Gelapkan 15 Sertifikat, Bos Properti Dipolisikan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku mengaku mengagunkan 15 sertifikat milik korban dengan senilai Rp 1,1 Miliar. Kini pelaku diamankan di Polres Lamongan, Senin (22/2/2021). SP/MUHAJIRIN
Pelaku mengaku mengagunkan 15 sertifikat milik korban dengan senilai Rp 1,1 Miliar. Kini pelaku diamankan di Polres Lamongan, Senin (22/2/2021). SP/MUHAJIRIN

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - AB (41) seorang Dirut Property CV Belva Turmukti dan Dirut PT Jagaraga Adhimukti harus merasakan pengapnya tahanan, karena ia dijebloskan oleh kastemernya sendiri karena membawa 15 sertifikat yang diagunkan ke salah satu Bank di wilayah Gresik senilai Rp 1,1 miliar.

Pria asli kelahiran Semedang Jawa Barat ditangkap di rumah orang tuanya di Sumedang, oleh tim gabungan penyidik dan OPSNAL Jaka Tingkir Polres, Sabtu (20/2/2021). Kini pelaku bersama sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Lamongan, untuk penyidikan lebih lanjut, karena Polisi menduga kalau yang bersangkutan tidak bekerja sendirian.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, Senin (22/2/2021) menyebutkan, kalau tersangka saat ini tinggal di daerah Perum Jetis Indah, Lamongan. Bahkan, pelaku sudah masuk dalam pencarian orang (DPO) Polres selama dua tahun.

Kasus penipuan ini dilaporkan oleh korban berinisial H, salah seorang PNS di Lingkungan Pemkab Lamongan, karena sertifikat rumahnya yang ada di Perum Valencia Residence Blok B-16, Made, Lamongan tak kunjung keluar dari pihak Developer. Padahal, korban sudah membayar lunas rumah tipe 54 secara tunai bertahap selama setahun.

"Korban membeli rumah ini seharga Rp. 304. 556. 000,-(Tiga ratus empat juta lima ratus lima puluh enam ribu, pada Desember 2013, dan dilunasi setahun kemudian atau tepatnya tahun 2014," terang Miko panggilan akrab Kapolres Lamongan kepada wartawan.

Karena korban merasa sudah melunasi rumahnya kata Miko, korban beberapa kali menanyakan kepada tersangka agar sertifikat segera diserahkan, namun sampai awal 2017 sertifikat tak kunjung diserahkan.

Namun alangkah kagetnya korban lanjut Miko, pada 28 April 2017, korban didatangi pihak Bank BTN cabang Gresik dan ditunjukkan surat penebusan agunan. Dan selanjutnya pelapor menanyakan hal tersebut kepada AB, dan yang bersangkutan mengakui bahwa sertifikat rumahnya (SHM No. 2503) telah dilakukan pelunasan oleh pelapor diagunkan di Bank BTN cabang Gresik bersama 15 sertifikat lainnya. 

"Anehnya, meski sertifikat yang diagunkan tersebut sudah dilunasi ke Bank BTN oleh AB, namun sertifikat tidak diserahkan kepada pelapor/korban dan 15 korban lainnya, dan pelaku akhirnya melarikan diri sejak dua tahun yang lalu, dan kemarin kami tangkap," terang Miko didampingi Kasatreskrim AKP David Manurung.

Sementara itu, dari penangkapan terhadap Dirut CV dan PT yang belakangan diketahui abal-abal tersebut, polisi berhasil membawa barang bukti 23 lembar kwitansi pembayaran dari PT Jagaraga Adhimukti fiktif, 2 lembar brosur Perumahan Valencia Residence, 3 Lembar Surat perjanjian jual beli, 3 bendel Fotokopi Akte Jual Beli, 3 Bendel Fotokopi Sertifikat SHM No. 2503, 2528, dan 2532. "PT dan CV yang digunakan sebagai legalitas untuk bisnis properti itu ternyata abal-abal," ungkapnya.

Atas penipuan pembelian perumahan Valencia Residence dan atau menjual tanah  tanpa  memberitahukan status hak atas tanah, dan atau memberikan keterangan palsu pada akte otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 385 ke 5 KUHPidana atau 266 KUHP. "Maka ancaman hukuman yang diterima oleh pelaku maksimal  7 tahun penjara," pungkas Miko di hadapan wartawan. jir/cr3/ham

Berita Terbaru

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Kompak Tanam Pohon

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Kompak Tanam Pohon

Jumat, 12 Jun 2026 12:00 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 12:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 diperingati di Kabupaten Sidoarjo. Pemkab Sidoarjo menggerakkan program Sidoarjo Asri atau…

Dengan Pola Tawarkan Bermain Sex, Kelompok Remaja Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

Dengan Pola Tawarkan Bermain Sex, Kelompok Remaja Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

Jumat, 12 Jun 2026 10:38 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Hanya berbekal Aplikasi kencan, ketiga remaja di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota pada Minggu 10 Mei 2026, setelah terima laporan…

Raih Gelar Doktor Unair, Gus Fawait Kupas Tuntas Pentingnya Belanja Pemerintah Tepat Sasaran di Jawa Timur

Raih Gelar Doktor Unair, Gus Fawait Kupas Tuntas Pentingnya Belanja Pemerintah Tepat Sasaran di Jawa Timur

Jumat, 12 Jun 2026 10:30 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait, resmi menuntaskan sidang promosi doktor di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga dengan m…

Perkuat Stok dan Stabilkan Harga, BULOG Mojokerto Gelontor MinyaKita di Pasar Tanjung 

Perkuat Stok dan Stabilkan Harga, BULOG Mojokerto Gelontor MinyaKita di Pasar Tanjung 

Jumat, 12 Jun 2026 10:25 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Perum BULOG Kantor Cabang Mojokerto terus memperkuat upaya stabilisasi pasokan dan harga pangan melalui penyaluran minyak goreng M…

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

‎ ‎ SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …