Istri Dibonceng Pria Lain, Baskoro Ngamuk

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Baskoro, perkara penganiayaan, dan para saksi yang dihadirkan, diruang Cakra, PN.Surabaya, secara online, Rabu,(17/02/2021).SP/BUDI MULYONO.
Terdakwa Baskoro, perkara penganiayaan, dan para saksi yang dihadirkan, diruang Cakra, PN.Surabaya, secara online, Rabu,(17/02/2021).SP/BUDI MULYONO.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang perkara penganiayaan sampai berakibat luka berat, dengan terdakwa Baskoro Bangun bin Bambang Suryadi, diruang Cakra, PN.Surabaya, secara online, Rabu (17/02/2021).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraeni, SH dari Kejari Surabaya, mendakwa menyatakan terdakwa Baskoro telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, terhadap saksi korban Singgih Putranto.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHP.Jaksa Anggraeni juga menghadirkan tiga saksi di persidangan , yakni,

Saksi korban Singgih Putranto, saksi Putri Rahayu (istri terdakwa) dan saksi Kasiani ibu mertua terdakwa.Saksi korban Singgih mengungkapkan bahwa awalnya dirinya mengajak putri istri terdakwa untuk menagih ke nasabah Koperasi, karena korban dan putri satu kantor di koperasi.

Melihat saksi korban dan putri berboncengan, terdakwa Baskoro merasa cemburu, tiba tiba menghajar saksi korban sampai babak belur.

"Saya tidak tau sebabnya, kenapa terdakwa Baskoro naik pitam menghajar saya yang mulia, sedangkan saya dan putri sama sama satu kantor," ujar saksi Singgih.

"Saksi tau gak kalau putri itu istri orang dan anda bonceng sepeda motor," tanya hakim.

" Saya tau putri sudah berumah tangga, tapi saya tidak tau kalau putri istrinya Baskoro," elak saksi.

Saksi berikut putri yang menerangkan kalau dirinya dan korban tidak ada hubungan apa apa, cuma sebatas teman kerja, " memang tipe suami saya temperamen, sering mukul kdrt, saat ini kami sudah tidak serumah, karena terdakwa sudah menalak saya," ungkap putri.

Sampai perkara ini disidangkan belum ada permohonan maaf dari terdakwa, dan tidak adanya bantuan pengobatan terhadap korban.

Sidang dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda saksi meringankan yaitu adik terdakwa menjadi saksi.

Diketahui, berawal pada hari Senin tanggal 30 November 2020 sekira pukul 15.30 WIB saat saksi Putri Rahayu Ningtyas ( istri terdakwa Baskoro Bangun bin Bambang Suryadi) bertemu saksi korban Singgih Putranto di warkop 86 Rungkut Lor Surabaya.

Saksi Putri Rahayu dibonceng saksi korban Singgih diajak menagih uang angsuran pada nasabah Koperasi.

Tempat saksi korban bekerja di pasar Soponyono Rungkut.

Melihat hal tersebut suami saksi Putri tak lain terdakwa Baskoro merasa cemburu, mendatangi korban langsung memukul saksi korban tangan kosong berkali kali mengenai wajah dan kepala.

Sampai korban jatuh, terdakwa langsung menendang bagian kepala dan badan berkali kali dan menyeret korban sejauh 3 meter.Korban Singgih tidak sempat membalas, dan terdakwa melihat mulut korban mengeluarkan darah.

Korban Singgih mengalami luka berat, menderita luka bengkak di mata sebelah kiri dan retak pada tulang mata sebelah kiri serta retak pada tulang rahang dan menjalani rawat inap.bd

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…