SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang perkara adanya dugaan pemalsuan akta otentik dengan terdakwa Ariel Topan Subagus digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/2/2021). Sidang kali ini mengagendakan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Darwis.
Dihadapan Majelis hakim yang diketuai hakim Parno, Jaksa menghadirkan dua saksi ahli hukum dari Universitas Trisaksti Jakarta, yakni Doktor Arif Wicaksana dan Doktor Hadi Dian Adriawan.
Baca Juga: Bacakan Pleidoi, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Herman Budiyono Dibebaskan
Ahli Pidana Dian menjelaskan, akta yang dibuat dan ditandatangani oleh Para Pemegang saham secara hukum itu Sah.
Dikatakan, kalau itu akta Otentik yang dinyatakan Palsu yakni akta nomor 18 tahun 2018 menurut pendapat saya itu sah secara Hukum, kalau itu dipakai sebagai dakwaan Jaksa terkait Pasal 266 dan 263. “Bisa saja dakwaan itu gugur,” terang Ahli.
Lain lagi pernyataan Ahli Perseroan, Arif Wicaksana, menjelaskan bahwa keputusan Serkuler yang dilakukan oleh para pemegang saham adalah sah tidak Perlu RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) karena itu sudah sesuai dengan UU P.T Pasal 91.“Keputusan Serkuler adalah Sah,”ucap Ahli Arif.
Baca Juga: Lisa Rahmat Seret Suami, Adik, Anak dan Ipar, Suap 3 Hakim Pembebas Tannur
Seusai sidang Kuasa Hukum terdakwa Harris Arthur Hedar, SH. mengatakan,” Kalau kita tadi mendengarkan pernyataan Ahli, berarti Pengangkatan terdakwa Ariel Topan Subagus selaku Direktur PT.Hosion Sejati Sah menurut hukum. Saham yang dimiliki oleh Kang Hoke jika tidak bisa dibuktikan dengan Bukti setor saham, maka kepemilikan Saham Hoke itu tidak sah berdasarkan undang undang,” jelasnya.
Masih pernyataan Harris, "Karena Setiap Kepemilikan saham harus dibuktikan dengan tanda bukti setor pada Bank dan itu tidak dimiliki oleh Hoke. Jadi Saham Kang Hoke menurut ahli tadi tidak sah jika tidak dilampirkan dengan bukti setor.Waris itu secara otomatis sah, karena ini adalah warisan sedangkan perusahaan itu sendiri milik orang tua Ariel.
Baca Juga: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara, Pengacara Herman Budiyono : Cukup Menggelitik Kami
Dari keterangan ahli pidana tadi dikatakan itu sah, jadi akte itu sah menurut penjelasan ahli tadi. Dilanjutkan, kalau waris itu turun langsung dan jatuh ke anaknya dan tidak perlu lagi RUPS, kita tadi sama-sama mendengarkan pernyataan ahli, dikatakan, boleh dilakukan Serkuler.
“Tadi dijelaskan juga oleh ahli, akta nomor 18 tahun 2018 yang dinyatakan Palsu oleh Hoke itu menurut ahli akta itulah yang sah secara undang-undang, karena telah dibuat dinotaris dan pengangkatan Ariel sebagai Direktur Sah karena dibuat berdasarkan Serkuler semua Pemegang Saham telah tanda tangan. Jadi apa yang didakwakan oleh Jaksa tidak bisa dibuktikan dalam Persidangan,” tegas Harris.bd
Editor : Mariana Setiawati