Peredaran Materai Palsu Miliaran Rupiah Dikendalikan Istri Napi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 17 Mar 2021 20:09 WIB

Peredaran Materai Palsu Miliaran Rupiah Dikendalikan Istri Napi

i

Polisi menunjukkan barang bukti materai palsu dalam rilis.

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komplotan penyelundupan dan pengedar materai palsu berhasil diungkap Polres Bandara Soetta. Dalam kasus ini polisi mengamankan 6 orang tersangka diantaranya SRL, WID, SNK, BST, HND, dan ASR.

Baca Juga: 10 Pencuri Kotak Amal Tertangkap, 4 Masih di Bawah Umur

Selain keenam tersangka, polisi menetapkan 1 orang lainnya yang berinisial MSR sebagai DPO. MSR disebut berperan sebagai penjahit yang membuat lubang perforasi pada lembaran materai.

Atas ulah para tersangka, negara alami kerugian hingga Rp 37 miliar.

"Ini bermula dari adanya laporan dan dilakukan penyelidikan. Ada pengiriman melalui Bandara dengan menggunakan sistem collect item. Collect item itu biasanya pengiriman barang-barang berharga. Misalnya ijazah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polres Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (17/3/2021).

Yusri menambahkan, para tersangka telah melakukan aksinya selama 3,5 tahun. Materai palsu tersebut dipasarkan hingga lintas provinsi via media sosial yang dikelola perempuan yang merupakan istri narapidana (napi).

"Tersangka BST ini adalah yang memesan 7 kali kepada WID. WID perempuan, dia yang mengelola 1 akun untuk memasarkan barang-barang palsu ini," ujarnya.

Yusri mengungkap tersangka WID selalu mengubah akun media sosial untuk menghindari pelacakan polisi.

Baca Juga: 4 Sindikat Penadah dan Penggelapan Mobil Rental Diringkus

"Dia menggunakan akun di socmed, pintarnya dia, setiap dia memasarkan dia yang membeli sudah 2-4 kali orang membeli, dia akan mengubah lagi akunnya untuk menghindari pelacakan aparat," kata Yusri.

Sementara itu, tersangka lainnya, yakni SMK, berperan mendesain meterai palsu. Kemudian, tersangka HND berperan menyiapkan hologram.

"Kemudian ada DPO berinisial MSR, dia itu penjahit. Ada alatnya sendiri, di antara meterai-meterai itu ada lubang-lubang, dia tugasnya sebagai penjahit untuk melubangi meterai," jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan harga meterai asli Rp 10 ribu per lembar yang berisi 50 keping meterai dijual Rp 500.000 di kantor pos. Sementara para tersangka pemalsu meterai ini menjual hanya dengan Rp 300 ribu.

Baca Juga: Pembobol Showroom Mobil Ditangkap Bersama Penadahnya

Adi menambahkan, komplotan ini memproduksi materai palsu sesuai dengan pesanan yang diterima.

"Untuk sehari memproduksi sesuai pesanan yang mereka terima, yang kita amankan ini barang buktinya adalah 50 rim yang akan mereka produksi," kata Adi.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa printer, kertas polos pembuat meterai, alat sablon, plastik pembuat hologram, mesin jahit, hingga laptop.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 253 dan Pasal 257 KUHP, serta Pasal 24 dan 25 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai. Adapun ancaman hukumannya 7 tahun penjara. erk

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU