Jadi Tersangka, Pedagang Onderdil Motor Lapor Propam Polda Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terlapor Onny (tengah) didampingi Johannis Salya (kiri) tunjukkan surat laporan ke Propam Polda Jatim. SP/Sugeng
Terlapor Onny (tengah) didampingi Johannis Salya (kiri) tunjukkan surat laporan ke Propam Polda Jatim. SP/Sugeng

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Merasa diperlakukan kurang profesional oleh penyidik Polsek Waru Sidoarjo, Onny Suliestyo yang jadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan onderdil motor berdasar laporan Jefri selaku supplier mengadukan kasusnya ke Ditpropam Polda Jatim, Rabu (13/1/2021).

Onny yang didampingi kuasa hukumnya Johannis Salya selaku Ketua DPW Yaperma (Yayasan Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha) Jatim mengatakan, dirinya melaporkan penyidikan atas kasusnya ke Ditpropam Polda Jatim karena dijadikan tersangka kasus penipuan dan penggelapan oleh penyidik Polsek Waru, padahal kasusnya adalah murni perdata karena dirinya belum sanggup melunasi uang pengiriman barang karena terdampak pandemi.

"Kami akui bahwa ada hubungan bisnis saya dengan pelapor Jefri sejak tahun 2018, dia selaku pihak yang memasok barang onderdil motor dari Thailand, sedang saya selaku pembeli yang membayar ketika barang udah laku," jelasnya.

Pada awalnya hubungan dagang berjalan normal karena orderan terus meningkat dan pembayaran lancar, namun lanjut Onny memasuki tahun 2019 penjualan menurun dan pembayaran tersendat ditambah pandemi Covid-19.

"Sehingga memasuki tahun 2020 saya tidak sanggup melakukan pembayaran atas barang yang dikirimkan yang totalnya mencapai Rp 277 juta,' katanya.

Karena tak sanggup membayar secara tunai, tambah Onny, dirinya mengajukan pembayaran cicilan, namun Jefri tetap ngotot minta dibayar lunas. "Saya lantas mengajukan penawaran kepada Jefri untuk meng-take over utang saya di bank dengan jaminan sertifikat rumah guna melunasi tunggakkan, namun Jefri tidak mau dan minta dibayar tunai," katanya.

Lantaran tak sanggup membayar lunas, Jefri kemudian melaporkan dirinya ke Polsek Waru dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Setelah menjalani pemeriksaan dua kali, Onny ditetapkan jadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Tak terima jadi tersangka, Onny kemudian lapor Ditpropam Polda Jatim.

"Kami selaku kuasa hukum terlapor, mengadukan penyidik Polsek Waru ke Propam Polda Jatim karena terlalu gegabah menjadikan tersangka klien kami. padahal kasusnya masuk kategori perdata karena tak sanggup bayar utang, jadi bukan penggelapan atau penipuan, karena itu kami minta perlindungan dan profesional penyidik atas kasus ini," ujar Johannis Salya saat mendampingi Onny menjalani pemeriksaan di Polsek Waru. sg

Berita Terbaru

Tim Terpadu Pertambangan Panggil Pengusaha Tambang, Beri Peringatan Tegas Soal Aktivitas Ilegal

Tim Terpadu Pertambangan Panggil Pengusaha Tambang, Beri Peringatan Tegas Soal Aktivitas Ilegal

Rabu, 06 Mei 2026 20:02 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 20:02 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto memanggil puluhan pemilik galian C tak b…

Khofifah Apresiasi Lonjakan Kinerja Bank Jatim, Optimistis Jadi Katalis Ekonomi Jawa Timur

Khofifah Apresiasi Lonjakan Kinerja Bank Jatim, Optimistis Jadi Katalis Ekonomi Jawa Timur

Rabu, 06 Mei 2026 19:35 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi kinerja Bank Jatim sepanjang Tahun Buku 2025 yang dinilai tumbuh impresif d…

Delapan Kader PKB Berpeluang Duduki Kursi Ketua DPRD Magetan

Delapan Kader PKB Berpeluang Duduki Kursi Ketua DPRD Magetan

Rabu, 06 Mei 2026 19:20 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:20 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Peluang menjadi Ketua DPRD Magetan terbuka lebar bagi seluruh kader Partai Kebangkitan Bangsa yang saat ini duduk sebagai anggota l…

‎Dalami Kasus Korupsi Maidi, KPK Panggil 10 Saksi  ‎

‎Dalami Kasus Korupsi Maidi, KPK Panggil 10 Saksi ‎

Rabu, 06 Mei 2026 19:18 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:18 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun Nonaktif, Maidi, dengan memanggil 10 …

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk menetapkan sebesar 20 persen dari total laba bersih…

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur mendorong penguatan tata kelola dan peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) t…