Iwan Cendekia Dituding Belum Serahkan Sertifikat Pengusaha Plastik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terry Siswanto alias Ngo Giok Tjoeng (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Surabaya, Kamis (7/1/2021).SP/BUDI
Terry Siswanto alias Ngo Giok Tjoeng (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Surabaya, Kamis (7/1/2021).SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI,Surabaya -Iwan Cendekia Liman, seorang pengusaha sekaligus saksi yang saat ini dalam perlindungan KPK (dalam kasus dugaan suap mantan Sekretaris MA Nurhadi. red), diancam oleh Terry Siswanto alias Ngo Giok Tjoeng bakal membuka kembali laporan polisi yang sebelumnya telah dicabutnya di Polda Jatim.

Didampingi kuasa hukumnya Jeffry Simatupang, pengusaha plastik ini secara tegas mengatakan bahwa Iwan telah ingkar janji. Dia sudah melunasi utang-utangnya, tetapi Iwan tidak mengembalikan sertifikat rumahnya yang sebelumnya dijaminkan.

Menurutnya, berdasarkan laporan polisi bernomor TBL/93/I/2017/UM/JATIM yang dilaporkan dirinya pada 23 Januari 2017 lalu itu, oleh penyidik sempat dihentikan karena adanya surat pernyataan damai yang dibuat kedua pihak antara Iwan selaku terlapor dengan dirinya sebagai pelapor.

Dalam pernyataannya, Iwan berjanji bakal mengembalikan sertifikat milik Terry dengan jangka waktu paling lambat 2 bulan terhitung sejak ditandatanganinya surat pernyataan yang dibuat pada 13 April 2017 lalu.

Sedangkan Terry selaku pelapor dalam surat pernyataannya, berjanji akan mencabut laporan polisi terhadap Iwan. Surat dibuat pada tanggal yang sama, 13 April 2017.

“Saya sudah melakukan apa yang sudah tertuang dalam pernyataan, yaitu mencabut laporan, hingga laporan tersebut akhirnya di-SP3 tapi pihak Iwan malah mengingkari isi pernyataannya sendiri, hingga sekarang sertifikat milik saya belum juga dikembalikan,” sesal Terry, Kamis (7/1/2021).

Untuk itu, selain melakukan upaya hukum perdata dengan menggugat Iwan berdasarkan perkara bernomor 10/Pdt.G/2021/PN.Surabaya, Terry juga mengancam bakal membuka kembali laporan polisi yang sempat ditangani penyidik Polda Jatim.

“Dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi dengan pihak Polda Jatim, apakah harus melanjutkan laporan yang sebelumnya dengan menyerahkan bukti baru atau membuat LP yang baru,” ujar Jeffry.

Terry juga menceritakan, awalnya dia meminjam uang Rp 185 juta kepada Iwan pada 2011. Dia menjaminkan sertifikat hak milik atas rumah di Jalan Darmo Indah Asri V, Tandes. Pinjaman pun diberikan selama dua kali dalam jangka waktu yang berdekatan. "Saya ketika itu sangat butuh uang untuk modal bisnis plastik," ujar Terry.

Iwan kemudian mengajak Terry ke notaris. Namun, bukan untuk membuat akta perjanjian hutang. Melainkan akta perjanjian jual beli rumah tersebut senilai Rp 330 juta. Terry sempat keberatan. Iwan meyakinkan apabila utang-utang telah dilunasi maka akta perjanjian jual beli itu akan otomatis batal.

Setahun berselang, Iwan membalik namakan sertifikat itu atas namanya berbekal akta perjanjian jual beli tersebut. Sertifikat yang sudah beralih nama pemilik itu lalu dijaminkan Iwan ke bank untuk kepentingannya. Setelah itu, Iwan tetap menagih utang-utang Terry. Pada 2016, Terry melunasi hutangnya beserta bunga senilai Rp 326,5 juta.

"Saya minta sertifikat dan rumah yang sudah dikuasainya agar dikembalikan karena utang sudah lunas. Tapi, tidak dikembalikan," ucapnya.

Sementara itu, Iwan hingga berita ini diturunkan masih belum dapat dikonfirmasi.nbd

Berita Terbaru

Pascapengakuan UNESCO, Khofifah Dorong Penguatan Ekosistem Reyog

Pascapengakuan UNESCO, Khofifah Dorong Penguatan Ekosistem Reyog

Rabu, 15 Apr 2026 10:51 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 10:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya menekankan pelestarian, regenerasi, dan keberlanjutan budaya agar tetap hidup dan berkembang secara global, Gubernur…

Belum Validasi DTSEN, Pemkot: Bisa Terancam Penangguhan Layanan Warga Surabaya

Belum Validasi DTSEN, Pemkot: Bisa Terancam Penangguhan Layanan Warga Surabaya

Rabu, 15 Apr 2026 10:45 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti konfirmasi mandiri dalam validasi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025, Pemerintah Kota (Pemkot)…

Lindungi-Berdayakan Ibu dan Anak, Pemkot Surabaya Perkuat Pendampingan Pascacerai

Lindungi-Berdayakan Ibu dan Anak, Pemkot Surabaya Perkuat Pendampingan Pascacerai

Rabu, 15 Apr 2026 10:41 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 10:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka memperkuat pendampingan pascacerai untuk melindungi anak dan memberdayakan ibu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…

Kasus Maidi Melebar, Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Sekda hingga Juru Parkir 

Kasus Maidi Melebar, Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Sekda hingga Juru Parkir 

Selasa, 14 Apr 2026 19:38 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 19:38 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, mulai merambah ke berbagai lapisan. Tak hanya p…

Musrenbang RKPD 2027, Emil Dardak: Pembangunan Jatim 2027 Tekankan Pertumbuhan Berkualitas

Musrenbang RKPD 2027, Emil Dardak: Pembangunan Jatim 2027 Tekankan Pertumbuhan Berkualitas

Selasa, 14 Apr 2026 19:08 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 19:08 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2027 di Hotel Shangri-La Surabaya, …

Dukung Konservasi Lahan dan Air, DKPP Bojonegoro Tanam 1.660 Bibit Alpukat

Dukung Konservasi Lahan dan Air, DKPP Bojonegoro Tanam 1.660 Bibit Alpukat

Selasa, 14 Apr 2026 15:50 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) setempat kembali menunjukkan hasil…