Tower BTS Tak Berizin, Pemkab Malang Akan Tindak Tegas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bangunan BTS yang berdiri di wilayah Desa Wonokerto diduga tidak berizin. SP/PEMKAB MALANG
Bangunan BTS yang berdiri di wilayah Desa Wonokerto diduga tidak berizin. SP/PEMKAB MALANG

i

SURABAYAPAGI, Malang -  Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat  akan melakukan pengawasan yang ketat kepada bangunan tower Base Transceiver Tunggal (BTS) di Bantur yang Ilegal . Jika tower ketahuan tidak memiliki izin, pihaknya akan akan bertindak tegas.

 “Kalau memang tidak berizin, kita (Pemkab Malang) harus tegas, karena bangunan tower BTS itu sangat rawan,” ucap Wahyu, kemarin.

Menurut Wahyu, seharusnya pengerjaan bangunan tower BTS itu dimulai dari perizinannya terlebih dahulu, setelah itu baru pengerjaan bangunannya.

“Biasanya masyarakat tidak tahu, tiba-tiba bangunan tower sudah ada, dan pihak pelaksana baru minta izin ke warga,” jelasnya.

Sementara menyikapi bangunan BTS di Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, Wahyu akan bertindak tegas karena bangunan itu ditengarai tidak berizin.

 “Kalau yang di Batur itu, kami perketat pengawasannya, apalagi dekat dengan permukiman warga. Ini paling rawan, dikhawatirkan berdampak pada masyarakat sekitar,” terangnya.

Ini merupakan kewajiban bersama jika menemui hal serupa (tower tak berizin).Untuk itu, kepada masyarakat Kabupaten Malang untuk ikut melakukan pengawasan pembangunan tower baru, jika ditemukan tidak berizin dipersilahkan melapor ke Pemkab Malang.

“Masyarakat bisa mempertanyakan langsung, masyarakat lah yang lebih tahu, karena masyarakat yang pertama untuk dimintai tandatangan untuk salah satu persyaratan pengurusan izin,” bebernya.

Sekedar mengingatkan, bangunan tower Base Transceiver Tunggal (BTS), yang memiliki tinggi kurang lebih mencapai 50 meter tersebut berdiri kokoh.

Bangunan tower BTS yang berada di titik koordinat Pasar Wonokerto, Desa Bantur tersebut berjarak hanya beberapa meter dari bangunan rumah tinggal atau yang berada di sebelah rumah saya, yang jaraknya hanya 5 meter.

Bangunan tersebut ditengarai tidak memiliki izin, lantaran pemilik rumah yang berada persis di sebelah selatan dari tower merasa tidak pernah memberikan izin, baik secara lisan maupun tertulis. 

Sehingga dengan keberadaan bangunan tower BTS itu, maka dirinya sangat was-was dan terganggu dengan adanya bangunan BTS itu, serta juga adanya radiasi. Karena di wilayah Malang Selatan ini sering terjadi angin kencang, sehingga dikhawatirkan akan roboh jika diterjang angin kencang.(na)

Berita Terbaru

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kesehatan gigi dinilai menjadi salah satu faktor penentu untuk mencegah stunting dan mendukung tumbuh kembang anak. Karena itu K…

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Komisi D DPRD Jawa Timur memastikan akan turun tangan menyikapi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar yang t…

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAI.com, Blitar – Gempa berskala 5.6 SR di Pacitan sore tadi ( Sabtu 27 Juni 2026), pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun p…

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang dugaan korupsi berkedok CSR yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mengungkap adanya kode “PWL” atau Petunjuk Pak Wali…

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Maidi disebut memberi petunjuk langsung terkait pengerjaan urugan di TPA Winongo senilai Rp600 juta yang diklaim sebagai CSR dari PT…

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPRD Jawa Timur menyoroti masih adanya anggaran daerah senilai Rp2,05 triliun tidak terserap hingga akhir Tahun Anggaran 2025. R…