Tak Dikasih Istrinya, Pria Ini Malah Mencabuli Anak Tetangga

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres ditemani Kasatreskrim saat menanyakan seputar perbuatan pencabulan terhadap tersangka. SP/MUHAJIRIN
Kapolres ditemani Kasatreskrim saat menanyakan seputar perbuatan pencabulan terhadap tersangka. SP/MUHAJIRIN

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Mengakui belakangan dirinya sering bertengkar dengan istrinya lantaran hasrat nafsunya tak kesampaian, pria berinisial KY (35) Warga Sukorame Kabupaten Lamongan ini malah mencabuli gadis dibawah umur anak tetangga nya sendiri.

Kini atas kelakuannya, pria yang sudah menikah ini harus berurusan dengan kepolisian Polres Lamongan, dan mendekam di sel tahanan, karena keluarga korban sebut saja Gadis yang baru berusia 8 tahun ini melaporkan perbuatan tidak senonoh pelaku ke Polres.

Peristiwa pencabulan ini seperti disampaikan oleh Kapolres AKBP Miko Indrayana dalam rilisnya, Selasa (30/3/2021) menyebutkan berawal adanya laporan dari keluarga korban, dan mendapatkan laporan itu Satreskrim bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan lanjut Miko panggilan akrab Kapolres Lamongan ini, didapati kalau pelaku melakukan pencabulan terhadap gadis yang masih dibawa umur ini, lantaran melihat rok korban tersingkap. "Nafsu birahinya tak terbendung saat korban sedang bermain tidak jauh dari rumahnya, dan rok korban tersingkap kejadian pertama ini terjadi pada 9 Maret lalu," ungkap Miko.

Saat melihat rok korban tersingkap itu, KY langsung merayu dan melakukan pencabulan terhadap korban. Namun tiba-tiba anak tersangka yang berusia 8 tahun datang menghampiri. 

"Saya kemudian bergegas melepaskan korban untuk bermain dengan anak saya, apalagi sebelumnya saya sering bertengkar dengan istri gara-gara minta tapi tidak dikasih," ujarnya di hadapan para Jurnalis yang meliputnya.

Dua pekan berselang, KY mengulangi perbuatannya. Ketika korban datang ke kandang ayam pelaku untuk meminta telur, pelaku berusaha meraih tangan korban. Aksi pencabulan kembali terjadi hingga korban meronta dan melepaskan diri.

Miko Indrayana menegaskan, perbuatan bejat pelaku akhirnya tercium ibu korban. Ibu korban kemudian melapor ke Kepala Dusun setempat. Oleh Kepala Dusun, laporan warga ini kemudian dilanjutkan ke Polsek Sukorame dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.

"Tersangka sudah kami amankan di rumahnya dan tidak melakukan perlawanan," kata Miko.

Selain mengamankan tersangka, lanjut Miko, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti baju lengan panjang warna merah dan rok panjang warna biru.

Tersangka, imbuh Miko, akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal (2) dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Atas perbuatannya itu pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Miko.

Miko juga mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah melakukan pendampingan terhadap korban pencabulan, karena korban anak di bawah umur.

"Polisi saat ini melakukan pendampingan ke korban, karena korban masih trauma. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan lagi terhadap tersangka, apa ada korban lagi atau tidak," pungkasnya. jir 

Berita Terbaru

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua mantan Direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Sugeng Mukti Wibowo (SMW) dan Ahmadu Malik Dana Logistia (AD), mem…

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Madiun menggelar aksi simbolis bertajuk “Mentirakati …

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pameran kebutuhan ibu, bayi, dan anak, Willow Baby Expo (Wilbex) kembali digelar di Surabaya. Memasuki penyelenggaraan 2026, Wilbex V…

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek Suwarti berusia 70 tahun warga Kel. Beru, Kec. Wlingi, Kab. Blitar, tadi jelang Sholat Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul…

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Majelis Pemberdayaan Indonesia resmi digaungkan sebagai langkah strategis memperkuat pemberdayaan masyarakat dan mengatasi persoalan…

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Dugaan pesta minuman keras (miras) yang melibatkan sejumlah pelajar SMP di Kabupaten Gresik menjadi alarm serius bagi dunia p…