Ahli: Pengangkatan Ariel Topan Selaku Dirut PT Hosion Sejati Sah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara adanya dugaan pemalsuan akta otentik dengan terdakwa Ariel Topan Subagus digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/2/2021).SP/BUDI
Sidang perkara adanya dugaan pemalsuan akta otentik dengan terdakwa Ariel Topan Subagus digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/2/2021).SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang perkara adanya dugaan pemalsuan akta otentik dengan terdakwa Ariel Topan Subagus digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/2/2021). Sidang kali ini mengagendakan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Darwis.

Dihadapan Majelis hakim yang diketuai hakim Parno, Jaksa menghadirkan dua saksi ahli hukum dari Universitas Trisaksti Jakarta, yakni Doktor Arif Wicaksana dan Doktor Hadi Dian Adriawan.

Ahli Pidana Dian menjelaskan, akta yang dibuat dan ditandatangani oleh Para Pemegang saham secara hukum itu Sah.

Dikatakan, kalau itu akta Otentik yang dinyatakan Palsu yakni akta nomor 18 tahun 2018 menurut pendapat saya itu sah secara Hukum, kalau itu dipakai sebagai dakwaan Jaksa terkait Pasal 266 dan 263. “Bisa saja dakwaan itu gugur,” terang Ahli.

Lain lagi pernyataan Ahli Perseroan, Arif Wicaksana, menjelaskan bahwa keputusan Serkuler yang dilakukan oleh para pemegang saham adalah sah tidak Perlu RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) karena itu sudah sesuai dengan UU P.T Pasal 91.“Keputusan Serkuler adalah Sah,”ucap Ahli Arif.

Seusai sidang Kuasa Hukum terdakwa Harris Arthur Hedar, SH. mengatakan,” Kalau kita tadi mendengarkan pernyataan Ahli, berarti Pengangkatan terdakwa Ariel Topan Subagus selaku Direktur PT.Hosion Sejati Sah menurut hukum. Saham yang dimiliki oleh Kang Hoke jika tidak bisa dibuktikan dengan Bukti setor saham, maka kepemilikan Saham Hoke itu tidak sah berdasarkan undang undang,” jelasnya.

Masih pernyataan Harris, "Karena Setiap Kepemilikan saham harus dibuktikan dengan tanda bukti setor pada Bank dan itu tidak dimiliki oleh Hoke. Jadi Saham Kang Hoke menurut ahli tadi tidak sah jika tidak dilampirkan dengan bukti setor.Waris itu secara otomatis sah, karena ini adalah warisan sedangkan perusahaan itu sendiri milik orang tua Ariel.

Dari keterangan ahli pidana tadi dikatakan itu sah, jadi akte itu sah menurut penjelasan ahli tadi. Dilanjutkan, kalau waris itu turun langsung dan jatuh ke anaknya dan tidak perlu lagi RUPS, kita tadi sama-sama mendengarkan pernyataan ahli, dikatakan, boleh dilakukan Serkuler.

“Tadi dijelaskan juga oleh ahli, akta nomor 18 tahun 2018 yang dinyatakan Palsu oleh Hoke itu menurut ahli akta itulah yang sah secara undang-undang, karena telah dibuat dinotaris dan pengangkatan Ariel sebagai Direktur Sah karena dibuat berdasarkan Serkuler semua Pemegang Saham telah tanda tangan. Jadi apa yang didakwakan oleh Jaksa tidak bisa dibuktikan dalam Persidangan,” tegas Harris.bd

Berita Terbaru

Honda Navi Tetap Jadi Motor Mini Favorit di AS, Hadirkan Warna Baru 2026

Honda Navi Tetap Jadi Motor Mini Favorit di AS, Hadirkan Warna Baru 2026

Selasa, 24 Feb 2026 12:12 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan otomotif asal Jepang, Honda dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu sepeda motor kecil paling menonjol dan…

Libatkan Peran PA Kota Madiun, Pemkot Komitmen Tingkatkan Edukasi Hukum Islam

Libatkan Peran PA Kota Madiun, Pemkot Komitmen Tingkatkan Edukasi Hukum Islam

Selasa, 24 Feb 2026 12:05 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Dalam rangka penguatan pembangunan sumber daya manusia (SDM) di bidang hukum islam, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur yang…

Lewat Program ‘Wenak’ Banyuwangi Bantu Ribuan Usaha Warung Rakyat

Lewat Program ‘Wenak’ Banyuwangi Bantu Ribuan Usaha Warung Rakyat

Selasa, 24 Feb 2026 11:57 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Dalam rangka mengembangkan usaha pelaku usaha mikro dan kecil agar usaha yang masih berkembang, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi,…

Cegah Potensi KLB Terkait Keamanan Pangan, Pemkab Ponorogo Perketat Operasional SPPG

Cegah Potensi KLB Terkait Keamanan Pangan, Pemkab Ponorogo Perketat Operasional SPPG

Selasa, 24 Feb 2026 11:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Guna mencegah potensi kejadian luar biasa (KLB) akibat persoalan keamanan pangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa…

Tingkatkan Kesejahteraan, Pemkot Madiun Percepat Perlindungan BPJS-TK untuk 11 Ribu Pekerja

Tingkatkan Kesejahteraan, Pemkot Madiun Percepat Perlindungan BPJS-TK untuk 11 Ribu Pekerja

Selasa, 24 Feb 2026 11:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai salah satu komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun untuk mensejahterakan pekerja lokal serta mendorong perusahaan swasta…

Lonjakan Penipuan Digital saat Ramadan, IM3 Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call Pertama di Indonesia

Lonjakan Penipuan Digital saat Ramadan, IM3 Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call Pertama di Indonesia

Selasa, 24 Feb 2026 11:29 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Aktivitas digital masyarakat cenderung meningkat selama Ramadan, mulai dari komunikasi, transaksi, hingga donasi digital. Di tengah l…