Iwan Cendekia Dituding Belum Serahkan Sertifikat Pengusaha Plastik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terry Siswanto alias Ngo Giok Tjoeng (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Surabaya, Kamis (7/1/2021).SP/BUDI
Terry Siswanto alias Ngo Giok Tjoeng (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Surabaya, Kamis (7/1/2021).SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI,Surabaya -Iwan Cendekia Liman, seorang pengusaha sekaligus saksi yang saat ini dalam perlindungan KPK (dalam kasus dugaan suap mantan Sekretaris MA Nurhadi. red), diancam oleh Terry Siswanto alias Ngo Giok Tjoeng bakal membuka kembali laporan polisi yang sebelumnya telah dicabutnya di Polda Jatim.

Didampingi kuasa hukumnya Jeffry Simatupang, pengusaha plastik ini secara tegas mengatakan bahwa Iwan telah ingkar janji. Dia sudah melunasi utang-utangnya, tetapi Iwan tidak mengembalikan sertifikat rumahnya yang sebelumnya dijaminkan.

Menurutnya, berdasarkan laporan polisi bernomor TBL/93/I/2017/UM/JATIM yang dilaporkan dirinya pada 23 Januari 2017 lalu itu, oleh penyidik sempat dihentikan karena adanya surat pernyataan damai yang dibuat kedua pihak antara Iwan selaku terlapor dengan dirinya sebagai pelapor.

Dalam pernyataannya, Iwan berjanji bakal mengembalikan sertifikat milik Terry dengan jangka waktu paling lambat 2 bulan terhitung sejak ditandatanganinya surat pernyataan yang dibuat pada 13 April 2017 lalu.

Sedangkan Terry selaku pelapor dalam surat pernyataannya, berjanji akan mencabut laporan polisi terhadap Iwan. Surat dibuat pada tanggal yang sama, 13 April 2017.

“Saya sudah melakukan apa yang sudah tertuang dalam pernyataan, yaitu mencabut laporan, hingga laporan tersebut akhirnya di-SP3 tapi pihak Iwan malah mengingkari isi pernyataannya sendiri, hingga sekarang sertifikat milik saya belum juga dikembalikan,” sesal Terry, Kamis (7/1/2021).

Untuk itu, selain melakukan upaya hukum perdata dengan menggugat Iwan berdasarkan perkara bernomor 10/Pdt.G/2021/PN.Surabaya, Terry juga mengancam bakal membuka kembali laporan polisi yang sempat ditangani penyidik Polda Jatim.

“Dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi dengan pihak Polda Jatim, apakah harus melanjutkan laporan yang sebelumnya dengan menyerahkan bukti baru atau membuat LP yang baru,” ujar Jeffry.

Terry juga menceritakan, awalnya dia meminjam uang Rp 185 juta kepada Iwan pada 2011. Dia menjaminkan sertifikat hak milik atas rumah di Jalan Darmo Indah Asri V, Tandes. Pinjaman pun diberikan selama dua kali dalam jangka waktu yang berdekatan. "Saya ketika itu sangat butuh uang untuk modal bisnis plastik," ujar Terry.

Iwan kemudian mengajak Terry ke notaris. Namun, bukan untuk membuat akta perjanjian hutang. Melainkan akta perjanjian jual beli rumah tersebut senilai Rp 330 juta. Terry sempat keberatan. Iwan meyakinkan apabila utang-utang telah dilunasi maka akta perjanjian jual beli itu akan otomatis batal.

Setahun berselang, Iwan membalik namakan sertifikat itu atas namanya berbekal akta perjanjian jual beli tersebut. Sertifikat yang sudah beralih nama pemilik itu lalu dijaminkan Iwan ke bank untuk kepentingannya. Setelah itu, Iwan tetap menagih utang-utang Terry. Pada 2016, Terry melunasi hutangnya beserta bunga senilai Rp 326,5 juta.

"Saya minta sertifikat dan rumah yang sudah dikuasainya agar dikembalikan karena utang sudah lunas. Tapi, tidak dikembalikan," ucapnya.

Sementara itu, Iwan hingga berita ini diturunkan masih belum dapat dikonfirmasi.nbd

Berita Terbaru

Tak Dibatasi Usia, Perkuat Silaturrahmi Antar Alumni SDN Kapanjin Sumenep

Tak Dibatasi Usia, Perkuat Silaturrahmi Antar Alumni SDN Kapanjin Sumenep

Minggu, 22 Mar 2026 20:33 WIB

Minggu, 22 Mar 2026 20:33 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Merajut benang historis kebersamaan para alumni SDN Kapanjin era 80-an, bertempat di Hotel Myze kab. Sumenep. Suasana berbahagia ini,…

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Marilah Kita Merajut Tali Persaudaraan untuk meraih kemenangan dan keberkahan di Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/tahun 2026…

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Lansia tewas  Karminem 60 warga Desa Krisik Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, di temukan tewas dalam …

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Program Mudik Gratis Angkutan Lebaran tahun 2026/1447 H yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tak…

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …