Jaksa Protes Penggunaan Kata 'Dungu dan Pandir' oleh Tim Hukum Rizieq

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Sidang HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan terdakwa kasus kerumunan Petamburan Rizieq Shihab, makin marah pada eks pimpinan FPI.

JPU mengkritisi pemakaian kata 'dungu' dan 'pandir' yang digunakan tim kuasa hukum terdakwa kasus kerumunan Petamburan Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi pada Jumat (26/3/2021).

Kritik itu JPU disampaikan ketika membacakan tanggapan eksepsi dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

Menurut JPU, kata-kata seperti 'dungu' dan 'pandir' itu bukan bagian dari eksepsi dan digunakan oleh mereka yang tidak terdidik.

"Kalimat-kalimat seperti ini bukanlah bagian dari eksepsi kecuali bahasa seperti ini biasa digunakan oleh orang yang tidak terdidik dan digunakan oleh orang yang dikategorikan berpikir dangkal," ingat jaksa.

JPU menekankan mereka sebagai orang-orang terdidik yang mengenyam pendidikan hingga bangku strata 2.

Jaksa juga bersikeras bahwa mereka berpengalaman di bidang hukum selama puluhan tahun.

"Sangatlah naif kalau jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara terdakwa dan kawan-kawan dikatakan orang bodoh, bebal, tumpul otaknya, dan tidak mengerti," kata JPU.

"Kami intelektual yang terdidik dengan predikat rata-rata Strata 2 dan berpengalaman puluhan tahun di bidangnya," sambungnya.

 

Sayangkan sikap HRS

JPU juga menyayangkan sikap Rizieq alias HRS yang merendahkan orang lain dengan kata-kata yang tidak pantas.

"Sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah, dengan program revolusi akhlaknya, akan tetapi dari semua ucapannya sangat bertentangan dengan program-program revolusi akhlaknya," beber jaksa.

"Karena sering merendahkan orang lain dalam hal ini jaksa penuntut umum yang sering dimaki dan diumpat dengan kata-kata yang kurang pantas dari segi akhlakul karimah," lanjutnya.

Sebelumnya pada pembacaan eksepsi, Rizieq menyebut para jaksa dengan sebutan dungu dan pandir karena dianggap tidak memahami soal SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Front Pembela Islam.

 

Jaksa Dinilai Sangat Kesal

Sementara itu Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, advokat Aziz Yanuar menanggapi peryataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang merasa tersinggung dengan kata pandir, dungu, dan dzalim yang dilontarkan Habib Rizieq.

Aziz menilai, apa yang tertulis dalam eksepsi dan dibacakan HRS merupakan hal yang wajar.

Aziz mengatakan, eksepsi yang dibacakan terdakwa merupakan bentuk penolakan atas dakwaan yang dilayangkan JPU. Oleh karena itu sebagai pihak yang dizalimi wajar jika dalam eksespsi tersebut menggunakan kata-kata tersebut meskipun dinilai kasar.

"Kita sederhana saja pihak yang dizalimi itu berhak mengatakan bahasa sebenarnya walaupun itu kasar," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

Dia menilai, dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa pada hari Selasa membuktikan bahwa jaksa sangat kesal atas eksepsi yang dibacakan pada sidang, Jumat 26 Maret 2021.

"Isinya kecewa dengan luapan tangkisan eksepsi kita kemarin," ujarnya.

Dia menambahkan, sebetulnya pihaknya ingin sekali menanggapi peryataan Jaksa dalam sidang lanjutan tersebut. Namun, hal itu urung terlaksana lantaran terganjal aturan dalam KUHAP.

"Menurut KUHAP tidak ada kesempatan lagi. Jadi nantinya aja di pembelaan (sidang pledoi)," tuturnya. n erc/rmc

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…