Usai Begal Motor dan HP, Pelajar SMP Dibunuh 2 Tetangganya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa remaja di Tulangan Sidoarjo
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa remaja di Tulangan Sidoarjo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap pelaku pembunuhan ARR (15), yang terjadi di parit sawah, Tulangan Sidoarjo beberapa waktu lalu. Sebelumnya, polisi mengungkap ARR merupakan korban begal. Namun, setelah pelaku tertangkap polisi memastikan kedua pelaku telah merencanakan membunuh korban.

Bertempat di Mapolresta Sidoarjo, Senin (15/3/2021) Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menjelaskan modus tersangka melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban menggunakan sarung yang dililitkan, dan menahan menggunakan kaki tersangka ke bagian dada korban, sampai lemas lalu korban dibuang di parit sawah, dengan tujuan ingin menguasai handphone korban.

“Tersangka yang ditangkap berinisial MH (26) dan MBK (21), keduanya warga Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo," papar Kombes Pol Sumardji.

"Mereka tega membunuh tetangganya yang masih pelajar SMP ini hanya karena ingin memiliki sepeda motor dan handphone milik korban," imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati fakta bahwa tersangka sudah merencanakan membunuh korban sejak Senin (1/3/2021) lalu. “Kasus ini merupakan pembunuhan berencana,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji, Senin (15/3/2021).

Pada Senin (1/3/2021), kedua tersangka nongkrong di warung kopi di Sukodono, Sidoarjo. “Mereka merencanakan untuk mengambil handphone milik korban,” tambahnya.

Nah, pada hari Rabu (3/3/2021) sekitar pukul 21.00 WIB, kedua tersangka beserta teman-temannya menenggak minuman keras, disana juga ada korban. Waktu itu, kedua tersangka sudah menyiapkan minuman softdrink yang dicampur dengan obat. “Rencananya akan di racun, tapi tidak diminum oleh korban,” katanya.

Pada hari Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 18.00 WIB, HNF mengajak tukar mobil nopol L 9791 W di daerah Sukodono, Sidoarjo. Dalam perjalanan, mereka kembali merencanakan pembunuhan terhadap korban.

 

Sudah Direncanakan

“Rencana kedua, tersangka ini berpura-pura mengajak pesta miras jenis anggur. Kedua tersangka bertemu dengan korban. Karena korban membawa motor, motor tersebut di titipkan di simpang empat Desa Pilang,” ungkapnya.

Ketiganya pun berangkat menuju ke lokasi yang telah disepakati untuk pesta miras. Ditengah perjalanan, tersangka beralasan kalau bannya kempes. “Berhenti ditempat sepi dan tersangka berpura-pura mengontrol ban,” ucapnya.

Namun, tersangka BY langsung melepas sarung yang dipakainya dan diletakkan di dasbor mobil. Setelah itu, HNF masuk kedalam mobil dan langsung meminta handphone yang di bawa korban. “HP korban diminta tapi korban menolak,” terangnya.

 

Korban Dibuang

Karena terpojok, korban menyerahkan handphonya dan sambil menangis. Hal itu malah membuat HNF emosi. Dia lantas mengambil sarung dan dilingkarkan ke leher korban sambil ditarik oleh kedua tersangka. “Sempat bunyi ‘krek’ pada leher korban dan tersangka melepas sarung yang dilingkarkan itu,” jelasnya.

Setelah itu, tersangka HNF mengangkat korban dan membuangnya ke parit. Tak puas, tersangka menginjak leher korban dan memastikan korban tewas.

“Pinggang korban dipegang untuk memastikan kondisi korban. Setelah itu, kedua tersangka pergi sambil membawa handphone korban,” ungkapnya.

 

Terancam Hukuman Mati 

Pihak keluarga menjelaskan tersangka adalah tetangga korban dan dari keluarga menuntut agar tersangka dijerat dengan hukuman seberat-beratnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan menekankan agar tersangka tidak mengulangi perbuatan seperti ini dengan alasan apapun kepada orang lain.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu satu unit Daihatsu Granmax Nomor Polisi L-9791-W warna hitam, satu unit handphone merk OPPO A-31 warna hitam, satu unit sepeda motor honda Beat Warna Biru kombinasi putih Nomor Polisi W-3185-WV, 1(satu) buah sarung warna coklat kombinasi hitam, 1 (satu) buah jaket warna ungu kombinasi hijau, 1(satu) buah celana pendek warna merah, 1 (satu) buah baju warna merah, dan 1 (satu) buah celana dalam warna krem

Atas perbuatannya, Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Sumardji mengatakan tersangka telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pembunuhan yang direncanakan, dan dijerat pasal 80 ayat 3 UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 340 KUHP Subs pasal 339 KUHP Subs pasal 338 KUHP. Diancaman dengan penjara seumur hidup bahkan hukuman mati. sg/cr2/ham

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Percepat Bangun Rumah Pompa Baru di Ketintang, Antisipasi Musim Hujan

Pemkot Surabaya Percepat Bangun Rumah Pompa Baru di Ketintang, Antisipasi Musim Hujan

Rabu, 22 Jul 2026 15:39 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas pengendalian genangan di wilayah selatan Kota Pahlawan, Pemerintah Kota…

Reskrim Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Pencabulan Bocah Laki-laki Berusia 15 Tahun

Reskrim Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Pencabulan Bocah Laki-laki Berusia 15 Tahun

Rabu, 22 Jul 2026 15:36 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Satreskrim Polres Blitar Kota mengungkap Kadus pencabulan yang terjadi sejak tahun 2023 silam, setelah keluarga korban melaporkan ke…

Lewat Pengaturan Arus Lalin Pagi, Polsek Garum Beri Rasa Aman dan Nyaman Pengguna Jalan Raya

Lewat Pengaturan Arus Lalin Pagi, Polsek Garum Beri Rasa Aman dan Nyaman Pengguna Jalan Raya

Rabu, 22 Jul 2026 15:34 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Untuk memberikan rasa aman dan nyaman pengguna jalan raya di jalan raya Talun yang begitu padat pada Rabu pagi (22 Juli 2026)   …

Pemkot Siap Sulap Kebun Raya Mangrove Surabaya Jadi Spot Belajar Energi Terbarukan

Pemkot Siap Sulap Kebun Raya Mangrove Surabaya Jadi Spot Belajar Energi Terbarukan

Rabu, 22 Jul 2026 15:29 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) terus berkomitmen mengembangkan Kebun Raya…

Percepat Program GAYATRI, Bojonegoro Gelar Bimtek Serentak di Tiga Kecamatan

Percepat Program GAYATRI, Bojonegoro Gelar Bimtek Serentak di Tiga Kecamatan

Rabu, 22 Jul 2026 15:18 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Untuk memastikan para penerima manfaat siap mengelola usaha peternakan secara mandiri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro…

Antisipasi Korban Kebut-Kebutan, Pemkab Ngawi Akan Larang Siswa Pakai Sepeda Motor

Antisipasi Korban Kebut-Kebutan, Pemkab Ngawi Akan Larang Siswa Pakai Sepeda Motor

Rabu, 22 Jul 2026 15:09 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Menindaklanjuti ancaman kebut-kebutan di jalan hingga menimbulkan korban jiwa, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi segera…