2 Pengedar Sabu Diringkus Polrestabes Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rilis kasus narkoba di Polrestabes Surabaya. SP/Mahbub Fikri
Rilis kasus narkoba di Polrestabes Surabaya. SP/Mahbub Fikri

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pengakuan mengejutkan keluar dari mulut dua pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kunti Surabaya. Kepada petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang menangkapnya, mereka mengaku memberi Japrem (Jatah preman) ke sejumlah anggota polisi.

Dua tersangka itu yakni, Ali Usman (30) warga Jalan Sidotopo Jaya Surabaya dan Taufik alias Opek (40) warga Jalan Bolodewo Surabaya.

Mereka diamankan setelah polisi lebih dulu mengamankan bandar besar jaringan Sumatera berdasarkan Informasi dari masyarakat. Bandar itu bernama, Ahmad Taufik (32) warga Dusun Alastuwo Nganjuk.

Infonya, Ahmad Taufik ini adalah yang diduga sebagai penyuplai/ pemasok Narkotika jenis sabu di daerah tersebut yakni basis sabu Kunti.

Kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Ahmad Taufik pada, Kamis 11 Februari 2021 sekira pukul 07.00 WIB, di dalam kamar rumah Mastrip Megah Premium Nganjuk, dia sedang bersembunyi di dalam lemari pakaian.

Saat itu juga, petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang ada di dalam plastik klip bekas bungkus sabu dengan berat 0,3 gram, tas slempang kecil warna hijau, Tas ransel warna hitam, 3 plaster lakban, gunting, 2 timbangan elektrik, 2 sendok kecil, 6 plastik klip baru dengan berbagai ukuran.

Kasat Resnakoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian menjelaskan, setelah dilakukan interogasi, tersangka Achmad mengaku sudah beberapa kali memasok sabu di basis Narkoba di Kunti Surabaya melalui seseorang yang sudah dipercaya yaitu tersangka Usman.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan di apartement tempat pelaku tinggal dan ditemukan barang bukti berupa 42 butir pil jenis ekstasi dan 2 plastik klip yang berisi sabu.

“Setelah dilakukan interogasi Ahmad Taufik juga mengaku sudah beberapa kali menyuplai sabu ke daerah Kunti Surabaya dibantu orang yang dipercaya bernama Taufik alias Opek,” sebut Memo, Selasa (9/3/2021)

Lanjut AKBP Memo, dari Opek didapat barang bukti berupa 11 poket klip berisi sabu yang memiliki berat 11 gram. Sementara, tersangka Usman mengaku bahwa dia mendapatkan untung dari hasil penjualan sabu per gram Rp. 400.000.

Ali Usman sendiri juga mengaku memberikan jatah preman (Japrem) ke beberapa anggota. “Japremnya antara 500 ribu hingga 1 juta rupiah ke setiap anggota,” aku pelaku Usman.

Semua tersangkanya kini harus menerima akibatnya dengan mendekam dalam penjara di penjara Polrestabes Surabaya. Atas perbuatannya, mereka akan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Akumulasi barang bukti berupa, 11 poket plastik klip berisi sabu berat 11 gram, bekas sabu seberat 0,3 gram, 42 butir pil yang diduga jenis ekstasi, plastik klip yang berisi sabu dengan berat 1,11 gram, 0,60 gram, pipet kaca ada sabu seberat 1,52 gram.

Ditemukan pula, uang tunai Rp. 198 juta, 7 ATM, akses apartemen, KTP palsu, key BCA, 7 buah HP dan sepeda motor Vespa warna Kuning, mobil Mitsubishi Outlander, mobil Honda Brio Putih, sebuah tempat permen doublemint, 5 sekrop sedotan plastik, gunting dan timbangan elektrik. fm

Berita Terbaru

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Dugaan pesta minuman keras (miras) yang melibatkan sejumlah pelajar SMP di Kabupaten Gresik menjadi alarm serius bagi dunia p…

BFI Finance Dorong Literasi Pembiayaan dan Kendaraan Bekas di Surabaya

BFI Finance Dorong Literasi Pembiayaan dan Kendaraan Bekas di Surabaya

Jumat, 28 Agu 2026 15:17 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 15:17 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Literasi masyarakat dalam memilih pembiayaan kendaraan dan membeli mobil bekas menjadi perhatian dalam kegiatan NGOPI (Ngobrol O…

Calo SIM Diduga Masih Bergentayangan di Satpas Polres Gresik, Rp 850 Ribu SIM A Langsung Jadi Tanpa Ujian

Calo SIM Diduga Masih Bergentayangan di Satpas Polres Gresik, Rp 850 Ribu SIM A Langsung Jadi Tanpa Ujian

Jumat, 28 Agu 2026 14:27 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 14:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Janji memberantas praktik percaloan dalam pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Satlantas Polres Gresik kembali d…

Polres Blitar Kota Gelar Pasukan dan Cek Kesiapsiagaan Almatsus

Polres Blitar Kota Gelar Pasukan dan Cek Kesiapsiagaan Almatsus

Jumat, 28 Agu 2026 11:08 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 11:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Polres Blitar Kota terus meningkatkan kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana kepolisian melalui apel gelar pasukan sekaligus p…

Kuasa Hukum Santoso Utomo Tjioe Hormati Sikap JPU dan Serahkan Penilaian Eksepsi kepada Majelis Hakim

Kuasa Hukum Santoso Utomo Tjioe Hormati Sikap JPU dan Serahkan Penilaian Eksepsi kepada Majelis Hakim

Jumat, 28 Agu 2026 11:08 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 11:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Perdebatan mengenai batas antara persoalan administratif dalam kegiatan usaha dan dugaan tindak pidana menjadi sorotan dalam s…

Untuk Semua, Gus Fawait Luncurkan Program Jember Cinta Kesehatan

Untuk Semua, Gus Fawait Luncurkan Program Jember Cinta Kesehatan

Jumat, 28 Agu 2026 11:01 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 11:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember — Pemerintah Kabupaten Jember terus memperluas jangkauan akses layanan kesehatan masyarakat. Tepat pada peringatan Hari Ulang Tahun k…