Driver Ojol Ngaku Bisa Gandakan Uang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Candra Budiansyah, driver ojol yang mengaku bisa menggandakan uang ditangkap Polrestabes Bandung.
Candra Budiansyah, driver ojol yang mengaku bisa menggandakan uang ditangkap Polrestabes Bandung.

i

SURABAYAPAGI.COM, Bandung - Polrestabes Bandung mengamankan Candra Budiansyah (40) yang melakukan penipuan. Pelaku yang berprofesi sebagai driver ojek onlin itu menipu korbannya dengan modus menggunakan uang hingga miliaran rupiah melalui ritual gaib.

Kasus bermula saat Candra berkenalan dengan seorang korban tahun lalu. Saat itu, Candra mengaku bisa mengobati penyakit korban dengan cara dioles menggunakan minyak khusus.

"Obat yang ditawarkan tersebut selain menyembuhkan luka, bisa juga mengembalikan pacar korban yang sudah putus dengan menggunakan minyak dan boneka," ujar Kapolsek Regol Kompol Auliya Dhjabar di Mapolsek Regol, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Rabu (17/2/2021).

Minyak oles untuk luka tersebut dibanderol Rp 1,7 juta. Sedangkan minyak dan boneka untuk mengembalikan kekasih dibanderol Rp 1 juta untuk minyak, dan Rp 1,6 juta untuk boneka.

Korban menyanggupi tawaran pelaku tersebut. Namun sudah beberapa hari, minyak hingga boneka pun tak kunjung didapat. Sehingga, korban tak mendapatkan pengobatan sebagaimana yang dijanjikan.

Akal bulus Candra kembali muncul. Dia pun memberi tawaran terbaru untuk menggandakan uang hingga miliaran rupiah.

Candra menawarkan penggandaan uang dengan cara ritual gaib. Uang yang akan diberikan korban, selama empat hari akan berubah jadi miliaran. Candra mengaku memiliki guru bernama Eyang Anom di Gunung Hejo.

"Korban lalu menyimpan uang sebanyak Rp 52 juta di dalam koper untuk menjadi Rp 1 miliar," kata Auliya.

Setelah satu minggu, lagi-lagi korban ditipu. Candra tak kunjung memenuhi janji. Candra malah mengembalikan uang korban dalam kantong plastik berisi pecahan Rp 2.000 yang jumlahnya tak lebih dari Rp 1 juta.

"Alasan tersangka ritual (penggandaan uang) itu gagal. Bahkan meminta tambahan uang Rp 20 juta agar ritual dilanjutkan," tutur dia.

Korban merasa ditipu. Ia pun tak menuruti permintaan Candra. Korban langsung melaporkan hal itu ke polisi.

"Akhirnya kami bisa menangkap tersangka beberapa waktu lalu di kawasan Cibiru (Bandung). Kesehariannya driver ojek online," ucap Auliya.

Atas perbuatannya, Candra kini mendekam di Mapolsek Regol. Dia dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman masing-masing pasal 4 tahun bui.

Berita Terbaru

Kemnaker dan Sampoerna Perkuat Hubungan Industrial Pancasila

Kemnaker dan Sampoerna Perkuat Hubungan Industrial Pancasila

Selasa, 30 Jun 2026 16:39 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 16:39 WIB

Direktur PT HM Sampoerna Tbk., Rianto Probo Hartono, menegaskan bahwa hubungan industrial yang harmonis dibangun melalui kepercayaan, dialog, dan kolaborasi…

2 BUMD Perbankan Siap Kolaborasi dengan PT Jamkrida Jatim Perluas Akses Pembiayaan UMKM

2 BUMD Perbankan Siap Kolaborasi dengan PT Jamkrida Jatim Perluas Akses Pembiayaan UMKM

Selasa, 30 Jun 2026 16:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 16:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Dua BUMD perbankan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Bank Jatim dan Bank UMKM Jawa Timur, menyatakan kesiapannya memperkuat k…

Kebijakan Efisiensi, Pemkab Lumajang Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Publik Masyarakat

Kebijakan Efisiensi, Pemkab Lumajang Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Publik Masyarakat

Selasa, 30 Jun 2026 15:13 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat tidak membuat pengelolaan aset daerah khususnya…

Seorang Mahasiswa di Ponorogo Dibekuk Polisi usai Bobol Rumah Kosong

Seorang Mahasiswa di Ponorogo Dibekuk Polisi usai Bobol Rumah Kosong

Selasa, 30 Jun 2026 15:13 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 15:13 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo berhasil membekuk seorang pemuda berinisial GAA (21) atas dugaan tindak pidana p…

JPU Soroti Dana CSR TPA Winongo: Uang Terkumpul, LPJ Tak Ada  ‎

JPU Soroti Dana CSR TPA Winongo: Uang Terkumpul, LPJ Tak Ada ‎

Selasa, 30 Jun 2026 15:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang korupsi dana CSR yang menjerat mantan Wali Kota Maidi mengungkap proyek urugan TPA Winongo senilai Rp600 juta dari  CSR PT He…

Musim Kemarau, Air Waduk Wonorejo Tulungagung Mulai Alami Penyusutan

Musim Kemarau, Air Waduk Wonorejo Tulungagung Mulai Alami Penyusutan

Selasa, 30 Jun 2026 15:01 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Kondisi permukaan air (elevasi) di Bendungan Wonorejo Tulungagung mulai mengalami penurunan saat musim kemarau. Dan saat ini,…