Ahli: Pengangkatan Ariel Topan Selaku Dirut PT Hosion Sejati Sah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara adanya dugaan pemalsuan akta otentik dengan terdakwa Ariel Topan Subagus digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/2/2021).SP/BUDI
Sidang perkara adanya dugaan pemalsuan akta otentik dengan terdakwa Ariel Topan Subagus digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/2/2021).SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang perkara adanya dugaan pemalsuan akta otentik dengan terdakwa Ariel Topan Subagus digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/2/2021). Sidang kali ini mengagendakan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Darwis.

Dihadapan Majelis hakim yang diketuai hakim Parno, Jaksa menghadirkan dua saksi ahli hukum dari Universitas Trisaksti Jakarta, yakni Doktor Arif Wicaksana dan Doktor Hadi Dian Adriawan.

Ahli Pidana Dian menjelaskan, akta yang dibuat dan ditandatangani oleh Para Pemegang saham secara hukum itu Sah.

Dikatakan, kalau itu akta Otentik yang dinyatakan Palsu yakni akta nomor 18 tahun 2018 menurut pendapat saya itu sah secara Hukum, kalau itu dipakai sebagai dakwaan Jaksa terkait Pasal 266 dan 263. “Bisa saja dakwaan itu gugur,” terang Ahli.

Lain lagi pernyataan Ahli Perseroan, Arif Wicaksana, menjelaskan bahwa keputusan Serkuler yang dilakukan oleh para pemegang saham adalah sah tidak Perlu RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) karena itu sudah sesuai dengan UU P.T Pasal 91.“Keputusan Serkuler adalah Sah,”ucap Ahli Arif.

Seusai sidang Kuasa Hukum terdakwa Harris Arthur Hedar, SH. mengatakan,” Kalau kita tadi mendengarkan pernyataan Ahli, berarti Pengangkatan terdakwa Ariel Topan Subagus selaku Direktur PT.Hosion Sejati Sah menurut hukum. Saham yang dimiliki oleh Kang Hoke jika tidak bisa dibuktikan dengan Bukti setor saham, maka kepemilikan Saham Hoke itu tidak sah berdasarkan undang undang,” jelasnya.

Masih pernyataan Harris, "Karena Setiap Kepemilikan saham harus dibuktikan dengan tanda bukti setor pada Bank dan itu tidak dimiliki oleh Hoke. Jadi Saham Kang Hoke menurut ahli tadi tidak sah jika tidak dilampirkan dengan bukti setor.Waris itu secara otomatis sah, karena ini adalah warisan sedangkan perusahaan itu sendiri milik orang tua Ariel.

Dari keterangan ahli pidana tadi dikatakan itu sah, jadi akte itu sah menurut penjelasan ahli tadi. Dilanjutkan, kalau waris itu turun langsung dan jatuh ke anaknya dan tidak perlu lagi RUPS, kita tadi sama-sama mendengarkan pernyataan ahli, dikatakan, boleh dilakukan Serkuler.

“Tadi dijelaskan juga oleh ahli, akta nomor 18 tahun 2018 yang dinyatakan Palsu oleh Hoke itu menurut ahli akta itulah yang sah secara undang-undang, karena telah dibuat dinotaris dan pengangkatan Ariel sebagai Direktur Sah karena dibuat berdasarkan Serkuler semua Pemegang Saham telah tanda tangan. Jadi apa yang didakwakan oleh Jaksa tidak bisa dibuktikan dalam Persidangan,” tegas Harris.bd

Berita Terbaru

KAI Daop 7 Madiun Tunjukkan Tren Positif, Sepanjang Agustus 2026 Stasiun Blitar Melayani 140.340 Pelanggan

KAI Daop 7 Madiun Tunjukkan Tren Positif, Sepanjang Agustus 2026 Stasiun Blitar Melayani 140.340 Pelanggan

Jumat, 04 Sep 2026 17:22 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kinerja core business PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun, angkutan penumpang terus menunjukkan tren positif. Selama…

Tingkatkan Daya Saing Produk, Anggota DPR RI Dorong UMKM Surabaya Ber-SNI

Tingkatkan Daya Saing Produk, Anggota DPR RI Dorong UMKM Surabaya Ber-SNI

Jumat, 04 Sep 2026 16:12 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 16:12 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Badan Standardisasi Nasional (BSN) mendorong percepatan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) di kalangan pelaku usaha mikro, k…

Giat Jumat Berkah, Polres Blitar Hadirkan Beragam Layanan Gratis dan Dialog Kamtibmas untuk Masyarakat

Giat Jumat Berkah, Polres Blitar Hadirkan Beragam Layanan Gratis dan Dialog Kamtibmas untuk Masyarakat

Jumat, 04 Sep 2026 13:42 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 13:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar terus tingkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui kegiatan Jumat Berkah, kalini di gelar di halaman Masjid Baitu…

HUT Kejaksaan, PMII Madiun Hadiahi Sapu dan Jebakan Tikus

HUT Kejaksaan, PMII Madiun Hadiahi Sapu dan Jebakan Tikus

Jumat, 04 Sep 2026 12:07 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:07 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Bukan karangan bunga atau ucapan seremonial. Pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Madiun memilih sapu dan jebakan ti…

PERINGATAN MAULID NABI Dinas Perpustakaan Dan Arsip Diwarnai Pisah Sambut Pimpinan  

PERINGATAN MAULID NABI Dinas Perpustakaan Dan Arsip Diwarnai Pisah Sambut Pimpinan  

Jumat, 04 Sep 2026 10:49 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 10:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW khidmat dan penuh kehangatan digelar Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) K…

Program Jember Home Care Jadi Primadona Baru, 82,3% Warga Puas dan Minta Diperluas Jangkauannya

Program Jember Home Care Jadi Primadona Baru, 82,3% Warga Puas dan Minta Diperluas Jangkauannya

Jumat, 04 Sep 2026 10:32 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 10:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Accurate Research and Consuliting Indonesia (ARCI) merilis hasil survei terbaru kepuasan warga terhadap kinerja Bupati Jember Gus…