Baru Lima Bulan Keluar Lapas, Residivis Kembali Masuk Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana menunjukkan barang bukti sabu-sabu dalam rilis. SP/MUHAJIRIN 
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana menunjukkan barang bukti sabu-sabu dalam rilis. SP/MUHAJIRIN 

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Baru keluar dari Lapas karena kasus narkoba pada November 2020,  Dwi Agus Setiya Budi (37) Badegan, Kabupaten Ponorogo Jawa Timur harus masuk bui lagi dengan kasus yang sama menjajakan barang haram sabu-sabu.

Ia ditangkap oleh Satnarkoba Polres Lamongan, saat akan mengirim sabu - sabu senilai Rp 200 juta di Kota Lamongan. Ia ditangkap di wilayah Kecamatan Kedungpring. "Tersangka diamankan di jalan desa di wilayah Kedungpring," kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskoba, AKP Achmad Khusen saat rilis, Selasa (6/4/2021).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui hanya sebagai kurir, dan mendapat upah setelah barang haram bawaannya itu diterima.

Untuk kali ini, tersangka berangkat dari Surabaya mengendarai sepeda motor Honda GL Max nopol L 2530 J warna hitam menuju Lamongan.

Tiba di Lamongan, tersangka tidak langsung menuju tempat seperti yang sudah disepakati. Namun ia berusaha mencari jalan lain yang lebih jauh. "Alibi tersangka itu diperkirakan karena takut dijebak. Ia memilih jalur yang lebih jauh, dari Surabaya menuju Babat kemudian ke Kalen dan masuk wilayah Kedungpring," jelasnya.

Padahal ia mestinya bisa memilih jalur pendek Lamongan - Mantup, sesuai janji dengan pemesan untuk jumpa darat. Gerak tersangka terpantau dan berhasil diamankan di jalan raya Sidobinangun Kedungpring. "Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu - sabu sebanyak 200, 72 gram yang siap diedarkan di Lamongan," terangnya.

Barang sabu-sabu itu lanjut Kapolres, kalau berhasil diedarkan di Lamongan akan bisa menyasar pada 1500 orang (pengguna). "Dan ini benar - benar akan merusak generasi muda. Ini tanggungjawab bersama untuk pemberantasan peredaran sabu - sabu dan sejenisnya," jelasnya 

Penangkapan berhasil dilakukan anggota, berkat peran masyarakat yang melaporkan akan adanya transaksi sabu - sabu. Pengakuan tersangka, katanya, hanya bertugas menyerahkan pada orang di Lamongan.

Untuk kepentingan itu, polisi akan melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka. Termasuk mengungkap, dari mana barang itu didapatkan dan kepada siapa akan diserahkan.

Kapolres menambahkan, tersangka dijerat UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 2, ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun.

Tersangka yang kini ditahan di tahanan Polres Lamongan diketahui meninggalkan istri yang sedang hamil. Tersangka nekad mengulangi kesalahan yang sama, mengaku karena kebutuhan ekonomi. "Terdesak pak, karena kebutuhan ekonomi, "akunya. jir

Berita Terbaru

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Harapan petani Desa Tanjekwagir Kecamatan Krembung untuk meningkatkan hasil pertanian akhirnya terwujud. Pada Kamis (25/6) Dinas P…

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat berhasil ungkap dan tangkap komplotan pelaku Curas,setelah pihak korban dari A…

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya, – ADA kebiasaan unik setiap tanggal 10 Muharam yaitu muliakan Anak Yatim. Banyak umat muslim rutin menggelar acara santunan komunal …

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komnas HAM Anis Hidayah turut buka suara terkait kasus Taufik Hidayat (30) diduga menganiaya dan menyekap wanita inisial YTR…

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menurut polisi, Taufik mengaku menyiksa YTR selama 1,5 tahun. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polisi Hendra Rochmawan,…

Jadikan PDIP Sebagai Oposisi

Jadikan PDIP Sebagai Oposisi

Kamis, 25 Jun 2026 20:29 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:29 WIB

by Adi Prayitno Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya menilai alasan pertama berkaitan dengan PDIP kalah di…