Remaja Begal Dosen ITS sudah 2 Kali Beraksi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum saat merilis kasus begal yang menimpa dosen ITS. SP/Mahbub Fikri
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum saat merilis kasus begal yang menimpa dosen ITS. SP/Mahbub Fikri

i

Uang Hasil Begal Digunakan untuk Beli Rokok dan Keperluan Lain

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua begal hp yang mencuri handphone milik dosen ITS yang sedang Gowes di Pantai Ria Kenjeran Surabaya ditangkap.

Pelaku adalah MZ (17) dan SA (17) keduanya merupakan warga Surabaya yang masih berusia muda. Selain mengamankan kedua pelaku.

"Kita berhasil mengamankan pelaku pencurian handphone milik salah satu guru besar ITS, sebenarnya ini kasus pada November lalu yang baru bisa terungkap pada hari ini," ucap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, Selasa (19/1).

"Untuk kedua pelaku masih berusia anak-anak. Sehingga tidak bisa kami hadirkan disini," imbuhnya.

Kronologi kejadian bermula ketika pelaku berangkat dengan menggunakan sepeda motor Vario berwarna merah untuk mencari sasaran. Pelaku berangkat menuju Pantai Ria Kenjeran, setelah sampai di tempat pelaku melihat bapak-bapak sedang duduk sambil bermain handphone, lantas pelaku langsung mengambil dan kabur menuju Rangkah.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku rupanya tidak hanya sekali ini saja melakukan aksinya, namun sudah dua kali. Hasil merampas digunakan untuk membeli rokok dan keperluan lainnya.

"Pengakuannya sudah dua kali ini. Satunya di wilayah hukum Polres lain. Tentu ini yang terus masih akan kami dalami lagi," tandas Ganis.

Sementara Prof Udi, yang turut hadir dalam rilis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak kepolisian yang telah membantu hingga berhasil menangkap pelaku yang mencuri barang berharganya itu.

"Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kapolres, Kasatreskrim juga. Dan tentu dalam hal ini saya juga mengapresiasi kepada pihak kepolisian. Mudah-mudahan kejadian seperti ini tidak terulang lagi, dan cukup terakhir di saya saja," ungkapnya.

Prof Udi juga mengaku ikhlas atas kejadian yang menimpanya tersebut, meski ada data penting di dalam handphonenya yang hilang.

"Kejadian ini bisa menjadi pembelajaran kita semua, agar dimanapun kita berada agar selalu berhati-hati. Karena kejahatan bisa muncul dimana saja," tuturnya.

"Saya di sini juga kaget, ternyata pelaku yang mencuri barang saya adalah anak-anak. Ini sangat miris," tambahnya.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga mengamankan barang bukti handphone Galaxy A8 milik korban dan motor Honda Vario milik pelaku yang digunakan sebagai sarana pencurian.

Sementara untuk ATM, KTP milik Prof Udi yang dicuri pelaku, tidak ditemukan. Pelaku sudah membuangnya. Begitupun uang Rp 200 ribu yang dicuri juga sudah habis digunakan pelaku.

Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Namun dengan Pasal 7 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak terhadap ancaman tersebut wajib hukumnya dilakukan Diversi. fm

Berita Terbaru

Kompolnas Awasi Operasional Polri Melalui Investigasi

Kompolnas Awasi Operasional Polri Melalui Investigasi

Kamis, 07 Mei 2026 06:30 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:30 WIB

SURABAYAPAGI : Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyerahkan rekomendasi mengenai reformasi kepolisian ke Presiden Prabowo Subianto. Hasil akhir tersebut…

Pimpin DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri Perkuat Sinergi Eksekutif–Legislatif untuk  Kepentingan Rakyat

Pimpin DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri Perkuat Sinergi Eksekutif–Legislatif untuk Kepentingan Rakyat

Kamis, 07 Mei 2026 06:28 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:28 WIB

Surabaya Pagi – Kekosongan Ketua DPRD Kota Surabaya akhirnya terisi. Tongkat estafet kepemimpinan DPRD Kota Surabaya resmi berganti. Yang sebelumnya dijabat a…

Biadab! Santri Hamil Dinikahkan dengan Santri Senior

Biadab! Santri Hamil Dinikahkan dengan Santri Senior

Kamis, 07 Mei 2026 06:23 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:23 WIB

SURABAYAPAGI : Kuasa hukum santriwati korban pemerkosaan pendiri ponpes di Pati mengungkapkan salah satu perilaku biadab tersangka berinisial AS (52). Ada…

Mantan Dirut PT Pertamina, Naik Banding Dihukum Badan 4x Lebih Berat

Mantan Dirut PT Pertamina, Naik Banding Dihukum Badan 4x Lebih Berat

Kamis, 07 Mei 2026 06:15 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:15 WIB

SURABAYAPAGI : Ingat kasus vonis mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko. Saat banding, vonisnya malah diperberat…

Hakim Militer Jadwalkan Periksa Aktivis kontras di RS

Hakim Militer Jadwalkan Periksa Aktivis kontras di RS

Kamis, 07 Mei 2026 06:11 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:11 WIB

SURABAYAPAGI : Hakim mengatakan jika Andrie tak bisa hadir secara fisik maka majelis yang akan datang ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan di tempat.…

Kuasa hukum Richard Lee, Tegaskan Mualaf itu Urusan Personal dengan Sang Pencipta

Kuasa hukum Richard Lee, Tegaskan Mualaf itu Urusan Personal dengan Sang Pencipta

Kamis, 07 Mei 2026 06:10 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:10 WIB

SURABAYAPAGI : Kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait kabar pencabutan sertifikat mualaf kliennya oleh…