Jika Belum P-21, Amari Bebas Senin Depan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa hukum Amari saat memberikan keterangan. SP/Lim
Kuasa hukum Amari saat memberikan keterangan. SP/Lim

i

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Amari, terlapor dalam perkara dugaan pencurian udang di PT Bumi Subur ditahan oleh pihak Polres Lumajang sejak sekitar 2 bulan lalu. Kuasa hukum Amari, Mahmud SH menyebut, jika berkas perkara tersebut belum dinyatakan P-21, maka Amari bisa keluar tahanan pada Senin (15/3/2021).

“Setelah saya lihat masa penahanan, Pak Amari kan dikenakan Pasal 362, setelah saya hitung-hitung, ini tinggal 6 hari masa penahanan. Kalau hingga 6 hari kedepan (Senin) berkas tidak P-21, Pak Amari harus dikeluarkan dari tahanan tapi perkara tetap lanjut. Sudah habis masa penahanannya,” ungkap Mahmud, Selasa (9/3/2021).

Lanjutnya, terlapor lainya, Rofik juga harus dikeluarkan dari tahanan bersama Amari jika belum P-21 hingga Senin depan. Mahmud mengatakan, jika masih ditahan oleh pihak kepolisian, hal itu tentu menyalahi aturan.

“Jika masih belum P-21, gak boleh nahan lagi. Saya berharap supaya tidak ada rekayasa, tidak ada penambahan persoalan baru. Karena persoalan-persoalan kemarin belum jelas. Di dua praperadilan itu banyak yang harus diperjelas nanti di sidang pokok perkara,” ujarnya.

Namun jika sudah dinyatakan P-21, artinya berkas sudah diyakini lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang. Kemudian perkara ini sudah menjadi tanggung jawab dari pihak Kejaksaan.

“Kalau P-21 jadikan dilimpahkan ke Kejaksaan, menjadi tanggung jawab Kejaksaan. Tapi polisi sudah tidak boleh manggil-manggil lagi. Kalau diserahkan ke Kejaksaan jadi tanggung jawab jaksa sepenuhnya,” katanya.

Mahmud menambahkan, jika memang sudah P-21, tentu Ia akan tetap mendampingi kliennya. “Jika P-21, kita dampingi penyerahannya. Berarti penuntut umum sudah yakin berkasnya lengkap. Kita harus ikuti itu. Cuma perlu diingat, banyak persoalan yang perlu dikonfrontir yang terungkap saat 2 kali praperadilan itu, ini yang paling penting,”  pungkasnya. Lim

 

Berita Terbaru

Perputaran Uang Menyampaikan 4 Milyar, Namun Kondisi DPI, Lusuh, Becek dan Bau

Perputaran Uang Menyampaikan 4 Milyar, Namun Kondisi DPI, Lusuh, Becek dan Bau

Senin, 23 Feb 2026 17:44 WIB

Senin, 23 Feb 2026 17:44 WIB

SURABAYPAGI.COM, Sidoarjo - Sangat menakjubkan bila menengok transaksi jual beli ikan dan udang yang dilakukan para bandar ikan (boreg) di Depo Pemasaran Ikan…

Satu Energi, Satu Kepedulian: Posyandu Disabilitas UIT JBM dan Srikandi PLN Sambut Ramadan di Malang

Satu Energi, Satu Kepedulian: Posyandu Disabilitas UIT JBM dan Srikandi PLN Sambut Ramadan di Malang

Senin, 23 Feb 2026 17:42 WIB

Senin, 23 Feb 2026 17:42 WIB

SurabayaPagi, Malang — Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan, PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) bersama Srikandi PLN …

SIG Salurkan 36.000 Bata Interlock Presisi

SIG Salurkan 36.000 Bata Interlock Presisi

Senin, 23 Feb 2026 17:23 WIB

Senin, 23 Feb 2026 17:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Upaya percepatan pemulihan pascabencana banjir di Sumatra Barat terus dilakukan melalui penyediaan hunian tetap (huntap) yang aman d…

Disbudporapar Lamongan Siap Teliti Gapura Arkeologis, dan Usulkan Kawasan Makam Mayang Madu Menjadi Cagar Budaya

Disbudporapar Lamongan Siap Teliti Gapura Arkeologis, dan Usulkan Kawasan Makam Mayang Madu Menjadi Cagar Budaya

Senin, 23 Feb 2026 17:13 WIB

Senin, 23 Feb 2026 17:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) menggelar rapat koordinasi terkait polemik historis antara Sunan …

Kuliner Khas Sego Boran Lamongan, Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia

Kuliner Khas Sego Boran Lamongan, Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia

Senin, 23 Feb 2026 17:09 WIB

Senin, 23 Feb 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Kuliner khas Kabupaten Lamongan Sego Boran ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia, oleh Kementerian…

Kandang Ayam Ludes Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

Kandang Ayam Ludes Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

Senin, 23 Feb 2026 17:08 WIB

Senin, 23 Feb 2026 17:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Endi Mahandi (42) warga Dusun Koripan Desa Bangke Kec.Kanoro Kabupaten Blitar, alami kerugian sekitar Rp.75 Juta, setelah kandang…