Tak Dikasih Istrinya, Pria Ini Malah Mencabuli Anak Tetangga

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres ditemani Kasatreskrim saat menanyakan seputar perbuatan pencabulan terhadap tersangka. SP/MUHAJIRIN
Kapolres ditemani Kasatreskrim saat menanyakan seputar perbuatan pencabulan terhadap tersangka. SP/MUHAJIRIN

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Mengakui belakangan dirinya sering bertengkar dengan istrinya lantaran hasrat nafsunya tak kesampaian, pria berinisial KY (35) Warga Sukorame Kabupaten Lamongan ini malah mencabuli gadis dibawah umur anak tetangga nya sendiri.

Kini atas kelakuannya, pria yang sudah menikah ini harus berurusan dengan kepolisian Polres Lamongan, dan mendekam di sel tahanan, karena keluarga korban sebut saja Gadis yang baru berusia 8 tahun ini melaporkan perbuatan tidak senonoh pelaku ke Polres.

Peristiwa pencabulan ini seperti disampaikan oleh Kapolres AKBP Miko Indrayana dalam rilisnya, Selasa (30/3/2021) menyebutkan berawal adanya laporan dari keluarga korban, dan mendapatkan laporan itu Satreskrim bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan lanjut Miko panggilan akrab Kapolres Lamongan ini, didapati kalau pelaku melakukan pencabulan terhadap gadis yang masih dibawa umur ini, lantaran melihat rok korban tersingkap. "Nafsu birahinya tak terbendung saat korban sedang bermain tidak jauh dari rumahnya, dan rok korban tersingkap kejadian pertama ini terjadi pada 9 Maret lalu," ungkap Miko.

Saat melihat rok korban tersingkap itu, KY langsung merayu dan melakukan pencabulan terhadap korban. Namun tiba-tiba anak tersangka yang berusia 8 tahun datang menghampiri. 

"Saya kemudian bergegas melepaskan korban untuk bermain dengan anak saya, apalagi sebelumnya saya sering bertengkar dengan istri gara-gara minta tapi tidak dikasih," ujarnya di hadapan para Jurnalis yang meliputnya.

Dua pekan berselang, KY mengulangi perbuatannya. Ketika korban datang ke kandang ayam pelaku untuk meminta telur, pelaku berusaha meraih tangan korban. Aksi pencabulan kembali terjadi hingga korban meronta dan melepaskan diri.

Miko Indrayana menegaskan, perbuatan bejat pelaku akhirnya tercium ibu korban. Ibu korban kemudian melapor ke Kepala Dusun setempat. Oleh Kepala Dusun, laporan warga ini kemudian dilanjutkan ke Polsek Sukorame dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.

"Tersangka sudah kami amankan di rumahnya dan tidak melakukan perlawanan," kata Miko.

Selain mengamankan tersangka, lanjut Miko, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti baju lengan panjang warna merah dan rok panjang warna biru.

Tersangka, imbuh Miko, akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal (2) dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Atas perbuatannya itu pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Miko.

Miko juga mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah melakukan pendampingan terhadap korban pencabulan, karena korban anak di bawah umur.

"Polisi saat ini melakukan pendampingan ke korban, karena korban masih trauma. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan lagi terhadap tersangka, apa ada korban lagi atau tidak," pungkasnya. jir 

Berita Terbaru

Dari Usulan 612, DPS Konferensi PWI Jatim Ditetapkan 362 Anggota

Dari Usulan 612, DPS Konferensi PWI Jatim Ditetapkan 362 Anggota

Rabu, 30 Sep 2026 22:30 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 22:30 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sebanyak 362 anggota PWI Jawa Timur ditetapkan PWI Pusat sebagai daftar pemilih sementara (DPS) yang memiliki hak memilih Ketua d…

Kementerian Transmigrasi Tawarkan Pesantren Kelola Lahan 3,1 Juta Hektare

Kementerian Transmigrasi Tawarkan Pesantren Kelola Lahan 3,1 Juta Hektare

Rabu, 30 Sep 2026 22:07 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 22:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kementerian Transmigrasi membuka peluang luas bagi pesantren dan jaringan alumninya untuk ikut mengelola potensi ekonomi di k…

Pemutihan Pajak Jatim Tahap II Dimulai, Sasar Buruh hingga Pengemudi Ojol

Pemutihan Pajak Jatim Tahap II Dimulai, Sasar Buruh hingga Pengemudi Ojol

Rabu, 30 Sep 2026 21:27 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 21:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan pembebasan dan keringanan pajak daerah melalui program tahap II yang berlangsung 1 O…

KPK Sita 3 Ponsel dari Penggeledahan Kantor Dinas Kominfo Kota Madiun,

KPK Sita 3 Ponsel dari Penggeledahan Kantor Dinas Kominfo Kota Madiun,

Rabu, 30 Sep 2026 20:11 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 20:11 WIB

‎SURABAYAPAGI, Madiun – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita tiga unit ponsel usai melakukan penggeledahan selama sekitar lima jam di Kantor Din…

Fraksi Gerindra Sebut BP BUMD Jangan Cuma Kantor Birokrat, Aufa : Tugasnya Berat

Fraksi Gerindra Sebut BP BUMD Jangan Cuma Kantor Birokrat, Aufa : Tugasnya Berat

Rabu, 30 Sep 2026 19:36 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 19:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru bernama Biro Pengelolaan BUMD dan BLUD dituntut tidak cuma berkutat pada urusan rutinitas…

Sidang Kasus Penganiayaan Pasar Buah, Terungkap Korban di Atas Tubuh Terdakwa Saat Saksi Tiba

Sidang Kasus Penganiayaan Pasar Buah, Terungkap Korban di Atas Tubuh Terdakwa Saat Saksi Tiba

Rabu, 30 Sep 2026 17:52 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 17:52 WIB

SurabayaPagi, Pagi, - Sidang perkara penganiayaan di Pasar Buah Tanjungsari masuk babak baru di Pengadilan Negeri Surabaya 29 September 2026. Dua saksi,…