Baru Lima Bulan Keluar Lapas, Residivis Kembali Masuk Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana menunjukkan barang bukti sabu-sabu dalam rilis. SP/MUHAJIRIN 
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana menunjukkan barang bukti sabu-sabu dalam rilis. SP/MUHAJIRIN 

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Baru keluar dari Lapas karena kasus narkoba pada November 2020,  Dwi Agus Setiya Budi (37) Badegan, Kabupaten Ponorogo Jawa Timur harus masuk bui lagi dengan kasus yang sama menjajakan barang haram sabu-sabu.

Ia ditangkap oleh Satnarkoba Polres Lamongan, saat akan mengirim sabu - sabu senilai Rp 200 juta di Kota Lamongan. Ia ditangkap di wilayah Kecamatan Kedungpring. "Tersangka diamankan di jalan desa di wilayah Kedungpring," kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskoba, AKP Achmad Khusen saat rilis, Selasa (6/4/2021).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui hanya sebagai kurir, dan mendapat upah setelah barang haram bawaannya itu diterima.

Untuk kali ini, tersangka berangkat dari Surabaya mengendarai sepeda motor Honda GL Max nopol L 2530 J warna hitam menuju Lamongan.

Tiba di Lamongan, tersangka tidak langsung menuju tempat seperti yang sudah disepakati. Namun ia berusaha mencari jalan lain yang lebih jauh. "Alibi tersangka itu diperkirakan karena takut dijebak. Ia memilih jalur yang lebih jauh, dari Surabaya menuju Babat kemudian ke Kalen dan masuk wilayah Kedungpring," jelasnya.

Padahal ia mestinya bisa memilih jalur pendek Lamongan - Mantup, sesuai janji dengan pemesan untuk jumpa darat. Gerak tersangka terpantau dan berhasil diamankan di jalan raya Sidobinangun Kedungpring. "Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu - sabu sebanyak 200, 72 gram yang siap diedarkan di Lamongan," terangnya.

Barang sabu-sabu itu lanjut Kapolres, kalau berhasil diedarkan di Lamongan akan bisa menyasar pada 1500 orang (pengguna). "Dan ini benar - benar akan merusak generasi muda. Ini tanggungjawab bersama untuk pemberantasan peredaran sabu - sabu dan sejenisnya," jelasnya 

Penangkapan berhasil dilakukan anggota, berkat peran masyarakat yang melaporkan akan adanya transaksi sabu - sabu. Pengakuan tersangka, katanya, hanya bertugas menyerahkan pada orang di Lamongan.

Untuk kepentingan itu, polisi akan melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka. Termasuk mengungkap, dari mana barang itu didapatkan dan kepada siapa akan diserahkan.

Kapolres menambahkan, tersangka dijerat UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 2, ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun.

Tersangka yang kini ditahan di tahanan Polres Lamongan diketahui meninggalkan istri yang sedang hamil. Tersangka nekad mengulangi kesalahan yang sama, mengaku karena kebutuhan ekonomi. "Terdesak pak, karena kebutuhan ekonomi, "akunya. jir

Berita Terbaru

NSL Season 4 Bawa Liga Basket Pelajar Surabaya ke Lima Kota

NSL Season 4 Bawa Liga Basket Pelajar Surabaya ke Lima Kota

Sabtu, 19 Sep 2026 16:54 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Nextgen Student League (NSL) memasuki musim keempat dengan cakupan kompetisi yang lebih luas. Kompetisi basket pelajar yang lahir di S…

60 Kepala Sekolah Madrasah  Ma’arif NU Lamongan Dilantik, Didorong Cetak Kader NU Masa Depan

60 Kepala Sekolah Madrasah Ma’arif NU Lamongan Dilantik, Didorong Cetak Kader NU Masa Depan

Sabtu, 19 Sep 2026 16:33 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Sebanyak 60 kepala sekolah Madrasah di lingkungan Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU Lamongan resmi dilantik, Sabtu (19/9/2026), ya…

Berakhir di Balik Jeruji — Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Usai Alami Serangan Jantung

Berakhir di Balik Jeruji — Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Usai Alami Serangan Jantung

Sabtu, 19 Sep 2026 12:16 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 12:16 WIB

SURABAYA0AGI.com, Surabaya — Kabar duka datang dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi d…

Benahi Profesi dari Dalam — Ketua Umum AAI Tjandra Sridjaya Dorong Advokat Perkuat Kompetensi dan Kebersamaan

Benahi Profesi dari Dalam — Ketua Umum AAI Tjandra Sridjaya Dorong Advokat Perkuat Kompetensi dan Kebersamaan

Sabtu, 19 Sep 2026 12:15 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), k…

Kick Off Hari Santri di Lamongan, Diawali Jelajah Santri Sako Pramuka Pandu Ma’arif

Kick Off Hari Santri di Lamongan, Diawali Jelajah Santri Sako Pramuka Pandu Ma’arif

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kick off peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 di Kabupaten Lamongan, diawali dengan kegiatan Jelajah Santri Sako Pramuka P…

Puluhan Ribu Alumni Gontor Padati Pondok Jelang Peringatan 100 Tahun

Puluhan Ribu Alumni Gontor Padati Pondok Jelang Peringatan 100 Tahun

Sabtu, 19 Sep 2026 10:44 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:44 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Puluhan ribu alumni Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) dari berbagai penjuru dunia memadati kawasan pondok untuk mengikuti…