2 Pengedar Sabu Diringkus Polrestabes Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rilis kasus narkoba di Polrestabes Surabaya. SP/Mahbub Fikri
Rilis kasus narkoba di Polrestabes Surabaya. SP/Mahbub Fikri

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pengakuan mengejutkan keluar dari mulut dua pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kunti Surabaya. Kepada petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang menangkapnya, mereka mengaku memberi Japrem (Jatah preman) ke sejumlah anggota polisi.

Dua tersangka itu yakni, Ali Usman (30) warga Jalan Sidotopo Jaya Surabaya dan Taufik alias Opek (40) warga Jalan Bolodewo Surabaya.

Mereka diamankan setelah polisi lebih dulu mengamankan bandar besar jaringan Sumatera berdasarkan Informasi dari masyarakat. Bandar itu bernama, Ahmad Taufik (32) warga Dusun Alastuwo Nganjuk.

Infonya, Ahmad Taufik ini adalah yang diduga sebagai penyuplai/ pemasok Narkotika jenis sabu di daerah tersebut yakni basis sabu Kunti.

Kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Ahmad Taufik pada, Kamis 11 Februari 2021 sekira pukul 07.00 WIB, di dalam kamar rumah Mastrip Megah Premium Nganjuk, dia sedang bersembunyi di dalam lemari pakaian.

Saat itu juga, petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang ada di dalam plastik klip bekas bungkus sabu dengan berat 0,3 gram, tas slempang kecil warna hijau, Tas ransel warna hitam, 3 plaster lakban, gunting, 2 timbangan elektrik, 2 sendok kecil, 6 plastik klip baru dengan berbagai ukuran.

Kasat Resnakoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian menjelaskan, setelah dilakukan interogasi, tersangka Achmad mengaku sudah beberapa kali memasok sabu di basis Narkoba di Kunti Surabaya melalui seseorang yang sudah dipercaya yaitu tersangka Usman.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan di apartement tempat pelaku tinggal dan ditemukan barang bukti berupa 42 butir pil jenis ekstasi dan 2 plastik klip yang berisi sabu.

“Setelah dilakukan interogasi Ahmad Taufik juga mengaku sudah beberapa kali menyuplai sabu ke daerah Kunti Surabaya dibantu orang yang dipercaya bernama Taufik alias Opek,” sebut Memo, Selasa (9/3/2021)

Lanjut AKBP Memo, dari Opek didapat barang bukti berupa 11 poket klip berisi sabu yang memiliki berat 11 gram. Sementara, tersangka Usman mengaku bahwa dia mendapatkan untung dari hasil penjualan sabu per gram Rp. 400.000.

Ali Usman sendiri juga mengaku memberikan jatah preman (Japrem) ke beberapa anggota. “Japremnya antara 500 ribu hingga 1 juta rupiah ke setiap anggota,” aku pelaku Usman.

Semua tersangkanya kini harus menerima akibatnya dengan mendekam dalam penjara di penjara Polrestabes Surabaya. Atas perbuatannya, mereka akan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Akumulasi barang bukti berupa, 11 poket plastik klip berisi sabu berat 11 gram, bekas sabu seberat 0,3 gram, 42 butir pil yang diduga jenis ekstasi, plastik klip yang berisi sabu dengan berat 1,11 gram, 0,60 gram, pipet kaca ada sabu seberat 1,52 gram.

Ditemukan pula, uang tunai Rp. 198 juta, 7 ATM, akses apartemen, KTP palsu, key BCA, 7 buah HP dan sepeda motor Vespa warna Kuning, mobil Mitsubishi Outlander, mobil Honda Brio Putih, sebuah tempat permen doublemint, 5 sekrop sedotan plastik, gunting dan timbangan elektrik. fm

Berita Terbaru

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kesehatan gigi dinilai menjadi salah satu faktor penentu untuk mencegah stunting dan mendukung tumbuh kembang anak. Karena itu K…

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Komisi D DPRD Jawa Timur memastikan akan turun tangan menyikapi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar yang t…

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAI.com, Blitar – Gempa berskala 5.6 SR di Pacitan sore tadi ( Sabtu 27 Juni 2026), pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun p…

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang dugaan korupsi berkedok CSR yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mengungkap adanya kode “PWL” atau Petunjuk Pak Wali…

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Maidi disebut memberi petunjuk langsung terkait pengerjaan urugan di TPA Winongo senilai Rp600 juta yang diklaim sebagai CSR dari PT…

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPRD Jawa Timur menyoroti masih adanya anggaran daerah senilai Rp2,05 triliun tidak terserap hingga akhir Tahun Anggaran 2025. R…