Istri Dibonceng Pria Lain, Baskoro Ngamuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 17 Feb 2021 21:21 WIB

Istri Dibonceng Pria Lain, Baskoro Ngamuk

i

Terdakwa Baskoro, perkara penganiayaan, dan para saksi yang dihadirkan, diruang Cakra, PN.Surabaya, secara online, Rabu,(17/02/2021).SP/BUDI MULYONO.

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang perkara penganiayaan sampai berakibat luka berat, dengan terdakwa Baskoro Bangun bin Bambang Suryadi, diruang Cakra, PN.Surabaya, secara online, Rabu (17/02/2021).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraeni, SH dari Kejari Surabaya, mendakwa menyatakan terdakwa Baskoro telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, terhadap saksi korban Singgih Putranto.

Baca Juga: Didakwa Terima Rp 23,5 Miliar, Eks Kepala BC Yogyakarta Diadili di Surabaya

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHP.Jaksa Anggraeni juga menghadirkan tiga saksi di persidangan , yakni,

Saksi korban Singgih Putranto, saksi Putri Rahayu (istri terdakwa) dan saksi Kasiani ibu mertua terdakwa.Saksi korban Singgih mengungkapkan bahwa awalnya dirinya mengajak putri istri terdakwa untuk menagih ke nasabah Koperasi, karena korban dan putri satu kantor di koperasi.

Melihat saksi korban dan putri berboncengan, terdakwa Baskoro merasa cemburu, tiba tiba menghajar saksi korban sampai babak belur.

"Saya tidak tau sebabnya, kenapa terdakwa Baskoro naik pitam menghajar saya yang mulia, sedangkan saya dan putri sama sama satu kantor," ujar saksi Singgih.

"Saksi tau gak kalau putri itu istri orang dan anda bonceng sepeda motor," tanya hakim.

" Saya tau putri sudah berumah tangga, tapi saya tidak tau kalau putri istrinya Baskoro," elak saksi.

Saksi berikut putri yang menerangkan kalau dirinya dan korban tidak ada hubungan apa apa, cuma sebatas teman kerja, " memang tipe suami saya temperamen, sering mukul kdrt, saat ini kami sudah tidak serumah, karena terdakwa sudah menalak saya," ungkap putri.

Baca Juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Disebut Dalam Kasus Tanah

Sampai perkara ini disidangkan belum ada permohonan maaf dari terdakwa, dan tidak adanya bantuan pengobatan terhadap korban.

Sidang dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda saksi meringankan yaitu adik terdakwa menjadi saksi.

WhatsApp_Image_2021-02-17_at_21.10.10_(1)WhatsApp_Image_2021-02-17_at_21.10.10_(1)

Diketahui, berawal pada hari Senin tanggal 30 November 2020 sekira pukul 15.30 WIB saat saksi Putri Rahayu Ningtyas ( istri terdakwa Baskoro Bangun bin Bambang Suryadi) bertemu saksi korban Singgih Putranto di warkop 86 Rungkut Lor Surabaya.

Saksi Putri Rahayu dibonceng saksi korban Singgih diajak menagih uang angsuran pada nasabah Koperasi.

Baca Juga: 9 Remaja Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan, 5 DPO

Tempat saksi korban bekerja di pasar Soponyono Rungkut.

Melihat hal tersebut suami saksi Putri tak lain terdakwa Baskoro merasa cemburu, mendatangi korban langsung memukul saksi korban tangan kosong berkali kali mengenai wajah dan kepala.

Sampai korban jatuh, terdakwa langsung menendang bagian kepala dan badan berkali kali dan menyeret korban sejauh 3 meter.Korban Singgih tidak sempat membalas, dan terdakwa melihat mulut korban mengeluarkan darah.

Korban Singgih mengalami luka berat, menderita luka bengkak di mata sebelah kiri dan retak pada tulang mata sebelah kiri serta retak pada tulang rahang dan menjalani rawat inap.bd

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU