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Ruas Jalan Rowokangkung-Kalipepe

Pemkab Lumajang Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Ruas Jalan Rowokangkung-Kalipepe

Kamis, 08 Okt 2026 15:30 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 15:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dalam rangka perbaikan ruas jalan Rowokangkung-Kalipepe sepanjang kurang lebih 6 kilometer, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang…