Suami Jual Istri Kepada Pria Hidung Belang, Sekali Kencan Rp 1 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anang Harun Syah (AHS), tersangka yang tega menjual istrinya kepada pria hidung belang ditunjukkan saat rilis kasus.
Anang Harun Syah (AHS), tersangka yang tega menjual istrinya kepada pria hidung belang ditunjukkan saat rilis kasus.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Kasus seorang suami yang tega menjual istri kepada pria hidung belang kembali terjadi. Anang Harun Syah (AHS) warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk tega menjual istrinya sendiri kepada pria hidung belang.

Pria 42 tahun yang berdomisili di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri ini ditangkap petugas di Hotel OP, Kabupaten Kediri. Anang ditangkap bersama istri dan lelaki yang mem-booking istrinya, Kamis (1/4) lalu, sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, menjelaskan bahwa tersangka menjual istrinya kepada RE (23), warga Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, untuk melakukan hubungan seksual dengan tarif sebesar Rp. 1.000.000,- sekali kencan.

"Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan, dan dari hasil keuntungan tersangka gunakan untuk menambah kebutuhan/biaya hidup sehari-hari," kata AKBP Lukman Cahyono, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Kediri, Selasa (6/4).

Menurut AKBP Lukman, kasus ini berhasil dibongkar setelah petugas mendapatkan informasi tentang adanya postingan dari tersangka di grup Facebook Swinger Pasutri Tulungagung Kediri. Dalam postingan itu, tersangka menawarkan istri sahnya kepada lelaki hidung belang untuk melakukan hubungan persetubuhan bersama-sama dengan membayar uang.

Mengetahui hal tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penggerebekan pada hari Kamis (1/4) lalu sekira pukul 21.00 WIB di Hotel OP. Saat digerebek, di dalam kamar hotel tersebut ditemukan 2 orang laki-laki yaitu tersangka AHS, RE, dan MR selaku istri sah dari tersangka yang baru saja melakukan hubungan seksual dengan RE.

“Jadi petugas berhasil menggerebek mereka. Dan benar, di dalam kamar hotel bernomor 209 itu kita temukan pelaku, istri berinisial MR dan pria hidung belang yang melakukan pemesanan dengan inisial RE asal Surabaya,” ungkap Kapolres.

"Sewaktu MR dengan RE melakukan hubungan seksual, tersangka menunggu dan melihat dari dalam kamar mandi. Tersangka sudah sekitar 5 kali menjual istrinya kepada orang lain untuk melayani praktik prostitusi," terang kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan dan Pasal 506 KUHP dengan hukuman penjara selama tiga bulan. 

Berita Terbaru

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Surabaya – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar Sarasehan Kebangsaan bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pem…

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…