Usai Begal Motor dan HP, Pelajar SMP Dibunuh 2 Tetangganya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa remaja di Tulangan Sidoarjo
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa remaja di Tulangan Sidoarjo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap pelaku pembunuhan ARR (15), yang terjadi di parit sawah, Tulangan Sidoarjo beberapa waktu lalu. Sebelumnya, polisi mengungkap ARR merupakan korban begal. Namun, setelah pelaku tertangkap polisi memastikan kedua pelaku telah merencanakan membunuh korban.

Bertempat di Mapolresta Sidoarjo, Senin (15/3/2021) Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menjelaskan modus tersangka melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban menggunakan sarung yang dililitkan, dan menahan menggunakan kaki tersangka ke bagian dada korban, sampai lemas lalu korban dibuang di parit sawah, dengan tujuan ingin menguasai handphone korban.

“Tersangka yang ditangkap berinisial MH (26) dan MBK (21), keduanya warga Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo," papar Kombes Pol Sumardji.

"Mereka tega membunuh tetangganya yang masih pelajar SMP ini hanya karena ingin memiliki sepeda motor dan handphone milik korban," imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati fakta bahwa tersangka sudah merencanakan membunuh korban sejak Senin (1/3/2021) lalu. “Kasus ini merupakan pembunuhan berencana,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji, Senin (15/3/2021).

Pada Senin (1/3/2021), kedua tersangka nongkrong di warung kopi di Sukodono, Sidoarjo. “Mereka merencanakan untuk mengambil handphone milik korban,” tambahnya.

Nah, pada hari Rabu (3/3/2021) sekitar pukul 21.00 WIB, kedua tersangka beserta teman-temannya menenggak minuman keras, disana juga ada korban. Waktu itu, kedua tersangka sudah menyiapkan minuman softdrink yang dicampur dengan obat. “Rencananya akan di racun, tapi tidak diminum oleh korban,” katanya.

Pada hari Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 18.00 WIB, HNF mengajak tukar mobil nopol L 9791 W di daerah Sukodono, Sidoarjo. Dalam perjalanan, mereka kembali merencanakan pembunuhan terhadap korban.

 

Sudah Direncanakan

“Rencana kedua, tersangka ini berpura-pura mengajak pesta miras jenis anggur. Kedua tersangka bertemu dengan korban. Karena korban membawa motor, motor tersebut di titipkan di simpang empat Desa Pilang,” ungkapnya.

Ketiganya pun berangkat menuju ke lokasi yang telah disepakati untuk pesta miras. Ditengah perjalanan, tersangka beralasan kalau bannya kempes. “Berhenti ditempat sepi dan tersangka berpura-pura mengontrol ban,” ucapnya.

Namun, tersangka BY langsung melepas sarung yang dipakainya dan diletakkan di dasbor mobil. Setelah itu, HNF masuk kedalam mobil dan langsung meminta handphone yang di bawa korban. “HP korban diminta tapi korban menolak,” terangnya.

 

Korban Dibuang

Karena terpojok, korban menyerahkan handphonya dan sambil menangis. Hal itu malah membuat HNF emosi. Dia lantas mengambil sarung dan dilingkarkan ke leher korban sambil ditarik oleh kedua tersangka. “Sempat bunyi ‘krek’ pada leher korban dan tersangka melepas sarung yang dilingkarkan itu,” jelasnya.

Setelah itu, tersangka HNF mengangkat korban dan membuangnya ke parit. Tak puas, tersangka menginjak leher korban dan memastikan korban tewas.

“Pinggang korban dipegang untuk memastikan kondisi korban. Setelah itu, kedua tersangka pergi sambil membawa handphone korban,” ungkapnya.

 

Terancam Hukuman Mati 

Pihak keluarga menjelaskan tersangka adalah tetangga korban dan dari keluarga menuntut agar tersangka dijerat dengan hukuman seberat-beratnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan menekankan agar tersangka tidak mengulangi perbuatan seperti ini dengan alasan apapun kepada orang lain.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu satu unit Daihatsu Granmax Nomor Polisi L-9791-W warna hitam, satu unit handphone merk OPPO A-31 warna hitam, satu unit sepeda motor honda Beat Warna Biru kombinasi putih Nomor Polisi W-3185-WV, 1(satu) buah sarung warna coklat kombinasi hitam, 1 (satu) buah jaket warna ungu kombinasi hijau, 1(satu) buah celana pendek warna merah, 1 (satu) buah baju warna merah, dan 1 (satu) buah celana dalam warna krem

Atas perbuatannya, Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Sumardji mengatakan tersangka telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pembunuhan yang direncanakan, dan dijerat pasal 80 ayat 3 UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 340 KUHP Subs pasal 339 KUHP Subs pasal 338 KUHP. Diancaman dengan penjara seumur hidup bahkan hukuman mati. sg/cr2/ham

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…