Tak Dikasih Istrinya, Pria Ini Malah Mencabuli Anak Tetangga

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres ditemani Kasatreskrim saat menanyakan seputar perbuatan pencabulan terhadap tersangka. SP/MUHAJIRIN
Kapolres ditemani Kasatreskrim saat menanyakan seputar perbuatan pencabulan terhadap tersangka. SP/MUHAJIRIN

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Mengakui belakangan dirinya sering bertengkar dengan istrinya lantaran hasrat nafsunya tak kesampaian, pria berinisial KY (35) Warga Sukorame Kabupaten Lamongan ini malah mencabuli gadis dibawah umur anak tetangga nya sendiri.

Kini atas kelakuannya, pria yang sudah menikah ini harus berurusan dengan kepolisian Polres Lamongan, dan mendekam di sel tahanan, karena keluarga korban sebut saja Gadis yang baru berusia 8 tahun ini melaporkan perbuatan tidak senonoh pelaku ke Polres.

Peristiwa pencabulan ini seperti disampaikan oleh Kapolres AKBP Miko Indrayana dalam rilisnya, Selasa (30/3/2021) menyebutkan berawal adanya laporan dari keluarga korban, dan mendapatkan laporan itu Satreskrim bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan lanjut Miko panggilan akrab Kapolres Lamongan ini, didapati kalau pelaku melakukan pencabulan terhadap gadis yang masih dibawa umur ini, lantaran melihat rok korban tersingkap. "Nafsu birahinya tak terbendung saat korban sedang bermain tidak jauh dari rumahnya, dan rok korban tersingkap kejadian pertama ini terjadi pada 9 Maret lalu," ungkap Miko.

Saat melihat rok korban tersingkap itu, KY langsung merayu dan melakukan pencabulan terhadap korban. Namun tiba-tiba anak tersangka yang berusia 8 tahun datang menghampiri. 

"Saya kemudian bergegas melepaskan korban untuk bermain dengan anak saya, apalagi sebelumnya saya sering bertengkar dengan istri gara-gara minta tapi tidak dikasih," ujarnya di hadapan para Jurnalis yang meliputnya.

Dua pekan berselang, KY mengulangi perbuatannya. Ketika korban datang ke kandang ayam pelaku untuk meminta telur, pelaku berusaha meraih tangan korban. Aksi pencabulan kembali terjadi hingga korban meronta dan melepaskan diri.

Miko Indrayana menegaskan, perbuatan bejat pelaku akhirnya tercium ibu korban. Ibu korban kemudian melapor ke Kepala Dusun setempat. Oleh Kepala Dusun, laporan warga ini kemudian dilanjutkan ke Polsek Sukorame dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.

"Tersangka sudah kami amankan di rumahnya dan tidak melakukan perlawanan," kata Miko.

Selain mengamankan tersangka, lanjut Miko, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti baju lengan panjang warna merah dan rok panjang warna biru.

Tersangka, imbuh Miko, akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal (2) dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Atas perbuatannya itu pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Miko.

Miko juga mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah melakukan pendampingan terhadap korban pencabulan, karena korban anak di bawah umur.

"Polisi saat ini melakukan pendampingan ke korban, karena korban masih trauma. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan lagi terhadap tersangka, apa ada korban lagi atau tidak," pungkasnya. jir 

Berita Terbaru

PLN UP3 Ponorogo Luncurkan Program EVplore di Museum dan Galeri SBY-Ani

PLN UP3 Ponorogo Luncurkan Program EVplore di Museum dan Galeri SBY-Ani

Jumat, 07 Agu 2026 19:38 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 19:38 WIB

SurabayaPagi, Pacitan – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur melalui Unit P…

Bangun Sinergi dengan PCNU, Kapolres Lamongan Shalat Ashar Berjamaah Bersama Pengurus

Bangun Sinergi dengan PCNU, Kapolres Lamongan Shalat Ashar Berjamaah Bersama Pengurus

Jumat, 07 Agu 2026 17:58 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kapolres Lamongan yang baru AKBP Adhytiawarman Gautama Putra P.hD menyempatkan diri melaksanakan shalat Ashar berjamaah, bersama j…

Sinergitas Polres Blitar dan Media Demi Kamtibmas yang Kondusif

Sinergitas Polres Blitar dan Media Demi Kamtibmas yang Kondusif

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Kapolres Blitar AKBP Ardy Zuul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H., bertatap muka dengan awak media di Blitar Raya pagi tadi di ruang Lo…

Sidang Maidi: Terdakwa Tak Bantah Kesaksian ATM hingga Transfer Jutaan Rupiah

Sidang Maidi: Terdakwa Tak Bantah Kesaksian ATM hingga Transfer Jutaan Rupiah

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Terdakwa Maidi tidak membantah keterangan saksi Siti Ulfasyah terkait pemberian ATM serta transfer uang Rp3 juta hingga Rp10 juta p…

Diancam akan Dibunuh, Korban Dugaan Penganiayaan Kades Kunti Ponorogo Minta Perlindungan Polisi

Diancam akan Dibunuh, Korban Dugaan Penganiayaan Kades Kunti Ponorogo Minta Perlindungan Polisi

Jumat, 07 Agu 2026 17:05 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:05 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum Kepala Desa Kunti, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, terus bergulir. Kali Korban b…

Ponorogo Luncurkan Logo Hari Jadi Ke-530, Usung Simbol Persatuan 

Ponorogo Luncurkan Logo Hari Jadi Ke-530, Usung Simbol Persatuan 

Jumat, 07 Agu 2026 17:02 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:02 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo meluncurkan logo resmi Hari Jadi Kabupaten Ponorogo ke-530 yang mengusung tema “Kidung Aruna K…