Baru Lima Bulan Keluar Lapas, Residivis Kembali Masuk Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana menunjukkan barang bukti sabu-sabu dalam rilis. SP/MUHAJIRIN 
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana menunjukkan barang bukti sabu-sabu dalam rilis. SP/MUHAJIRIN 

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Baru keluar dari Lapas karena kasus narkoba pada November 2020,  Dwi Agus Setiya Budi (37) Badegan, Kabupaten Ponorogo Jawa Timur harus masuk bui lagi dengan kasus yang sama menjajakan barang haram sabu-sabu.

Ia ditangkap oleh Satnarkoba Polres Lamongan, saat akan mengirim sabu - sabu senilai Rp 200 juta di Kota Lamongan. Ia ditangkap di wilayah Kecamatan Kedungpring. "Tersangka diamankan di jalan desa di wilayah Kedungpring," kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskoba, AKP Achmad Khusen saat rilis, Selasa (6/4/2021).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui hanya sebagai kurir, dan mendapat upah setelah barang haram bawaannya itu diterima.

Untuk kali ini, tersangka berangkat dari Surabaya mengendarai sepeda motor Honda GL Max nopol L 2530 J warna hitam menuju Lamongan.

Tiba di Lamongan, tersangka tidak langsung menuju tempat seperti yang sudah disepakati. Namun ia berusaha mencari jalan lain yang lebih jauh. "Alibi tersangka itu diperkirakan karena takut dijebak. Ia memilih jalur yang lebih jauh, dari Surabaya menuju Babat kemudian ke Kalen dan masuk wilayah Kedungpring," jelasnya.

Padahal ia mestinya bisa memilih jalur pendek Lamongan - Mantup, sesuai janji dengan pemesan untuk jumpa darat. Gerak tersangka terpantau dan berhasil diamankan di jalan raya Sidobinangun Kedungpring. "Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu - sabu sebanyak 200, 72 gram yang siap diedarkan di Lamongan," terangnya.

Barang sabu-sabu itu lanjut Kapolres, kalau berhasil diedarkan di Lamongan akan bisa menyasar pada 1500 orang (pengguna). "Dan ini benar - benar akan merusak generasi muda. Ini tanggungjawab bersama untuk pemberantasan peredaran sabu - sabu dan sejenisnya," jelasnya 

Penangkapan berhasil dilakukan anggota, berkat peran masyarakat yang melaporkan akan adanya transaksi sabu - sabu. Pengakuan tersangka, katanya, hanya bertugas menyerahkan pada orang di Lamongan.

Untuk kepentingan itu, polisi akan melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka. Termasuk mengungkap, dari mana barang itu didapatkan dan kepada siapa akan diserahkan.

Kapolres menambahkan, tersangka dijerat UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 2, ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun.

Tersangka yang kini ditahan di tahanan Polres Lamongan diketahui meninggalkan istri yang sedang hamil. Tersangka nekad mengulangi kesalahan yang sama, mengaku karena kebutuhan ekonomi. "Terdesak pak, karena kebutuhan ekonomi, "akunya. jir

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…