Dua Mantan Karyawannya, Malah Sudutkan Terdakwa Christian Halim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tampak saksi Albert Sitohang, mantan karyawan terdakwa Christian Halim memberikan keterangan di depan sidang PN Surabaya, Kamis (25/3/2021). SP/Budi Mulyono
Tampak saksi Albert Sitohang, mantan karyawan terdakwa Christian Halim memberikan keterangan di depan sidang PN Surabaya, Kamis (25/3/2021). SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Setelah tertunda dua kali, agenda sidang lanjutan perkara dugaan penipuan proyek pembangunan infrastruktur pertambangan yang melibatkan Christian Halim sebagai terdakwa, kembali digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/3/2021).

Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi mantan karyawan terdakwa, Albert Sihotang dan Weinard Sigarlaki.

Dalam keterangannya, kedua saksi sempat menyebut nama Doni, yang tak lain adalah ayah terdakwa. Selaku Pengawas proyek, Albert mengaku dalam pengerjaan infrastruktur proyek tambang, tidak pernah dirinya diperlihatkan grand design oleh terdakwa.

"Apakah sebelumnya ada blue screen atau  gambar desain yang diperlihatkan kepada saudara oleh terdakwa?," tanya jaksa Novan B Arianto dari Kejati Jatim kepada saksi Albert.

Albert menjawab hal itu tidak ia pernah tahu, pengerjaan infrastruktur hanya mengikuti sesuai arahan dari Doni, ayah terdakwa yang kebetulan duduk sebagai Direktur Operasional PT Multi Prosper Mineral (MPM).

"Bahkan tukang saja yang menyediakan dari Doni. Karyawan PT MPM setahu saya hanya 2 orang yang kerap saya lihat di lapangan," jawab saksi.

Terkait kualitas infrastruktur, saksi menilai bahwa mess yang dibangun belum layak ditempati oleh pekerja. "Baik itu dari ventilasi maupun lainnya," ujarnya.

Disamping itu, saksi juga menyebut ada pelanggaran dalam proyek yang dikerjakan terdakwa, terkait keselamatan kerja maupun lainnya. Salah satunya, Alat Pelindung Diri (APD) yang sifatnya wajib dipergunakan oleh para pekerja, kuantitas  kurang, sehingga ada yang harus terpaksa tidak memakai APD.   

Menurut saksi, hal itu sudah ia sampaikan kepada terdakwa secara tertulis maupun lisan, namun tidak ada tanggapan dan dijawab seenaknya. "Udah kerja saja tidak usah dipikirin," jawab terdakwa yang ditirukan saksi Albert.

Saksi memilih resign dari PT MPM pada Februari 2020. "Desk job saya tidak jelas pak hakim, saya harus membantu pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh pekerja harian lepas. Seperti mencangkul dan pekerjaaan keras lainnya, saya kerja mulai jam 7 pagi hingga 11 malam,' ungkap saksi.

Saat dikonfrontasi, terdakwa mengakui  tidak ada kepastian soal status karyawan yang disandang saksi. 

"Karena masa percobaan, dan soal komplain APD,  itu bukan komplain namun sebatas laporan," ujar terdakwa.

Begitupun dengan saksi Weinard Sigarlaki, selaku pelaksana proyek infrastruktur. Ia mengatakan ia juga memilih resign dari ajakan terdakwa karena menilai manajemen perusahaan yang diterapkan kurang bagus. "Tidak ada kecocokan. Tidak ada desk job jelas, meskipun sebelumnya ada pembagian tugas," ujarnya.

Tidak ada grand design dalam pengerjaan proyek, acuannya agar cepat selesai dan mengikuti sesuai dengan kondisi medan. 

"Khusus untuk mess ada sket gambarnya, hal ini untuk rencana anggaran bahan saja. Soal Jetty dan jalan tidak ada gambar perencanaan, meskipun sebelum melakukan pekerjaan dilakukan survey," tambahnya.

Saat ia memilih resign pada Desember 2019, saksi mengatakan saat itu Jetty masih bentuk letter 'I'. "Yang seharusnya berbentuk leter T. Sempat juga mess mengalami perubahan ukuran, dari ukuran 7 x 14 M, diubah menjadi 7 x 12 M berdasarkan arahan Doni, sedangkan saya sendiri tidak paham posisi Doni pada PT MPM," terang saksi.

Terkait hasil appraisal, saksi mengaku pernah dipertemukan dengan ahli Mudji dari ITS.

Sidang dilanjutkan Senin (29/3/2021) pekan depan dengan agenda mendengarkan pendapat ahli yang dihadirkan pihak jaksa.

"Terkait permintaan tim penasehat hukum terdakwa untuk kembali menghadirkan saksi Gentha, menurut kami keterangannya sudah cukup diperdengarkan pada sidang sebelumnya. Namun tetap akan kami coba panggil kembali majelis," ujar jaksa menjelang sidang ditutup.

Terpisah, Alvin Lim, penasehat hukum terdakwa usai sidang mengatakan bahwa belum beresnya pengerjaan proyek infrastruktur dikarenakan adanya penghentian yang dilakukan oleh antar pihak.

"Ibarat kita mengerjakan gedung 20 lantai, lalu kerjasama dihentikan pada saat pengerjaan lantai 15, bagaimana selesai?," ujarnya. nbd

Berita Terbaru

Perguruan tinggi di AS Perkuat Penggunaan Perangkat AI

Perguruan tinggi di AS Perkuat Penggunaan Perangkat AI

Selasa, 29 Sep 2026 07:09 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa ilmu komputer Jack Zemke tidak kunjung mendapatkan hasil meski telah mengirim ratusan lamaran pekerjaan yang sebagian besar…

Nilai Tukar Rupiah Rp 18.000,-

Nilai Tukar Rupiah Rp 18.000,-

Selasa, 29 Sep 2026 07:05 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:05 WIB

SURABAYAPAGI.com – Nilai tukar rupiah kembali melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada pembukaan perdagangan awal pekan ini, Senin (28/9/2026), dekati l…

CSR, Dibutuhkan Pembangunan Desa

CSR, Dibutuhkan Pembangunan Desa

Selasa, 29 Sep 2026 07:03 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:03 WIB

SURABAYAPAGI.com - Wamendes PDT, Ahmad Riza Patria, menegaskan penyertaan dana CSR untuk berbagai program terkait pembangunan desa yang terarah sangat…

Diluncurkan Sedan Aeris di Pasar India Rp 90 Juta

Diluncurkan Sedan Aeris di Pasar India Rp 90 Juta

Selasa, 29 Sep 2026 07:00 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:00 WIB

SURABAYAPAGI.com - Produsen otomotif Tata resmi meluncurkan sedan Aeris di pasar India. Untuk membuktikan kekuatan struktur bodi serta keamanan sistem CNG,…

IMF Akui Guncangan Ekonomi Global, Akibatkan Tingkat Utang Meningkat

IMF Akui Guncangan Ekonomi Global, Akibatkan Tingkat Utang Meningkat

Selasa, 29 Sep 2026 06:56 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 06:56 WIB

SURABAYAPAGI.com - Lembaga keuangan yang berbasis di Washington mencatat negara-negara maju membayar bunga lebih dari US$ 3,3 triliun atas obligasi pemerintah…

NIAT JAHAT RADITYA TIDAK PERNAH DIURAIKAN JPU

NIAT JAHAT RADITYA TIDAK PERNAH DIURAIKAN JPU

Selasa, 29 Sep 2026 06:50 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 06:50 WIB

Majelis Hakim Yang Mulia, Saya ini wartawan yang sangat sabar. Sejak saya rekam pengakuan Erik Wowor, di Lantai V Gedung Direskrimum Polda Jatim tanggal 23…