Pemkot Malang Gencar Wajibkan Sumur Resapan Atasi Banjir

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Malang Sutiaji. SP/ JT
Wali Kota Malang Sutiaji. SP/ JT

i

SURABAYAPAGI.com, Malang - Wali Kota Malang mewajibkan penyediaan sumur resapan di setiap wilayah, termasuk bagi pendiri bangunan sebagai bentuk upaya dalam mengatasi persoalan banjir di Kota Malang. Sumur resapan menjadi salah satu yang tengah di prioritaskan di Kota Malang.

Menurut Wali Kota Malang Sutiaji, dalam hal ini, sumur resapan tersebut selain untuk menyerap luapan air yang menjadi pemicu banjir, juga sebagai penjamin ketersediaan air di Kota Malang. Karenanya, nantinya menurut dia, setiap kelurahan paling tidak diminta menyediakan minimal sebanyak 10 sumur resapan.

"Saya ngajukan, per kelurahan itu miniman ada 10 sumur resapan. Kita ada 57 Kelurahan, berarti kan ada 570-an dan itu nanti bisa ditambah lagi," ujarnya, Selasa (9/2/2021).

Dalam teknis pembuatan sumur resapan itu nantinya diserahkan kepada tim ahli. Yang mana dalam hal ini kepada Guru Besar Pengairan UB Kota Malang Prof Mohammad Bisri.

Hal itu berkaitan pula dengan besaran, kedalaman, diameter hingga batas penampung debit air dari sumur resapan tersebut.

"Jadi kami nanti minta kepada tim, yang ahli sumur resapan kan Prof Bisri. Itu nanti terkait besaranya seberapa, kedalamannya berapa, diameternya berapa, itu mampu menampung debit air berapa dan seterusnya," jelasnya.

Sebelumnya, guna memaksimalkan penyediaan sumur resapan itu, Pemkot Malang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 2 tahun 2021 tantang Pelaksanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Sumur Resapan dan/atau Resapan Biopori Pada Bangunan Gedung di Seluruh Wilayah Kota Malang Untuk Mengurangi Risiko Banjir yang ditandatangani Wali Kota Malang Sutiaji.

Dalam SE tersebut berisikan, jika seluruh pemilik bangunan gedung dan pengembang kawasan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Malang wajib memenuhi persyaratan yang tercantum dalam persyaratan pengajuan izin Mendirikan Bangunan (IMB), termasuk pembuatan sumur resapan. Dsy10

Berita Terbaru

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

SURABAYAPAGI, Gresik – Upaya Polres Gresik dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas kembali diwujudkan melalui kegiatan simpatik di hari kedua pelaksanaan …

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Surabaya – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar Sarasehan Kebangsaan bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pem…

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…