Istri Dibonceng Pria Lain, Baskoro Ngamuk

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Baskoro, perkara penganiayaan, dan para saksi yang dihadirkan, diruang Cakra, PN.Surabaya, secara online, Rabu,(17/02/2021).SP/BUDI MULYONO.
Terdakwa Baskoro, perkara penganiayaan, dan para saksi yang dihadirkan, diruang Cakra, PN.Surabaya, secara online, Rabu,(17/02/2021).SP/BUDI MULYONO.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang perkara penganiayaan sampai berakibat luka berat, dengan terdakwa Baskoro Bangun bin Bambang Suryadi, diruang Cakra, PN.Surabaya, secara online, Rabu (17/02/2021).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraeni, SH dari Kejari Surabaya, mendakwa menyatakan terdakwa Baskoro telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, terhadap saksi korban Singgih Putranto.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHP.Jaksa Anggraeni juga menghadirkan tiga saksi di persidangan , yakni,

Saksi korban Singgih Putranto, saksi Putri Rahayu (istri terdakwa) dan saksi Kasiani ibu mertua terdakwa.Saksi korban Singgih mengungkapkan bahwa awalnya dirinya mengajak putri istri terdakwa untuk menagih ke nasabah Koperasi, karena korban dan putri satu kantor di koperasi.

Melihat saksi korban dan putri berboncengan, terdakwa Baskoro merasa cemburu, tiba tiba menghajar saksi korban sampai babak belur.

"Saya tidak tau sebabnya, kenapa terdakwa Baskoro naik pitam menghajar saya yang mulia, sedangkan saya dan putri sama sama satu kantor," ujar saksi Singgih.

"Saksi tau gak kalau putri itu istri orang dan anda bonceng sepeda motor," tanya hakim.

" Saya tau putri sudah berumah tangga, tapi saya tidak tau kalau putri istrinya Baskoro," elak saksi.

Saksi berikut putri yang menerangkan kalau dirinya dan korban tidak ada hubungan apa apa, cuma sebatas teman kerja, " memang tipe suami saya temperamen, sering mukul kdrt, saat ini kami sudah tidak serumah, karena terdakwa sudah menalak saya," ungkap putri.

Sampai perkara ini disidangkan belum ada permohonan maaf dari terdakwa, dan tidak adanya bantuan pengobatan terhadap korban.

Sidang dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda saksi meringankan yaitu adik terdakwa menjadi saksi.

Diketahui, berawal pada hari Senin tanggal 30 November 2020 sekira pukul 15.30 WIB saat saksi Putri Rahayu Ningtyas ( istri terdakwa Baskoro Bangun bin Bambang Suryadi) bertemu saksi korban Singgih Putranto di warkop 86 Rungkut Lor Surabaya.

Saksi Putri Rahayu dibonceng saksi korban Singgih diajak menagih uang angsuran pada nasabah Koperasi.

Tempat saksi korban bekerja di pasar Soponyono Rungkut.

Melihat hal tersebut suami saksi Putri tak lain terdakwa Baskoro merasa cemburu, mendatangi korban langsung memukul saksi korban tangan kosong berkali kali mengenai wajah dan kepala.

Sampai korban jatuh, terdakwa langsung menendang bagian kepala dan badan berkali kali dan menyeret korban sejauh 3 meter.Korban Singgih tidak sempat membalas, dan terdakwa melihat mulut korban mengeluarkan darah.

Korban Singgih mengalami luka berat, menderita luka bengkak di mata sebelah kiri dan retak pada tulang mata sebelah kiri serta retak pada tulang rahang dan menjalani rawat inap.bd

Berita Terbaru

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kesehatan gigi dinilai menjadi salah satu faktor penentu untuk mencegah stunting dan mendukung tumbuh kembang anak. Karena itu K…

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Komisi D DPRD Jawa Timur memastikan akan turun tangan menyikapi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar yang t…

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAI.com, Blitar – Gempa berskala 5.6 SR di Pacitan sore tadi ( Sabtu 27 Juni 2026), pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun p…

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang dugaan korupsi berkedok CSR yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mengungkap adanya kode “PWL” atau Petunjuk Pak Wali…

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Maidi disebut memberi petunjuk langsung terkait pengerjaan urugan di TPA Winongo senilai Rp600 juta yang diklaim sebagai CSR dari PT…

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPRD Jawa Timur menyoroti masih adanya anggaran daerah senilai Rp2,05 triliun tidak terserap hingga akhir Tahun Anggaran 2025. R…