Baru Lima Bulan Keluar Lapas, Residivis Kembali Masuk Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana menunjukkan barang bukti sabu-sabu dalam rilis. SP/MUHAJIRIN 
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana menunjukkan barang bukti sabu-sabu dalam rilis. SP/MUHAJIRIN 

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Baru keluar dari Lapas karena kasus narkoba pada November 2020,  Dwi Agus Setiya Budi (37) Badegan, Kabupaten Ponorogo Jawa Timur harus masuk bui lagi dengan kasus yang sama menjajakan barang haram sabu-sabu.

Ia ditangkap oleh Satnarkoba Polres Lamongan, saat akan mengirim sabu - sabu senilai Rp 200 juta di Kota Lamongan. Ia ditangkap di wilayah Kecamatan Kedungpring. "Tersangka diamankan di jalan desa di wilayah Kedungpring," kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskoba, AKP Achmad Khusen saat rilis, Selasa (6/4/2021).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui hanya sebagai kurir, dan mendapat upah setelah barang haram bawaannya itu diterima.

Untuk kali ini, tersangka berangkat dari Surabaya mengendarai sepeda motor Honda GL Max nopol L 2530 J warna hitam menuju Lamongan.

Tiba di Lamongan, tersangka tidak langsung menuju tempat seperti yang sudah disepakati. Namun ia berusaha mencari jalan lain yang lebih jauh. "Alibi tersangka itu diperkirakan karena takut dijebak. Ia memilih jalur yang lebih jauh, dari Surabaya menuju Babat kemudian ke Kalen dan masuk wilayah Kedungpring," jelasnya.

Padahal ia mestinya bisa memilih jalur pendek Lamongan - Mantup, sesuai janji dengan pemesan untuk jumpa darat. Gerak tersangka terpantau dan berhasil diamankan di jalan raya Sidobinangun Kedungpring. "Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu - sabu sebanyak 200, 72 gram yang siap diedarkan di Lamongan," terangnya.

Barang sabu-sabu itu lanjut Kapolres, kalau berhasil diedarkan di Lamongan akan bisa menyasar pada 1500 orang (pengguna). "Dan ini benar - benar akan merusak generasi muda. Ini tanggungjawab bersama untuk pemberantasan peredaran sabu - sabu dan sejenisnya," jelasnya 

Penangkapan berhasil dilakukan anggota, berkat peran masyarakat yang melaporkan akan adanya transaksi sabu - sabu. Pengakuan tersangka, katanya, hanya bertugas menyerahkan pada orang di Lamongan.

Untuk kepentingan itu, polisi akan melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka. Termasuk mengungkap, dari mana barang itu didapatkan dan kepada siapa akan diserahkan.

Kapolres menambahkan, tersangka dijerat UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 2, ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun.

Tersangka yang kini ditahan di tahanan Polres Lamongan diketahui meninggalkan istri yang sedang hamil. Tersangka nekad mengulangi kesalahan yang sama, mengaku karena kebutuhan ekonomi. "Terdesak pak, karena kebutuhan ekonomi, "akunya. jir

Berita Terbaru

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan keamanan jajanan takjil yang dijajakan selama bulan Ramadan melalui inspeksi mendadak (sidak) di…

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahap I bagi lansia…

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memimpin apel pagi bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota…

Kita Seperti Dijajah AS

Kita Seperti Dijajah AS

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

MUI Minta Kaji Ulang Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang Salah Satu Kesepakatannya Menyebut Produk asal AS yang Masuk ke Indonesia tidak Memerlukan Sertifikasi…

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP Mohammad Lukmanul Hakim mengatakan pihak LPDP bakal meminta keterangan AP hari ini. "Dalam…

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Golkar meminta syarat penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dievaluasi karena selama ini hanya bisa dipenuhi…