Suami Jual Istri Kepada Pria Hidung Belang, Sekali Kencan Rp 1 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anang Harun Syah (AHS), tersangka yang tega menjual istrinya kepada pria hidung belang ditunjukkan saat rilis kasus.
Anang Harun Syah (AHS), tersangka yang tega menjual istrinya kepada pria hidung belang ditunjukkan saat rilis kasus.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Kasus seorang suami yang tega menjual istri kepada pria hidung belang kembali terjadi. Anang Harun Syah (AHS) warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk tega menjual istrinya sendiri kepada pria hidung belang.

Pria 42 tahun yang berdomisili di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri ini ditangkap petugas di Hotel OP, Kabupaten Kediri. Anang ditangkap bersama istri dan lelaki yang mem-booking istrinya, Kamis (1/4) lalu, sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, menjelaskan bahwa tersangka menjual istrinya kepada RE (23), warga Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, untuk melakukan hubungan seksual dengan tarif sebesar Rp. 1.000.000,- sekali kencan.

"Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan, dan dari hasil keuntungan tersangka gunakan untuk menambah kebutuhan/biaya hidup sehari-hari," kata AKBP Lukman Cahyono, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Kediri, Selasa (6/4).

Menurut AKBP Lukman, kasus ini berhasil dibongkar setelah petugas mendapatkan informasi tentang adanya postingan dari tersangka di grup Facebook Swinger Pasutri Tulungagung Kediri. Dalam postingan itu, tersangka menawarkan istri sahnya kepada lelaki hidung belang untuk melakukan hubungan persetubuhan bersama-sama dengan membayar uang.

Mengetahui hal tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penggerebekan pada hari Kamis (1/4) lalu sekira pukul 21.00 WIB di Hotel OP. Saat digerebek, di dalam kamar hotel tersebut ditemukan 2 orang laki-laki yaitu tersangka AHS, RE, dan MR selaku istri sah dari tersangka yang baru saja melakukan hubungan seksual dengan RE.

“Jadi petugas berhasil menggerebek mereka. Dan benar, di dalam kamar hotel bernomor 209 itu kita temukan pelaku, istri berinisial MR dan pria hidung belang yang melakukan pemesanan dengan inisial RE asal Surabaya,” ungkap Kapolres.

"Sewaktu MR dengan RE melakukan hubungan seksual, tersangka menunggu dan melihat dari dalam kamar mandi. Tersangka sudah sekitar 5 kali menjual istrinya kepada orang lain untuk melayani praktik prostitusi," terang kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan dan Pasal 506 KUHP dengan hukuman penjara selama tiga bulan. 

Berita Terbaru

Dibangun Fasilitas Lengkap, Progres Pembangunan RSUD Sedati Melebihi Target

Dibangun Fasilitas Lengkap, Progres Pembangunan RSUD Sedati Melebihi Target

Jumat, 25 Sep 2026 17:22 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 17:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Demi meningkatkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Sidoarjo, khususnya di wilayah Sedati dan sekitarnya, pembangunan RSUD Sedati…

Kakek 81 Tahun di Blitar Ditemukan Tewas Terbakar di Lahan Bambu

Kakek 81 Tahun di Blitar Ditemukan Tewas Terbakar di Lahan Bambu

Jumat, 25 Sep 2026 16:37 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 16:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Jumat 25 September 2026 sekitar pukul 10.00, warga desa Tuwuhrejo Kec.Kesamben Kab.Blitarvdi kejutkan temuan Mi 81 seorang Kakek…

Peringati HKGB ke-74, Kapolres Blitar Ikuti Lomba UMKM hingga Gelar Olah Raga

Peringati HKGB ke-74, Kapolres Blitar Ikuti Lomba UMKM hingga Gelar Olah Raga

Jumat, 25 Sep 2026 16:34 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 16:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-74 Tahun 2026, Polres Blitar bersama Bhayangkari menggelar…

Tumbal Loyalitas Buta, Membongkar Rantai Korupsi di Balik Pledoi Thariq Megah

Tumbal Loyalitas Buta, Membongkar Rantai Korupsi di Balik Pledoi Thariq Megah

Jumat, 25 Sep 2026 09:59 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 09:59 WIB

Oleh: Putut Kristiawan Dalam birokrasi kita, ada satu "aturan tak tertulis" yang kerap lebih ditakuti ketimbang undang-undang: titah atasan. Ketika loyalitas…

Usai Dipanggil KPK di KPPN, Pejabat PT KAI Bungkam Dalam Pengembangan Dugaan TPPU Maidi 

Usai Dipanggil KPK di KPPN, Pejabat PT KAI Bungkam Dalam Pengembangan Dugaan TPPU Maidi 

Jumat, 25 Sep 2026 09:29 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 09:29 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Manager Keuangan PT KAI Daop 8, Dewi Wahyu K, memilih bungkam usai diperiksa penyidik KPK terkait pengembangan perkara dugaan Tin…

Jumat Berkah : Hakim yang Adil Menurut Al-Qur’an

Jumat Berkah : Hakim yang Adil Menurut Al-Qur’an

Jumat, 25 Sep 2026 08:29 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 08:29 WIB

Allah SWT Allah tidak pernah melampaui batas dan tidak pernah berbuat aniaya (zalim) kepada siapa pun. Keadilan-Nya meliputi balasan amal perbuatan manusia di…