Baru Lima Bulan Keluar Lapas, Residivis Kembali Masuk Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana menunjukkan barang bukti sabu-sabu dalam rilis. SP/MUHAJIRIN 
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana menunjukkan barang bukti sabu-sabu dalam rilis. SP/MUHAJIRIN 

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Baru keluar dari Lapas karena kasus narkoba pada November 2020,  Dwi Agus Setiya Budi (37) Badegan, Kabupaten Ponorogo Jawa Timur harus masuk bui lagi dengan kasus yang sama menjajakan barang haram sabu-sabu.

Ia ditangkap oleh Satnarkoba Polres Lamongan, saat akan mengirim sabu - sabu senilai Rp 200 juta di Kota Lamongan. Ia ditangkap di wilayah Kecamatan Kedungpring. "Tersangka diamankan di jalan desa di wilayah Kedungpring," kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskoba, AKP Achmad Khusen saat rilis, Selasa (6/4/2021).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui hanya sebagai kurir, dan mendapat upah setelah barang haram bawaannya itu diterima.

Untuk kali ini, tersangka berangkat dari Surabaya mengendarai sepeda motor Honda GL Max nopol L 2530 J warna hitam menuju Lamongan.

Tiba di Lamongan, tersangka tidak langsung menuju tempat seperti yang sudah disepakati. Namun ia berusaha mencari jalan lain yang lebih jauh. "Alibi tersangka itu diperkirakan karena takut dijebak. Ia memilih jalur yang lebih jauh, dari Surabaya menuju Babat kemudian ke Kalen dan masuk wilayah Kedungpring," jelasnya.

Padahal ia mestinya bisa memilih jalur pendek Lamongan - Mantup, sesuai janji dengan pemesan untuk jumpa darat. Gerak tersangka terpantau dan berhasil diamankan di jalan raya Sidobinangun Kedungpring. "Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu - sabu sebanyak 200, 72 gram yang siap diedarkan di Lamongan," terangnya.

Barang sabu-sabu itu lanjut Kapolres, kalau berhasil diedarkan di Lamongan akan bisa menyasar pada 1500 orang (pengguna). "Dan ini benar - benar akan merusak generasi muda. Ini tanggungjawab bersama untuk pemberantasan peredaran sabu - sabu dan sejenisnya," jelasnya 

Penangkapan berhasil dilakukan anggota, berkat peran masyarakat yang melaporkan akan adanya transaksi sabu - sabu. Pengakuan tersangka, katanya, hanya bertugas menyerahkan pada orang di Lamongan.

Untuk kepentingan itu, polisi akan melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka. Termasuk mengungkap, dari mana barang itu didapatkan dan kepada siapa akan diserahkan.

Kapolres menambahkan, tersangka dijerat UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 2, ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun.

Tersangka yang kini ditahan di tahanan Polres Lamongan diketahui meninggalkan istri yang sedang hamil. Tersangka nekad mengulangi kesalahan yang sama, mengaku karena kebutuhan ekonomi. "Terdesak pak, karena kebutuhan ekonomi, "akunya. jir

Berita Terbaru

Raih Peringkat I Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan, Kota Mojokerto Terima Insentif Fiskal Rp2 Miliar

Raih Peringkat I Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan, Kota Mojokerto Terima Insentif Fiskal Rp2 Miliar

Sabtu, 29 Agu 2026 08:14 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 08:14 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Konsistensi Pemerintah Kota Mojokerto dalam memperluas akses dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan kembali mendapat p…

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua mantan Direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Sugeng Mukti Wibowo (SMW) dan Ahmadu Malik Dana Logistia (AD), mem…

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Madiun menggelar aksi simbolis bertajuk “Mentirakati …

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pameran kebutuhan ibu, bayi, dan anak, Willow Baby Expo (Wilbex) kembali digelar di Surabaya. Memasuki penyelenggaraan 2026, Wilbex V…

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek Suwarti berusia 70 tahun warga Kel. Beru, Kec. Wlingi, Kab. Blitar, tadi jelang Sholat Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul…

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Majelis Pemberdayaan Indonesia resmi digaungkan sebagai langkah strategis memperkuat pemberdayaan masyarakat dan mengatasi persoalan…