Ahli: Pengangkatan Ariel Topan Selaku Dirut PT Hosion Sejati Sah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara adanya dugaan pemalsuan akta otentik dengan terdakwa Ariel Topan Subagus digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/2/2021).SP/BUDI
Sidang perkara adanya dugaan pemalsuan akta otentik dengan terdakwa Ariel Topan Subagus digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/2/2021).SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang perkara adanya dugaan pemalsuan akta otentik dengan terdakwa Ariel Topan Subagus digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/2/2021). Sidang kali ini mengagendakan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Darwis.

Dihadapan Majelis hakim yang diketuai hakim Parno, Jaksa menghadirkan dua saksi ahli hukum dari Universitas Trisaksti Jakarta, yakni Doktor Arif Wicaksana dan Doktor Hadi Dian Adriawan.

Ahli Pidana Dian menjelaskan, akta yang dibuat dan ditandatangani oleh Para Pemegang saham secara hukum itu Sah.

Dikatakan, kalau itu akta Otentik yang dinyatakan Palsu yakni akta nomor 18 tahun 2018 menurut pendapat saya itu sah secara Hukum, kalau itu dipakai sebagai dakwaan Jaksa terkait Pasal 266 dan 263. “Bisa saja dakwaan itu gugur,” terang Ahli.

Lain lagi pernyataan Ahli Perseroan, Arif Wicaksana, menjelaskan bahwa keputusan Serkuler yang dilakukan oleh para pemegang saham adalah sah tidak Perlu RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) karena itu sudah sesuai dengan UU P.T Pasal 91.“Keputusan Serkuler adalah Sah,”ucap Ahli Arif.

Seusai sidang Kuasa Hukum terdakwa Harris Arthur Hedar, SH. mengatakan,” Kalau kita tadi mendengarkan pernyataan Ahli, berarti Pengangkatan terdakwa Ariel Topan Subagus selaku Direktur PT.Hosion Sejati Sah menurut hukum. Saham yang dimiliki oleh Kang Hoke jika tidak bisa dibuktikan dengan Bukti setor saham, maka kepemilikan Saham Hoke itu tidak sah berdasarkan undang undang,” jelasnya.

Masih pernyataan Harris, "Karena Setiap Kepemilikan saham harus dibuktikan dengan tanda bukti setor pada Bank dan itu tidak dimiliki oleh Hoke. Jadi Saham Kang Hoke menurut ahli tadi tidak sah jika tidak dilampirkan dengan bukti setor.Waris itu secara otomatis sah, karena ini adalah warisan sedangkan perusahaan itu sendiri milik orang tua Ariel.

Dari keterangan ahli pidana tadi dikatakan itu sah, jadi akte itu sah menurut penjelasan ahli tadi. Dilanjutkan, kalau waris itu turun langsung dan jatuh ke anaknya dan tidak perlu lagi RUPS, kita tadi sama-sama mendengarkan pernyataan ahli, dikatakan, boleh dilakukan Serkuler.

“Tadi dijelaskan juga oleh ahli, akta nomor 18 tahun 2018 yang dinyatakan Palsu oleh Hoke itu menurut ahli akta itulah yang sah secara undang-undang, karena telah dibuat dinotaris dan pengangkatan Ariel sebagai Direktur Sah karena dibuat berdasarkan Serkuler semua Pemegang Saham telah tanda tangan. Jadi apa yang didakwakan oleh Jaksa tidak bisa dibuktikan dalam Persidangan,” tegas Harris.bd

Berita Terbaru

Pijar Semangat Pelantikan, Ratusan PAC PDIP Sidoarjo Bawa Aspirasi Rakyat

Pijar Semangat Pelantikan, Ratusan PAC PDIP Sidoarjo Bawa Aspirasi Rakyat

Selasa, 19 Mei 2026 15:15 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 15:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ada pemandangan berbeda dalam prosesi keberangkatan ratusan pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan se-Kabupaten S…

Kasateskrim Polrestabes Surabaya, Dipraperadilan dan Di-Propam-kan, Diduga tak Profesional

Kasateskrim Polrestabes Surabaya, Dipraperadilan dan Di-Propam-kan, Diduga tak Profesional

Selasa, 19 Mei 2026 15:05 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM :  Seorang Perwira Polisi muda benama AKBP Dr.Edy Herwiyanto.,SH.,MH.,M.Kn, NRP 70100377, awal pekan ini ketiban "sial". Kasat Reskrim …

Antisipasi Banjir Sukodono, Lumajang Siapkan Normalisasi Sungai dan Bronjong

Antisipasi Banjir Sukodono, Lumajang Siapkan Normalisasi Sungai dan Bronjong

Selasa, 19 Mei 2026 14:56 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 14:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti peristiwa luapan Sungai Curah Menjangan memicu banjir hingga merendam permukiman warga, membuat Pemerintah…

Sambut Idul Adha, Kambing Etawa dan Sapi Madura Jadi Primadona di Malang

Sambut Idul Adha, Kambing Etawa dan Sapi Madura Jadi Primadona di Malang

Selasa, 19 Mei 2026 14:46 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 14:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menyambut perayaan Idul Adha 2026, aktivitas penjualan hewan kurban di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, mengalami peningkatan…

Terancam Molor, Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat Jombang Masih 57 Persen

Terancam Molor, Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat Jombang Masih 57 Persen

Selasa, 19 Mei 2026 14:39 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 14:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Menindaklanjuti program dari Pemerintah Pusat terkait percepatan Sekolah Rakyat (SR) di wilayah Indonesia, saat ini justru…

Skrining ACF TBC, Dinkes Probolinggo Gencarkan Layanan Mobile X-Ray

Skrining ACF TBC, Dinkes Probolinggo Gencarkan Layanan Mobile X-Ray

Selasa, 19 Mei 2026 14:28 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 14:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Sebagai salah satu langkah strategis dalam mendeteksi kasus TBC secara dini, khususnya bagi kelompok rentan dan masyarakat yang…