Penganiayaan Kapolsek Genteng Surabaya Mengaku Hanya Spontan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang  terdakwa Hilmy Maulana Hamid Saputra pemeriksaan saksi korban di ruang Kartika 2, PN Surabaya, Senin (11/01). SP/BUDI
Sidang terdakwa Hilmy Maulana Hamid Saputra pemeriksaan saksi korban di ruang Kartika 2, PN Surabaya, Senin (11/01). SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Hilmy Maulana Hamid Saputra, terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Kapolsek Genteng, Hendry Ferdinand Kennedy, mengaku hanya spontan melakukan lantaran kacamatanya terinjak .  

Hal itu terungkap saat pelajar SMK berusia 18 tahun tersebut, menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban di ruang Kartika 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (11/01).  

Karena korban tidak dapat hadir, keterangan tertulisnya kemudian dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Sri Astri Utami dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. 

"Saat itu saya berada di lokasi kejadian untuk menenangkan massa demonstran yang hendak merobohkan pagar Gedung Grahadi. Namun, tiba-tiba ada yang memukuli saya. Saya dipukuli menggunakan kayu dan tangan kosong yang mengenai tangan kanan dan bagian belakang badan," kata Made saat membacakan keterangan tertulis Hendry. 

Usai mendengar keterangan Hendry, saat terdakwa dimintai tanggapannya terkait kebenarannya, terdakwa mengatakan bahwa ia melakukan pemukulan dengan tangan kosong. 

"Saya pukul dengan tangan kosong," bantah Hilmy, saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Riyadi. 

Saat diperiksa, Hilmy menceritakan ia datang ke lokasi unjuk rasa penolakan pengesahan undang-undang omnibus law tersebut awalnya untuk membantu temannya berjualan air mineral. Saat itu, dia melihat seorang anak kecil berteriak di tengah kerumunan massa demonstran dan polisi. 

"Saya mendekat untuk menolong dia," katanya.

 Namun, saat mendatangi kerumunan massa, kacamata yang dipakainya terjatuh. Ketika akan mengambilnya, kacamatanya terinjak kapolsek. "Saya terus spontanitas memukul," ujarnya. 

Setelah itu dia langsung ditangkap oleh  polisi tak berseragam yakni Agus. "Saya langsung diamankan dari belakang," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Hilmi mengaku bahwa ia sangat menyesali perbuatannya. Karena penganiayaannya terhadap aparat merupakan perbuatan yang salah. Dia berjanji tidak akan mengulanginya. "Saya sangat menyesal. Tidak ada unsur kesengajaan. Hanya spontan lihat kacamata diinjak," tegasnya. 

Untuk diketahui, Hilmy awalnya datang ke depan Gedung Grahadi bersama koleganya, Ardi yang kini masih buron. Keduanya berangkat dari Bundaran Waru bergabung dengan massa demonstran lain setelah malam harinya mendengar informasi unjukrasa melalui Instagram. 

Terdakwa melihat Ridho Ryan Firmansyah dan Fathur Rohman yang juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah memukuli Hendry dengan bambu. Hilmy juga ikut memukuli Hendry.bd

Berita Terbaru

Kasus Tambang Ilegal Desa Jenangan, Kejari Ponorogo Konfrontir Kades Aktif dan Mantan Kades Kemiri

Kasus Tambang Ilegal Desa Jenangan, Kejari Ponorogo Konfrontir Kades Aktif dan Mantan Kades Kemiri

Selasa, 12 Mei 2026 20:39 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 20:39 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan pemeriksaan konfrontir kasus tambang ilegal di lahan …

Pengadilan Negeri Kota Madiun Lakukan Eksekusi TK Masyithoh

Pengadilan Negeri Kota Madiun Lakukan Eksekusi TK Masyithoh

Selasa, 12 Mei 2026 18:26 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 18:26 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Pengadilan Negeri Kota Madiun melaksanakan eksekusi lahan dan bangunan TK Masyithoh yang berada di Kota Madiun, Selasa (12…

Program TJSL PLN UIT JBM Tumbuhkan Harapan Masyarakat Desa Akan Akses Air Bersih

Program TJSL PLN UIT JBM Tumbuhkan Harapan Masyarakat Desa Akan Akses Air Bersih

Selasa, 12 Mei 2026 17:49 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 17:49 WIB

SurabayaPagi, Bali - Adanya fasilitas air bersih yang layak dan memiliki akses mudah di suatu daerah, menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi demi…

Narkotika Masih Mendominasi, Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti 231 Perkara

Narkotika Masih Mendominasi, Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti 231 Perkara

Selasa, 12 Mei 2026 16:55 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri Gresik memusnahkan barang bukti dari 231 perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada Selasa (…

Legalitas UMKM Kian Dipermudah, Pemkot Mojokerto Siapkan Pendampingan Gratis

Legalitas UMKM Kian Dipermudah, Pemkot Mojokerto Siapkan Pendampingan Gratis

Selasa, 12 Mei 2026 16:51 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto terus berupaya membantu pelaku UMKM agar lebih mudah mengurus legalitas usaha. Mulai dari izin usaha,…

Sosialisasi B2SA Digelar Sekolah, Wali Kota Ajak Pelajar Kota Mojokerto Pilih Jajanan Sehat

Sosialisasi B2SA Digelar Sekolah, Wali Kota Ajak Pelajar Kota Mojokerto Pilih Jajanan Sehat

Selasa, 12 Mei 2026 16:49 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto— Edukasi pola konsumsi sehat sejak usia sekolah terus diperkuat Pemerintah Kota Mojokerto melalui sosialisasi B2SA (Beragam, B…