Penyebar Berita Hoax Kasdim Gresik Tertangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo saat rilis kasus di maporles Gresik.
Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo saat rilis kasus di maporles Gresik.

i

Tersangka Merupakan Narapidana Kasus Pembunuhan yang Masih Mendekam di Lapas Porong

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Gerak cepat dilakukan Polres gresik dalam memburu pelaku penyebar hoaks yang meneyebut Kasdim 0817/Gresik Mayor Infantri Sugeng Riyadi meninggal usai disuntik vaksin Sinovac.

Terbukti, pelaku pengedar berita bohong/hoax tersebut berhasil diamankan.

Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan, kasus itu diungkap Tim Siber Polres Gresik dan Polda Jatim.

Pelaku adalah Tri Setyo (44), warga Griyo Asri Taman Sidoarjo yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Porong Sidoarjo sebagai narapidana kasus pembunuhan.

"Pelaku berinisial TS, laki-laki dan usianya 44 tahun. Warga Negara Indonesia yang ber-KTP di Gresik. Dia juga kami amankan di Gresik," ujar Slamet Hadi dalam pers rilis di Mapolres Gresik, Rabu (20/1/2021).

"Yang bersangkutan adalah narapida. Perkara pembununan yang saat ini berada di Lapas Porong, Sidoarjo," imbuhnya

Kronologinya, pelaku mendapatkan foto pemakaman meninggalnya seorang anggota koramil dari WhatsApp kakaknya. Kemudian foto tersebut dibagikan lagi, namun ditambah narasi "Innalillahi wainna ilaihi rojiun, vaksin pertama, kasdim 0817 gresik, mayor sugeng riadi, tadi malam danramil kebomas gresik meninggal akibat siang disuntik vaksin. Pagi proses pemakaman. Hati-hati bahaya vaksin ini nyata".

Narasi tersebut selanjutnya di-share ke grup WhatsApp "Indahnya Islam".

Slamet Hadi menegaskan bahwa kasus ini sangat serius lantaran berita bohong tersebut bisa mengganggu program pemerintah dalam melakukan vaksin kepada masyarakat agar bisa terhindar dari Covid-19 yang sedang mewabah.

Slamet Hadi menambahkan, saat ini penyidik masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut agar bisa mengembangkan kasus tersebut.

"Sementara masih kami kembangkan apakah ada jaringan atau tidak," ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 3 handphone, 3 SIM card dan 23 lembar screenshot percakapan WhatsApp (WA).

Akibat ulahnya pelaku bakal dijerat Pasal 45A ayat 1 Undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Berita Terbaru

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh…

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat, Balai Pengawas O…

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mulai mengintensifkan pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) t…

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) turut mendukung penyelenggaraan Surabaya Electric Forum 2…

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Sebanyak 447 anak di Jawa Timur kini memiliki kepastian hukum yang menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai hak dasar sebagai …

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP  ‎

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP ‎

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya SILPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp210 miliar menjadi perhatian DPRD Kota Madiun. Ketua DPRD Kota Madiun Arm…