Iwan Cendekia Dituding Belum Serahkan Sertifikat Pengusaha Plastik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terry Siswanto alias Ngo Giok Tjoeng (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Surabaya, Kamis (7/1/2021).SP/BUDI
Terry Siswanto alias Ngo Giok Tjoeng (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Surabaya, Kamis (7/1/2021).SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI,Surabaya -Iwan Cendekia Liman, seorang pengusaha sekaligus saksi yang saat ini dalam perlindungan KPK (dalam kasus dugaan suap mantan Sekretaris MA Nurhadi. red), diancam oleh Terry Siswanto alias Ngo Giok Tjoeng bakal membuka kembali laporan polisi yang sebelumnya telah dicabutnya di Polda Jatim.

Didampingi kuasa hukumnya Jeffry Simatupang, pengusaha plastik ini secara tegas mengatakan bahwa Iwan telah ingkar janji. Dia sudah melunasi utang-utangnya, tetapi Iwan tidak mengembalikan sertifikat rumahnya yang sebelumnya dijaminkan.

Menurutnya, berdasarkan laporan polisi bernomor TBL/93/I/2017/UM/JATIM yang dilaporkan dirinya pada 23 Januari 2017 lalu itu, oleh penyidik sempat dihentikan karena adanya surat pernyataan damai yang dibuat kedua pihak antara Iwan selaku terlapor dengan dirinya sebagai pelapor.

Dalam pernyataannya, Iwan berjanji bakal mengembalikan sertifikat milik Terry dengan jangka waktu paling lambat 2 bulan terhitung sejak ditandatanganinya surat pernyataan yang dibuat pada 13 April 2017 lalu.

Sedangkan Terry selaku pelapor dalam surat pernyataannya, berjanji akan mencabut laporan polisi terhadap Iwan. Surat dibuat pada tanggal yang sama, 13 April 2017.

“Saya sudah melakukan apa yang sudah tertuang dalam pernyataan, yaitu mencabut laporan, hingga laporan tersebut akhirnya di-SP3 tapi pihak Iwan malah mengingkari isi pernyataannya sendiri, hingga sekarang sertifikat milik saya belum juga dikembalikan,” sesal Terry, Kamis (7/1/2021).

Untuk itu, selain melakukan upaya hukum perdata dengan menggugat Iwan berdasarkan perkara bernomor 10/Pdt.G/2021/PN.Surabaya, Terry juga mengancam bakal membuka kembali laporan polisi yang sempat ditangani penyidik Polda Jatim.

“Dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi dengan pihak Polda Jatim, apakah harus melanjutkan laporan yang sebelumnya dengan menyerahkan bukti baru atau membuat LP yang baru,” ujar Jeffry.

Terry juga menceritakan, awalnya dia meminjam uang Rp 185 juta kepada Iwan pada 2011. Dia menjaminkan sertifikat hak milik atas rumah di Jalan Darmo Indah Asri V, Tandes. Pinjaman pun diberikan selama dua kali dalam jangka waktu yang berdekatan. "Saya ketika itu sangat butuh uang untuk modal bisnis plastik," ujar Terry.

Iwan kemudian mengajak Terry ke notaris. Namun, bukan untuk membuat akta perjanjian hutang. Melainkan akta perjanjian jual beli rumah tersebut senilai Rp 330 juta. Terry sempat keberatan. Iwan meyakinkan apabila utang-utang telah dilunasi maka akta perjanjian jual beli itu akan otomatis batal.

Setahun berselang, Iwan membalik namakan sertifikat itu atas namanya berbekal akta perjanjian jual beli tersebut. Sertifikat yang sudah beralih nama pemilik itu lalu dijaminkan Iwan ke bank untuk kepentingannya. Setelah itu, Iwan tetap menagih utang-utang Terry. Pada 2016, Terry melunasi hutangnya beserta bunga senilai Rp 326,5 juta.

"Saya minta sertifikat dan rumah yang sudah dikuasainya agar dikembalikan karena utang sudah lunas. Tapi, tidak dikembalikan," ucapnya.

Sementara itu, Iwan hingga berita ini diturunkan masih belum dapat dikonfirmasi.nbd

Berita Terbaru

Destinasi Ranu Regulo Jadi Spot Favorit Berkemah di TNBTS dengan View Danau

Destinasi Ranu Regulo Jadi Spot Favorit Berkemah di TNBTS dengan View Danau

Minggu, 07 Jun 2026 13:21 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 13:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Bagi para pecinta aktivitas berkemah saat berlibur atau berakhir pekan, wajib mengunjungi Ranu Regulo yang saat ini menjadi…

Terkendala Penundaan Anggaran, TPS di Pasar Pojok Alami Keterlambatan Pembangunan

Terkendala Penundaan Anggaran, TPS di Pasar Pojok Alami Keterlambatan Pembangunan

Minggu, 07 Jun 2026 12:57 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 12:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Akibat kebijakan penundaan penyerapan anggaran pascaoperasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Tulungagung pada April…

Segoro Topeng Kaliwungu Jadi Penguat Sektor Ekonomi Berbasis Wisata

Segoro Topeng Kaliwungu Jadi Penguat Sektor Ekonomi Berbasis Wisata

Minggu, 07 Jun 2026 12:39 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 12:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui kegiatan tari kolosal Segoro Topeng Kaliwungu 2026 tidak hanya sebagai agenda seni budaya, namun juga menjadi penggerak…

Masuki Masa Tua, Pemkab Madiun Ajak Lansia Terapkan Pola Hidup Sehat dan Mandiri

Masuki Masa Tua, Pemkab Madiun Ajak Lansia Terapkan Pola Hidup Sehat dan Mandiri

Minggu, 07 Jun 2026 12:28 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 12:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Memasuki masa tua, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur mengajak masyarakat lanjut usia setempat selalu menerapkan pola…

Disdukcapil Catat Perekaman KTP Elektronik Surabaya Capai 99,68 Persen

Disdukcapil Catat Perekaman KTP Elektronik Surabaya Capai 99,68 Persen

Minggu, 07 Jun 2026 12:22 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 12:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sempat mencatat pencapaian…

Bangunan Roboh, Disdik Tulungagung Anggarkan Rp3 Miliar untuk Perbaikan 25 SD

Bangunan Roboh, Disdik Tulungagung Anggarkan Rp3 Miliar untuk Perbaikan 25 SD

Minggu, 07 Jun 2026 12:12 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 12:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Dalam rangka memperbaiki 25 sekolah dasar (SD) yang mengalami kerusakan pada 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas…