2.292 Butir Obat Aborsi Dijual Bebas di Online

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para tersangka dan barang bukti pil yang diyakini dapat mengaborsi kandungan, dibekuk oleh Polres Mojokerto. SP/dwy
Para tersangka dan barang bukti pil yang diyakini dapat mengaborsi kandungan, dibekuk oleh Polres Mojokerto. SP/dwy

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Kini patut diwaspadai. Pasalnya, di platform market place, mulai dijual secara bebas obat-obatan sebagai penggugur kandungan alias aborsi. Tak heran, praktik aborsi di Indonesia cukup tinggi. Di Jawa Timur, Polres Mojokerto, berhasil membongkar perdagangan obat aborsi sebanyak 2.292 butir pil aborsi yang hendak diperdagangkan. Hasilnya, 8 orang diamankan polisi.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan sindikat perdagangan obat penggugur kandungan lintas provinsi ini terungkap berawal dari pengembangan kasus pasangan yang menggugurkan janinnya beberapa waktu lalu.

Dalam kasus tersebut Nungki Merinda Sari (25) warga Kediri yang kos di Mojokerto menggugurkan kandungannya menggunakan pil Cytotec yang dibelinya secara online.

Dalam penuturannya, Nungki membeli obat aborsi dari Zulmi Auliya, warga Tangerang Banten. Mereka berkenalan melalui Facebook. Dari Zulmi pula dia mendapatkan cara menggunakan obat penggugur kandungan tersebut.

"NM (Nungki) mengaku membeli secara online, komunikasi menggunakan akun Facebook dengan Zulmi warga Tangerang," kata Dony saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Senin (8/3/2021).

Berkat pengakuan Nungki, Polres Mojokerto berhasil menggulung sindikat perdagangan obat aborsi lintas provinsi itu dan mengamankan 8 tersangka.

Kedelapan tersangka itu diantaranya Nungki Merinda Sari (25) warga Pare Kabupaten Kediri, Zulmi Auliyah (33) warga Tangerang-Banten, Muhammad Ardian (20) dan Rohman (39) warga Matraman - Jakarta, dan Etik Herlinawati warga Pare - Kediri.

Kemudian M. Zainul Mustofa (29) warga Pungging - Mojokerto, Ernawati (50) warga Duren Sawit - Jakarta Timur, Jong Fuk Lion warga  Kelapa Gading - Jakarta Utara. Sedangkan satu tersangka yang DPO atas nama Dianus Pionam. “Mereka ini sindikat pengedar obat aborsi untuk wilayah Jawa, Sumatera dan Kalimantan,” ujarnya.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya 19 boks obat berisi 2.292 butir pil Cytotec, 1 boks obat merk Zelona, 1 boks merk Histico dan 1 boks merk Faridexon Forte, 2 boks Calcium Gluconate, 9 ponsel, buku rekening tabungan, kartu ATM, serta mobil Porsche Cayenne nopol B 163 UJH.

"Dalam pemeriksaan terungkap bahwa jaringan ini sudah 10 kali menjual obat-obatan tersebut ke luar wilayah Jawa Timur, mulai dari Jawa Tengah dan Sumatera," jelas Dony.

Untuk obat-obatan itu mereka impor dari Australia," tambahnya.

Mereka disangka dengan pasal 197 juncto pasal 106 ayat (1) juncto pasal 194 juncto pasal 75 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan subsider pasal 77A ayat (1) juncto pasal 45A UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.

Saat ini polisi tengah memburu DP, importir Cytotec dari Australia yang sudah ditetapkan DPO.

Sementara itu, tersangka Zulmi mengaku meraup keuntungan Rp 1 juta dari satu paket obat aborsi yang dia jual Rp 1,5 juta ke pengguna.

"Saya tawarkan di Facebook karena di Facebook banyak yang mencari obat tersebut," cetusnya.

Dia mengaku tidak mempunyai latarbelakang ilmu kesehatan. Cara penggunaan Cytotec untuk menggugurkan kandungan dia dapatkan dari internet. dwy/cr2/ham

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…