Iwan Cendekia Dituding Belum Serahkan Sertifikat Pengusaha Plastik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terry Siswanto alias Ngo Giok Tjoeng (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Surabaya, Kamis (7/1/2021).SP/BUDI
Terry Siswanto alias Ngo Giok Tjoeng (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Surabaya, Kamis (7/1/2021).SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI,Surabaya -Iwan Cendekia Liman, seorang pengusaha sekaligus saksi yang saat ini dalam perlindungan KPK (dalam kasus dugaan suap mantan Sekretaris MA Nurhadi. red), diancam oleh Terry Siswanto alias Ngo Giok Tjoeng bakal membuka kembali laporan polisi yang sebelumnya telah dicabutnya di Polda Jatim.

Didampingi kuasa hukumnya Jeffry Simatupang, pengusaha plastik ini secara tegas mengatakan bahwa Iwan telah ingkar janji. Dia sudah melunasi utang-utangnya, tetapi Iwan tidak mengembalikan sertifikat rumahnya yang sebelumnya dijaminkan.

Menurutnya, berdasarkan laporan polisi bernomor TBL/93/I/2017/UM/JATIM yang dilaporkan dirinya pada 23 Januari 2017 lalu itu, oleh penyidik sempat dihentikan karena adanya surat pernyataan damai yang dibuat kedua pihak antara Iwan selaku terlapor dengan dirinya sebagai pelapor.

Dalam pernyataannya, Iwan berjanji bakal mengembalikan sertifikat milik Terry dengan jangka waktu paling lambat 2 bulan terhitung sejak ditandatanganinya surat pernyataan yang dibuat pada 13 April 2017 lalu.

Sedangkan Terry selaku pelapor dalam surat pernyataannya, berjanji akan mencabut laporan polisi terhadap Iwan. Surat dibuat pada tanggal yang sama, 13 April 2017.

“Saya sudah melakukan apa yang sudah tertuang dalam pernyataan, yaitu mencabut laporan, hingga laporan tersebut akhirnya di-SP3 tapi pihak Iwan malah mengingkari isi pernyataannya sendiri, hingga sekarang sertifikat milik saya belum juga dikembalikan,” sesal Terry, Kamis (7/1/2021).

Untuk itu, selain melakukan upaya hukum perdata dengan menggugat Iwan berdasarkan perkara bernomor 10/Pdt.G/2021/PN.Surabaya, Terry juga mengancam bakal membuka kembali laporan polisi yang sempat ditangani penyidik Polda Jatim.

“Dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi dengan pihak Polda Jatim, apakah harus melanjutkan laporan yang sebelumnya dengan menyerahkan bukti baru atau membuat LP yang baru,” ujar Jeffry.

Terry juga menceritakan, awalnya dia meminjam uang Rp 185 juta kepada Iwan pada 2011. Dia menjaminkan sertifikat hak milik atas rumah di Jalan Darmo Indah Asri V, Tandes. Pinjaman pun diberikan selama dua kali dalam jangka waktu yang berdekatan. "Saya ketika itu sangat butuh uang untuk modal bisnis plastik," ujar Terry.

Iwan kemudian mengajak Terry ke notaris. Namun, bukan untuk membuat akta perjanjian hutang. Melainkan akta perjanjian jual beli rumah tersebut senilai Rp 330 juta. Terry sempat keberatan. Iwan meyakinkan apabila utang-utang telah dilunasi maka akta perjanjian jual beli itu akan otomatis batal.

Setahun berselang, Iwan membalik namakan sertifikat itu atas namanya berbekal akta perjanjian jual beli tersebut. Sertifikat yang sudah beralih nama pemilik itu lalu dijaminkan Iwan ke bank untuk kepentingannya. Setelah itu, Iwan tetap menagih utang-utang Terry. Pada 2016, Terry melunasi hutangnya beserta bunga senilai Rp 326,5 juta.

"Saya minta sertifikat dan rumah yang sudah dikuasainya agar dikembalikan karena utang sudah lunas. Tapi, tidak dikembalikan," ucapnya.

Sementara itu, Iwan hingga berita ini diturunkan masih belum dapat dikonfirmasi.nbd

Berita Terbaru

LBH Bandeng Lele: Sisa 3 Hari Sesuai Deadline Mustahil PT Zam-Zam Deal Properti Penuhi Izin PBG

LBH Bandeng Lele: Sisa 3 Hari Sesuai Deadline Mustahil PT Zam-Zam Deal Properti Penuhi Izin PBG

Senin, 02 Mar 2026 17:30 WIB

Senin, 02 Mar 2026 17:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele menilai, sisa waktu deadlin tinggal tiga hari yang diberikan Komisi C DPRD Lamongan,…

DPC PDIP Kota Madiun Tegaskan Kader Tak Boleh Kelola MBG, Sanksi Bisa Berujung Pemecatan

DPC PDIP Kota Madiun Tegaskan Kader Tak Boleh Kelola MBG, Sanksi Bisa Berujung Pemecatan

Senin, 02 Mar 2026 17:25 WIB

Senin, 02 Mar 2026 17:25 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Kota Madiun – DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Madiun memastikan seluruh kadernya tidak ada yang terlibat dalam pengelolaan Pro…

PLN UIT JBM Teken PKS dengan BKSDA Bali, Optimalkan Pengelolaan Aset Jaringan Transmisi

PLN UIT JBM Teken PKS dengan BKSDA Bali, Optimalkan Pengelolaan Aset Jaringan Transmisi

Senin, 02 Mar 2026 17:15 WIB

Senin, 02 Mar 2026 17:15 WIB

SurabayaPagi, Denpasar – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) menjalin kerja sama strategis dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam B…

Rantangan Ning Ita, Silaturahmi Wali Kota Mojokerto ke Rumah Warga untuk Buka Puasa Bersama

Rantangan Ning Ita, Silaturahmi Wali Kota Mojokerto ke Rumah Warga untuk Buka Puasa Bersama

Senin, 02 Mar 2026 15:37 WIB

Senin, 02 Mar 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memiliki cara khas untuk semakin dekat dengan warganya, khususnya di bulan Ramadhan. P…

Pemkot Mojokerto Terima 51 Sertifikat Aset Tanah, Wali Kota Dorong Percepatan K1 dan K2

Pemkot Mojokerto Terima 51 Sertifikat Aset Tanah, Wali Kota Dorong Percepatan K1 dan K2

Senin, 02 Mar 2026 15:34 WIB

Senin, 02 Mar 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto -  Pemerintah Kota Mojokerto menerima penyerahan sertifikat hak pakai atas aset tanah milik Pemkot Tahun 2025 dari Badan Pertanahan …

Hendak Berangkat Terawih, Warga Blitar Temukan Nenek Tewas Tenggelam di Sungai Desa Siraman

Hendak Berangkat Terawih, Warga Blitar Temukan Nenek Tewas Tenggelam di Sungai Desa Siraman

Senin, 02 Mar 2026 15:02 WIB

Senin, 02 Mar 2026 15:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga desa Siraman Kec.Kedambem Kab.Blitar dikejutkan adanya orang mengambang dengan posisi miring ke kiri di aliran sungai desa…