Mantan Istri Bos Toko Hanjaya, Dituntut 32 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Evy Tanudjaja, mantan istri bos Toko Hanjaya menjalani sidang tuntutan di ruang sidang Chandra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (07/01/2021).SP/BUDI
Evy Tanudjaja, mantan istri bos Toko Hanjaya menjalani sidang tuntutan di ruang sidang Chandra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (07/01/2021).SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Evy Tanudjaja, mantan istri bos Toko Hanjaya, Tommy Tandian Go (berkas terpisah), yang terletak di Jalan Ruko Dupak Mutiara 65 Blok C No 1-2 Kecamatan Bubutan, Surabaya, dituntut 2 tahun dan 8 bulan penjara (32 bulan).

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Evy Tanudjaja, selama 2 tahun dan 8 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Melia, saat membacakan tuntutannya di ruang sidang Chandra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (07/01/2021).

Dalam surat tuntutan JPU dari Kejari Tanjung Perak Surabaya itu disebutkan, bahwa Evy Tanudjaja dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atas tuntutan ini, Hans Hehakaya, penasihat hukum (PH) terdakwa Evy Tanudjaja langsung menanggapinya dengan melakukan upaya hukum lain berupa pembelaan (pledoi). "Kami mengajukan pledoi Yang Mulia," ujar Hans saat diminta tanggapannya oleh Ketua Majelis Hakim Johanis Hehamony.

Usai sidang, saat dikonfirmasi terkait tuntutan JPU menyampaikan keberatannya. Ia menganggap kliennya bukanlah pelaku utama dalam perkara penggelapan penggelapan tersebut.

"Kami keberatan karena pelaku utama yakni mantan suami klien kami dituntut ringan. Sedangkan klien kami ga melok-melok (ikut-ikut) malah dituntut berat," tegasnya.

Untuk itu, kata Hans, ia berencana mengajukan pembelaan karena harta yang dituduh digelapkan adalah harta bersama dalam perkawinan." Klien kami sudah bercerai sejak tahun 2019. Perkaranya pun terkait gono gini sudah diputus di PN dan PT pada tahun 2019 dengan hasil putusan pembagian masing-masing 6 milyar," jelasnya.

Sedangkan terkait pasal yang dijadikan dasar penuntutan, Hans merasakan keanehan. Sebab, Tommy Tandian Go hanya dituntut selama 1 tahun dan 5 bulan penjara setelah dinyatakan hanya bersalah melanggar Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Iya itu aneh. Dia (Tommy Tandian Go) kan pelaku utamanya," tandasnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa Evy Tanudjaja dan terdakwa Tommy Tandian Go mengundurkan diri sebagai pengelola Toko Hanjaya. Kedua terdakwa kemudian menyerahkan uang kas toko Hanjaya sebesar Rp.14.375.889.241,-

Namun, uang yang diserahkan oleh kedua terdakwa hanya sebesar Rp 7.875 miliar, sehingga terjadi selisih Rp 6.5 miliar. Karena tanpa sepengetahuan dari para pemilik toko yang lain, terdakwa Tommy dan Evy Tanudjaja memindahkan sisa uang toko Hanjaya ke rekening pribadinya, termasuk memindahkan tabungan dan  deposito Toko Hanjaya ke bank lain yang bunganya lebih tinggi.

Tak hanya itu, terdakwa Evy Tanudjaja dan terdakwa Tommy Tandian tanpa sepertujuan dari pemilik Hanjaya lain juga mengambil uang laba setiap tahun yang harusnya dibagi kepada para pemilik toko yaitu laba tahun 2010 sampai 2018.nbd

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…