Gudang Penyimpanan Bahan Peledak Digerebek, 25 Ton BB Diamankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ditpolair Polda Jatim menunjukan barang bukti bom ikan rakitan MB seberat 20 ton saat ungkap kasus di Mako Ditpolairud Polda Jawa Timur, Senin (18/1/2021). SP/ Julian Romadhon
Ditpolair Polda Jatim menunjukan barang bukti bom ikan rakitan MB seberat 20 ton saat ungkap kasus di Mako Ditpolairud Polda Jawa Timur, Senin (18/1/2021). SP/ Julian Romadhon

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Masih ingatkah penggerebekan gudang perakitan dan penyimpanan bahan peledak untuk bom ikan yang berada di Bangkalan pada penghujung tahun 2020 lalu? Dalam kasus itu polisi mengamankan satu orang tersangka yang merupakan perakit bom ikan warga Bangkalan berinisial BW.

Meski telah berhasil menangkap satu tersangka, polisi masih belum berpuas diri. Kasus tersebut masih terus dikembangkan. Terbukti, upaya polisi membuahkan hasil.

Tim Satgas Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dan Ditpolairud Jatim kembali mengamankan dua orang tersangka baru dalam kasus tersebut. Pelaku berinisial WP (34), direktur PT DTMK Surabaya dan M Baidowi /MB (43) perakit bom ikan warga asal Socah Bangkalan Madura.

Dari hasil penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti Potasium Chlorate (bahan baku pembuatan bom ikan) 1.020 karung dengan berat 25.500 kilogram atau 25 ton di sebuah gudang di Margomulyo Surabaya.

“Jadi pada waktu hasil pengembangannya ditemukan 16 ton ( Potasium Chlorate ). dikembangkan terus oleh penyidik gabungan Mabes dan Polair Mabes dan Polair Polda Jatim. Kita mendapatkan lagi beberapa (25 ton) barang bukti lagi,” kata M Yassin Kosasih saat rilis di Ditpolairud Polda Jatim, Senin (18/1).

Penangkapan WP setelah polisi mendapatkan cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam kasus sebelumnya (penggerebekan gudang pembuatan bom ikan di Bangkalan). Bukti tersebut didapat setelah tim penyidik satgas Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tersangka.

 

Modus Pemesanan Potasium

Dari hasil pemeriksaan tersangka, modus yang digunakan yakni dengan pemesanan potasium. Dalam pemesanan Potasium Chlorate, tersangka Baidowi mengaku melaku pemesanan secara lisan kepada PT DTMK dan pembayaran secara transfer bank atas nama penerima yaitu DN selaku komisaris utama PT DTMK.

Selanjutnya, Yasin menambahkan dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah karung baru dengan tulisan Potasium Chlorate sehingga adanya indikasi dugaan pengemasan ulang Potasium Chlorate sebelum dijual kepada konsumen.

“PT. DTMK melakukan penjualan Potassium Chlorate kepada perorangan dengan tidak melakukan penelusuran latar belakang pembeli dan mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan dengan tujuan penjualan dengan mendapatkan keuntungan,” ungkap Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Yassin.

Berdasarkan keterangan kepala gudang bahwa pelaku melakukan perubahan kemasan dari Sodium Perchlorate menjadi Potassium Chlorate yang ditempatkan di gudang blok N-7 dan blok N-15.

Terhadap Potassium Chlorate dan Sodium Perchlorate yang telah dilakukan uji laboratorium, didapatkan hasil bahwa kedua bahan tersebut merupakan senyawa Kalium Klorat (kclo3) yang merupakan komponen bahan peledak jenis low explosive.

"Ahli Labfor menerangkan bahwa Potassium Chlorate merupakan bahan kimia oksidator dan dapat digunakan sebagai bahan peledak," jelas Brigjen Pol M. Yassin, Senin (18/1/2021).

Sedangkan dari pengembangan kasus ini dan tangkapan sebelumnya, polisi mengamankan barang bukti bahan peledak dari tiga lokasi yaitu 1,615 dan 25 kg dengan berat total 40.375 kg.

Saat ini penyidik sedang mendalami dugaan tindak pidana perlindungan konsumen pasal 62 UU NO. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan tidak menutup kemungkinan persangkaan terhadap tindak pidana lain dalam penanganan perkara ini.

Para tersangka terancam dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat non12 tahun 1951 tentang bahan peledak atau Pasal 122 nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55, 56 KUHP. Dengan ancaman hukum mati atau seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

"Dari pengungkapan kasus ini, petugas menyelamatkan laut Indonesia dari bahaya bom ikan yang telah kita ketahui dapat merusak terumbu karang, spesies ikan maupun biota laut lainnya karena apabila 1 buah bom ikan diledakan memiliki daya ledak radius 50 meter, maka dari keseluruhan total barang bukti, potensi kerusakan yang dapat ditimbulkan adalah seluas 800 hektar," tutup Brigadir Jenderal Polisi M. Yassin. nt/ham

Berita Terbaru

Milad 7 Tahun LSN, Gus Fawait Tegaskan Komitmen Syiar di Jalur Pemerintahan

Milad 7 Tahun LSN, Gus Fawait Tegaskan Komitmen Syiar di Jalur Pemerintahan

Senin, 09 Nov 2026 01:08 WIB

Senin, 09 Nov 2026 01:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JEMBER – Laskar Sholawat Nusantara (LSN) menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan syiar melalui jalur pemerintahan. Seiring dengan itu, …

Lumajang Perketat Pengawasan Program MBG

Lumajang Perketat Pengawasan Program MBG

Minggu, 08 Nov 2026 21:13 WIB

Minggu, 08 Nov 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI. COM, Lumajang- Kualitas Makanan Jadi Prioritas Pemkab Lumajang Perketat Pengawasan Program MBG, Kualitas Makanan Jadi Prioritas Bupati Lumajang, …

Cegah Pencurian Sapi dan Motor, Polsek Rowokangkung Sisir Permukiman Warga pada Malam Hari

Cegah Pencurian Sapi dan Motor, Polsek Rowokangkung Sisir Permukiman Warga pada Malam Hari

Minggu, 08 Nov 2026 21:10 WIB

Minggu, 08 Nov 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Lumajang- Ancaman pencurian ternak sapi dan sepeda motor menjadi perhatian Polsek Rowokangkung.  Untuk mencegah tindak kriminalitas tersebut, …

Luruskan Polemik di Medsos: PCM Tulangan Pastikan KBM MBS SMPM 5 Tidak Ada Ustadzah yang Dikeluarkan

Luruskan Polemik di Medsos: PCM Tulangan Pastikan KBM MBS SMPM 5 Tidak Ada Ustadzah yang Dikeluarkan

Minggu, 08 Nov 2026 18:54 WIB

Minggu, 08 Nov 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Isu yang sempat viral di media sosial serta dibumbui narasi sepihak mengenai adanya dugaan tekanan struktural maupun arogansi o…

Resmikan Kantor Baru di Kahuripan Nirwana, JATMAN Sidoarjo Perkuat Konsolidasi Spiritual dan Umat

Resmikan Kantor Baru di Kahuripan Nirwana, JATMAN Sidoarjo Perkuat Konsolidasi Spiritual dan Umat

Minggu, 08 Nov 2026 18:12 WIB

Minggu, 08 Nov 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Peta pergerakan spiritual dan organisasi keagamaan di Kabupaten Sidoarjo memasuki babak baru. Jam'iyah Ahlit Thariqah a…

Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Pembangunan Jamban Sehat dan Pemutakhiran Data

Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Pembangunan Jamban Sehat dan Pemutakhiran Data

Minggu, 08 Nov 2026 14:37 WIB

Minggu, 08 Nov 2026 14:37 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Mojokerto - Merespons keluhan warga terkait kondisi sanitasi yang tidak layak, Pemerintah Kota Mojokerto bergerak menyiapkan solusi bagi …