Tak Dikasih Istrinya, Pria Ini Malah Mencabuli Anak Tetangga

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres ditemani Kasatreskrim saat menanyakan seputar perbuatan pencabulan terhadap tersangka. SP/MUHAJIRIN
Kapolres ditemani Kasatreskrim saat menanyakan seputar perbuatan pencabulan terhadap tersangka. SP/MUHAJIRIN

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Mengakui belakangan dirinya sering bertengkar dengan istrinya lantaran hasrat nafsunya tak kesampaian, pria berinisial KY (35) Warga Sukorame Kabupaten Lamongan ini malah mencabuli gadis dibawah umur anak tetangga nya sendiri.

Kini atas kelakuannya, pria yang sudah menikah ini harus berurusan dengan kepolisian Polres Lamongan, dan mendekam di sel tahanan, karena keluarga korban sebut saja Gadis yang baru berusia 8 tahun ini melaporkan perbuatan tidak senonoh pelaku ke Polres.

Peristiwa pencabulan ini seperti disampaikan oleh Kapolres AKBP Miko Indrayana dalam rilisnya, Selasa (30/3/2021) menyebutkan berawal adanya laporan dari keluarga korban, dan mendapatkan laporan itu Satreskrim bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan lanjut Miko panggilan akrab Kapolres Lamongan ini, didapati kalau pelaku melakukan pencabulan terhadap gadis yang masih dibawa umur ini, lantaran melihat rok korban tersingkap. "Nafsu birahinya tak terbendung saat korban sedang bermain tidak jauh dari rumahnya, dan rok korban tersingkap kejadian pertama ini terjadi pada 9 Maret lalu," ungkap Miko.

Saat melihat rok korban tersingkap itu, KY langsung merayu dan melakukan pencabulan terhadap korban. Namun tiba-tiba anak tersangka yang berusia 8 tahun datang menghampiri. 

"Saya kemudian bergegas melepaskan korban untuk bermain dengan anak saya, apalagi sebelumnya saya sering bertengkar dengan istri gara-gara minta tapi tidak dikasih," ujarnya di hadapan para Jurnalis yang meliputnya.

Dua pekan berselang, KY mengulangi perbuatannya. Ketika korban datang ke kandang ayam pelaku untuk meminta telur, pelaku berusaha meraih tangan korban. Aksi pencabulan kembali terjadi hingga korban meronta dan melepaskan diri.

Miko Indrayana menegaskan, perbuatan bejat pelaku akhirnya tercium ibu korban. Ibu korban kemudian melapor ke Kepala Dusun setempat. Oleh Kepala Dusun, laporan warga ini kemudian dilanjutkan ke Polsek Sukorame dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.

"Tersangka sudah kami amankan di rumahnya dan tidak melakukan perlawanan," kata Miko.

Selain mengamankan tersangka, lanjut Miko, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti baju lengan panjang warna merah dan rok panjang warna biru.

Tersangka, imbuh Miko, akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal (2) dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Atas perbuatannya itu pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Miko.

Miko juga mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah melakukan pendampingan terhadap korban pencabulan, karena korban anak di bawah umur.

"Polisi saat ini melakukan pendampingan ke korban, karena korban masih trauma. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan lagi terhadap tersangka, apa ada korban lagi atau tidak," pungkasnya. jir 

Berita Terbaru

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Bambang Sulistomo, putra Pahlawan Nasional Bung Tomo, di Gedung Negara Grahadi, S…

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun terus m…

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT PLN (Persero) mengajak masyarakat untuk memahami pola konsumsi energi serta berbagai komponen yang memengaruhi pembayaran listrik,…

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ekspansi bisnis kuliner premium berbasis halal terus menunjukkan tren pertumbuhan di Indonesia. Salah satunya ditandai dengan p…

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni  ‎

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni ‎

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga tersangka di lin…

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seiring kemelutnya masarakat wilayah Kec.Kepanjen Kabupaten Malang dengan pihak PJT ( Perum Jasa Tirta ) sejak beberapa waktu lalu,…