Mantan Istri Bos Toko Hanjaya, Dituntut 32 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Evy Tanudjaja, mantan istri bos Toko Hanjaya menjalani sidang tuntutan di ruang sidang Chandra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (07/01/2021).SP/BUDI
Evy Tanudjaja, mantan istri bos Toko Hanjaya menjalani sidang tuntutan di ruang sidang Chandra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (07/01/2021).SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Evy Tanudjaja, mantan istri bos Toko Hanjaya, Tommy Tandian Go (berkas terpisah), yang terletak di Jalan Ruko Dupak Mutiara 65 Blok C No 1-2 Kecamatan Bubutan, Surabaya, dituntut 2 tahun dan 8 bulan penjara (32 bulan).

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Evy Tanudjaja, selama 2 tahun dan 8 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Melia, saat membacakan tuntutannya di ruang sidang Chandra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (07/01/2021).

Dalam surat tuntutan JPU dari Kejari Tanjung Perak Surabaya itu disebutkan, bahwa Evy Tanudjaja dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atas tuntutan ini, Hans Hehakaya, penasihat hukum (PH) terdakwa Evy Tanudjaja langsung menanggapinya dengan melakukan upaya hukum lain berupa pembelaan (pledoi). "Kami mengajukan pledoi Yang Mulia," ujar Hans saat diminta tanggapannya oleh Ketua Majelis Hakim Johanis Hehamony.

Usai sidang, saat dikonfirmasi terkait tuntutan JPU menyampaikan keberatannya. Ia menganggap kliennya bukanlah pelaku utama dalam perkara penggelapan penggelapan tersebut.

"Kami keberatan karena pelaku utama yakni mantan suami klien kami dituntut ringan. Sedangkan klien kami ga melok-melok (ikut-ikut) malah dituntut berat," tegasnya.

Untuk itu, kata Hans, ia berencana mengajukan pembelaan karena harta yang dituduh digelapkan adalah harta bersama dalam perkawinan." Klien kami sudah bercerai sejak tahun 2019. Perkaranya pun terkait gono gini sudah diputus di PN dan PT pada tahun 2019 dengan hasil putusan pembagian masing-masing 6 milyar," jelasnya.

Sedangkan terkait pasal yang dijadikan dasar penuntutan, Hans merasakan keanehan. Sebab, Tommy Tandian Go hanya dituntut selama 1 tahun dan 5 bulan penjara setelah dinyatakan hanya bersalah melanggar Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Iya itu aneh. Dia (Tommy Tandian Go) kan pelaku utamanya," tandasnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa Evy Tanudjaja dan terdakwa Tommy Tandian Go mengundurkan diri sebagai pengelola Toko Hanjaya. Kedua terdakwa kemudian menyerahkan uang kas toko Hanjaya sebesar Rp.14.375.889.241,-

Namun, uang yang diserahkan oleh kedua terdakwa hanya sebesar Rp 7.875 miliar, sehingga terjadi selisih Rp 6.5 miliar. Karena tanpa sepengetahuan dari para pemilik toko yang lain, terdakwa Tommy dan Evy Tanudjaja memindahkan sisa uang toko Hanjaya ke rekening pribadinya, termasuk memindahkan tabungan dan  deposito Toko Hanjaya ke bank lain yang bunganya lebih tinggi.

Tak hanya itu, terdakwa Evy Tanudjaja dan terdakwa Tommy Tandian tanpa sepertujuan dari pemilik Hanjaya lain juga mengambil uang laba setiap tahun yang harusnya dibagi kepada para pemilik toko yaitu laba tahun 2010 sampai 2018.nbd

Berita Terbaru

Gus Fawait Tanggapi Santai Soal Dukungan Maju Pilgub Jatim, Fokus Kerja untuk Jember

Gus Fawait Tanggapi Santai Soal Dukungan Maju Pilgub Jatim, Fokus Kerja untuk Jember

Selasa, 15 Sep 2026 22:05 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 22:05 WIB

Jember, Nawacita - Bupati Jember, Gus Fawait, memilih merespons santai perihal dukungan naik ke level provinsi oleh sejumlah kepala Desa di Madura saat event…

NFH Expo 2026 Masuk Surabaya, Industri F&B dan Hospitality Jatim Dibidik

NFH Expo 2026 Masuk Surabaya, Industri F&B dan Hospitality Jatim Dibidik

Selasa, 15 Sep 2026 21:28 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 21:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Industri food and beverage (F&B) dan hospitality di Jawa Timur menjadi sasaran perluasan Nusantara Food & Hotel (NFH) Expo 2026. Untuk …

PWU Butuh Rp100 - 300 Miliar, Ketua DPRD Jatim Buka Peluang Penyertaan Modal

PWU Butuh Rp100 - 300 Miliar, Ketua DPRD Jatim Buka Peluang Penyertaan Modal

Selasa, 15 Sep 2026 20:26 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 20:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM – PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur mengungkap besarnya kebutuhan anggaran untuk membenahi tata kelola sekaligus mengoptimalkan aset-aset l…

Eksepsi Raditya Kritik Tajam JPU Tidak Cermat

Eksepsi Raditya Kritik Tajam JPU Tidak Cermat

Selasa, 15 Sep 2026 20:20 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 20:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM,Surabaya. Terdakwa Raditya Mohammer Khadaffi mengajukan eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya dalam…

IndoBuildTech Kembali ke Surabaya, Industri Konstruksi Jatim Bidik Peluang Bisnis dan Proyek

IndoBuildTech Kembali ke Surabaya, Industri Konstruksi Jatim Bidik Peluang Bisnis dan Proyek

Selasa, 15 Sep 2026 18:20 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 18:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pasar konstruksi dan industri bahan bangunan di Jawa Timur kembali menjadi perhatian melalui penyelenggaraan IndoBuildTech Expo S…

Hadir Di 100 Tahun Gontor, Presiden Prabowo Akan Resmikan Fakultas Kedokteran UNIDA

Hadir Di 100 Tahun Gontor, Presiden Prabowo Akan Resmikan Fakultas Kedokteran UNIDA

Selasa, 15 Sep 2026 17:31 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 17:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo -Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan Fakultas Kedokteran Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor dalam…