Iwan Cendekia Dituding Belum Serahkan Sertifikat Pengusaha Plastik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terry Siswanto alias Ngo Giok Tjoeng (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Surabaya, Kamis (7/1/2021).SP/BUDI
Terry Siswanto alias Ngo Giok Tjoeng (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Surabaya, Kamis (7/1/2021).SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI,Surabaya -Iwan Cendekia Liman, seorang pengusaha sekaligus saksi yang saat ini dalam perlindungan KPK (dalam kasus dugaan suap mantan Sekretaris MA Nurhadi. red), diancam oleh Terry Siswanto alias Ngo Giok Tjoeng bakal membuka kembali laporan polisi yang sebelumnya telah dicabutnya di Polda Jatim.

Didampingi kuasa hukumnya Jeffry Simatupang, pengusaha plastik ini secara tegas mengatakan bahwa Iwan telah ingkar janji. Dia sudah melunasi utang-utangnya, tetapi Iwan tidak mengembalikan sertifikat rumahnya yang sebelumnya dijaminkan.

Menurutnya, berdasarkan laporan polisi bernomor TBL/93/I/2017/UM/JATIM yang dilaporkan dirinya pada 23 Januari 2017 lalu itu, oleh penyidik sempat dihentikan karena adanya surat pernyataan damai yang dibuat kedua pihak antara Iwan selaku terlapor dengan dirinya sebagai pelapor.

Dalam pernyataannya, Iwan berjanji bakal mengembalikan sertifikat milik Terry dengan jangka waktu paling lambat 2 bulan terhitung sejak ditandatanganinya surat pernyataan yang dibuat pada 13 April 2017 lalu.

Sedangkan Terry selaku pelapor dalam surat pernyataannya, berjanji akan mencabut laporan polisi terhadap Iwan. Surat dibuat pada tanggal yang sama, 13 April 2017.

“Saya sudah melakukan apa yang sudah tertuang dalam pernyataan, yaitu mencabut laporan, hingga laporan tersebut akhirnya di-SP3 tapi pihak Iwan malah mengingkari isi pernyataannya sendiri, hingga sekarang sertifikat milik saya belum juga dikembalikan,” sesal Terry, Kamis (7/1/2021).

Untuk itu, selain melakukan upaya hukum perdata dengan menggugat Iwan berdasarkan perkara bernomor 10/Pdt.G/2021/PN.Surabaya, Terry juga mengancam bakal membuka kembali laporan polisi yang sempat ditangani penyidik Polda Jatim.

“Dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi dengan pihak Polda Jatim, apakah harus melanjutkan laporan yang sebelumnya dengan menyerahkan bukti baru atau membuat LP yang baru,” ujar Jeffry.

Terry juga menceritakan, awalnya dia meminjam uang Rp 185 juta kepada Iwan pada 2011. Dia menjaminkan sertifikat hak milik atas rumah di Jalan Darmo Indah Asri V, Tandes. Pinjaman pun diberikan selama dua kali dalam jangka waktu yang berdekatan. "Saya ketika itu sangat butuh uang untuk modal bisnis plastik," ujar Terry.

Iwan kemudian mengajak Terry ke notaris. Namun, bukan untuk membuat akta perjanjian hutang. Melainkan akta perjanjian jual beli rumah tersebut senilai Rp 330 juta. Terry sempat keberatan. Iwan meyakinkan apabila utang-utang telah dilunasi maka akta perjanjian jual beli itu akan otomatis batal.

Setahun berselang, Iwan membalik namakan sertifikat itu atas namanya berbekal akta perjanjian jual beli tersebut. Sertifikat yang sudah beralih nama pemilik itu lalu dijaminkan Iwan ke bank untuk kepentingannya. Setelah itu, Iwan tetap menagih utang-utang Terry. Pada 2016, Terry melunasi hutangnya beserta bunga senilai Rp 326,5 juta.

"Saya minta sertifikat dan rumah yang sudah dikuasainya agar dikembalikan karena utang sudah lunas. Tapi, tidak dikembalikan," ucapnya.

Sementara itu, Iwan hingga berita ini diturunkan masih belum dapat dikonfirmasi.nbd

Berita Terbaru

Mudahkan Jamaah Beribadah ke Tanah Suci, PCNU Lamongan Gandeng Travel Umrah Sunan Drajat

Mudahkan Jamaah Beribadah ke Tanah Suci, PCNU Lamongan Gandeng Travel Umrah Sunan Drajat

Kamis, 03 Sep 2026 22:22 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 22:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lamongan terus memperkuat ikhtiar memberikan kemudahan dan pelayanan kepada jamaah. Salah s…

Gerindra Unggul di Jatim, Ketua Fraksi Alvis Ingatkan Kader Tidak Terlena Sampai 2029

Gerindra Unggul di Jatim, Ketua Fraksi Alvis Ingatkan Kader Tidak Terlena Sampai 2029

Kamis, 03 Sep 2026 19:16 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 19:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Elektabilitas Partai Gerindra yang menempati posisi teratas dalam survei politik terbaru di Jawa Timur mendapat respons dari Ketua…

Trans Jatim Jadi Program Terpopuler Khofifah-Emil, Kepuasan Warga Capai 82,5 Persen

Trans Jatim Jadi Program Terpopuler Khofifah-Emil, Kepuasan Warga Capai 82,5 Persen

Kamis, 03 Sep 2026 19:13 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 19:13 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI) merilis hasil survei terbaru kepuasan warga terhadap program-program Gubernur Jawa…

MGN Law Firm Pesimis, Tanpa Pengawasan Ketat Target PAD 1 Triliun Sulit Tercapai

MGN Law Firm Pesimis, Tanpa Pengawasan Ketat Target PAD 1 Triliun Sulit Tercapai

Kamis, 03 Sep 2026 17:34 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 17:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan -  Upaya Pemkab Lamongan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditarget mencapai Rp 1 Triliun, mendapat tanggapan …

Fraksi Golkar Kawal Program Prokesra Bank UMKM Berikan Subsidi Bunga Rp 19 Miliar

Fraksi Golkar Kawal Program Prokesra Bank UMKM Berikan Subsidi Bunga Rp 19 Miliar

Kamis, 03 Sep 2026 16:54 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur menginisiasi agar Program Kredit Sejahtera (Prokesra) mendapat dukungan dalam Perubahan APBD (…

Manfaatkan Digitalisasi, Lamongan Optimis Target PAD Rp 1 Triliun Tercapai

Manfaatkan Digitalisasi, Lamongan Optimis Target PAD Rp 1 Triliun Tercapai

Kamis, 03 Sep 2026 16:16 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 16:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Inovasi kembali ditorehkan oleh Kabupaten Lamongan, salah satunya bagaimana meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang…