Modal Cek Blong, Nipu Berkedok Bisnis Perumahan Fiktif

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Saksi Yakob Prayogo saat sidang di PN Surabaya. SP/BUDI MULYONO.
Saksi Yakob Prayogo saat sidang di PN Surabaya. SP/BUDI MULYONO.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - David Handoko, terdakwa dalam kasus penipuan dengan modus bisnis perumahan fiktif, ternyata hanya bermodalkan cek blong alias tidak ada dananya.

Awalnya, korban kedua yakni Yakob Prayogo dikenalkan kepada terdakwa David Handoko oleh kakaknya, Anna Prayogo, saat di kota Malang. Dari perkenalan itu, Yakob berkunjung di kantor terdakwa.

"Kantornya di Ruko RMI jalan Ngagel Jaya Selatan Blok J4-3A Surabaya, ada tulisannya PT. Handoko Putra Jaya," kata Yakob saat memberikan keterangan di ruang Garuda 1, PN Surabaya.

Saat berkunjung itu, Yakob mengaku melihat banyak sekali foto terdakwa dengan petinggi-petinggi tentara. Kemudian, kata Yakob, terdakwa menyampaikan bahwa bukan sembarang orang bisa berfoto dengan petinggi tentara tersebut.

"Dia mengaku ada proyek di Armatim, Lalu saya dibilangi, 'uangmu titipkan ke saya, putarannya cepat, untungnya besar', begitu Pak Hakim," jawab Yakob saat ditanya Majelis Hakim anggota Ketut.

Karena percaya setelah melihat foto-foto terdakwa bersama petinggi tentara itu, Yakobpun tertarik. Kemudian, terdakwa mengajak Yakob untuk kerjasama. Yakob diminta mentransfer uang sejumlah Rp. 3 miliar ke PT. Alfa Graha Sentosa (perusahaan kerjasama bisnis perumahan di Sukodono Sidoarjo), dengan jaminan berupa beberapa lembar cek dengan janji akan mendapatkan keuntungan 2,5 persen.

"Ketika akan saya cairkan, terdakwa selalu bilang 'jangan dulu, belum ada uangnya'," ujar terdakwa menirukan ucapan terdakwa.

Lebih lanjut, Yakob mengaku setelah mentransferkan uang tersebut, ia tidak pernah menerima keuntungan seperti yang dijanjikan terdakwa. Pada Januari 2020 ibu Yakob sakit dan Maret 2020 bapaknya jatuh.

"Karena butuh uang saya menagih terdakwa, saat terdakwa dikonfirmasi kapan cairnya, terdakwa bilang belum. Saya mendapatkan jawaban sama. 'Nanti dulu belum ada uangnya'," jelasnya.

Sampai cek kadaluarsa akhirnya Yakob bersama Anna datang ke rumah terdakwa. Untuk meminta kembali uang mereka."Waktu itu ada Soni, Lea sama terdakwa. Lalu saya diberi cek kosong sebagai ganti cek yang sudah kadaluarsa. Ada tanda tangannya, tetapi tidak ada tanggal sama nominalnya," bebernya.

Yakob menambahkan, karena sangat membutuhkan uang, akhirnya Yakob mencairkan cek tersebut ke Bank. Akan tetapi, cek tersebut ditolak. Karena dana tidak mencukupi.

"Saya menagih terdakwa kurang lebih 2 tahunan. Tapi tetap modal dan keuntungan yang dijanjikan tidak ada. Akhirnya saya somasi dua kali. Jawaban terdakwa dia tidal mau bayar," ungkapnya.

Usai sidang, Yudi Wibowo Sukinto saat dikonfirmasi usai sidang, mengatakan bahwa uang sebesar Rp. 3 miliar itu ditransfer ke rekening PT. Alfa Graha Sentosa (AGS)." Saksi tadi mengatakan mentransfer ke PT. AGS. Lha kan kakaknya yang jadi direktur di PT itu," kata Yudi.

Saat ditanya terkait apakah ada transfer ke PT. Handoko Putra Jaya, setelah masuk ke rekening PT. AGS, Yudi mengatakan itu perkara lain.

"Lain itu lain. Kita kan pembicaraan PT. AGS ke Anna," tandasnya.bd

Berita Terbaru

PLN UIT JBM Tanam 16.500 Bibit Mangrove di Bali, Perkuat Komitmen Pelestarian Ekosistem Pesisir

PLN UIT JBM Tanam 16.500 Bibit Mangrove di Bali, Perkuat Komitmen Pelestarian Ekosistem Pesisir

Senin, 19 Okt 2026 20:35 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Bali – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus memperkuat komitmennya terhadap pelestarian lingkungan m…

UM dan UNESA Lolos ke Final Futsal Putra Campus League Surabaya, Sektor Putri UM Menang 9-0

UM dan UNESA Lolos ke Final Futsal Putra Campus League Surabaya, Sektor Putri UM Menang 9-0

Senin, 19 Okt 2026 20:32 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Negeri Malang (UM) dan Universitas Negeri Surabaya (UNESA) memastikan tempat di final putra Campus League 2026 Futsal R…

Demi Lindungi Lingkungan dan Kesehatan Warga, Fraksi Gerindra DPRD Surabaya Dorong Perda Air Limbah Domestik

Demi Lindungi Lingkungan dan Kesehatan Warga, Fraksi Gerindra DPRD Surabaya Dorong Perda Air Limbah Domestik

Senin, 19 Okt 2026 17:23 WIB

Senin, 19 Okt 2026 17:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Air L…

5 Jenderal TNI Turun ke Ponorogo, Ratusan KDKMP Diperiksa

5 Jenderal TNI Turun ke Ponorogo, Ratusan KDKMP Diperiksa

Senin, 19 Okt 2026 16:54 WIB

Senin, 19 Okt 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo-Lima jenderal TNI turun langsung mengecek kesiapan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah Kabupaten…

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Blitar Kota Gelar Gerakan Pasar Murah

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Blitar Kota Gelar Gerakan Pasar Murah

Senin, 19 Okt 2026 16:52 WIB

Senin, 19 Okt 2026 16:52 WIB

SURABAYAPAGI com. Blitar - Program Ketahanan Pangan, Polres Blitar Kota menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) yang bertujuan untuk menstabilkan pasokan dan…

Tunas Cup Futsal Dukung Prestasi Nonakademik, Ning Ita Tekankan Peningkatan Kualitas SDM

Tunas Cup Futsal Dukung Prestasi Nonakademik, Ning Ita Tekankan Peningkatan Kualitas SDM

Senin, 19 Okt 2026 15:57 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan, prestasi olahraga merupakan bagian penting dalam pembangunan kualitas manusia. P…