Modal Cek Blong, Nipu Berkedok Bisnis Perumahan Fiktif

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Saksi Yakob Prayogo saat sidang di PN Surabaya. SP/BUDI MULYONO.
Saksi Yakob Prayogo saat sidang di PN Surabaya. SP/BUDI MULYONO.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - David Handoko, terdakwa dalam kasus penipuan dengan modus bisnis perumahan fiktif, ternyata hanya bermodalkan cek blong alias tidak ada dananya.

Awalnya, korban kedua yakni Yakob Prayogo dikenalkan kepada terdakwa David Handoko oleh kakaknya, Anna Prayogo, saat di kota Malang. Dari perkenalan itu, Yakob berkunjung di kantor terdakwa.

"Kantornya di Ruko RMI jalan Ngagel Jaya Selatan Blok J4-3A Surabaya, ada tulisannya PT. Handoko Putra Jaya," kata Yakob saat memberikan keterangan di ruang Garuda 1, PN Surabaya.

Saat berkunjung itu, Yakob mengaku melihat banyak sekali foto terdakwa dengan petinggi-petinggi tentara. Kemudian, kata Yakob, terdakwa menyampaikan bahwa bukan sembarang orang bisa berfoto dengan petinggi tentara tersebut.

"Dia mengaku ada proyek di Armatim, Lalu saya dibilangi, 'uangmu titipkan ke saya, putarannya cepat, untungnya besar', begitu Pak Hakim," jawab Yakob saat ditanya Majelis Hakim anggota Ketut.

Karena percaya setelah melihat foto-foto terdakwa bersama petinggi tentara itu, Yakobpun tertarik. Kemudian, terdakwa mengajak Yakob untuk kerjasama. Yakob diminta mentransfer uang sejumlah Rp. 3 miliar ke PT. Alfa Graha Sentosa (perusahaan kerjasama bisnis perumahan di Sukodono Sidoarjo), dengan jaminan berupa beberapa lembar cek dengan janji akan mendapatkan keuntungan 2,5 persen.

"Ketika akan saya cairkan, terdakwa selalu bilang 'jangan dulu, belum ada uangnya'," ujar terdakwa menirukan ucapan terdakwa.

Lebih lanjut, Yakob mengaku setelah mentransferkan uang tersebut, ia tidak pernah menerima keuntungan seperti yang dijanjikan terdakwa. Pada Januari 2020 ibu Yakob sakit dan Maret 2020 bapaknya jatuh.

"Karena butuh uang saya menagih terdakwa, saat terdakwa dikonfirmasi kapan cairnya, terdakwa bilang belum. Saya mendapatkan jawaban sama. 'Nanti dulu belum ada uangnya'," jelasnya.

Sampai cek kadaluarsa akhirnya Yakob bersama Anna datang ke rumah terdakwa. Untuk meminta kembali uang mereka."Waktu itu ada Soni, Lea sama terdakwa. Lalu saya diberi cek kosong sebagai ganti cek yang sudah kadaluarsa. Ada tanda tangannya, tetapi tidak ada tanggal sama nominalnya," bebernya.

Yakob menambahkan, karena sangat membutuhkan uang, akhirnya Yakob mencairkan cek tersebut ke Bank. Akan tetapi, cek tersebut ditolak. Karena dana tidak mencukupi.

"Saya menagih terdakwa kurang lebih 2 tahunan. Tapi tetap modal dan keuntungan yang dijanjikan tidak ada. Akhirnya saya somasi dua kali. Jawaban terdakwa dia tidal mau bayar," ungkapnya.

Usai sidang, Yudi Wibowo Sukinto saat dikonfirmasi usai sidang, mengatakan bahwa uang sebesar Rp. 3 miliar itu ditransfer ke rekening PT. Alfa Graha Sentosa (AGS)." Saksi tadi mengatakan mentransfer ke PT. AGS. Lha kan kakaknya yang jadi direktur di PT itu," kata Yudi.

Saat ditanya terkait apakah ada transfer ke PT. Handoko Putra Jaya, setelah masuk ke rekening PT. AGS, Yudi mengatakan itu perkara lain.

"Lain itu lain. Kita kan pembicaraan PT. AGS ke Anna," tandasnya.bd

Berita Terbaru

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saat ditanya terkait posisi cawapres 2029 pendamping Prabowo Subianto , Sekjen Partai Gerindra Sugiono menegaskan belum ada…

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo  - Ribuan masa Hafidz memadati Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) Ke …

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Wakil Ketua Umum PAN Tegaskan Dukung  Prabowo, tak Sepaket dengan Gibran Rakabuming Raka, Juga PKB     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini, ada sejumlah partai …

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Modus Suap Importir PT Blueray ke Para Oknum Dirjen Bea Cukai Temuan KPK   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyebut para oknum Bea Cukai juga menyewa safe …

Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Jumat, 06 Feb 2026 18:35 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK mulai menganalisis fenomena suap dengan emas.  Dalam OTT terhadap pejabat Bea Cukai Jakarta, KPK sita Logam mulia seberat 2,5 …

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

Jumat, 06 Feb 2026 18:31 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Fitroh Rohcahyanto, pimpinan KPK berlatar belakang jaksa  menyatakan OTT di PN Depok, berkaitan dengan dugaan suap pengurusan …