Peredaran Materai Palsu Miliaran Rupiah Dikendalikan Istri Napi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti materai palsu dalam rilis.
Polisi menunjukkan barang bukti materai palsu dalam rilis.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komplotan penyelundupan dan pengedar materai palsu berhasil diungkap Polres Bandara Soetta. Dalam kasus ini polisi mengamankan 6 orang tersangka diantaranya SRL, WID, SNK, BST, HND, dan ASR.

Selain keenam tersangka, polisi menetapkan 1 orang lainnya yang berinisial MSR sebagai DPO. MSR disebut berperan sebagai penjahit yang membuat lubang perforasi pada lembaran materai.

Atas ulah para tersangka, negara alami kerugian hingga Rp 37 miliar.

"Ini bermula dari adanya laporan dan dilakukan penyelidikan. Ada pengiriman melalui Bandara dengan menggunakan sistem collect item. Collect item itu biasanya pengiriman barang-barang berharga. Misalnya ijazah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polres Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (17/3/2021).

Yusri menambahkan, para tersangka telah melakukan aksinya selama 3,5 tahun. Materai palsu tersebut dipasarkan hingga lintas provinsi via media sosial yang dikelola perempuan yang merupakan istri narapidana (napi).

"Tersangka BST ini adalah yang memesan 7 kali kepada WID. WID perempuan, dia yang mengelola 1 akun untuk memasarkan barang-barang palsu ini," ujarnya.

Yusri mengungkap tersangka WID selalu mengubah akun media sosial untuk menghindari pelacakan polisi.

"Dia menggunakan akun di socmed, pintarnya dia, setiap dia memasarkan dia yang membeli sudah 2-4 kali orang membeli, dia akan mengubah lagi akunnya untuk menghindari pelacakan aparat," kata Yusri.

Sementara itu, tersangka lainnya, yakni SMK, berperan mendesain meterai palsu. Kemudian, tersangka HND berperan menyiapkan hologram.

"Kemudian ada DPO berinisial MSR, dia itu penjahit. Ada alatnya sendiri, di antara meterai-meterai itu ada lubang-lubang, dia tugasnya sebagai penjahit untuk melubangi meterai," jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan harga meterai asli Rp 10 ribu per lembar yang berisi 50 keping meterai dijual Rp 500.000 di kantor pos. Sementara para tersangka pemalsu meterai ini menjual hanya dengan Rp 300 ribu.

Adi menambahkan, komplotan ini memproduksi materai palsu sesuai dengan pesanan yang diterima.

"Untuk sehari memproduksi sesuai pesanan yang mereka terima, yang kita amankan ini barang buktinya adalah 50 rim yang akan mereka produksi," kata Adi.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa printer, kertas polos pembuat meterai, alat sablon, plastik pembuat hologram, mesin jahit, hingga laptop.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 253 dan Pasal 257 KUHP, serta Pasal 24 dan 25 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai. Adapun ancaman hukumannya 7 tahun penjara. erk

Berita Terbaru

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan  Bantuan PBP

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan Bantuan PBP

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama dengan anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib dan Bupati Yuhronur Efendi, menyalurkan bantuan…

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Upaya penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Ponorogo menemui jalan buntu lagi. Ini setelah Pemerintah Kabupaten Ponorogo menghadapi…

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - UMKM tidak hanya memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian lokal, tetapi juga dapat menjadi penghubung berbagai layanan…

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi lagi kebakaran terjadi, kali ini milik rumah Kakek Jebrak 73 warga Desa Ngembul Kec.Binangun Kabupaten Blitar.  Peristiwa …

KPK NU Klaim Kantongi Bukti Dugaan Rasuah Jelang Pemilihan AHWA Muktamar ke-35

KPK NU Klaim Kantongi Bukti Dugaan Rasuah Jelang Pemilihan AHWA Muktamar ke-35

Sabtu, 29 Agu 2026 11:11 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 11:11 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Gerakan Warga Nahdlatul Ulama (NU) melalui Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama (KPK NU) menyatakan telah mengantongi sejumlah b…

Raih Peringkat I Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan, Kota Mojokerto Terima Insentif Fiskal Rp2 Miliar

Raih Peringkat I Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan, Kota Mojokerto Terima Insentif Fiskal Rp2 Miliar

Sabtu, 29 Agu 2026 08:14 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 08:14 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Konsistensi Pemerintah Kota Mojokerto dalam memperluas akses dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan kembali mendapat p…