Jadi Tersangka, Pedagang Onderdil Motor Lapor Propam Polda Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terlapor Onny (tengah) didampingi Johannis Salya (kiri) tunjukkan surat laporan ke Propam Polda Jatim. SP/Sugeng
Terlapor Onny (tengah) didampingi Johannis Salya (kiri) tunjukkan surat laporan ke Propam Polda Jatim. SP/Sugeng

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Merasa diperlakukan kurang profesional oleh penyidik Polsek Waru Sidoarjo, Onny Suliestyo yang jadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan onderdil motor berdasar laporan Jefri selaku supplier mengadukan kasusnya ke Ditpropam Polda Jatim, Rabu (13/1/2021).

Onny yang didampingi kuasa hukumnya Johannis Salya selaku Ketua DPW Yaperma (Yayasan Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha) Jatim mengatakan, dirinya melaporkan penyidikan atas kasusnya ke Ditpropam Polda Jatim karena dijadikan tersangka kasus penipuan dan penggelapan oleh penyidik Polsek Waru, padahal kasusnya adalah murni perdata karena dirinya belum sanggup melunasi uang pengiriman barang karena terdampak pandemi.

"Kami akui bahwa ada hubungan bisnis saya dengan pelapor Jefri sejak tahun 2018, dia selaku pihak yang memasok barang onderdil motor dari Thailand, sedang saya selaku pembeli yang membayar ketika barang udah laku," jelasnya.

Pada awalnya hubungan dagang berjalan normal karena orderan terus meningkat dan pembayaran lancar, namun lanjut Onny memasuki tahun 2019 penjualan menurun dan pembayaran tersendat ditambah pandemi Covid-19.

"Sehingga memasuki tahun 2020 saya tidak sanggup melakukan pembayaran atas barang yang dikirimkan yang totalnya mencapai Rp 277 juta,' katanya.

Karena tak sanggup membayar secara tunai, tambah Onny, dirinya mengajukan pembayaran cicilan, namun Jefri tetap ngotot minta dibayar lunas. "Saya lantas mengajukan penawaran kepada Jefri untuk meng-take over utang saya di bank dengan jaminan sertifikat rumah guna melunasi tunggakkan, namun Jefri tidak mau dan minta dibayar tunai," katanya.

Lantaran tak sanggup membayar lunas, Jefri kemudian melaporkan dirinya ke Polsek Waru dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Setelah menjalani pemeriksaan dua kali, Onny ditetapkan jadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Tak terima jadi tersangka, Onny kemudian lapor Ditpropam Polda Jatim.

"Kami selaku kuasa hukum terlapor, mengadukan penyidik Polsek Waru ke Propam Polda Jatim karena terlalu gegabah menjadikan tersangka klien kami. padahal kasusnya masuk kategori perdata karena tak sanggup bayar utang, jadi bukan penggelapan atau penipuan, karena itu kami minta perlindungan dan profesional penyidik atas kasus ini," ujar Johannis Salya saat mendampingi Onny menjalani pemeriksaan di Polsek Waru. sg

Berita Terbaru

Mendiktisaintek Geleng geleng Kepala

Mendiktisaintek Geleng geleng Kepala

Jumat, 05 Jun 2026 00:50 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 00:50 WIB

SURABAYAPAGI : Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto,geleng geleng kepala oleh ulah 4 warga negara Indonesia (WNI)…

Prabowo, Arahkan Koki MBG tak Potong Ayam Lebih dari 14

Prabowo, Arahkan Koki MBG tak Potong Ayam Lebih dari 14

Jumat, 05 Jun 2026 00:34 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 00:34 WIB

SURABAYAPAGI :Presiden Prabowo Subianto ini teliti. Saat rapat konsolidasi program MBG di SentulInternational Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat…

Yusril: Kasus Silmy Karim, Tamparan Keras bagi Pemerintah

Yusril: Kasus Silmy Karim, Tamparan Keras bagi Pemerintah

Jumat, 05 Jun 2026 00:10 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI : Kasus dugaan korupsi yang menyeret delapan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasidan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim,…

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

SurabayaPagi, Semarang - Forum Komunikasi Dewan Komisaris Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FKDK BPD SI) secara resmi telah menyelenggarakan Seminar…

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN - BRI Kantor Cabang Madiun didugat perdata oleh  pengusaha Ponorogo terkait lelang aset yang diklaim milik Yunan Helmy Nasution. Guga…

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perbincangan inspiratif yang dipandu Hana Nusaibah Abdillah itu berlangsung hangat di ruang Perpustakaan SD Muhammadiyah 3 Ikrom.…