Kasus UU ITE Guntual Laremba dan Istri Dinyatakan P21

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Guntual Laremba
Tersangka Guntual Laremba

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dalam waktu dekat akan melimpahkan kasus UU ITE yang menjerat dua tersangka Pasangan Suami Istri (Pasutri) Guntual Laremba dan Tuty Rahayu ke Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk disidangkan.

Kasus UU ITE yang dilaporkan atas nama institusi Pengadilan Negeri Sidoarjo tersebut ke Polresta Sidoarjo itu sudah dinyatakan P21 atau berkas lengkap oleh Kejari Sidoarjo.

Hal itu diungkapkan Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidoarjo, Gatot Hariyono. Menurutnya jaksa penuntut umum (JPU) sudah menyatakan berkas penyidikan oleh unit Satreskrim Polresta Sidoarjo atas kasus dengan tersangka suami istri yang berprofesi sebagai pengacara itu lengkap. 

"Berkas penyidikan yang dilakukan penyidik Polresta Sidoarjo sudah lengkap dan dinyatakan P21," kata Kasi Pidum, Gatot Hariyono, Selasa (19/1/2021).

Gatot menjelaskan sesuai undang-undang maka pihak penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah berkas dinyatakan lengkap (P21 red), maka pihak penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo harus melakukan tahap 2 dengan menyerahkan kedua tersangka serta semua barang bukti ke JPU kami.

"Bukti formil dan materil atas kasus ini sudah kami nyatakan lengkap, maka kami minta ke penyidik untuk lakukan tahap dua dengan mendatangkan kedua tersangka dan semua barang buktinya. Dan Senin (18/1/2021) kemarin pihak penyidik sudah menyerahkan atau lakukan tahap dua dengan mendatangkan kedua tersangka dan menyerahkan barang buktinya," Papar Gatot.

Gatot menambahkan jika dua JPU atas nama Wido Utomo dan Wahyu sudah disiapkan untuk sidang kasus UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun tersebut.

"JPU saat ini masih melakukan pemeriksaan berkas tahap dua kemarin. Setelah JPU lakukan pemeriksaan maka kami akan limpahkan ke Pengadilan Sidoarjo untuk segera disidangkan," ungkap Gatot.

 

Tahap Dua Perkara, Penyidik Harus Hadirkan Tersangka

Ditanya terkait penyerahan kedua tersangka Pasutri Guntual Laremba dan Tuty Rahayu beserta barang bukti kasus itu, Gatot menegaskan jika Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo harus menghadirkan kedua tersangka tersebut saat lakukan tahap dua ke kami.

 Hal itu harus dilakukan untuk pemeriksaan tersangka oleh JPU kami. Karena kedua tersangka ini tidak ditahan, maka pihak penyidik harus memanggil yang bersangkutan untuk hadir saat tahap dua ke Kejari Sidoarjo.

"Jika pada saat tahap dua tersangka tidak bisa dihadirkan maka itu tidak bisa dilakukan, maka Satreskrim Polresta Sidoarjo harus menghadirkan tersangka tersebut, itu untuk kepentingan kami (JPU red)," jelasnya.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyudin Latif mengungkapkan jika pada Juli 2018 lalu, Guntual Laremba dan istrinya Tuty Rahayu disebut membuat gaduh dalam proses persidangan di PN Sidoarjo. Kegaduhan itu kemudian diviralkan oleh mereka di media sosial Facebook milik mereka. Dari sanalah PN Sidoarjo yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polresta Sidoarjo. 

“Karena berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU Kejari Sidoarjo, Maka kami lakukan tahap Dua kasus ini Senin (18/1/2021) kemarin," kata Latif.

Latif menambahkan jika Kedua tersangka dua kali mangkir saat kami panggil untuk kami tahap dua ke Kejari Sidoarjo. Panggilan ketiga kami lakukan langsung dengan menjemput kedua tersangka di kediamanya di Surabaya dan langsung kami antar ke Kejari Sidoarjo untuk dilakukan penyerahan kedua tersangka dan barang buktinya.

"Semua sudah sesuai prosedur dan Undang-undang dan penjemputan itu untuk keperluan penyerahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Beberapa saat setelah penangkapan itu dua tersangka langsung diproses dan diserahkan ke kejaksaan. Proses di kepolisian tidak ditahan. Setelah dilimpahkan ke kejaksaan, selesai pemberkasan keduanya dibolehkan pulang.

Kedua tersangka kami jeratan pasal 45 ayat 3 jo Pasal 37 ayat 3 tentang ITE, atau Pasal 310 KUHP jo 207 KUHP atau 316 ayat 1, ” pungkas Wahyudin Latif. sg 

Berita Terbaru

Pelajar Surabaya Rancang Permainan untuk Lawan Penipuan Keuangan Digital

Pelajar Surabaya Rancang Permainan untuk Lawan Penipuan Keuangan Digital

Kamis, 29 Okt 2026 16:56 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 16:56 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Tingginya akses layanan keuangan belum sepenuhnya diikuti pemahaman yang memadai, terutama di kalangan pelajar. Kondisi ini menjadi t…

Rumah Pompa Surabaya Capai 90 Persen, Pemkot Targetkan Selesai November

Rumah Pompa Surabaya Capai 90 Persen, Pemkot Targetkan Selesai November

Kamis, 29 Okt 2026 16:45 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempercepat penyelesaian pembangunan rumah pompa dan infrastruktur pendukung pengendalian banjir…

Bimtek SIROLEG, Satpol PP Madiun Perkuat Pengawasan Rokok Ilegal

Bimtek SIROLEG, Satpol PP Madiun Perkuat Pengawasan Rokok Ilegal

Kamis, 29 Okt 2026 15:27 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Madiun memperkuat pengawasan peredaran rokok ilegal melalui peningkatan kemampuan petugas d…

Antisipasi Banjir, Pemkab Sidoarjo Tingkatkan Kapasitas Pompa Sekardangan

Antisipasi Banjir, Pemkab Sidoarjo Tingkatkan Kapasitas Pompa Sekardangan

Kamis, 29 Okt 2026 15:15 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 15:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Menjelang musim hujan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo meningkatkan kapasitas pompa Sekardangan dari 50 menjadi 250 liter…

Siapkan Pendampingan dan Rehabilitasi, Pemkab Bojonegoro Bebaskan 15 ODGJ dari Pasung

Siapkan Pendampingan dan Rehabilitasi, Pemkab Bojonegoro Bebaskan 15 ODGJ dari Pasung

Kamis, 29 Okt 2026 15:09 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 15:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Salam rangka memperingati Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke-349, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui sinergi Dinas…

Harga Sayuran di Pasar Bunulrejo Malang Naik 2 Kali Lipat Pasca Diguyur Hujan

Harga Sayuran di Pasar Bunulrejo Malang Naik 2 Kali Lipat Pasca Diguyur Hujan

Kamis, 29 Okt 2026 15:03 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 15:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Pasca wilayah Malang Raya diguyur hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi, sejumlah harga sejumlah komoditas sayuran di Pasar…