Modal Cek Blong, Nipu Berkedok Bisnis Perumahan Fiktif

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Saksi Yakob Prayogo saat sidang di PN Surabaya. SP/BUDI MULYONO.
Saksi Yakob Prayogo saat sidang di PN Surabaya. SP/BUDI MULYONO.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - David Handoko, terdakwa dalam kasus penipuan dengan modus bisnis perumahan fiktif, ternyata hanya bermodalkan cek blong alias tidak ada dananya.

Awalnya, korban kedua yakni Yakob Prayogo dikenalkan kepada terdakwa David Handoko oleh kakaknya, Anna Prayogo, saat di kota Malang. Dari perkenalan itu, Yakob berkunjung di kantor terdakwa.

"Kantornya di Ruko RMI jalan Ngagel Jaya Selatan Blok J4-3A Surabaya, ada tulisannya PT. Handoko Putra Jaya," kata Yakob saat memberikan keterangan di ruang Garuda 1, PN Surabaya.

Saat berkunjung itu, Yakob mengaku melihat banyak sekali foto terdakwa dengan petinggi-petinggi tentara. Kemudian, kata Yakob, terdakwa menyampaikan bahwa bukan sembarang orang bisa berfoto dengan petinggi tentara tersebut.

"Dia mengaku ada proyek di Armatim, Lalu saya dibilangi, 'uangmu titipkan ke saya, putarannya cepat, untungnya besar', begitu Pak Hakim," jawab Yakob saat ditanya Majelis Hakim anggota Ketut.

Karena percaya setelah melihat foto-foto terdakwa bersama petinggi tentara itu, Yakobpun tertarik. Kemudian, terdakwa mengajak Yakob untuk kerjasama. Yakob diminta mentransfer uang sejumlah Rp. 3 miliar ke PT. Alfa Graha Sentosa (perusahaan kerjasama bisnis perumahan di Sukodono Sidoarjo), dengan jaminan berupa beberapa lembar cek dengan janji akan mendapatkan keuntungan 2,5 persen.

"Ketika akan saya cairkan, terdakwa selalu bilang 'jangan dulu, belum ada uangnya'," ujar terdakwa menirukan ucapan terdakwa.

Lebih lanjut, Yakob mengaku setelah mentransferkan uang tersebut, ia tidak pernah menerima keuntungan seperti yang dijanjikan terdakwa. Pada Januari 2020 ibu Yakob sakit dan Maret 2020 bapaknya jatuh.

"Karena butuh uang saya menagih terdakwa, saat terdakwa dikonfirmasi kapan cairnya, terdakwa bilang belum. Saya mendapatkan jawaban sama. 'Nanti dulu belum ada uangnya'," jelasnya.

Sampai cek kadaluarsa akhirnya Yakob bersama Anna datang ke rumah terdakwa. Untuk meminta kembali uang mereka."Waktu itu ada Soni, Lea sama terdakwa. Lalu saya diberi cek kosong sebagai ganti cek yang sudah kadaluarsa. Ada tanda tangannya, tetapi tidak ada tanggal sama nominalnya," bebernya.

Yakob menambahkan, karena sangat membutuhkan uang, akhirnya Yakob mencairkan cek tersebut ke Bank. Akan tetapi, cek tersebut ditolak. Karena dana tidak mencukupi.

"Saya menagih terdakwa kurang lebih 2 tahunan. Tapi tetap modal dan keuntungan yang dijanjikan tidak ada. Akhirnya saya somasi dua kali. Jawaban terdakwa dia tidal mau bayar," ungkapnya.

Usai sidang, Yudi Wibowo Sukinto saat dikonfirmasi usai sidang, mengatakan bahwa uang sebesar Rp. 3 miliar itu ditransfer ke rekening PT. Alfa Graha Sentosa (AGS)." Saksi tadi mengatakan mentransfer ke PT. AGS. Lha kan kakaknya yang jadi direktur di PT itu," kata Yudi.

Saat ditanya terkait apakah ada transfer ke PT. Handoko Putra Jaya, setelah masuk ke rekening PT. AGS, Yudi mengatakan itu perkara lain.

"Lain itu lain. Kita kan pembicaraan PT. AGS ke Anna," tandasnya.bd

Berita Terbaru

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Bambang Sulistomo, putra Pahlawan Nasional Bung Tomo, di Gedung Negara Grahadi, S…

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun terus m…

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT PLN (Persero) mengajak masyarakat untuk memahami pola konsumsi energi serta berbagai komponen yang memengaruhi pembayaran listrik,…

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ekspansi bisnis kuliner premium berbasis halal terus menunjukkan tren pertumbuhan di Indonesia. Salah satunya ditandai dengan p…

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni  ‎

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni ‎

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga tersangka di lin…

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seiring kemelutnya masarakat wilayah Kec.Kepanjen Kabupaten Malang dengan pihak PJT ( Perum Jasa Tirta ) sejak beberapa waktu lalu,…