Mantan Istri Bos Toko Hanjaya, Dituntut 32 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Evy Tanudjaja, mantan istri bos Toko Hanjaya menjalani sidang tuntutan di ruang sidang Chandra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (07/01/2021).SP/BUDI
Evy Tanudjaja, mantan istri bos Toko Hanjaya menjalani sidang tuntutan di ruang sidang Chandra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (07/01/2021).SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Evy Tanudjaja, mantan istri bos Toko Hanjaya, Tommy Tandian Go (berkas terpisah), yang terletak di Jalan Ruko Dupak Mutiara 65 Blok C No 1-2 Kecamatan Bubutan, Surabaya, dituntut 2 tahun dan 8 bulan penjara (32 bulan).

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Evy Tanudjaja, selama 2 tahun dan 8 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Melia, saat membacakan tuntutannya di ruang sidang Chandra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (07/01/2021).

Dalam surat tuntutan JPU dari Kejari Tanjung Perak Surabaya itu disebutkan, bahwa Evy Tanudjaja dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atas tuntutan ini, Hans Hehakaya, penasihat hukum (PH) terdakwa Evy Tanudjaja langsung menanggapinya dengan melakukan upaya hukum lain berupa pembelaan (pledoi). "Kami mengajukan pledoi Yang Mulia," ujar Hans saat diminta tanggapannya oleh Ketua Majelis Hakim Johanis Hehamony.

Usai sidang, saat dikonfirmasi terkait tuntutan JPU menyampaikan keberatannya. Ia menganggap kliennya bukanlah pelaku utama dalam perkara penggelapan penggelapan tersebut.

"Kami keberatan karena pelaku utama yakni mantan suami klien kami dituntut ringan. Sedangkan klien kami ga melok-melok (ikut-ikut) malah dituntut berat," tegasnya.

Untuk itu, kata Hans, ia berencana mengajukan pembelaan karena harta yang dituduh digelapkan adalah harta bersama dalam perkawinan." Klien kami sudah bercerai sejak tahun 2019. Perkaranya pun terkait gono gini sudah diputus di PN dan PT pada tahun 2019 dengan hasil putusan pembagian masing-masing 6 milyar," jelasnya.

Sedangkan terkait pasal yang dijadikan dasar penuntutan, Hans merasakan keanehan. Sebab, Tommy Tandian Go hanya dituntut selama 1 tahun dan 5 bulan penjara setelah dinyatakan hanya bersalah melanggar Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Iya itu aneh. Dia (Tommy Tandian Go) kan pelaku utamanya," tandasnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa Evy Tanudjaja dan terdakwa Tommy Tandian Go mengundurkan diri sebagai pengelola Toko Hanjaya. Kedua terdakwa kemudian menyerahkan uang kas toko Hanjaya sebesar Rp.14.375.889.241,-

Namun, uang yang diserahkan oleh kedua terdakwa hanya sebesar Rp 7.875 miliar, sehingga terjadi selisih Rp 6.5 miliar. Karena tanpa sepengetahuan dari para pemilik toko yang lain, terdakwa Tommy dan Evy Tanudjaja memindahkan sisa uang toko Hanjaya ke rekening pribadinya, termasuk memindahkan tabungan dan  deposito Toko Hanjaya ke bank lain yang bunganya lebih tinggi.

Tak hanya itu, terdakwa Evy Tanudjaja dan terdakwa Tommy Tandian tanpa sepertujuan dari pemilik Hanjaya lain juga mengambil uang laba setiap tahun yang harusnya dibagi kepada para pemilik toko yaitu laba tahun 2010 sampai 2018.nbd

Berita Terbaru

Gerak KPK di Madiun Meluas, Geledah Dinkes hingga Datangi TPA Winongo

Gerak KPK di Madiun Meluas, Geledah Dinkes hingga Datangi TPA Winongo

Rabu, 07 Okt 2026 20:35 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 20:35 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengacak-acak Kota Madiun, Rabu (7/10/2026). Kali ini, tim antirasuah mend…

Limbah Usaha Kuliner Resahkan Warga Kejuron, Plt Wali Kota Madiun Ancam Tutup Tempat Usaha Bandel

Limbah Usaha Kuliner Resahkan Warga Kejuron, Plt Wali Kota Madiun Ancam Tutup Tempat Usaha Bandel

Rabu, 07 Okt 2026 20:32 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 20:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun tak main-main terhadap pelaku usaha yang merusak lingkungan. Usaha kuliner di kawasan Kejuron…

Semangat Hari Kesaktian Pancasila, PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Listrik di Surabaya

Semangat Hari Kesaktian Pancasila, PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Listrik di Surabaya

Rabu, 07 Okt 2026 20:02 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 20:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Semangat Hari Kesaktian Pancasila diwujudkan PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui aksi nyata menjaga k…

Berburu Kelezatan Autentik Sop Iga dan Rawon Kota Delta di Pawon Jenggolo

Berburu Kelezatan Autentik Sop Iga dan Rawon Kota Delta di Pawon Jenggolo

Rabu, 07 Okt 2026 18:35 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 18:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pawon Jenggolo kembali mencuri perhatian para pencinta kuliner lewat penawaran menu andalan di Lime Restaurant Favehotel Sidoarjo m…

Diduga Mabuk, Pengamen Asal Pasuruan Aniaya Kakek Penjual Sate Berusia 69 Tahun di Blitar

Diduga Mabuk, Pengamen Asal Pasuruan Aniaya Kakek Penjual Sate Berusia 69 Tahun di Blitar

Rabu, 07 Okt 2026 17:33 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 17:33 WIB

SURABAYAPAGI com, Blitar - AK 69 penjual Sate di warungnya, berteriak kesakitan karena terkena tusukan Sajam pada leher kiri dan kepalanya, teriak an Kakek di…

Serba Serbi Manten Expo Nusantara 2026 Menyala di Lippo Plaza Sidoarjo

Serba Serbi Manten Expo Nusantara 2026 Menyala di Lippo Plaza Sidoarjo

Rabu, 07 Okt 2026 17:31 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 17:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pameran pernikahan terbesar dan terlengkap, yang dititel Serba-Serbi Manten Expo Nusantara 2026, sangat memukau dan menyita p…