Istri Dibonceng Pria Lain, Baskoro Ngamuk

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Baskoro, perkara penganiayaan, dan para saksi yang dihadirkan, diruang Cakra, PN.Surabaya, secara online, Rabu,(17/02/2021).SP/BUDI MULYONO.
Terdakwa Baskoro, perkara penganiayaan, dan para saksi yang dihadirkan, diruang Cakra, PN.Surabaya, secara online, Rabu,(17/02/2021).SP/BUDI MULYONO.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang perkara penganiayaan sampai berakibat luka berat, dengan terdakwa Baskoro Bangun bin Bambang Suryadi, diruang Cakra, PN.Surabaya, secara online, Rabu (17/02/2021).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraeni, SH dari Kejari Surabaya, mendakwa menyatakan terdakwa Baskoro telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, terhadap saksi korban Singgih Putranto.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHP.Jaksa Anggraeni juga menghadirkan tiga saksi di persidangan , yakni,

Saksi korban Singgih Putranto, saksi Putri Rahayu (istri terdakwa) dan saksi Kasiani ibu mertua terdakwa.Saksi korban Singgih mengungkapkan bahwa awalnya dirinya mengajak putri istri terdakwa untuk menagih ke nasabah Koperasi, karena korban dan putri satu kantor di koperasi.

Melihat saksi korban dan putri berboncengan, terdakwa Baskoro merasa cemburu, tiba tiba menghajar saksi korban sampai babak belur.

"Saya tidak tau sebabnya, kenapa terdakwa Baskoro naik pitam menghajar saya yang mulia, sedangkan saya dan putri sama sama satu kantor," ujar saksi Singgih.

"Saksi tau gak kalau putri itu istri orang dan anda bonceng sepeda motor," tanya hakim.

" Saya tau putri sudah berumah tangga, tapi saya tidak tau kalau putri istrinya Baskoro," elak saksi.

Saksi berikut putri yang menerangkan kalau dirinya dan korban tidak ada hubungan apa apa, cuma sebatas teman kerja, " memang tipe suami saya temperamen, sering mukul kdrt, saat ini kami sudah tidak serumah, karena terdakwa sudah menalak saya," ungkap putri.

Sampai perkara ini disidangkan belum ada permohonan maaf dari terdakwa, dan tidak adanya bantuan pengobatan terhadap korban.

Sidang dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda saksi meringankan yaitu adik terdakwa menjadi saksi.

Diketahui, berawal pada hari Senin tanggal 30 November 2020 sekira pukul 15.30 WIB saat saksi Putri Rahayu Ningtyas ( istri terdakwa Baskoro Bangun bin Bambang Suryadi) bertemu saksi korban Singgih Putranto di warkop 86 Rungkut Lor Surabaya.

Saksi Putri Rahayu dibonceng saksi korban Singgih diajak menagih uang angsuran pada nasabah Koperasi.

Tempat saksi korban bekerja di pasar Soponyono Rungkut.

Melihat hal tersebut suami saksi Putri tak lain terdakwa Baskoro merasa cemburu, mendatangi korban langsung memukul saksi korban tangan kosong berkali kali mengenai wajah dan kepala.

Sampai korban jatuh, terdakwa langsung menendang bagian kepala dan badan berkali kali dan menyeret korban sejauh 3 meter.Korban Singgih tidak sempat membalas, dan terdakwa melihat mulut korban mengeluarkan darah.

Korban Singgih mengalami luka berat, menderita luka bengkak di mata sebelah kiri dan retak pada tulang mata sebelah kiri serta retak pada tulang rahang dan menjalani rawat inap.bd

Berita Terbaru

Tragis, Pemancing yang Hilang di Dam Wilangan Ponorogo Ditemukan Tewas

Tragis, Pemancing yang Hilang di Dam Wilangan Ponorogo Ditemukan Tewas

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Setelah melalui proses pencarian yang dramatis, Kuntarto (34), seorang pemancing yang dilaporkan hilang di DAM Wilangan, Desa W…

Komitmen Lindungi Anggota BPD, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp 164 Juta di Ponorogo

Komitmen Lindungi Anggota BPD, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp 164 Juta di Ponorogo

Minggu, 19 Jul 2026 20:59 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 20:59 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi…

Warga Mutiara Regency dan Pengacara Kompak Hadapi Arogansi Banding Bupati Subandi

Warga Mutiara Regency dan Pengacara Kompak Hadapi Arogansi Banding Bupati Subandi

Minggu, 19 Jul 2026 19:20 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 19:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Secara kompak warga perumahan Mutiara Regency akan totalitas menghadapi langkah Bupati Sidoarjo Subandi yang kalah melawan…

Kronologi Terungkapnya Kasus Objektifikasi Seksual di Unesa, Berawal dari Laporan Grup Percakapan

Kronologi Terungkapnya Kasus Objektifikasi Seksual di Unesa, Berawal dari Laporan Grup Percakapan

Minggu, 19 Jul 2026 18:26 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 18:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kasus dugaan objektifikasi seksual yang menyeret enam mahasiswa Fakultas Vokasi Universitas Negeri Surabaya (Unesa) bermula dari l…

Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf Minta Premanisme Parkir Liar di Surabaya Ditindak Tegas

Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf Minta Premanisme Parkir Liar di Surabaya Ditindak Tegas

Minggu, 19 Jul 2026 18:16 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 18:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Praktik parkir liar dan pungutan liar (pungli) yang disertai intimidasi masih menjadi persoalan yang mengganggu kenyamanan warga…

DPRD Jatim Kawal Proyek Strategis Transportasi, Hidayat: Infrastruktur Harus Berdampak pada Ekonomi Rakyat

DPRD Jatim Kawal Proyek Strategis Transportasi, Hidayat: Infrastruktur Harus Berdampak pada Ekonomi Rakyat

Minggu, 19 Jul 2026 18:13 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 18:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – DPRD Jawa Timur menyatakan siap mengawal percepatan pembangunan infrastruktur strategis yang menjadi hasil pembahasan Gubernur J…