Usai Begal Motor dan HP, Pelajar SMP Dibunuh 2 Tetangganya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa remaja di Tulangan Sidoarjo
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa remaja di Tulangan Sidoarjo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap pelaku pembunuhan ARR (15), yang terjadi di parit sawah, Tulangan Sidoarjo beberapa waktu lalu. Sebelumnya, polisi mengungkap ARR merupakan korban begal. Namun, setelah pelaku tertangkap polisi memastikan kedua pelaku telah merencanakan membunuh korban.

Bertempat di Mapolresta Sidoarjo, Senin (15/3/2021) Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menjelaskan modus tersangka melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban menggunakan sarung yang dililitkan, dan menahan menggunakan kaki tersangka ke bagian dada korban, sampai lemas lalu korban dibuang di parit sawah, dengan tujuan ingin menguasai handphone korban.

“Tersangka yang ditangkap berinisial MH (26) dan MBK (21), keduanya warga Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo," papar Kombes Pol Sumardji.

"Mereka tega membunuh tetangganya yang masih pelajar SMP ini hanya karena ingin memiliki sepeda motor dan handphone milik korban," imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati fakta bahwa tersangka sudah merencanakan membunuh korban sejak Senin (1/3/2021) lalu. “Kasus ini merupakan pembunuhan berencana,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji, Senin (15/3/2021).

Pada Senin (1/3/2021), kedua tersangka nongkrong di warung kopi di Sukodono, Sidoarjo. “Mereka merencanakan untuk mengambil handphone milik korban,” tambahnya.

Nah, pada hari Rabu (3/3/2021) sekitar pukul 21.00 WIB, kedua tersangka beserta teman-temannya menenggak minuman keras, disana juga ada korban. Waktu itu, kedua tersangka sudah menyiapkan minuman softdrink yang dicampur dengan obat. “Rencananya akan di racun, tapi tidak diminum oleh korban,” katanya.

Pada hari Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 18.00 WIB, HNF mengajak tukar mobil nopol L 9791 W di daerah Sukodono, Sidoarjo. Dalam perjalanan, mereka kembali merencanakan pembunuhan terhadap korban.

 

Sudah Direncanakan

“Rencana kedua, tersangka ini berpura-pura mengajak pesta miras jenis anggur. Kedua tersangka bertemu dengan korban. Karena korban membawa motor, motor tersebut di titipkan di simpang empat Desa Pilang,” ungkapnya.

Ketiganya pun berangkat menuju ke lokasi yang telah disepakati untuk pesta miras. Ditengah perjalanan, tersangka beralasan kalau bannya kempes. “Berhenti ditempat sepi dan tersangka berpura-pura mengontrol ban,” ucapnya.

Namun, tersangka BY langsung melepas sarung yang dipakainya dan diletakkan di dasbor mobil. Setelah itu, HNF masuk kedalam mobil dan langsung meminta handphone yang di bawa korban. “HP korban diminta tapi korban menolak,” terangnya.

 

Korban Dibuang

Karena terpojok, korban menyerahkan handphonya dan sambil menangis. Hal itu malah membuat HNF emosi. Dia lantas mengambil sarung dan dilingkarkan ke leher korban sambil ditarik oleh kedua tersangka. “Sempat bunyi ‘krek’ pada leher korban dan tersangka melepas sarung yang dilingkarkan itu,” jelasnya.

Setelah itu, tersangka HNF mengangkat korban dan membuangnya ke parit. Tak puas, tersangka menginjak leher korban dan memastikan korban tewas.

“Pinggang korban dipegang untuk memastikan kondisi korban. Setelah itu, kedua tersangka pergi sambil membawa handphone korban,” ungkapnya.

 

Terancam Hukuman Mati 

Pihak keluarga menjelaskan tersangka adalah tetangga korban dan dari keluarga menuntut agar tersangka dijerat dengan hukuman seberat-beratnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan menekankan agar tersangka tidak mengulangi perbuatan seperti ini dengan alasan apapun kepada orang lain.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu satu unit Daihatsu Granmax Nomor Polisi L-9791-W warna hitam, satu unit handphone merk OPPO A-31 warna hitam, satu unit sepeda motor honda Beat Warna Biru kombinasi putih Nomor Polisi W-3185-WV, 1(satu) buah sarung warna coklat kombinasi hitam, 1 (satu) buah jaket warna ungu kombinasi hijau, 1(satu) buah celana pendek warna merah, 1 (satu) buah baju warna merah, dan 1 (satu) buah celana dalam warna krem

Atas perbuatannya, Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Sumardji mengatakan tersangka telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pembunuhan yang direncanakan, dan dijerat pasal 80 ayat 3 UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 340 KUHP Subs pasal 339 KUHP Subs pasal 338 KUHP. Diancaman dengan penjara seumur hidup bahkan hukuman mati. sg/cr2/ham

Berita Terbaru

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …

Pemkab Gresik Salurkan 200 Becak Listrik untuk Pembecak Lansia

Pemkab Gresik Salurkan 200 Becak Listrik untuk Pembecak Lansia

Rabu, 04 Feb 2026 16:37 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik menyalurkan bantuan sebanyak 200 unit becak listrik kepada para pembecak lanjut usia. Bantuan tersebut b…

Dua Mobil Mewah Milik Ketua PBSI Kota Madiun  Diboyong KPK ke Jakarta

Dua Mobil Mewah Milik Ketua PBSI Kota Madiun  Diboyong KPK ke Jakarta

Rabu, 04 Feb 2026 16:10 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:10 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Dua unit mobil mewah milik Ketua PBSI Kota Madiun, Rahma Noviarini,diboyong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jakarta. Mitsubishi P…

SatLantas Polres Blitar Kota, Gelar Ramp Check di Terminal Patria dan PIPP

SatLantas Polres Blitar Kota, Gelar Ramp Check di Terminal Patria dan PIPP

Rabu, 04 Feb 2026 15:37 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Demi keselamatan perjalanan angkutan umum, kususnya Bus dalam rangka jelang liburan Puasa dan Lebaran, bertepatan dengan pelaksanaan…