Ahli: Pengangkatan Ariel Topan Selaku Dirut PT Hosion Sejati Sah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara adanya dugaan pemalsuan akta otentik dengan terdakwa Ariel Topan Subagus digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/2/2021).SP/BUDI
Sidang perkara adanya dugaan pemalsuan akta otentik dengan terdakwa Ariel Topan Subagus digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/2/2021).SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang perkara adanya dugaan pemalsuan akta otentik dengan terdakwa Ariel Topan Subagus digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/2/2021). Sidang kali ini mengagendakan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Darwis.

Dihadapan Majelis hakim yang diketuai hakim Parno, Jaksa menghadirkan dua saksi ahli hukum dari Universitas Trisaksti Jakarta, yakni Doktor Arif Wicaksana dan Doktor Hadi Dian Adriawan.

Ahli Pidana Dian menjelaskan, akta yang dibuat dan ditandatangani oleh Para Pemegang saham secara hukum itu Sah.

Dikatakan, kalau itu akta Otentik yang dinyatakan Palsu yakni akta nomor 18 tahun 2018 menurut pendapat saya itu sah secara Hukum, kalau itu dipakai sebagai dakwaan Jaksa terkait Pasal 266 dan 263. “Bisa saja dakwaan itu gugur,” terang Ahli.

Lain lagi pernyataan Ahli Perseroan, Arif Wicaksana, menjelaskan bahwa keputusan Serkuler yang dilakukan oleh para pemegang saham adalah sah tidak Perlu RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) karena itu sudah sesuai dengan UU P.T Pasal 91.“Keputusan Serkuler adalah Sah,”ucap Ahli Arif.

Seusai sidang Kuasa Hukum terdakwa Harris Arthur Hedar, SH. mengatakan,” Kalau kita tadi mendengarkan pernyataan Ahli, berarti Pengangkatan terdakwa Ariel Topan Subagus selaku Direktur PT.Hosion Sejati Sah menurut hukum. Saham yang dimiliki oleh Kang Hoke jika tidak bisa dibuktikan dengan Bukti setor saham, maka kepemilikan Saham Hoke itu tidak sah berdasarkan undang undang,” jelasnya.

Masih pernyataan Harris, "Karena Setiap Kepemilikan saham harus dibuktikan dengan tanda bukti setor pada Bank dan itu tidak dimiliki oleh Hoke. Jadi Saham Kang Hoke menurut ahli tadi tidak sah jika tidak dilampirkan dengan bukti setor.Waris itu secara otomatis sah, karena ini adalah warisan sedangkan perusahaan itu sendiri milik orang tua Ariel.

Dari keterangan ahli pidana tadi dikatakan itu sah, jadi akte itu sah menurut penjelasan ahli tadi. Dilanjutkan, kalau waris itu turun langsung dan jatuh ke anaknya dan tidak perlu lagi RUPS, kita tadi sama-sama mendengarkan pernyataan ahli, dikatakan, boleh dilakukan Serkuler.

“Tadi dijelaskan juga oleh ahli, akta nomor 18 tahun 2018 yang dinyatakan Palsu oleh Hoke itu menurut ahli akta itulah yang sah secara undang-undang, karena telah dibuat dinotaris dan pengangkatan Ariel sebagai Direktur Sah karena dibuat berdasarkan Serkuler semua Pemegang Saham telah tanda tangan. Jadi apa yang didakwakan oleh Jaksa tidak bisa dibuktikan dalam Persidangan,” tegas Harris.bd

Berita Terbaru

PLN UID Jatim Gelar Senam Sehat Bersama di Darmo Free Day

PLN UID Jatim Gelar Senam Sehat Bersama di Darmo Free Day

Senin, 20 Jul 2026 20:35 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam rangka menyemarakkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81 tahun, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur m…

Permintaan Rp100 Juta dari Polisi dan Rp150 Juta dari Kejaksaan Muncul di Sidang Tipikor Madiun

Permintaan Rp100 Juta dari Polisi dan Rp150 Juta dari Kejaksaan Muncul di Sidang Tipikor Madiun

Senin, 20 Jul 2026 19:42 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun Lismawati mengaku berutang Rp250 juta ke koperasi untuk memenuhi permintaan uang yang menurut k…

Memeriahkan HJL dan Bhayangkara, Lamongan Gelar Vespa Day 2026

Memeriahkan HJL dan Bhayangkara, Lamongan Gelar Vespa Day 2026

Senin, 20 Jul 2026 19:28 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Masih dalam rangkaian Hari Jadi Lamongan ke-457 serta Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, PSLB (Paguyuban Scooterist Lamongan…

Maksimalkan Volume Irigasi, Waduk Gondang Akan Dikeruk

Maksimalkan Volume Irigasi, Waduk Gondang Akan Dikeruk

Senin, 20 Jul 2026 19:26 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dalam rangka mendukung pemaksimalan volume irigasi untuk pertanian, Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Balai Besar Wilayah…

Peserta Walikota Cup 2026 Kolaps di Lapangan lalu Meninggal 

Peserta Walikota Cup 2026 Kolaps di Lapangan lalu Meninggal 

Senin, 20 Jul 2026 17:20 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:20 WIB

Diduga Serangan Jantung dan Lambatnya Penanganan Medis…

Buntut Limbah SPPG Grogol, Satgas MBG Ponorogo Ancam Panggil Yayasan dan Mitra

Buntut Limbah SPPG Grogol, Satgas MBG Ponorogo Ancam Panggil Yayasan dan Mitra

Senin, 20 Jul 2026 17:17 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Satuan tugas (Satgas) Menu Bergizi Gratis ( MBG) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat pasca terungkapnya praktik dugaan pembuangan limbah …