Hendak Transaksi, Pengedar Narkoba Diringkus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Feb 2021 19:59 WIB

Hendak Transaksi, Pengedar Narkoba Diringkus

i

DN alias Suhadi (41) pengedar narkoba yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kediri.

 

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Seorang pengedar narkoba di Kediri berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kediri. Pelaku yang berinisial DN alias Suhadi (41) warga Desa Mojosari kecamatan Kras Kabupaten Kediri itu diamankan saat berada di rumah kos di Dusun Jeruk Desa Tugurejo kecamatan Ngasem kabupaten Kediri.

Baca Juga: 2 Kurir Pembawa Narkoba 40 Kg Senilai Rp 66 Miliar, Dibekuk Polrestabes Surabaya

Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi. Begitu sampai di lokasi tempat kos pelaku, petugas mencurigai gerak-gerik seseorang yang diduga akan melakukan transaksi.

Baca Juga: Kurir Sabu Banyu Urip Dikendalikan Aditya Narapidana di Lapas Porong

"Tidak membuang waktu, petugas melakukan penangkapan kepada terduga pelaku dan penggeledahan di kamar kosnya," kata AKP Ratmoko, Selasa (16/2).

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 15,14 gram, satu plastik klip berisi pil inex dengan total 0,72 gram, satu pipet kaca berisi sabu-sabu dengan berat 2,22 gram, 31 butir pil alprazolam, satu bong, satu korek api gas, dua sendok dari sedotan plastik, 6.000 ribu butir pil dobel L yang dikemas enam botol plastik, dan satu ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Baca Juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60, 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika serta pasal 197 sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU