Satgas Covid-19 Jatim akan Beri Sanksi Gleneagles Diagnostic Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Clara, dua kali tes Swab (second opinion) ke Mitra Keluarga dan Nasional Hospital, hasilnya negatif.
Clara, dua kali tes Swab (second opinion) ke Mitra Keluarga dan Nasional Hospital, hasilnya negatif.

i

 

Dinkes Diminta Efektifkan Kontrol pada Laboratorium yang Berpotensi Menyalahgunakan Hasil Tes Swab

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Clara Cynthia Dewi, 26 tahun, warga Perum Dian Istana D2 No 21 Surabaya, sejak Jumat (8/1/2021) mengalami beban pikiran yang berat. Pasalnya, setelah menjalani Swab tes di Gleneagles Diagnostic Jalan Taman AIS Nasution Nomor 5, Embong Macan Surabaya, anak pengusaha Jimmy ini dinyatakan positif Covid-19. Namun, keesokan harinya tes swab ulang di Mitra Keluarga Satelit, justru negatif.

Atas hal ini pengusaha Jimmy, tak terima bila anaknya mendapat perlakuan yang tidak professional dari klinik  ini. Pasalnya, dihari esok dan lusanya, Clara dan suaminya, melakukan tes swab secon opinion di Mitra Keluarga dan National Hospital Surabaya, hasilnya negatif.

“Kami sekeluarga gelisah. Clara kita isolasikan mandiri di sebuah hotel, karena semua rumah sakit rujukan menolak merawat Clara. Kini kita akan gugat perusahaan. Termasuk Kemenkes juga, gimana pengawasannya. Mending ditutup saja,” kata Jimmy.

Kekeliruan tes Swab yang dilakukan Gleneagles Diagnostic Surabaya, direspon oleh tim Satgas Covid-19 Jatim. Menurutnya, bila laboratorium atau lembaga yang menyalahgunakan swab test, akan diberikan sanksi oleh Dinas Kesehatan terkait.

“Laboratorium atau lembaga yang menyalahgunakan swab test harus mendapatkan sanksi. Karena di kala pandemi, sangat tidak manusiawi memanfaatkan hal tersebut. Jadi Dinas Kesehatan harus mengambil tindakan tegas dan menelusuri hal ini," ungkap dr. Makhyan Jibril, tim Satgas Kuratif Covid-19 Jawa Timur, Minggu (10/1/2021).

Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 411/Menkes/PER/III/2010 tentang Laboratorium Klinik. Pada Bab VIII, terkait Pembinaan dan Pengawasan, Pasal 31, dijelaskan, bahwa bila laboratorium melakukan pelanggaran dengan menyalahgunakan sebagai laboratorium Kesehatan. Mulai Kementerian Kesehatan hingga Dinas Kesehatan harus memberikan teguran hingga pencabutan izin.

“(1) Menteri, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan laboratorium klinik dengan mengikutsertakan tenaga yang kompeten dari Balai Besar Laboratorium Kesehatan atau Balai Laboratorium Kesehatan, organisasi profesi, dan asosiasi laboratorium kesehatan. (2)Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Menteri, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat mengambil tindakan administratif. (3)Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a.teguran lisan; b.teguran tertulis; atau c.pencabutan izin.”

 “Jadi bila dalam penelusuran, melanggar berat. Tegurannya bisa dari teguran lisan hingga pencabutan izin,” katanya.

Tidak hanya itu, tambah Jibril, Dinas Kesehatan juga harus memperhatikan pergerakan dari beberapa laboratorium. Hal itu tentu menjadi salah satu cara untuk melakukan kontrol pada laboratorium yang berpotensi menyalahgunakan hasil tes swab.

 “Untuk mengantisipasi hal itu, Pasien harus tau laboratorium yang memang sudah diakui oleh Kemenkes," tambah Jibril.

 Menurutnya, langkah pemerintah dalam menentukan kebijakan swab test untuk keluar-masuk ke beberapa kota sudah tepat. "Melakukan swab test sebelum berwisata atau bepergian ke luar kota bisa mengantisipasi kenaikan angka positif covid19. Karena mobilisasi juga tentu terbatasi karena itu. Ditambah lagi di setiap perbatasan kota ada check point," pungkasnya.

 

Harus Punya Standart

Terpisah, M. Said Utomo menyoroti, laboratorium klinik Kesehatan, harus memiliki standar yang sesuai terutama saat penyelenggaraan Swab di pandemi Covid-19 ini.

"Laboratorium harus memiliki standart yang tinggi, minimal nasionalis dan telah terakreditasi di LAN (Lembaga Akreditasi Nasional) atau Internasional," ujar Ketua YLPK Jatim, Minggu (10/1/2021).

Pada dasarnya, seorang konsumen memiliki hak-hak normatif paska transaksi atau konsumsi dalam pembelian. "Pelaku usaha wajib memberikan kompensasi atas kerugian akibat penggunaan. Selain itu, juga ganti rugi apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian," ujar Said.

Atas dasar itu, Konsumen juga harus mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut," pungkasnya. mbi

Berita Terbaru

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sidang dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 untuk Yayasan Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, G…

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2026 PT PLN (Persero) telah diselenggarakan di kantor Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (…

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Jawa Timur, dukungan kepada Emil Elestianto Dardak untuk k…

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komitmen Partai Demokrat untuk selalu hadir di tengah masyarakat dan menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan rakyat t…

Sensus Ekonomi 2026 Sebagai Dasar Penyusunan Kebijakan Pembangunan Pemkab Sidoarjo.

Sensus Ekonomi 2026 Sebagai Dasar Penyusunan Kebijakan Pembangunan Pemkab Sidoarjo.

Jumat, 19 Jun 2026 12:45 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 12:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menyatakan Sensus Ekonomi 2026 mempunyai peran strategis sebagai dasar penyusunan kebijakan …

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ada ketentuan biaya penalti Rp 100 juta pada Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah…