Tak Dikasih Istrinya, Pria Ini Malah Mencabuli Anak Tetangga

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres ditemani Kasatreskrim saat menanyakan seputar perbuatan pencabulan terhadap tersangka. SP/MUHAJIRIN
Kapolres ditemani Kasatreskrim saat menanyakan seputar perbuatan pencabulan terhadap tersangka. SP/MUHAJIRIN

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Mengakui belakangan dirinya sering bertengkar dengan istrinya lantaran hasrat nafsunya tak kesampaian, pria berinisial KY (35) Warga Sukorame Kabupaten Lamongan ini malah mencabuli gadis dibawah umur anak tetangga nya sendiri.

Kini atas kelakuannya, pria yang sudah menikah ini harus berurusan dengan kepolisian Polres Lamongan, dan mendekam di sel tahanan, karena keluarga korban sebut saja Gadis yang baru berusia 8 tahun ini melaporkan perbuatan tidak senonoh pelaku ke Polres.

Peristiwa pencabulan ini seperti disampaikan oleh Kapolres AKBP Miko Indrayana dalam rilisnya, Selasa (30/3/2021) menyebutkan berawal adanya laporan dari keluarga korban, dan mendapatkan laporan itu Satreskrim bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan lanjut Miko panggilan akrab Kapolres Lamongan ini, didapati kalau pelaku melakukan pencabulan terhadap gadis yang masih dibawa umur ini, lantaran melihat rok korban tersingkap. "Nafsu birahinya tak terbendung saat korban sedang bermain tidak jauh dari rumahnya, dan rok korban tersingkap kejadian pertama ini terjadi pada 9 Maret lalu," ungkap Miko.

Saat melihat rok korban tersingkap itu, KY langsung merayu dan melakukan pencabulan terhadap korban. Namun tiba-tiba anak tersangka yang berusia 8 tahun datang menghampiri. 

"Saya kemudian bergegas melepaskan korban untuk bermain dengan anak saya, apalagi sebelumnya saya sering bertengkar dengan istri gara-gara minta tapi tidak dikasih," ujarnya di hadapan para Jurnalis yang meliputnya.

Dua pekan berselang, KY mengulangi perbuatannya. Ketika korban datang ke kandang ayam pelaku untuk meminta telur, pelaku berusaha meraih tangan korban. Aksi pencabulan kembali terjadi hingga korban meronta dan melepaskan diri.

Miko Indrayana menegaskan, perbuatan bejat pelaku akhirnya tercium ibu korban. Ibu korban kemudian melapor ke Kepala Dusun setempat. Oleh Kepala Dusun, laporan warga ini kemudian dilanjutkan ke Polsek Sukorame dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.

"Tersangka sudah kami amankan di rumahnya dan tidak melakukan perlawanan," kata Miko.

Selain mengamankan tersangka, lanjut Miko, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti baju lengan panjang warna merah dan rok panjang warna biru.

Tersangka, imbuh Miko, akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal (2) dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Atas perbuatannya itu pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Miko.

Miko juga mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah melakukan pendampingan terhadap korban pencabulan, karena korban anak di bawah umur.

"Polisi saat ini melakukan pendampingan ke korban, karena korban masih trauma. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan lagi terhadap tersangka, apa ada korban lagi atau tidak," pungkasnya. jir 

Berita Terbaru

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh…

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat, Balai Pengawas O…

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mulai mengintensifkan pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) t…

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) turut mendukung penyelenggaraan Surabaya Electric Forum 2…

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Sebanyak 447 anak di Jawa Timur kini memiliki kepastian hukum yang menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai hak dasar sebagai …

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP  ‎

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP ‎

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya SILPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp210 miliar menjadi perhatian DPRD Kota Madiun. Ketua DPRD Kota Madiun Arm…