2 Pengedar Sabu Diringkus Polrestabes Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rilis kasus narkoba di Polrestabes Surabaya. SP/Mahbub Fikri
Rilis kasus narkoba di Polrestabes Surabaya. SP/Mahbub Fikri

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pengakuan mengejutkan keluar dari mulut dua pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kunti Surabaya. Kepada petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang menangkapnya, mereka mengaku memberi Japrem (Jatah preman) ke sejumlah anggota polisi.

Dua tersangka itu yakni, Ali Usman (30) warga Jalan Sidotopo Jaya Surabaya dan Taufik alias Opek (40) warga Jalan Bolodewo Surabaya.

Mereka diamankan setelah polisi lebih dulu mengamankan bandar besar jaringan Sumatera berdasarkan Informasi dari masyarakat. Bandar itu bernama, Ahmad Taufik (32) warga Dusun Alastuwo Nganjuk.

Infonya, Ahmad Taufik ini adalah yang diduga sebagai penyuplai/ pemasok Narkotika jenis sabu di daerah tersebut yakni basis sabu Kunti.

Kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Ahmad Taufik pada, Kamis 11 Februari 2021 sekira pukul 07.00 WIB, di dalam kamar rumah Mastrip Megah Premium Nganjuk, dia sedang bersembunyi di dalam lemari pakaian.

Saat itu juga, petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang ada di dalam plastik klip bekas bungkus sabu dengan berat 0,3 gram, tas slempang kecil warna hijau, Tas ransel warna hitam, 3 plaster lakban, gunting, 2 timbangan elektrik, 2 sendok kecil, 6 plastik klip baru dengan berbagai ukuran.

Kasat Resnakoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian menjelaskan, setelah dilakukan interogasi, tersangka Achmad mengaku sudah beberapa kali memasok sabu di basis Narkoba di Kunti Surabaya melalui seseorang yang sudah dipercaya yaitu tersangka Usman.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan di apartement tempat pelaku tinggal dan ditemukan barang bukti berupa 42 butir pil jenis ekstasi dan 2 plastik klip yang berisi sabu.

“Setelah dilakukan interogasi Ahmad Taufik juga mengaku sudah beberapa kali menyuplai sabu ke daerah Kunti Surabaya dibantu orang yang dipercaya bernama Taufik alias Opek,” sebut Memo, Selasa (9/3/2021)

Lanjut AKBP Memo, dari Opek didapat barang bukti berupa 11 poket klip berisi sabu yang memiliki berat 11 gram. Sementara, tersangka Usman mengaku bahwa dia mendapatkan untung dari hasil penjualan sabu per gram Rp. 400.000.

Ali Usman sendiri juga mengaku memberikan jatah preman (Japrem) ke beberapa anggota. “Japremnya antara 500 ribu hingga 1 juta rupiah ke setiap anggota,” aku pelaku Usman.

Semua tersangkanya kini harus menerima akibatnya dengan mendekam dalam penjara di penjara Polrestabes Surabaya. Atas perbuatannya, mereka akan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Akumulasi barang bukti berupa, 11 poket plastik klip berisi sabu berat 11 gram, bekas sabu seberat 0,3 gram, 42 butir pil yang diduga jenis ekstasi, plastik klip yang berisi sabu dengan berat 1,11 gram, 0,60 gram, pipet kaca ada sabu seberat 1,52 gram.

Ditemukan pula, uang tunai Rp. 198 juta, 7 ATM, akses apartemen, KTP palsu, key BCA, 7 buah HP dan sepeda motor Vespa warna Kuning, mobil Mitsubishi Outlander, mobil Honda Brio Putih, sebuah tempat permen doublemint, 5 sekrop sedotan plastik, gunting dan timbangan elektrik. fm

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…