AMDK Laporkan Dugaan Korupsi Rp 2,4 M ke Polresta dan Kejaksaan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 03 Feb 2021 20:19 WIB

AMDK Laporkan Dugaan Korupsi Rp 2,4 M ke Polresta dan Kejaksaan

i

Anggota AMDK beber laporan korupsi dana desa ke Polresta dan Kejaksaan. SP/Sugeng

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Aliansi Masyarakat Desa Kalitengah Kec Tanggulangi Sidoarjo melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan kepala desa setempat. 

Dengan membawa berkas laporan, Mamat Koordinator Aliansi Masyarakat Desa Kalitengah (AMDK) bersama dua anggotanya mendatangi Polresta Sidoarjo dan Kejaksaan Negeri, kemarin. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan aset desa serta pengelolaan APBDes yang dilakukan oleh kepala desa setempat. 

Baca Juga: Apes Benar Budi Said!

Laporan berdasarkan informasi perangkat desa dan hasil penelusuran mereka terhadap laporan keuangan desa sejak tahun 2017 hingga 2020. "Kami menemukan laporan keuangan desa yang tidak sesuai dengan kenyataan lapangan, terutama mengenai pendapatan asli desa yang nilainya jauh lebih kecil dari kenyataan yang ada," kata Mamat, Rabu (3/2/2021).

Mamat lalu mencontohkan bahwa laporan kades mengenai pendapatan asli desa tahun 2017 terutama dari sewa tambak sebanyak lima bidang sebesar Rp 36 juta, 2018 Rp 75 juta, 2019 Rp 84 juta, 2020 Rp 84 juta. Padahal satu bidang tambak setahunnya nilai Rp 40 juta kalau ditotal lima bidang tambak total setahun Rp 200 juta.

"Uang sisanya itu kami duga dikorupsi, inilah yang kami laporkan ke penegak hukum," jelasnya.

Lebih lanjut Mamat menyebutkan dari berkas laporan yang disampaikan ke Reskrim Polresta Sidoarjo dan kejaksaan, bahwa pihaknya mengadukan sebanyak 4 item dugaan penyelewengan yakni harga sewa tambak sebagai PAD yang tidak sesuai kenyataan dan dikorupsi Rp 418 juta, kemudian Deposito kompensasi tanah kas desa Rp 530 juta, pembangunan Balai Desa dan sarana aset desa Rp 249 juta dan pembentukan BUMDES Rp 263 juta.

Baca Juga: Sekjen DPR RI Akui Penyidik KPK Profesional

"Sehingga total aset desa yang diduga diselewengkan selama lima tahun yakni Rp 2,4 miliar," terangnya.

Selain melapor ke Polresta dan Kejaksaan Negeri, AMDK juga melaporkan kasus ini ke DPRD Sidoarjo. "Kami berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan kami, karena masyarakat Desa Kalitengah sudah gerah dengan tidak transparannya laporan keuangan desa yang dilakukan kades," katanya.

Sementara itu, Al Machfudz tokoh masyarakat Desa Kalitengah mendukung langkah AMDK yang mempersoalkan ketidak transparan laporan keuangan desa Kalitengah.

Baca Juga: Sandra Dewi Diperiksa Soal Kewajaran Asetnya

"Saya sangat apresiatif terhadap para pemuda yang kritis dan menyoroti laporan keuangan desa. Dari hasil pemantauan kami memang ada permasalahan di Desa Kalitengah mengenai transparansi keuangan desa, ini perlu dikritisi untuk mengungkap kebenaran yang ada," katanya.

Lebih lanjut Machfudz mengungkapkan sebagai pelayan publik, aparat desa harus membeber laporan keuangan desa untuk belanja rutin dan pembangunan secara transparan ke warga dengan ditempel di Balai Desa serta sudut jalan desa yang strategis, sehingga warga tahu penggunaan keuangan desa yang bersumber dari warga.

"Selama ini warga tidak merasakan hasil pembangunan desa di Kalitengah, padahal setiap tahun desa menerima anggaran miliaran rupiah," terang warga Perumahan Kalitengah ini. sg

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU