Jika Belum P-21, Amari Bebas Senin Depan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa hukum Amari saat memberikan keterangan. SP/Lim
Kuasa hukum Amari saat memberikan keterangan. SP/Lim

i

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Amari, terlapor dalam perkara dugaan pencurian udang di PT Bumi Subur ditahan oleh pihak Polres Lumajang sejak sekitar 2 bulan lalu. Kuasa hukum Amari, Mahmud SH menyebut, jika berkas perkara tersebut belum dinyatakan P-21, maka Amari bisa keluar tahanan pada Senin (15/3/2021).

“Setelah saya lihat masa penahanan, Pak Amari kan dikenakan Pasal 362, setelah saya hitung-hitung, ini tinggal 6 hari masa penahanan. Kalau hingga 6 hari kedepan (Senin) berkas tidak P-21, Pak Amari harus dikeluarkan dari tahanan tapi perkara tetap lanjut. Sudah habis masa penahanannya,” ungkap Mahmud, Selasa (9/3/2021).

Lanjutnya, terlapor lainya, Rofik juga harus dikeluarkan dari tahanan bersama Amari jika belum P-21 hingga Senin depan. Mahmud mengatakan, jika masih ditahan oleh pihak kepolisian, hal itu tentu menyalahi aturan.

“Jika masih belum P-21, gak boleh nahan lagi. Saya berharap supaya tidak ada rekayasa, tidak ada penambahan persoalan baru. Karena persoalan-persoalan kemarin belum jelas. Di dua praperadilan itu banyak yang harus diperjelas nanti di sidang pokok perkara,” ujarnya.

Namun jika sudah dinyatakan P-21, artinya berkas sudah diyakini lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang. Kemudian perkara ini sudah menjadi tanggung jawab dari pihak Kejaksaan.

“Kalau P-21 jadikan dilimpahkan ke Kejaksaan, menjadi tanggung jawab Kejaksaan. Tapi polisi sudah tidak boleh manggil-manggil lagi. Kalau diserahkan ke Kejaksaan jadi tanggung jawab jaksa sepenuhnya,” katanya.

Mahmud menambahkan, jika memang sudah P-21, tentu Ia akan tetap mendampingi kliennya. “Jika P-21, kita dampingi penyerahannya. Berarti penuntut umum sudah yakin berkasnya lengkap. Kita harus ikuti itu. Cuma perlu diingat, banyak persoalan yang perlu dikonfrontir yang terungkap saat 2 kali praperadilan itu, ini yang paling penting,”  pungkasnya. Lim

 

Berita Terbaru

Di Tengah Wacana Pengangkatan Staf SPPG Jadi PPPK, Guru SD di Madiun Hanya Digaji Rp250 Ribu Per Bulan

Di Tengah Wacana Pengangkatan Staf SPPG Jadi PPPK, Guru SD di Madiun Hanya Digaji Rp250 Ribu Per Bulan

Senin, 02 Feb 2026 20:49 WIB

Senin, 02 Feb 2026 20:49 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Di tengah rencana pemerintah pusat mengangkat puluhan ribu pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai P…

Prabowo Akui BUMN Pernah Dipimpin Akal-akalan

Prabowo Akui BUMN Pernah Dipimpin Akal-akalan

Senin, 02 Feb 2026 19:11 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyebut ada dana besar dulunya disebar ke seribu perusahaan BUMN. Ini ia menyinggung para pemimpin BUMN…

Presiden Prabowo: Kalau tak Suka Sama Prabowo, Silakan 2029 Bertarung

Presiden Prabowo: Kalau tak Suka Sama Prabowo, Silakan 2029 Bertarung

Senin, 02 Feb 2026 19:09 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengklaim kelompok-kelompok itu sedari awal sudah mengetahui jika mereka dibantu atau didukung oleh…

Menhan Umumkan Prabowo, akan Ganti Semua Direksi Bank Himbara

Menhan Umumkan Prabowo, akan Ganti Semua Direksi Bank Himbara

Senin, 02 Feb 2026 19:07 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bersiap melangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

Interpol Lacak Bos Minyak Berharta Rp 6,8 triliun

Interpol Lacak Bos Minyak Berharta Rp 6,8 triliun

Senin, 02 Feb 2026 19:05 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:05 WIB

Diduga Tinggal di Rumah Istri Mudanya yang Berkekerabatan dengan Keluarga Kerajaan Johor     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - NCB Interpol Indonesia Polri m…

Nadiem Makin Tersudutkan oleh Eks Bawahannya

Nadiem Makin Tersudutkan oleh Eks Bawahannya

Senin, 02 Feb 2026 19:03 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Terdakwa Nadiem Makarim, makin tersudutkan. Senin (2/2), mantan Pejabat Direktorat PPK SMA pada Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan…