Mantan Istri Bos Toko Hanjaya, Dituntut 32 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Evy Tanudjaja, mantan istri bos Toko Hanjaya menjalani sidang tuntutan di ruang sidang Chandra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (07/01/2021).SP/BUDI
Evy Tanudjaja, mantan istri bos Toko Hanjaya menjalani sidang tuntutan di ruang sidang Chandra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (07/01/2021).SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Evy Tanudjaja, mantan istri bos Toko Hanjaya, Tommy Tandian Go (berkas terpisah), yang terletak di Jalan Ruko Dupak Mutiara 65 Blok C No 1-2 Kecamatan Bubutan, Surabaya, dituntut 2 tahun dan 8 bulan penjara (32 bulan).

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Evy Tanudjaja, selama 2 tahun dan 8 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Melia, saat membacakan tuntutannya di ruang sidang Chandra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (07/01/2021).

Dalam surat tuntutan JPU dari Kejari Tanjung Perak Surabaya itu disebutkan, bahwa Evy Tanudjaja dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atas tuntutan ini, Hans Hehakaya, penasihat hukum (PH) terdakwa Evy Tanudjaja langsung menanggapinya dengan melakukan upaya hukum lain berupa pembelaan (pledoi). "Kami mengajukan pledoi Yang Mulia," ujar Hans saat diminta tanggapannya oleh Ketua Majelis Hakim Johanis Hehamony.

Usai sidang, saat dikonfirmasi terkait tuntutan JPU menyampaikan keberatannya. Ia menganggap kliennya bukanlah pelaku utama dalam perkara penggelapan penggelapan tersebut.

"Kami keberatan karena pelaku utama yakni mantan suami klien kami dituntut ringan. Sedangkan klien kami ga melok-melok (ikut-ikut) malah dituntut berat," tegasnya.

Untuk itu, kata Hans, ia berencana mengajukan pembelaan karena harta yang dituduh digelapkan adalah harta bersama dalam perkawinan." Klien kami sudah bercerai sejak tahun 2019. Perkaranya pun terkait gono gini sudah diputus di PN dan PT pada tahun 2019 dengan hasil putusan pembagian masing-masing 6 milyar," jelasnya.

Sedangkan terkait pasal yang dijadikan dasar penuntutan, Hans merasakan keanehan. Sebab, Tommy Tandian Go hanya dituntut selama 1 tahun dan 5 bulan penjara setelah dinyatakan hanya bersalah melanggar Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Iya itu aneh. Dia (Tommy Tandian Go) kan pelaku utamanya," tandasnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa Evy Tanudjaja dan terdakwa Tommy Tandian Go mengundurkan diri sebagai pengelola Toko Hanjaya. Kedua terdakwa kemudian menyerahkan uang kas toko Hanjaya sebesar Rp.14.375.889.241,-

Namun, uang yang diserahkan oleh kedua terdakwa hanya sebesar Rp 7.875 miliar, sehingga terjadi selisih Rp 6.5 miliar. Karena tanpa sepengetahuan dari para pemilik toko yang lain, terdakwa Tommy dan Evy Tanudjaja memindahkan sisa uang toko Hanjaya ke rekening pribadinya, termasuk memindahkan tabungan dan  deposito Toko Hanjaya ke bank lain yang bunganya lebih tinggi.

Tak hanya itu, terdakwa Evy Tanudjaja dan terdakwa Tommy Tandian tanpa sepertujuan dari pemilik Hanjaya lain juga mengambil uang laba setiap tahun yang harusnya dibagi kepada para pemilik toko yaitu laba tahun 2010 sampai 2018.nbd

Berita Terbaru

Rilis Perdana di Jepang, Kawasaki Ninja 500 Usung Filosofi ‘Light, Fun, Easy’

Rilis Perdana di Jepang, Kawasaki Ninja 500 Usung Filosofi ‘Light, Fun, Easy’

Jumat, 06 Feb 2026 14:26 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 14:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan otomotif asal Jepang, Kawasaki resmi memperkenalkan model terbarunya, ‘Ninja 500’, sebuah mahakarya terbaru yang siap men…

Cukup 12 Menit untuk Isi Penuh, CATL Klaim Baterai 5C Tahan 1,8 Juta Km

Cukup 12 Menit untuk Isi Penuh, CATL Klaim Baterai 5C Tahan 1,8 Juta Km

Jumat, 06 Feb 2026 14:10 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 14:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Raksasa baterai asal Tiongkok CATL mengklaim baterai 5C terbarunya mampu mempertahankan 80 persen kapasitas setelah 3.000 siklus…

Kolaborasi Industri dan Pendidikan, Pertamina Lubricants Hadirkan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum Kebomas

Kolaborasi Industri dan Pendidikan, Pertamina Lubricants Hadirkan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum Kebomas

Jumat, 06 Feb 2026 13:52 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 13:52 WIB

SurabayaPagi, Gresik — PT Pertamina Lubricants melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Production Unit Gresik meresmikan Program Bengkel Sampah d…

Dibanderol Mulai Rp799 Juta, GWM Tank 500 Diesel Berkarakter Off-road Mejeng di Ajang IIMS 2026

Dibanderol Mulai Rp799 Juta, GWM Tank 500 Diesel Berkarakter Off-road Mejeng di Ajang IIMS 2026

Jumat, 06 Feb 2026 12:05 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 12:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - GWM Indonesia hadirkan GWM Tank 500 bertenaga diesel terbaru mejeng di ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026 di…

Imbas Penjualan Anjlok, Sejumlah Dealer Audi di Pasar China Pilih Tutup

Imbas Penjualan Anjlok, Sejumlah Dealer Audi di Pasar China Pilih Tutup

Jumat, 06 Feb 2026 12:03 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 12:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Akibat penurunan penjualan dan margin keuntungan kendaraan merk Audi, kini sejumlah dealer di Pasar China pun tiba-tiba…

Jangan Hanya Retorika, Elemen  Masyarakat Tuntut Pemimpin Sidoarjo Peduli Kepetingan Rakyat

Jangan Hanya Retorika, Elemen  Masyarakat Tuntut Pemimpin Sidoarjo Peduli Kepetingan Rakyat

Jumat, 06 Feb 2026 11:23 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 11:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Gerah dengan semakin dalamnya keretakan hubungan Bupati Subandi dan wakil bupati Sidoarjo berbagai elemen masyarakat yang…